Pasal 15
BAB 5 — EKSPOR BERAS
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) yang telah mendapat persetujuan
impor atau ekspor beras wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor dan ekspor beras secara tertulis kepada Menteri, dengan tembusan disampaikan kepada: a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; dan b. Menteri Pertanian. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan, paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.
- Lampiran III dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
