PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN HIBAH DI...
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
Terhadap Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Menteri dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian Hibah kepada Pemberi Hibah melalui Menteri Keuangan, setelah memperhatikan pertimbangan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
