Pasal 38
BAB 3 — KETENTUAN PEMBERIAN HIBAH
(1) Unit Kerja Pemrakarsa menyampaikan usulan rencana pemberian hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan/atau ayat (3) kepada Sekretaris Unit Eselon I
pada tanggal 1 Januari sampai dengan paling lambat 30 September dalam 2 (dua) tahun anggaran sebelum pelaksanaan hibah. (2) Sekretaris Unit Eselon I melakukan penilaian terhadap usulan rencana pemberian hibah berdasarkan prinsip pemberian hibah serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3). (3) Sekretaris Unit Eselon I menyampaikan usulan rencana pemberian hibah yang telah dilakukan penilaian kepada Kepala Biro Perencanaan. (4) Kepala Biro Perencanaan melakukan penilaian terhadap usulan rencana pemberian hibah berdasarkan prinsip pemberian hibah dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3), serta kesesuaian terhadap rencana kerja Kementerian Perdagangan. (5) Kepala Biro Perencanaan menyampaikan hasil penilaian usulan rencana pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Sekretaris Jenderal. (6) Sekretaris Jenderal menyampaikan usulan rencana pemberian hibah kepada Menteri, yang apabila disetujui untuk ditandatangani, selanjutnya diteruskan kepada Menteri Luar Negeri paling lambat 31 Oktober dalam 2 (dua) tahun anggaran sebelum pelaksanaan hibah.
