PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 14-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PENGGUNAAN PAKAIAN...
Pasal 5
Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin pegawai berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010.
