PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 14-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PENGGUNAAN PAKAIAN...
Pasal 3
(1) Pakaian seragam wajib dikenakan pada 2 (dua) hari kerja, yaitu hari Senin dan Rabu. (2) Pakaian seragam wajib dikenakan secara lengkap, bersih dan rapi.
