PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN...
Pasal 12
BAB 5 — PEMBERHENTIAN
(1) Anggota BPSK yang berhenti sebelum masa keanggotaannya berakhir digantikan oleh anggota pengganti yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8. (2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta atau bupati/walikota kepada Menteri dalam hal ini Dirjen PDN. (3) Menteri mengangkat anggota pengganti dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan calon anggota pengganti. (4) Masa keanggotaan anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan berakhirnya masa keanggotaan yang digantikan.
