PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Menteri ini Produk Industri Kehutanan perlu dilakukan pengaturan ekspor. (2) Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
