PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN...
Pasal 14
BAB 6 — SEKRETARIAT
(1) Menteri memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan kepala sekretariat dan anggota sekretariat. (2) Menteri melimpahkan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dirjen PDN.
