PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 18
(1) Perusahaan yang melakukan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh Importir. (3) Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Importir. 6. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2018, No.73
