PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK...
Pasal 26
BAB 5 — SANKSI
(1) Apabila PT. Pupuk INDONESIA (Persero) melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 22 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Menteri. (2) Apabila PT. Pupuk INDONESIA (Persero) tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat peringatan diterima, Menteri merekomendasikan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk menangguhkan atau tidak membayarkan subsidi. www.djpp.kemenkumham.go.id
