PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 127-m-dag-per-12-2015 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Modal...
Pasal 29
(1) Persetujuan Impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. (2) LS yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban pabean (customs clearance) pelaksanaan impor BMTB oleh Perusahaan Pemakai Langsung, Perusahaan Rekondisi, Perusahaan Remanufakturing, dan Perusahaan Penyedia Peralatan Kesehatan.
