PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-5-2011 Tahun 2011 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN IKAN...
Pasal 1
Harga Patokan Ikan yang selanjutnya disebut HPI adalah besaran nilai atau harga ikan dalam rupiah untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan berpedoman pada harga rata-rata tertimbang ikan di pasar dalam negeri dan ekspor.
