PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
