Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2025
Pembukaan
TATA CARA PENYELENGGARAAN – PROMOSI DAGANG – PENCITRAAN INDONESIA
2025
PERMENDAG NO 14, BN 2025/NO. 324, 12 HLM
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN,
KEMUDAHAN, DAN KEIKUTSERTAAN PADA PROMOSI DAGANG DALAM RANGKA KEGIATAN
PENCITRAAN INDONESIA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini antara lain: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1994; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 2021; PERPRES No. 32 Tahun 2019; PERPRES No. 168 Tahun 2024; PERMENDAG No. 6 Tahun 2025.
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang: Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan, memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan informasi hasil produksi barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar, dan mencari hubungan dagang. Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memperkenalkan dan memperluas akses pasar bagi Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri sekaligus untuk membangun citra positif Indonesia dengan cara: menyelenggarakan Promosi Dagang dan/atau keikutsertaan pada Promosi Dagang. Dalam penyelenggaraan Pameran Dagang di luar negeri, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah mengikutsertakan Pelaku Usaha, koperasi, dan/atau lembaga lain. Dalam penyelenggaraan Pameran Dagang di luar negeri, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerahh harus bekerja sama dengan Penyelenggara Pameran Dagang dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di negara tempat penyelenggaraan Pameran Dagang. Dalam melakukan perencanaan penyelenggaraan Pameran Dagang di luar negeri, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah mempertimbangkan paling sedikit: potensi perdagangan dengan negara setempat, kesesuaian sektor produk Pameran Dagang dengan prioritas nasional dan/atau potensi daerahh, kredibilitas Penyelenggara Pameran Dagang, dan kebijakan di negara setempat. Dalam menyelenggarakan Pameran Dagang di luar negeri, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah harus mencantumkan paling sedikit simbol/logo citra Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Misi Dagang dilaksanakan melalui kegiatan paling sedikit berupa: forum bisnis dan penjajakan bisnis. Forum bisnis dilakukan dalam bentuk pertemuan bisnis yang melibatkan unsur pemerintah dan pelaku usaha negara setempat. Penjajakan bisnis dilakukan dalam bentuk pertemuan antara Pelaku Usaha dan pelaku usaha negara setempat untuk mendapatkan kontak dagang. Laporan penyelenggaraan Misi Dagang memuat informasi mengenai: waktu penyelenggaraan, tempat penyelenggaraan, jumlah Pelaku Usaha yang diikutsertakan, Barang dan/atau Jasa yang diikutsertakan, kontak dagang, capaian nilai transaksi atau potensi nilai transaksi, dan kegiatan bisnis lain. Dalam melakukan perencanaan keikutsertaan pada Pameran Dagang di luar negeri, kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah paling sedikit mempertimbangkan: kredibilitas Penyelenggara Pameran Dagang, kesesuaian sektor produk Pameran Dagang dengan prioritas nasional dan/atau potensi daerah, capaian penyelenggaraan sebelumnya dan/atau potensi capaian penyelenggaraan Pameran Dagang, sarana dan prasarana pendukung Pameran Dagang, dan kebijakan di negara setempat. Pelaku Usaha dan/atau lembaga lain yang ikut serta secara mandiri pada Pameran Dagang di luar negeri paling sedikit mencantumkan simbol/logo citra Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. CATATAN:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
