Pasal 5
(1) BMTB dengan Pos Tarif/HS 8471.41.10.00, 8471.50.10.00 dan 8528.51.20.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Kelompok A hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Rekondisi yang berada di Kawasan Berikat. (2) BMTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. masih layak pakai berikut komponennya yang dikemas dalam satu kemasan; b. masih berfungsi; c. berusia paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diproduksi; dan d. spesifikasi dan tipe terakhir yaitu CPU minimal Core 2 Duo atau yang setara, beserta aksesoris pendukungnya dan jenis monitor adalah Liquid Crystal Display (LCD) atau Light Emitting Diodes (LED). (3) BMTB yang diimpor oleh Perusahaan Rekondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk tujuan ekspor dan dilarang untuk dipindahtangankan dan/atau diperdagangkan di Kawasan Berikat dan/atau ke tempat lain dalam daerah pabean.
