Pasal 21A
Dalam hal diperlukan petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan/atau Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sesuai dengan kewenangan masing-masing. 8. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1890) diubah sehingga menjadi sebagaimana www.peraturan.go.id 2018, No.73 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2018 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ENGGARTIASTO LUKITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2018, No.73 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 102/M-DAG/PER/12/2015 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA, DAN MESIN PRINTER BERWARNA DAFTAR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA, DAN MESIN PRINTER BERWARNA YANG DIBATASI IMPORNYA No. Pos Tarif/HS Uraian Barang 8443.31.11
- Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
- Printer-copier, mencetak dengan proses ink-jet:
- berwarna. 8443.31.21
- Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
- Printer-copier, mencetak dengan proses laser :
- berwarna. 8443.31.31
- Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
- Kombinasi mesin printer-copier-faksimili: - - - - berwarna ex 8443.31.91
- Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
- Lain-lain: - - - - Kombinasi mesin printer- copier-scanner-faksimili ex 8443.31.99
- Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
- Lain-lain: - - - - Lain-lain. www.peraturan.go.id 2018, No.73 8443.32.11
- Lainnya, memiliki kemampuan berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
- Printer dot matriks: - - - - Berwarna 8443.32.21
- Lainnya, memiliki kemampuan berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
- Printer ink-jet: - - - - Berwarna 8443.32.31
- Lainnya, memiliki kemampuan berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
- Printer laser: - - - - Berwarna ex 8443.32.90
- Lainnya, memiliki kemampuan berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
- Lain-lain ex 8443.39.10
- Lain-lain: - - - Aparatus fotocopy elektrostatik beroperasi dengan mereproduksi gambar asli secara langsung di atas copy (proses langsung). ex 8443.39.20
- Lain-lain: - - - Aparatus fotocopy elektrostatik, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli melalui perantara di atas copy (proses tidak langsung). ex 8443.39.30
- Lain-lain:
- Aparatus fotocopy lainnya dilengkapi dengan sistem optik. ex 8443.39.40
- Lain-lain: - - - Printer ink-jet ex 8443.39.90
- Lain-lain: - - - Lain-lain. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . td. ENGGARTIASTO LUKITA www.peraturan.go.id
