PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 127-m-dag-per-12-2015 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Modal...
Pasal 27
Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
