PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN HIBAH DI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Hibah dapat berbentuk: a. uang tunai; b. uang untuk membiayai kegiatan; c. barang/jasa; dan/atau d. surat berharga.
