PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 14-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PENGGUNAAN PAKAIAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pakaian Seragam adalah pakaian yang dikenakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mencerminkan Visi dan Misi Kementerian Perdagangan.
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perdagangan Republik INDONESIA.
