PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan...
Pasal 14
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPPI: a. bersifat independen, objektif, dan profesional; b. bertanggung jawab atas objektivitas dan kebenaran hasil penyelidikan; c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi hasil penyelidikan.
