PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK...
Pasal 14
BAB 2 — PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI
Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan peraturan pelaksanaannya yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
