Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan
regulation_id: "PERMEN_13-m-dag-per-2-2017_2017" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan" year: "2017" number: "13-m-dag-per-2-2017" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-13-m-dag-per-2-2017-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/permendag/2017/13-m-dag-per-2-2017" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permendag-no-13-m-dag-per-2-2017-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-13-m-dag-per-2-2017-2017
Pasal I
Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M- DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1208) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2017
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
