Pasal 7
BAB 2 — PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI
(1) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan daftar Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan daftar Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) di wilayah tanggung jawabnya kepada PT. Pupuk INDONESIA (Persero), dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dalam hal ini Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Kementerian Perdagangan, dengan tembusan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan; dan b. Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pertanian. (2) Format daftar Produsen dan Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini dan disampaikan paling lambat tanggal 1 April pada tahun berjalan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal terjadi perubahan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen wajib menyampaikan perubahannya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi perubahan.
