PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-5-2011 Tahun 2011 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN IKAN...
Pasal 5
Dalam hal masa berlaku HPI telah habis berdasarkan Peraturan Menteri ini dan HPI yang baru belum ditetapkan, HPI sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan sampai ditetapkannya HPI yang baru.
