Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN
(1) Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta membentuk tim pemilihan calon anggota BPSK dengan keputusan gubernur, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: a. ketua
merangkap anggota : Gubernur DKI Jakarta atau pejabat yang ditunjuk; b. sekretaris merangkap anggota : Kepala dinas provinsi yang membidangi urusan perdagangan atau pejabat yang ditunjuk c. anggota : Wakil SKPD pemerintah provinsi DKI Jakarta, pelaku usaha, dan konsumen (2) Bupati/walikota membentuk tim pemilihan calon anggota BPSK dengan keputusan bupati/walikota, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: (3) Anggota tim pemilihan calon anggota BPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat diusulkan menjadi calon anggota BPSK. (4) Tim pemilihan calon anggota BPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas: a. melakukan penilaian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon anggota BPSK; b. melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPSK; c. MENETAPKAN calon anggota BPSK yang dinyatakan lulus; dan d. menyampaikan calon anggota BPSK yang telah dinyatakan lulus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta atau bupati/walikota untuk kabupaten/kota setempat. (5) Petunjuk teknis mengenai tata cara pemilihan calon anggota BPSK ditetapkan oleh Dirjen PDN.
