PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 14-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015 tentang PERATURAN BERSAMA MENTERI...
Pasal 3
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2015 KEPALA MENTERI PERDAGANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, EKO SUTRISNO RACHMAT GOBEL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H LAOLY
