Permendag No. 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mendukung terpenuhinya kebutuhan barang tertentu di dalam negeri demi kepentingan nasional, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan dan pengaturan ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
1995
tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2006
tentang
Perubahan
atas
Undang-Undang
Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7156); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7112); 7. Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364); 8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 197); 9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR.
Pasal I
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang
Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) yang telah beberapa kali
diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan:
a. Nomor 11 Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 289);
b. Nomor 21 Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 512);
c. Nomor 9 Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 167);
d. Nomor 5 Tahun 2026 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2026 Nomor 197),
diubah sebagai berikut:
- Di antara Pasal 51A dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 51B dan Pasal 51C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51B
(1)
Berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional,
kepentingan
umum,
dukungan
kelancaran
penyelenggaraan
pemerintahan
atau
program
pemerintah, dan/atau pelaksanaan arahan Presiden,
Menteri sesuai kewenangannya dapat melakukan:
a. penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di
bidang Ekspor;
b. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor;
c. pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor;
dan/atau
d. penangguhan
pelayanan
Verifikasi
atau
Penelusuran Teknis.
(2)
Pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah
nonkementerian
dapat
menyampaikan
usulan/rekomendasi kepada Menteri mengenai:
a. penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di
bidang Ekspor;
b. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor;
c. pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor;
dan/atau
d. penangguhan
pelayanan
Verifikasi
atau
Penelusuran Teknis.
(3)
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan usulan/rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan pembahasan dalam rapat
koordinasi di:
a. kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi
dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan
urusan kementerian dalam penyelenggaraan di
bidang perekonomian; atau
b. kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi
dan
koordinasi
serta
pengendalian
urusan
kementerian di bidang pangan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4)
Keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berupa:
a. penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di
bidang Ekspor;
b. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor;
c. pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor;
dan/atau
d. penangguhan
pelayanan
Verifikasi
atau
Penelusuran Teknis,
diterbitkan dalam bentuk surat Direktur Jenderal atas
nama Menteri dan disampaikan secara elektronik
melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(5)
Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b dan/atau pencabutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c juga diberitahukan kepada
Eksportir secara elektronik melalui Sistem INATRADE
yang diteruskan ke SINSW.
(6)
Dalam hal penangguhan, pembekuan, dan/atau
pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberlakukan, terhadap Barang untuk diekspor yang
telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran
Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean
sebelum
tanggal
berlakunya
penangguhan,
pembekuan,
dan/atau
pencabutan,
tetap
dapat
dilakukan pelayanan Ekspor oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
(7)
Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan
Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi
maka:
a. penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di
bidang Ekspor;
b. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor;
dan/atau
c. pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor,
dilakukan secara manual dan disampaikan melalui
surat Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada
Kepala Lembaga National Single Window.
(8)
Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf b dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) huruf c juga disampaikan melalui surat
Direktur Jenderal atas nama Menteri secara manual
kepada Eksportir.
(9)
Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan
Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi,
penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran
Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d,
berdasarkan surat Direktur Jenderal atas nama
Menteri, dilakukan secara manual oleh Surveyor
kepada Eksportir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window.
Pasal 51C (1) Dalam hal mengenai penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor akan dicabut, pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor akan diaktifkan kembali, dan/atau penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis akan dicabut, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. jika didasarkan pada kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51B ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat secara elektronik kepada Kepala Lembaga National Single Window melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW; dan b. jika didasarkan pada usulan/rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51B ayat (2):
pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan usulan/rekomendasi kepada Menteri; dan
Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat secara elektronik kepada Kepala Lembaga National Single Window melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(2) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi maka: a. pencabutan penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor; dan/atau b. pengaktifan kembali Perizinan Berusaha di bidang Ekspor,
dilakukan secara manual dan disampaikan melalui surat Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Kepala Lembaga National Single Window. (3) Pencabutan penangguhan penerbitan dan pengaktifan kembali Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga disampaikan melalui surat Direktur Jenderal atas nama Menteri secara manual kepada Eksportir. (4) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pencabutan penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri, dilakukan secara manual oleh Surveyor kepada Eksportir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window.Ketentuan Lampiran I, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2026
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN
KELIMA
ATAS
PERATURAN
MENTERI
PERDAGANGAN
NOMOR
23
TAHUN
2023
TENTANG
KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG EKSPOR
I. SARANG BURUNG WALET (SBW)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
04.10
Serangga dan produk lainnya yang dapat
dimakan berasal dari hewan, tidak dirinci atau
termasuk dalam pos lainnya.
Eksportir Terdaftar (ET) SBW:
Surat Pernyataan Mandiri
(SPM) bermeterai yang memuat
data dan/atau informasi
mengenai:
a. Profil perusahaan;
b. Sumber bahan baku (rumah
walet);
c. Kapasitas produksi;
d. Jumlah tenaga kerja; dan
e. Peralatan produksi.
Perubahan ET-SBW:
- ET SBW yang masih berlaku; dan
- Surat Pernyataan Mandiri (SPM) bermeterai yang memuat perubahan: Dalam hal eksportir telah memiliki:
- Nomor Kontrol Veteriner (NKV); dan/atau
- Keputusan penetapan tempat pelaksanaan Tindakan karantina dari kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarak an tugas pemerintahan di bidang
0410.90
- Lain-lain :
- ex 0410.90.10 -- Sarang burung
Sarang Burung Walet yang didapat dari habitat buatan Burung Walet
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
a. Identitas eksportir
(nama perusahaan dan
alamat perusahaan);
dan/atau
b. Kapasitas produksi.
karantina, hewan, ikan, dan tumbuhan, Surat Pernyataan Mandiri (SPM) bermeterai sebagaimana tercantum dalam kolom persyaratan dilengkapi dengan: a. Nomor Kontrol Veteriner (NKV); dan/atau b. Keputusan penetapan tempat pelaksanaan Tindakan karantina dari kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarak an tugas pemerintahan di bidang karantina, hewan, ikan, dan tumbuhan.
Memiliki dokumen sertifikat sanitasi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (KH-2) yang diterbitkan oleh kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina, hewan, ikan, dan tumbuhan untuk setiap pengiriman.
Dalam hal Ekspor
SBW dilakukan
melalui:
a. Barang bawaan
penumpang
atau awak
sarana
pengangkut;
b. Barang pelintas
batas; atau
c. Barang kiriman
yang dikirim
melalui
penyelenggara
pos,
di atas 2 (dua)
kilogram tetap
memenuhi
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
kewajiban ET dan
KH-2.
Masa berlaku ET
SBW adalah
selama perusahaan
yang bersangkutan
masih
menjalankan
kegiatan usaha di
bidang ekspor
SBW.
Masa Berlaku Perubahan ET SBW selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor SBW.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu kapasitas produksi.
II. BERAS
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
A.
UNTUK KEPERLUAN UMUM
A. PERUSAHAAN UMUM BULOG
10.06 Beras. Persetujuan Ekspor (PE) Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG):
Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG) yang masih berlaku; dan
- Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, Penerbitan Persetujuan Ekspor atau perubahan Persetujuan Ekspor berdasarkan Neraca Komoditas atau Neraca Komoditas perubahan yang ditetapkan berdasarkan Hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
1006.30
- Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak:
-- Lain-lain:
- ex 1006.30.99 --- Lain-lain Beras yang diproduksi tidak melalui sistem pertanian organik (non organik) dengan tingkat kepecahan diatas 5% (lima persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen).
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
- PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG) yang masih berlaku; dan
- Neraca Komoditas perubahan.
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
Hanya dapat dilakukan oleh Perum BULOG.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
(Perusahaan
Umum BULOG)
Paling lama 1
tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG).
Penerbitan PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG) dilakukan secara elektronik dan otomatis sepanjang dokumen persyaratannya telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
telah terintegrasi
dengan SINSW.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
B. BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA
10.06 Beras. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA): Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
- Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan: Penerbitan Persetujuan Ekspor atau perubahan Persetujuan Ekspor berdasarkan Neraca Komoditas atau Neraca Komoditas perubahan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) berlaku untuk 1 (satu) kali
- Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak:
- 1006.30.30 -- Beras ketan
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
- Neraca Komoditas perubahan. atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) paling lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA). Penerbitan PE Beras Keperluan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA)
dilakukan secara
elektronik dan
otomatis sepanjang
dokumen
persyaratannya
telah tersedia
secara elektronik
pada kementerian
atau lembaga
pemerintah non
kementerian yang
telah terintegrasi
dengan SINSW.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
4.
ex 1006.30.40
-- Beras Hom Mali
a. Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA): Neraca Komoditas.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir: Penerbitan Persetujuan Ekspor atau perubahan Persetujuan Ekspor berdasarkan Neraca Komoditas atau Neraca
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
- Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
- PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
- Neraca Komoditas perubahan. Komoditas perubahan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) paling lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE
b. Beras yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik (non organik) dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen). PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA): Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA): Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
2. Surat Pernyataan
bermeterai mengenai alasan
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
- PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
- Neraca Komoditas perubahan.
Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA).
Penerbitan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) dilakukan secara elektronik dan otomatis sepanjang dokumen persyaratannya telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW.
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
perubahan, yaitu
negara tujuan.
5.
ex 1006.30.50
-- Beras Basmati
a. Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA): Neraca Komoditas.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
- Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
- PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
- Neraca Komoditas perubahan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor atau perubahan Persetujuan Ekspor berdasarkan Neraca Komoditas atau Neraca Komoditas perubahan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
b. Beras yang tidak
diproduksi melalui
sistem pertanian
organik (non
organik) dengan
tingkat kepecahan
paling tinggi 25%
(dua puluh lima
persen).
PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
- Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
- PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
- Neraca Komoditas perubahan.
(non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) paling lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA).
Penerbitan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) dilakukan secara
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
elektronik dan
otomatis sepanjang
dokumen
persyaratannya
telah tersedia
secara elektronik
pada kementerian
atau lembaga
pemerintah non
kementerian yang
telah terintegrasi
dengan SINSW.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan. 6. ex 1006.30.60 -- Beras Malys
a. Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA): Neraca Komoditas.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA Penerbitan Persetujuan Ekspor atau perubahan Persetujuan Ekspor berdasarkan Neraca Komoditas atau Neraca Komoditas perubahan.
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Surat Pernyataan
bermeterai mengenai alasan
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
- PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
- Neraca Komoditas perubahan. Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) paling lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE b. Beras yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik (non organik) dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen). PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA): Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
2. Surat Pernyataan
bermeterai mengenai alasan
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
- PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
- Neraca Komoditas perubahan.
RUSAHAAN SWASTA) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA).
Penerbitan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) dilakukan secara elektronik dan otomatis sepanjang dokumen persyaratannya telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
7.
ex 1006.30.70
-- Beras beraroma
lainnya
a. Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA): Neraca Komoditas.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA): Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
- Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
- PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
- Neraca Komoditas perubahan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor atau perubahan Persetujuan Ekspor berdasarkan Neraca Komoditas atau Neraca Komoditas perubahan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
b. Beras yang tidak
diproduksi melalui
sistem pertanian
organik (non
organik) dengan
tingkat kepecahan
paling tinggi 25%
(dua puluh lima
persen).
PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
- Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
- PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
- Neraca Komoditas perubahan.
(non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) paling lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA).
Penerbitan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) dilakukan secara
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
elektronik dan
otomatis sepanjang
dokumen
persyaratannya
telah tersedia
secara elektronik
pada kementerian
atau lembaga
pemerintah non
kementerian yang
telah terintegrasi
dengan SINSW.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan. 8. 1006.30.91 --- Beras setengah masak
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA): Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA Penerbitan Persetujuan Ekspor atau perubahan Persetujuan Ekspor berdasarkan Neraca Komoditas atau Neraca Komoditas perubahan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Surat Pernyataan
bermeterai mengenai alasan
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
- PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
- Neraca Komoditas perubahan.
Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) paling lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) selama
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
sisa masa berlaku
PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA).
Penerbitan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) dilakukan secara elektronik dan otomatis sepanjang dokumen persyaratannya telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh,
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
9.
ex 1006.30.99
--- Lain-lain
a. Beras yang
diproduksi melalui
sistem pertanian
organik.
PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Neraca Komoditas.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
- Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
- PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
- Neraca Komoditas perubahan. Penerbitan Persetujuan Ekspor atau perubahan Persetujuan Ekspor berdasarkan Neraca Komoditas atau Neraca Komoditas perubahan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan
√
b. Beras yang diproduksi tidak melalui sistem pertanian organik (non organik) dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen).
√
c. Beras yang diproduksi tidak melalui sistem pertanian organik (non organik) dengan tingkat kepecahan diatas 25% sampai dengan 40%.
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) paling
lama 1 tahun
takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA).
Penerbitan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) dilakukan secara elektronik dan otomatis sepanjang dokumen persyaratannya telah tersedia
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
secara elektronik
pada kementerian
atau lembaga
pemerintah non
kementerian yang
telah terintegrasi
dengan SINSW.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
B.
UNTUK HIBAH
10.06 Beras PE Beras Keperluan Hibah: Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras Keperluan Hibah:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE Beras Keperluan Hibah yang masih berlaku; dan
- Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, Penerbitan Persetujuan Ekspor atau perubahan Persetujuan Ekspor berdasarkan Neraca Komoditas atau Neraca Komoditas perubahan yang ditetapkan berdasarkan Hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
1006.30
- Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak:
-- Lain-lain:
- ex 1006.30.99 --- Lain-lain Beras yang diproduksi tidak melalui sistem pertanian organik (non organik) dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
- PE Beras Keperluan Hibah yang masih berlaku; dan
- Neraca Komoditas perubahan.
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
Hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Hibah berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Hibah paling lama
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
1 (satu) tahun
takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Hibah selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Hibah.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
III. HEWAN DAN PRODUK HEWAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
01.01 Kuda, keledai, bagal dan hinnie, hidup. PE Hewan dan Produk Hewan: Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Hewan dan Produk Hewan: Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan: a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau b. Ketentuan dan data yang
- Kuda:
- ex 0101.21.00 -- Bibit Pacu, Tunggang, Tarik, Kaveleri, Polo, dan Kesayangan
√
01.02 Binatang hidup jenis lembu.
- Sapi:
- 0102.21.00 -- Bibit
√
- Kerbau:
- 0102.31.00 -- Bibit
√
- 0102.39.00 -- Lain-lain
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
01.03 Babi hidup. Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE Hewan dan Produk Hewan yang masih berlaku; dan
- Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
- PE Hewan dan Produk Hewan yang masih berlaku; dan
- Rekomendasi perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, atau Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Hewan dan Produk Hewan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Hewan dan Produk Hewan: a. Selama 1 tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah
- ex 0103.10.00
- Bibit Pedaging dan Pelemak
√
- Lain-lain:
- ex 0103.91.00 -- Berat kurang dari 50 kg Hasil Budidaya
√
- ex 0103.92.00 -- Berat 50 kg atau lebih Hasil Budidaya
√
01.04 Biri-biri dan kambing, hidup.
0104.10
- Biri-biri:
- ex 0104.10.10 -- Bibit Pedaging, Perah, dan Woli/Bulu
√
- 0104.10.90 -- Lain-lain
√
0104.20
- Kambing:
- ex 0104.20.10 -- Bibit Pedaging, Perah, dan Bulu/Rambut
√
- ex 0104.20.90 -- Lain-lain Hasil Budidaya
√
01.05 Unggas hidup, yaitu ayam dari spesies Gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun, dan ayam guinea.
0105.11 -- Ayam dari spesies Gallus domesticus
- ex 0105.11.10 --- Ayam bibit Pedaging dan Petelur
√
0105.13 -- Bebek:
- ex 0105.13.10 --- Bebek bibit Pedaging dan Petelur
√
0105.94 -- Ayam dari spesies Gallus domesticus
- 0105.94.10 --- Ayam bibit, selain ayam sabung
√
01.06 Binatang hidup lainnya.
- Binatang menyusui:
- ex 0106.14.00 -- Kelinci dan hare Bibit Kelinci
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Burung: ditetapkan; atau b. Sesuai Rekomendasi, atau paling lama 1 (satu) tahun takwim dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Hewan dan Produk Hewan selama sisa masa berlaku PE Hewan dan Produk Hewan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-
- ex 0106.39.00 -- Lain-lain Bibit Puyuh dan Bibit Merpati
√
05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1 atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
- 0511.10.00
- Mani dari binatang jenis lembu
√
- Lain-lain:
0511.99 -- Lain-lain:
- ex 0511.99.10 --- Mani dari binatang peliharaan Mani Babi, Kambing atau Biri-biri mini straw dan standar
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
IV. TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR YANG TERMASUK DALAM DAFTAR CITES DAN NON CITES
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
CITES
01.02 Binatang Hidup Jenis Lembu PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL): SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Perubahan PE TASL: Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE TASL yang masih berlaku; dan
- Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
- PE TASL yang masih berlaku; dan
- Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan: a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan
- Kerbau:
- ex 0102.31.00 -- Bibit Bibit Anoa dari jenis:
- Anoa Dataran Rendah, Kerbau Pendek, Anoa Daratan (Bubalus depressicornis)
- Anoa Pegunungan, Anoa Gunung (Bubalus quarlesi)
√
- ex 0102.39.00
-- Lain-lain Selain bibit, dari jenis:
- Anoa dataran rendah, Kerbau Pendek, Anoa Daratan (Bubalus depressicornis)
- Anoa Pegunungan, Anoa Gunung (Bubalus quarlesi)
√
01.03 Babi Hidup
- ex 0103.10.00
- Bibit Bibit semua jenis Babirusa (Babyrousa spp).
√
- Lain-lain:
- ex 0103.91.00
-- Berat kurang dari 50 kg Semua jenis Babirusa (Babyrousa spp) dengan berat kurang dari 50 kg, selain bibit.
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
33.
ex 0103.92.00
-- Berat 50 kg atau
lebih
Semua jenis Babirusa
(Babyrousa spp)
dengan berat lebih dari
50 kg, selain bibit.
Perpanjangan PE TASL:
- PE TASL yang masih berlaku; dan
- Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL. Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara
√
01.04 Biri-biri dan kambing, hidup
0104.20
- Kambing:
- ex 0104.20.10
-- Bibit Bibit Kambing dari jenis Kambing Sumatera, Serow Sumatera (Capricornis sumatrensis).
√
- ex 0104.20.90
-- Lain-lain Kambing dari jenis Kambing Sumatera, Serow Sumatera (Capricornis sumatrensis) selain bibit.
√
01.06 Binatang hidup lainnya
- Binatang menyusui:
- 0106.11.00 -- Primata Semua Jenis Primata, antara lain:
- Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis)
- Beruk (Macaca nemestrina)
- Lutung Surili (Presbytis comata)
- Monyet Hitam Sulawesi, Monyet Wolai (Macaca nigra)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Owa, Kera Tak Berbuntut (Hylobatidae) (semua jenis dari family Hylobatidae) kecuali Owa Jawa (Hylobates moloch)
Monyet Sulawesi, Monyet Endore (Macaca ochreata)
Monyet Sulawesi, Monyet Darre (Macaca maura)
Bokoi, Beruk Mentawai (Macaca pagensis)
Monyet Jambul, Monyet Boti (Macaca tonkeana)
Mawas Orang
Utan (Pongo
pygmaeus, Pongo
abelii dan Pongo
tapanuliensis)
Lutung Dahi Putih, Lutung Jirangan (Presbytis frontata)
Lutung Merah, Kelasi (Presbytis rubicunda)
Lutung Joja,
Lutung Mentawai
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
(Presbytis
potenziani)
Bekantan Kahau (Nasalis larvatus)
Malu-Malu, Kukang Bukang (Nycticebus coucang)
Rungka, Lutung Kedih (Presbytis thomasi)
Simpei Mentawai, Beruk Simakubu (Simias concolor)
Binatang Hantu, Singapuar, Tarsius (semua dari genus Tarsius)
Primata lainnya
0106.12 -- Paus, lumba-lumba dan porpoise (binatang menyusui dari ordo Cetacea); manate dan dugong (binatang menyusui dari ordo Sirenia); anjing laut, singa laut dan beruang laut (mamalia dari sub ordo Pinnipedia):
- 0106.12.20 --- Anjing laut, singa laut dan beruang laut (mamalia dari sub ordo Pinnipedia)
√
- ex 0106.19.00
-- Lain-lain Binatang menyusui lainnya, antara lain jenis:
- Kalong Hitam (Pteropus alecto)
- Kalong Kapauk (Pteropus vampyrus)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Gajah, Gajah Asia (Elephas indicus/ Elephas maximus)
- Binturung, Binturong (Arctictis binturong)
- Rusa Bawean (Axis kuhli)
- Anjing Ajag (Cuon alpinus)
- Musang Air (Cynogale bennetti)
- Kangguru Pohon (Dendrolagus spp.) (semua dari genus Dendrolagus)
- Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis)
- Macan Kumbang, Macan Tutul, Harimau Tutul (Panthera pardus)
- Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae)
- Kucing Merah (Catopuma temmincki)
- Kucing Hutan, Meong Cangkok, Kucing Kuwuk
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
(Prionailurus
bengalensis)
- Kucing Batu (Pardofelis marmorata)
- Kucing Dampak, Kucing Tandang (Prionailurus planiceps)
- Kucing Emas (Catopu matemmincki)
- Kucing Bakau (Prionailurus viverrinus)
- Beruang Madu (Helarctos malayanus)
- Landak Irian, Landak Semut, Nokdiak Moncong Panjang, Nokdiak Natafem (Zaglossus bruijni)
- Berang-berang Cakar Kecil, Sero Ambrang (Aonyx cinerea)
- Lutra, Berang- Berang Pantai (Lutra lutra).
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Lutra Sumatera, Berang-Berang Gunung (Lutra sumatrana)
- Trenggiling, Peusing (Manis javanica)
- Harimau Dahan, Macan Dahan (Neofelis nebulosa)
- Musang Congkok, Linsang Linsang (Prionodon linsang)
- Jelarang Hitam (Ratufa bicolor)
- Tapir, Cipan, Tapir Tenuk (Tapirus indicus)
- Musang Luwak (Paradoxurus hermaphroditus)
- ex 0106.20.00
- Binatang melata (termasuk ular dan penyu) Binatang melata, antara lain:
- Ular (Snakes):
- Ular Boa Tanah (Candoia aspera)
- Ular Boa Pohon (Candoiacarinata)
- Ular Sanca Irian (Apodora papuama/Liasis olivaceus Papuanus)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Ular Sanca Coklat (Leiopythonal bertisii)
- Ular Sanca Hitam (Liasis fuscus)
- Ular Sanca Macklot (Liasis macklotti)
- Ular Sanca Permata (Morelia amethistina)
- Ular Sanca Boelen (Morelia boeleni)
- Ular Sanca Karpet (Morelia spilota)
- Sanca Hijau (Chondropyhton viridis/Morelia viridis)
- Sanca Bodo (Python molurus/bivitatus )
- Ular Sanca Kembang (Python/ Malayopython reticulatus)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Sanca Timor (Python/ Malayopython timorensis)
- Ular Gendang Hitam (Python curtus)
- Ular Gendang Merah (Python brongersmai)
- Ular Gendang Dipong (Python breitensteini)
- Ular Kobra Jawa (Naja sputatrix)
- Ular Kobra Sumatra (Naja sumatrana)
- King Kobra (Ophiophagus hannah)
- Ular Jali (Ptyasmucosus)
- Biawak (Monitors):
- Biawak Kalimantan (Lanthanotus borneensis/Vara nus borneensis)
- Biawak Aru (Varanus beccari)
- Biawak Coklat (Varanus
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
gouldi/Varanus
panoptes hornii)
- Biawak Ekor Biru (Varanus doreanus)
- Biawak Dumeril (Varanus dumerili)
- Biawak Maluku (Varanus indicus)
- Biawak Sepik (Varanus jobiensis)
- Biawak Komodo, Ora (Varanus komodoensis)
- Biawab Abu-Abu (Varanus nebulosus)
- Biawak Hijau (Varanus prasinus)
- Biawak Serunai (Varanus rudicollis)
- Biawak Bunga Tanjung (Varanus salvadori)
- Biawak Air (Varanus salvator)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Biawak Timor (Varanus timorensis)
- Biawak Togian (Varanus togianus)
- Kura-Kura (Turtles):
- Labi-Labi Biasa (Amyda cartilaginea)
- Labi-Labi India (Chitra indica)
- Labi-Labi Gendang (Chitra chitra)
- Labi-Labi Kenwa (Pelochelys bibroni)
- Labi-Labi Raksasa Asia (Pelochelys cantorii)
- Labi-Labi Irian (Pelochelys signifera)
- Labi-Labi Batu (Dogania subplana)
- Tuntong Sumatra (Batagur affinis)
- Tuntong Semangka
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
(Calllagur/Batag
ur borneoensis)
- Kura-Kura Irian (Carettochelys insculpta)
- Kura Irian Leher Panjang (Chelodina novaeguineae)
- Kura-Kura Leher Ular Rote (Chelodin amccordi)
- Kura-Kura Ambon (Cuora amboinensis)
- Kura-Kura Daun Asia (Cyclemys dentata)
- Kura-Kura Duri (Heosemys spinosa)
- Baning Sulawesi (Indotestudo forsteni)
- Kura-Kura Daun Sulawesi (Leucocephalon/ Geoemydam yuwonoi)
- Kura-Kura Macan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
(Malayemys
subtrijuga)
Baning Gunung (Manouriaemys)
Kura-Kura Punggung Datar (Notochelys platynota)
Kura-Kura Gading (Orlitia borneensis)
Kura-Kura Pipih Putih (Siebenrockiella crassicollis)
Tokek (Gekko Gecko)
Burung:
- 0106.31.00
-- Burung pemangsa Semua jenis burung pemangsa, antara lain:
- Burung Alap-Alap, Elang (Accipitridae) (semua dari jenis famili Accipitridae)
- Burung Alap-Alap, Elang (Falconidae) (semua dari jenis famili Falconidae)
- Burung Hantu, Celepuk, Beluk, Pungguk, Kukuk (Strigidae) (semua
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
jenis dari famili
Strigidae)
- Burung Hantu, Serak (Tytonidae)
- Burung pemangsa lainnya
- 0106.32.00 -- Psittaciformes (termasuk burung Beo, Parkit, Macaw dan Kakatua) Semua jenis burung Psittaciformes (termasuk Burung Beo, Parkit, Macaw dan Kakatua), antara lain:
- Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis)
- Nuri Raja Sayap Kuning (Alisterus chloropterus).
- Nuri Raja Papua (Aprosmictus erythropterus)
- Nuri Raja Kembang (Aprosmictus jonquillaceus)
- Nuri Hitam (Chalcopsitta atra)
- Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei)
- Nuri Aru (Chalcopsitta sintilata)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Perkici Josephina (Charmosyna josefinae)
- Perkici Papua (Charmosyna papou)
- Perkici Dagu Merah (Charmosyna placentis)
- Perkici Punggung Hitam (Charmosyna pulchella)
- Perkici Garis (Charmosyna multistriata)
- Perkici Kepala Merah (Charmosyna rubronotata)
- Perkici Kerdil (Charmosyna wilhelminae)
- Nuri Maluku (Eos rubra)
- Nuri Sayap Hitam (Eos cyanogenia)
- Nuri Kalung Ungu (Eos squamata)
- Nuri Pipi Merah (Geoffroyus geoffroyi)
- Serindit Papua (Loriculus aurantifrons)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Serindit Melayu (Loriculus galgulus)
- Serindit Jawa (Loriculus pusillus)
- Serindit Sulawesi (Loriculus stigmatus)
- Kasturi Ternate (Lorius garrulus)
- Perkici Paruh Kuning (Neopsittacus musschenbroekkii)
- Nuri Ara Mata Ganda (Opopsitta diopthalma)
- Nuri Ara Dada Jingga (Opopsitta gulielmitterti)
- Perkici Arfak (Oreopsittacus arfaki)
- Kringkring Bukit (Prioniturus platurus)
- Nuri Kelam (Pseudeos fuscata)
- Betet Biasan (Psittacula alexandri).
- Betet Ekor Panjang (Psittacula longicauda).
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Nuri Ara Panjang (Psittaculirostris desmarestii)
- Nuri Ara Edward (Psittaculirostris edwardsii)
- Nuri Ara Pipi Kuning (Psittaculirostris salvadori)
- Betet Kelapa Filipina (Tanygnathus lucionensis)
- Betet Kelapa Paruh Besar (Tanygnathus megalorhynchus)
- Perkici Kuning Hijau (Trichoglossus flavoviridis)
- Perkici Lembayung (Trichoglossus goldiei)
- Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus)
- Perkici Iris (Psitteuteles iris)
- Kakatua Putih (Cacatua alba)
- Kakatua Koki (Cacatua galerita)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana)
- Kakatua Seram (Cacatua moluccensis)
- Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea)
- Nuri Sangir (Eos histrio)
- Bayan (Eclectus roratus)
- Serindit Sangihe (Loriculuscatamene)
- Serindit Sulawesi (Loriculusexilis)
- Kakatua Raja, Kakatua Hitam (Probosciger aterrimus)
- Kasturi Raja, Betet Besar (Psittrichas fulgidus)
- Nuri Sulawesi (Tanygnathus sumatranus)
- Nuri Merah Kepala Hitam (Lorius domicellus)
- Burung Psittaciformes (termasuk Burung
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Parkit, Macaw dan
Kakatua) lainnya
- Tiong emas (Gracula religiosa)
- Tiong Nusa- Tenggara (Gracula venerate)
- Tiong Nias (Gracula robusta)
- Burung hantu Biak (Otus beccarii)
- ex 0106.39.00 -- Lain-lain Burung selain burung pemangsa, Psittaciformes (termasuk burung Beo, Parkit, Macaw dan Kakatua), Burung unta dan emu (Dromaius novaehollandiae) antara lain:
- Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora)
- Curik Bali (Leucopsar Rothschildi)
- Burung Cendrawasih Paradisaeidae (semua jenis dari Paradisaeidae).
- Merak Hijau (Pavo muticus)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Kuau Kerdil (Polyplectron schleiermacheri)
Kuau raja (Argusianus argus)
Julang, Enggang, Rangkong, Kangkareng (Bucerotidae) (semua jenis famili Bucerotidae)
Mentok Rimba (Asacornis scutulata)
Junai, Burung Mas, Minata (Caloenas nicobarica)
Cikalang Christmas (Fregata andrewsi)
Burung Dara Mahkota, Burung Titi, Mambruk (Goura spp.) (semua jenis dari genus Goura).
Jenjang (Gruidae) (semua jenis dari genus Gruidae)
Maleo Sengkawor (Macrocephalon maleo)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Trinil Nordman (Tringa guttifer)
Burung Paok, Burung Cacing (Pittidae) (semua jenis dari famili Pittidae)
Kalkun Padang Australia (Ardeotis australis)
Sikatan Aceh (Cyornis ruckii)
Mesia Telinga Perak (Leiothrix argentauris)
BangauBluwok (Mycteria cinereal)
Angsa Batu Christmas (Papasula abbotti)
Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus)
Gajahan (Numenius spp.) (semua jenis dari genus Numenius)
- Serangga:
- ex 0106.49.00 -- Lain-lain Serangga lain-lain termasuk kepompong dari jenis:
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Kupu-Kupu Sayap Burung Obi (Ornithoptera aesacus)
Kupu-Kupu Sayap Burung Croesus (Ornithoptera croesus)
Kupu-Kupu Sayap Burung Meridionalis (Ornithoptera meridionalis)
Kupu-Kupu Raja Cuneifera (Troides cuneifera)
Kupu-Kupu Raja Talaud (Troides dohertyi)
Kupu-Kupu Raja Oblongo maculatus (Troidesoblongo maculatus)
Kupu-Kupu Raja Prattorum (Troides prattorum).
Kupu-Kupu Sayap Burung Chimaera (Ornithoptera chimaera).
Kupu-Kupu Sayap Burung Goliath
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
(Ornithoptera
goliath).
Kupu-Kupu Sayap Burung Surga (Ornithoptera paradisea)
Kupu-Kupu Sayap Burung Priamus (Ornithoptera priamus)
Kupu-Kupu Sayap Burung Rothschildi (Ornithoptera rothschildi)
Kupu-Kupu Sayap Burung Tithonus (Ornithoptera tithonus)
Kupu-Kupu Raja Brooke (Trogonoptera brookiana)
Kupu-Kupu Raja Malaya (Troidesam phrysus)
Kupu-Kupu Raja Borneo (Troidesandromach e)
Kupu-Kupu Raja Criton (Troidescriton)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Kupu-Kupu Raja Haliphron (Troides haliphron)
Kupu-Kupu Raja Umum (Troides helena)
Kupu-Kupu Raja Hypolitus (Troides hypolitus)
Kupu-Kupu Raja Miranda (Troides miranda)
Kupu-Kupu Raja Timor (Troides plato)
Kupu-Kupu Raja Tanimbar (Troides riedeli)
Kupu-Kupu Raja Vandepolli (Troides vandepolli)
02.08 Daging dan sisanya yang dapat dimakan dari binatang lainnya, segar, dingin atau beku.
- 0208.50.00
- Dari binatang melata (termasuk ular dan penyu) Daging binatang melata selain penyu dan buaya
√
02.10 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi; tepung dan tepung kasar dari daging dan sisanya yang dapat dimakan.
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Lain-lain, termasuk tepung dan tepung kasar dari daging atau sisanya yang dapat dimakan:
- 0210.93.00 -- Dari binatang melata (termasuk ular dan penyu) Daging binatang melata selain penyu dan buaya
√
03.07 Moluska, bercangkang maupun tidak, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; moluska diasapi, bercangkang maupun tidak, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
- Remis, tiram dan kerang (dari keluarga Arcidae, Articidae, Cardiidae, Donacidae, Hiatellidae, Mactridae, Mesodesmatidae, Myidae, Semelidae, Solecurtidae, Solenidae, Tridacnidae dan Veneridae):
0307.71 -- Hidup, segar atau dingin
- ex 0307.71.10 --- Hidup Dalam keadaan hidup dari jenis:
- Kima Tapak Kuda, Kima Kuku Beruang (Hippopus hippopus)
- Kima Cina (Hippopus porcellanus)
- Kima Kunia, Lubang (Tridacna/Chametr achea crocea)
- Kima Selatan (Tridacna / Persikima derasa)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Kima Raksasa (Tridacna gigas)
Kima Kecil (Tridacna/ Chametrachea maxima)
Kima Sisik, Kima Seruling (Tridacna/ Chametrachea squamosa) 47. ex 0307.71.20 --- Segar atau dingin Dalam keadaan segar atau dingin dari jenis: − Kima Tapak Kuda, Kima Kuku Beruang (Hippopus hippopus) − Kima Cina (Hippopus porcellanus) − Kima Kunia, Lubang (Tridacna/Cham etrachea crocea) − Kima Selatan (Tridacna / Persikima derasa) − Kima Raksasa (Tridacna gigas) − Kima Kecil (Tridacna/
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Chametrachea
maxima)
−
Kima Sisik, Kima
Seruling
(Tridacna/
Chametrachea
squamosa)
- Lain-lain:
0307.91 -- Hidup, segar atau dingin:
- ex 0307.91.10 --- Hidup Dalam keadaan hidup dari jenis:
- Nautilus Berongga (Nautilus pompillius)
√
03.08 Invertebrata air selain krustasea dan moluska, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; Invertebrata air selain krustasea dan moluska diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan
0308.90
- Lain-lain
- ex 0308.90.10 -- Hidup Ketam:
- Ketam Tapak Kuda (Tachypleus gigas)
√
05.07 Gading, tempurung kura-kura, whalebone dan whalebone hair, tanduk, ranggah, kuku (binatang sejenis kuda atau sapi), kuku burung, cakar burung dan paruh burung, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dipotong menjadi berbentuk; bubuk dan sisa dari produk tersebut
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- 0507.10.00
- Gading, bubuk gading dan sisanya Gading, bubuk gading dan sisanya termasuk cula badak
√
0507.90
- Lain-lain:
- 0507.90.20 -- Tempurung Kura-Kura
√
- ex 0507.90.90 -- Lain-lain: Paruh Burung, terutama dari jenis:
- Julang, Enggang, Rangkong, Kangkareng (Bucerotidae) (semua jenis famili Bucerotidae).
√
05.08 Koral dan barang serupa itu, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut; cangkang moluska, krustasea atau echinodermata dan cuttle-bone, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dipotong menjadi berbentuk, bubuk dan sisanya.
- ex 0508.00.20
- Cangkang moluska, krustasea atau echinodermata Cangkang moluska dari jenis:
- Nautilus Berongga (Nautilus pompillius)
- Kima Tapak Kuda, Kima Kuku Beruang (Hippopus hippopus)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Kima Cina (Hippopus porcellanus)
Kima Kunia, Lubang (Tridacna/Chametr achea crocea)
Kima Selatan (Tridacna / Persikama derasa)
Kima Raksasa (Tridacna gigas)
Kima Kecil (Tridacna/ Chametrachea maxima)
Kima Sisik, Kima Seruling (Tridacna/ Chametrachea squamosa) 54. ex 0510.00.00 Ambar, kastor, jebat dan kesturi; kantaridi; empedu, kering maupun tidak; kelenjar dan produk binatang lainnya yang digunakan dalam olahan produk farmasi, segar, dingin, beku atau diawetkan sementara secara lain. Empedu dari Ular dan biawak dari jenis:
Ular-Sanca Kembang (Python/Malayop ython reticulatus)
Ular-Gendang Hitam (Python curtus)
Ular-Gendang Merah (Python brongersmai)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Ular-Gendang Dipong (Python breitensteini)
Ular-Kobra Jawa (Naja sputatrix)
Ular Jali (Ptyas mucosus)
Biawak air (Varanus salvator).
05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1 atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
- Lain-lain :
0511.99 -- Lain-lain :
- ex 0511.99.90 --- Lain-lain Darah dan semua bagian dari satwa liar.
√
06.02 Tanaman hidup lainnya (termasuk akarnya), potongan dan cangkokan; sulur jamur
0602.10
- Potongan dan cangkokan tanpa akar:
- 0602.10.10 -- Anggrek
√
0602.90
- Lain-lain:
- 0602.90.10 -- Potongan dan cangkokan anggrek yang berakar.
√
- 0602.90.20 -- Anakan anggrek
√
- ex 0602.90.90
-- Lain-lain Lain-lain dari jenis:
Anggrek
Aloe arborescens.
Cactus Non-Hibrida
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Cactus Hibrida
Cycas spp.
06.03 Bunga dan kuncup bunga potong dari jenis yang cocok untuk karangan bunga atau untuk keperluan pajangan, segar, dikeringkan, dicelup, dikelantang, diresapi, atau dikerjakan secara lain
- Segar:
- 0603.13.00 -- Anggrek
√
- ex 0603.19.00 -- Lain-lain Kantong Semar (Nepenthes spp.) dalam bentuk potongan segar.
√
- ex 0603.90.00
- Lain-lain Kantong Semar (Nepenthes spp.) dalam bentuk potongan selain segar.
√
06.04 Daun, dahan dan bagian lainnya dari tanaman, tanpa bunga atau kuncup bunga, dan rumput, lumut mosse dan lumut lichen, dari jenis yang cocok untuk karangan bunga atau keperluan pajangan, segar, dikeringkan, dicelup, dikelantang, diresapi atau diolah secara lain
0604.20
- Segar:
- ex 0604.20.90
-- Lain-lain Dalam bentuk segar:
- Pakis (Cyathea spp)
- Pakis Simpai (Cibotium spp)
- Anggrek.
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
0604.90
- Lain-lain:
- ex 0604.90.90 -- Lain-lain Dalam bentuk selain segar:
- Pakis (Cyathea spp)
- Pakis Simpai (Cibotium spp)
- Anggrek.
√
12.11 Tanaman dan bagiannya (termasuk biji dan buah), yang terutama dipakai dalam pembuatan wewangian, dalam farmasi atau untuk insektisida, fungisida atau untuk tujuan yang semacam itu, segar, didinginkan, beku atau dikeringkan, baik dipotong, dihancurkan atau dijadikan bubuk maupun tidak
1211.90
- Lain-lain:
-- Lain-lain:
- ex 1211.90.95 --- Keping kayu Gaharu Keping Kayu Gaharu, segar, didinginkan, beku atau dikeringkan, dari jenis:
- Aquilaria malacensis
- Aquilaria filaria.
- Gyrinops versteegii
√
- ex 1211.90.98 --- Lain-lain, dalam bentuk potongan, dihancurkan dalam bentuk bubuk Akar laka (Dalbergia parviflora) dalam bentuk kepingan dan bubuk asli (Genuine Powder) yang belum di ekstrak dan bubuk limbah (Abok/setelah
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
di ekstrak), segar atau
dikeringkan; Ramin
(Gonystylus bancanus)
dalam bentuk
chips/kepingan dan
bubuk asli (Genuine
Powder); Kayu Gaharu
dalam bubuk asli
(Genuine Powder) yang
belum di ekstrak dan
bubuk limbah
(Abok/setelah di
ekstrak), segar atau
dikeringkan, dari jenis:
- Aquilaria malacensis
- Aquilaria filaria.
- Gyrinops versteegii
33.01 Minyak atsiri (mengandung terpena atau tidak), termasuk konkrit dan absolut; resinoida; ekstrak oleoresin; konsentrat minyak atsiri dalam lemak, dalam fixed oil, dalam malam atau sejenisnya, diperoleh melalui enfleurage atau maserasi; produk sertaan bersifat terpena pada proses penghilangan terpena dari minyak atsiri; hasil sulingan dengan air dan larutan air dari minyak atsiri
- Minyak atsiri selain dari buah jeruk:
3301.29 -- Lain-lain:
- ex 3301.29.90 --- Lain-lain Minyak Gaharu (hasil penyulingan) dari jenis:
- Aquilaria malacensis
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Aquilaria filaria
- Gyrinops verseteegii
33.07 Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur, atau sesudah mencukur, deodoran, preparat mandi, preparat perontok bulu dan preparat wewangian, kosmetika atau rias lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos lain; preparat penghilang bau ruangan, diberi wewangian atau mengandung desinfektan maupun tidak
- Preparat pewangi atau penghilang bau ruangan, termasuk preparat bau-bauan yang digunakan selama ritual keagamaan:
3307.41 -- Preparat “Agarbatti” dan bau-bauan lainnya yang dibakar
- ex 3307.41.10 --- Bubuk wewangian (dupa) dari jenis yang digunakan selama ritual keagamaan Mengandung gaharu dalam bentuk bubuk.
√
- ex 3307.41.90 --- Lain-lain Mengandung gaharu atau Ramin (Gonystylus bancanus) dalam bentuk selain bubuk.
√
41.03 Hide dan skin mentah lainnya (segar atau diasinkan, dikeringkan, dikapur, diasamkan atau diawetkan secara lain, tetapi tidak disamak, tidak diolah secara perkamen atau tidak diolah lebih lanjut), dihilangkan bulunya atau split maupun
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
tidak,
selain
yang
dikecualikan
oleh
Catatan 1 (b) atau Catatan 1 (c) dalam Bab
ini.
70.
ex 4103.20.00
- Dari binatang melata Dari jenis:
- Ular (Snakes)
- Biawak (Monitors)
√
41.06 Hide dan skin dari hewan lainnya disamak atau crust, tanpa wol atau bulu, split maupun tidak, tetapi tidak diolah lebih lanjut.
- ex 4106.40.00
- Dari binatang melata Dalam keadaan basah (termasuk Wet Blue) dan keadaan kering (Crust) dari jenis:
- Ular (Snakes)
- Biawak (Monitors)
√
44.03 Kayu kasar, dihilangkan kulit atau kayu gubalnya maupun tidak, atau dibentuk bujur sangkar secara kasar.
Diawetkan dengan cat, zat warna, kreosot atau bahan pengawet lainnya
Lain-lain, dari kayu tropis:
4403.49 -- Lain-lain:
- ex 4403.49.10
--- Baulk, sawlog dan veneer log Baulk, sawlog dan veneer log, dari jenis Akar laka (Dalbergia parviflora); Pohon Gaharu (Aquilaria malacensis; Aquilaria filaria; Gyrinops versteegii)
√
- ex 4403.49.90 --- Lain-lain: Selain Baulk, sawlog dan veneer
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
log, dari jenis Akar
laka (Dalbergia
parviflora); Pohon
Gaharu (Aquilaria
malacensis;
Aquilaria filaria;
Gyrinops versteegii);
Ramin (Gonystylus
bancanus)
44.20 Tatakan kayu dan kayu bertatah; kotak dan peti untuk perhiasan atau peralatan makan dan barang semacam itu, dari kayu; patung kecil dan ornamen lainnya, dari kayu; perabotan dari kayu yang tidak termasuk Bab 94.
- Patung kecil dan ornamen lainnya:
- ex 4420.11.00 -- Dari kayu tropis Patung kecil, dari ramin (Gonystylus bancanus)
√
44.21 Barang lainnya dari kayu.
- Lain-lain:
4421.99 -- Lain-lain:
--- Lain-lain:
- ex 4421.99.93 ---- Manik-manik untuk doa Manik-manik untuk doa dari Ramin (Gonystylus bancanus)
√
- ex 4421.99.94 ---- Manik-manik lainnya Manik-manik lainnya dari Ramin (Gonystylus bancanus)
√
96.01 Gading, tulang, tempurung kura-kura, tanduk, tanduk rusa, koral, kulit kerang
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dan
bahan
ukiran
hewani
lainnya
dikerjakan,
serta
barang
dari
bahan
tersebut (termasuk barang yang diperoleh
melalui percetakan)
9601.10
- Gading dikerjakan dan barang dari gading:
- 9601.10.10 -- Tempat cerutu atau sigaret, wadah tembakau; barang pajangan.
√
- 9601.10.90 -- Lain-lain Gading dikerjakan dan barang dari gading selain tempat cerutu atau sigaret, selain wadah tembakau dan selain barang pajangan.
√
97.05 Koleksi dan barang kolektor kepentingan arkeologi, etnografi, sejarah, zoologi, botani, mineralogi, anatomi, paleontologi atau numismatika.
- Koleksi dan barang kolektor kepentingan zoologi, botani, mineralogi, anatomi atau paleontologi:
- ex 9705.22.00
-- Spesies yang punah atau hampir punah dan bagiannya Kupu-kupu dalam kondisi mati yang diawetkan untuk keperluan zoologi dari jenis:
- Kupu-Kupu Sayap Burung Obi (Ornithoptera aesacus)
- Kupu-Kupu Sayap Burung Croesus
√
- ex 9705.29.00 -- Lainnya
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
(Ornithoptera
croesus)
- Kupu-Kupu Sayap Burung Meridionalis (Ornithoptera meridionalis)
- Kupu-Kupu Raja Cuneifera (Troides cuneifera)
- Kupu-Kupu Raja Talaud (Troides dohertyi)
- Kupu-Kupu Raja Oblongomaculatus (Troides oblongomaculatus)
- Kupu-Kupu Raja Prattorum (Troides prattorum)
- Kupu-Kupu Sayap Burung Chimaera (Ornithoptera chimaera)
- Kupu-Kupu Sayap Burung Goliath (Ornithoptera goliath)
- Kupu-Kupu Sayap Burung Surga (Ornithoptera paradisea)
- Kupu-Kupu Sayap Burung Priamus
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
(Ornithoptera
priamus)
- Kupu-Kupu Sayap Burung Rothschildi (Ornithoptera rothschildi)
- Kupu-Kupu Sayap Burung Tithonus (Ornithoptera tithonus)
- Kupu-Kupu Raja Brooke (Trogonoptera brookiana)
- Kupu-Kupu Raja Malaya (Troides amphrysus)
- Kupu-Kupu Raja Borneo (Troides andromache)
- Kupu-Kupu Raja Criton (Troides criton)
- Kupu-Kupu Raja Haliphron (Troides haliphron)
- Kupu-Kupu Raja Umum (Troides helena)
- Kupu-Kupu Raja Hypolitus (Troides hypolitus)
- Kupu-Kupu Raja Miranda (Troides miranda)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Kupu-Kupu Raja Timor (Troides plato)
- Kupu-Kupu Raja Tanimbar (Troides riedeli)
- Kupu-Kupu Raja Vandepolli (Troides vandepolli)
NON CITES
01.02 Binatang hidup jenis lembu. PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL): SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Perubahan PE TASL: Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE TASL yang masih berlaku; dan
- Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
- PE TASL yang masih berlaku; dan
- Perubahan SATS-LN dari kementerian yang Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan: a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
- Sapi:
0102.29 -- Lain-lain:
--- Sapi jantan:
- ex 0102.29.19 ---- Lain-lain
Banteng Jantan (Bos javanicus)
√
- ex 0102.29.90 --- Lain-lain
Banteng Betina (Bos javanicus)
√
01.03 Babi hidup.
- ex 0103.10.00
- Bibit Bibit dari jenis:
- Sus barbatus
- Sus celebensis
- Sus scrofa
- Sus verrucosus
√
- ex 0103.91.00
-- Berat kurang dari 50 kg Babi berat < 50 kg, selain bibit dari jenis:
- Sus barbatus
- Sus celebensis
- Sus scrofa
- Sus verrucosus
√
- ex 0103.92.00
-- Berat 50 kg atau lebih Babi berat ≥ 50 kg, selain bibit dari jenis:
- Sus barbatus
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Sus celebensis
- Sus scrofa
- Sus verrucosus menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
- PE TASL yang masih berlaku; dan
- Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan
01.06 Binatang hidup lainnya.
- Binatang menyusui:
- 0106.13.00 -- Unta dan camelid lainnya (Camelidae)
√
- ex 0106.14.00 -- Kelinci dan hare
Kelinci Sumatera (Nesolagus netscheri).
√
- ex 0106.19.00 -- Lain-lain Binatang menyusui lainnya, dari jenis:
- Styloctenium wallacei
- Kijang Muncak (Muntiacus muntjak)
- Semua Jenis Rusa (Rusa spp.)
- Landak Raya (Hystrix brachyura)
- Bajing Terbang Ekor Merah, Cukbo Ekor Merah (Iomys horsfieldi)
- Bajing Tanah Bergaris, Bokol Borneo (Lariscushosei)
- Bajing Tanah, Tupai Tanah, Bokol Buut (Lariscus insignis)
- Cukbo, Bajing Terbang, Tando
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Totol (Petaurista
elegans)
- Musang Sulawesi (Macrogalidea musschenbroeki)
- Sigung Sumatera (Arctonyx collaris)
- Teledu Sigung (Mydaus javanensis)
- Kanguru Tanah (Thylogales spp.) (semua jenis dari genusThylogale).
- Kancil, Pelanduk, Napu (Tragulus spp.) (semua jenis genus Tragulus)
- Ailurops ursinus.
- Kuskus Kuso (Phalanger ornatus)
- Strigocuscus celebensis
- Callosciurus notatus
- Callosciurus prevostii
- Dactylopsila trivirgata.
- Petaurus breviceps.
- Vivericula
tangalunga.
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor; dan b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Kubung, Tando, Walang kekes, Kubung Malaya (Cynocephalus /Galeopterus variegates)
- ex 0106.20.00
- Binatang melata (termasuk ular dan penyu) Binatang melata, dari jenis:
- Ular (Snakes)
- Acanthophis antarcticus
- Acanthophis praelongus
- Acrochordus javanicus
- Acrochordus arafurae
- Acrochordus granulatus
- Ahaetullamy cterizans
- Ahaetulla prasina.
- Boiga cynodon
- Boiga dendrophila
- Boiga drapiezii
- Boiga irregularis
- Boiga nigriceps
- Boiga multomaculata
- Bungarus candidus
- Bungarus fasciatus
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Bungarus flavicep
- Bungarus javanicus
- Calloselasma/Agki strodon rhodostoma.
- Cerberus rhyncops
- Chrysopelea paradisi
- Cylindrophis rufus
- Daboia/Vipera siamensis
- Dendrelaphis calligaster
- Dendrelaphis formosus.
- Dendrelaphis pictus
- Dendrelaphis punctulatus
- Demansia atra
- Demansia olivacea.
- Elaphe engganensis
- Elaphe flavolineata
- Elaphe porphyracea.
- Elaphe radiata
- Elaphe subradiata
- Elaphe taeniura
- Enhydrisen hydris
- Enhydris plumbea
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Furina tristis
- Gonyosoma margaritifer
- Gonyosoma oxycephalum
- Homalopsis buccata
- Laticauda colubrina
- Lycodonaulicus
- Macrophistodon rhodomelas
- Maticora bivirgata
- Micropechis ikaheka
- Oligodon purpurescens
- Oxyuranus scutellatus
- Pseudechis australis
- Pseudechis papuanus
- Pseudonaja textilis
- Ptyascarinatus
- Ptyaskorros
- Rhabdophis subminiata
- Rhinoplocephalus nigrostriatus
- Xenochrophis trianguligerus
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Stegonotus cucullatus
- Trimeresurus albolabris
- Trimeresurus borneensis
- Trimeresurus fasciatus
- Trimeresurus hageni
- Trimeresurus popeorum
- Trimeresurus puniceus
- Trimeresurus sumatranus
- Tropidolae muswagleri
- Kura-Kura
- Chelodina parkeri
- Chelodina reimanni
- Chelodina siebenrocki
- Kura Irian Leher Pendek (Elseya novaeguineae)
- Elseya schultzei
- Emydura albertisi/subglobo sa
- Kadal (Lizard)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Cryptoblepharus boutoni
- Dasia olivacea/Lamprole pis Olivaceus
- Emoiacaeruleocau da/E. cyanuara
- Egernia frerei
- Lialis burtonis
- Lialis jicari
- Lamprolepis smaragdina
- Eutropis multifasciata
- Eutropisrudis
- Eutropis rugifera/Variagate d mabuya
- Sphenomorphus mulleri
- Sphenomorphus sanctus
- Sphenomorphus variegatus
- Takydromus sexlineatus
- Kadal Panana (Tiliqua gigas)
- Tiliqua scincoides
- Tribolonotus gracilis
- Tribolonotus novaeguineae
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Tropidophorus apulus
- Soa-Soa, Biawak Ambon, Biawak Pohon (Hydrosaurus amboinensis)
- Londok (Agamids)
- Acanthosaura armata
- Aphaniotis acutirostris
- Aphaniotis fusca
- Bronchocela cristatella
- Bronchocela jubata
- Soa Payung (Chlamydosaurus kingii)
- Draco fimbriatus Flying Dragon
- Draco beccari/ Lineatus
- Draco melanopogon
- Draco obscurus
- Draco volans
- Gonocephalus kuhlii
- Gonocephalus borneensis
- Gonocephalus chameleontinus
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Gonocephalus grandis
- Gonocephalus liogaster
- Hydrosaurus weberi
- Hypsilurus binotatus
- Bunglon Sisir (Hypsilurus /Gonychephalus dilophus)
- Hypsilurus godeffroyi
- Lophognathus temporalis
- Physignathus lesueurii
- Pseudocolates tympanistriga
- Cicak (Geckos)
- Aeluroscalabotes felinus
- Cosymbotus platyurus
- Cyrtodactylus consobrinus
- Cyrtodactylus fumosus
- Cyrtodactylus louisiadensi
- Cyrtodactylus marmoratus
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Nactus pelagicus
Gehyra baliola
Gehyra marginata
Gehyra mutilata
Gehyra vorax
Gekko monarchus
Gekko smithi
Gekko vittatus
Hemidactylus frenatus
Hemiphylodactylu s typus
Ptychozoon kuhli
Burung:
- 0106.33.00 -- Burung unta; emu (Dromaius novaehollandiae)
√
- ex 0106.39.00 -- Lain-lain
Burung selain Burung Pemangsa, Psittaciformes (termasuk burung beo, parkit, macaw, dan kakatua), burung unta, dan emu (Dromaius novaehollandiae), antara lain:
- Kerak Kerbau (Acridotheres javanicus)
- Kerak Ungu (Acridotheres tristis)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Boha Wasur (Anseranas semipalmata)
- Perling Ungu (Aplonis metallica)
- Delimukan Zamrud (Chalcophaps indica)
- Delimukan Timur (Chalcophaps stephani)
- Cicadaun Sayap- Biru (Chloropsis cochinchinensis)
- Cicadaun Kecil (Chloropsis cyanopogon)
- Cicadaun Besar (Chloropsis sonnerati)
- Kucica Hutan (Copsychus malabaricus)
- Kucica Kampung (Copsychus saularis)
- Sikatan Banyumas (Cyornis banyumas)
- Belibis Kembang (Dendrocygna arcuata)
- Pergam Laut (Ducula bicolor)
- Pergam Ekor-Ungu (Ducula rufigaster)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Pergam Zoe (Ducula zoeae)
- Bondol Hijau Binglis (Erythrura prasina)
- Ayam Hutan Merah (Gallus gallus)
- Ayam Hutan Hijau (Gallus varius)
- Kacembang Gadung (Irena puella)
- Bondol Jawa (Lonchura leucogastroides)
- Bondol Tutul (Lonchura leucosticta)
- Bondol Haji (Lonchura maja)
- Bondol Rawa (Lonchura malacca)
- Bondol Taruk (Lonchura molucca)
- Bondol Peking (Lonchura punctulata)
- Bondol Buba (Lonchura spectabilis)
- Bondol Dada-Hitam (Lonchura teerinki)
- Uncal Ambon (Macropygia amboinensis)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Uncal Kouran (Macropygia ruficeps)
- Takur Tenggeret (Megalaima australis)
- Takur Ungkut- Ungkut (Megalaima haemacephala)
- Mino Emas (Mino anais)
- Mino Muka-Kuning (Mino dumontii)
- Kepudang Kuduk- Hitam (Oriolus chinensis)
- Delimukan Dewata (Otidiphaps nobilis)
- Burunggereja Erasia (Passer montanus)
- Pelanduk Topi-Hitam (Pellorneum capistratum)
- Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus)
- Walik Dahi-Jingga (Ptilinopus aurantiifrons)
- Walik Lunggung (Ptilinopus coronulatus)
- Walik Perut-Jingga (Ptilinopus iozonus)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Walik Wompu (Ptilinopus magnificus)
- Walik Kembang (Ptilinopus melanospila)
- Walik Mutiara (Ptilinopus perlatus)
- Walik Kepala-Ungu (Ptilinopus porphyreus)
- Walik Elok (Ptilinopus pulchellus)
- Walik Raja (Ptilinopus superbus)
- Cucak Kuricang (Pycnonotus atriceps)
- Cucak Kutilang (Pycnonotus aurigaster)
- Cucak Gunung (Pycnonotus bimaculatus)
- Merbah Cerukcuk (Pycnonotus goiavier)
- Cucak Kuning (Pycnonotus melanicterus)
- Decu Belang (Saxicola caprata)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Tekukur Biasa (Streptopelia chinensis)
- Jalak Suren (Sturnus contra)
- Punai Gading (Treron vernans)
- Gemak Loreng (Turnix suscitator)
- Anis Merah (Zoothera citrina)
- Anis Kembang (Zoothera interpress)
- Walet Sarang-Putih (Aerodramus fuciphagus)
- Walet Sarang-Hitam (Aerodramus maximus)
- Walet Polos (Aerodramus vanikorensis)
- Burung Namdur, Burung Dewata (Ptilonorhynchidae)
- Burung Kipas Perut Putih, Kipas Gunung (Rhipidura euryura)
- Burung Kipas (Rhipidura javanica)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Burung Kipas Ekor Merah (Rhipidura phoenicura)
- Jalak Putih, Kaleng Putih (Sturnus melanopterus)
- Burung Sesap, Penghisap Madu (Semua Jenis Dari Famili Meliphagidae)
- Burung Udang, Raja Udang (Semua Jenis Dari Famili Alcedinidae)
- Brencet Wergan (Alcippe pyrrhoptera)
- Pecuk Ular (Anhinga melanogaster)
- Kasuari Kecil (Casuarius bennetti)
- Kasuari (Casuarius casuarius)
- Kasuari Gelambir Satu (Casuarius unappenddiculatus)
- Bangau Hitam, Sandanglawe (Ciconia episcopus)
- Burung Sohabe Coklat (Colluricincla megarhyncha)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Burung Matahari (Crocias albonotatus)
- Wili-Wili, Uar, Bebek Laut (Esacus magnirostris)
- Seriwang Sangihe (Eutrichomyias rowleyi)
- Trulek Lidi, Lilimo (Himantopus himantopus)
- Bluwok Berwarna (Ibis leucocephala)
- Marabu, Bangau Tong-Tong (Leptoptilos javanicus)
- Blekek Asia (Limnodromus semipalmatus)
- Burung Kacamata Leher Abu-Abu (Lophozosterops javanica)
- Beleang Ekor Putih (Lophura bulweri)
- Cangcarang (Megalaima armillaris)
- Haruku, Ketuk- Ketuk (Megalaima corvina)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Tulung Tumpuk, Bultok Jawa (Megalaima javensis)
- Maleo, Burung Gosong (Semua jenis dari famili Megapodiidae)
- Burung Madu, Jantingan, Klaces (Semua jenis dari famili Nectariniidae)
- Kowak Malam Merah (Nycticorax caledonicus)
- Gangsa Laut (Semua jenis dari famili Pelecanidae)
- Ibis Hitam, Roko- Roko (Plegadis falcinellus)
- Glatik Kecil, Glatik Gunung (Psaltria exilis)
- Ibis Hitam Punggung Putih (Pseudibis davisoni)
- Burung Tepus Dada Putih (Satchyris grammiceps)
- Burung Tepus Pipi Perak (Satchyris melanothorax)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Burung Dara Laut (Semua jenis dari genus Sterna)
Angsa Batu Muka Biru (Sula dactylatra)
Angsa Batu (Sula leucogaster)
Angsa Batu Kaki Merah (Sula sula)
Ibis Putih, Platuk Besi (Threskiornis aethiopicus)
Trulek Jawa (Vanellus macropterus).
Kuntul Kerbau (Bubulcus ibis)
Kuntul, Blekok (Semua Jenis Dari Egretta spp. dan Ardeola spp.)
Gajahan (Semua Dari Jenis Numenius spp.).
Mandar Sulawesi (Aramidopsis plateni)
Kasumba, Luntur (Semua jenis dari famili Trogonidae)
Serangga:
- 0106.41.00 -- Lebah
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
93.
ex 0106.49.00
-- Lain-lain
Serangga lain-lain dari
jenis:
● Kumbang
(Coleoptera)
- Aegus acuminatus
- Aegus ceramensis
- Aegus dilaticollis
- Aegus fornicatus
- Aegus gracilis
- Aegus lansbergei
- Aegus parallelus
- Aegus platyodon
- Aegus punctipennis
- Allotopus moellenkampi
- Allotopus rosenbergi
- Calcodes alexandrae.
- Calcodes brundi.
- Calcodes hamjahi
- Calcodes lecourti.
- Calcodes martinii
- Calcodesur sulae
- Cyclommatus canaliculatus
- Cyclommatus cupreonitens
- Cyclommatus dehaani
- Cyclommatus elaphus.
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Cyclommatus imperator
- Cyclommatus lunifer
- Cyclommatus metallifer
- Cyclommatus modiglianii
- Cyclommatus pasteuri
- Cyclommatu spulchellus
- Cyclommatus weinreichi
- Dorcus alcides
- Dorcus arfakensis.
- Dorcus arfakianus
- Dorcus bucephalus
- Dorcus detanii
- Dorcus eurycephalus
- Dorcus intermedius
- Dorcus meeki
- Dorcus mirabilis
- Dorcus parryi
- Dorcus parvulus
- Dorcus rama
- Dorcus reichei
- Dorcus saiga
- Dorcus taurus
- Dorcus ternatensis
- Dorcus thoracicus
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Dorcus titanus
- Gnaphalory xopacus
- Gnaphalory xsqualidus
- Hexarthrius buqueti
- Hexarthrius deyrollei
- Hexarthrius mandibularis
- Hexarthrius parryi
- Hexarthrius rhinoceros
- Lamprima adolphinae
- Neolucanus cingnatus
- Neolucanus laticollis
- Nigidius helleri
- Odontolabis baderi
- Odontolabis bellicosa
- Odontolabis castelnaudi
- Odontolabis celebensis
- Odontolabis dalmanni
- Odontolabis deyrollei.
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Odontolabis duivenbodei
- Odontolabis gazella
- Odontolabis hamdjahi
- Odontolabis hansi
- Odontolabis johanni
- Odontolabis kikuchii
- Odontolabis lacordairei
- Odontolabis lacorti
- Odontolabis latipennis
- Odontolabis ludekingi
- Odontolabis micros
- Odontolabis sarasinorum
- Odontolabis sommeri
- Odontolabis spectabilis
- Odontolabis stevensi
- Odontolabis svenjae
- Odontolabis taronii
- Odontolabis ursulae
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Odontolabis wollastoni
- Odontolabis yasuokai
- Prosopocoilus astacoides
- Prosopocoilus Bison
- Prosopocoilus bruijni
- Prosopocoilus Buddha
- Prosopocoilus corporaali
- Prosopocoilus decipiens
- Prosopocoilus doesburgi
- Prosopocoilus fabricei
- Prosopocoilus forceps
- Prosopocoilus fruhstorferi
- Prosopocoilus giraffa
- Prosopocoilus lateralis
- Prosopocoilus laterinus
- Prosopocoilus mohnikei
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Prosopocoilus myrmecoleon
- Prosopocoilus occipitalis
- Prosopocoilus spectabilis
- Prosopocoilus tragulus
- Prosopocoilus wallacei
- Prosopocoilus zebra
- Scarabaeidae
- Allomyrina pfeifferi
- Beckius beccarii
- Blabephorus pinguis
- Ceratorytoderus candezei
- Chalcocrates borchmanni
- Chalcocrates bretoni
- Chalcosoma atlas
- Chalcosoma caucasus
- Chalcosoma mollenkampi
- Clyster itys
- Coenoryctoderus candecei
- Dichodontus grandis
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Dipelicus alveolatus
- Dipelicus cantori
- Dipelicus fastigatus
- Dipelicus triangularis
- Hatanus tarsalis
- Oryctes gnu
- Oryctes rhinoceros
- Oryctoderus latitarsis
- Papuana lansbergei
- Papuana woodlarkiana
- Scapanes australis
- Trichogompus bicinus
- Trichogompus lunicolis
- Trichogompus simson
- Xylotrupes florensis
- Xylotrupes gideon
- Euchirus longimanus
- Catharsius molossus
- Heliocopris bucephalus
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Heliocopris tyrannus
- Agestrata orichalca
- Agestrata punctatosriata
- Chalcothea neglecta
- Chalcothea resplendens
- Chalcothea smaragdina
- Clerota buddha
- Clerota rigifica
- Coilodera helleri
- Coilodera nobilis
- Dicheros bicornis
- Dicheros modestus
- Digenethle antoinei
- Dilochrosis balteata
- Dilochrosis flammula
- Glycosia tricolor
- Heterorrhina sexmaculata
- Ischiopsopha bifasciata
- Ischiopsopha ceramensis
- Ischiopsopha cuprea
- Ischiopsopha gestroi
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Ischiopsopha messagieri
- Ischiopsopha olivacea
- Ischiopsopha ritsemae
- Ischiopsopha wallacei
- Ixorida castanea
- Ixorida celebensis
- Ixorida moticola
- Lomaptera albertisi
- Lomaptera batchiana
- Lomaptera bicolorata
- Lomaptera burgeoni
- Lomaptera doriae
- Lomaptera eximia
- Lomaptera gracilis
- Lomaptera lubens
- Lomaptera macrophylla
- Lomaptera papua
- Lomaptera satanus
- Megaphonia adolphinae
- Morokia bennigseni
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Mycteristes rhinophyllus
- Mycteristes squamosus
- Mycteristes vollenhoveni
- Mysteroceros macleayi
- Mycterophallus xanthopus
- Plectrone tristis
- Plectrone borneensis
- Poecilopharis bouruensis
- Poecilopharis curtisi
- Poecilopharis femorata
- Poecilopharis schochi
- Poecilopharis whites
- Protaetia celebica
- Protaetia collfsi
- Protaetia gueyraudi
- Protaetia spectabilis
- Pseudocalcothea virens
- Rhapdotops insularis
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Rhomborhina gigantea
- Sternoplus chicheryi
- Sternoplus schaumii
- Taeniodera nigrithorax
- Thaumastopeus agni
- Thaumastopeus striatus
- Thaumastopeus westwoodi
- Theodosias maindoroni
- Trichaulax sericea
- Fruhstorferia javanus
- Cerambycidae
- Abatocera irregularis
- Abatocera leonina
- Agrianome loriae
- Anaplophora amoena
- Anaplophora medembachi
- Anoplophora verstaagi
- Anhammus daleni
- Archetyous fulvipennis
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Batocera aeneonigra
- Batocera bruyni
- Batocera celebiana
- Batocera doesbergia
- Batocera gerstaeckeri
- Batocera gigas
- Batocera hercules
- Batocera humeridens
- Batocera laeta
- Batocera numitor
- Batocera parryi
- Batocera rosenbergi
- Batocera rubus
- Batocera sumbaensis
- Batocera thomae
- Batocera tigris
- Batocera wallacei
- Calloplophora graafi
- Chloridolum klaesii
- Dejanira quadripunctata
- Diastocera wallichi
- Doesburgia celebiana
- Dolichoprospus lethalis
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Epepeotes shlegeli
- Euryclelia cardinalis
- Euryphagus pictus
- Gerania bosci
- Glenea elegans
- Glenea sarasinorum
- Glenea juno
- Gnathonyxpiceipen nis
- Hoplocerambyx nitidius
- Hoplocerambyx severus
- Iotocera tomentosa
- Kiphotheata saundersi
- Neocerambyx gigas
- Nemophas batoceroides
- Nemophas bifasciatus
- Nemophas forbesi
- Nemophas grayi
- Nemophas helleri
- Nemophas rosenbergi
- Nemophas tricolor
- Nemophas zonatus
- Nothopeus hemipterus
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Pachyteria dimidata
- Pachyteria equestris
- Pachyteria javana
- Pachyteria sumatrana
- Pachyteria melancholica
- Pachyteria virescens
- Pericycos sulawensis
- Protemnemus detzneri
- Protemnemus trituberculatus
- Raphipodus hopei
- Rosalia inexpectata
- Rosalia laeta
- Rosenbergia lislei
- Rosenbergia vetusta
- Rosenbergia weiskei
- Schmidtiana evertsi
- Schmidtiana heyrovskyl
- Sphingnotus insignis
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Sphingnotus mirabilis
Temesisternus isabellae
Temesisternus rafaelae
Utopia castelnaudi
Xixuthrus microcerus
Curculionidae
Eupholus chevrolati
Eupholus cuvieri
Eupholus linnei
Eupholus magnificus
Eupholus rabbei
Eupholus shaminadei
Eupholus schoenherri
Buprestidae
Belionota sumptuosa
Belionota tricolor
Callopistus castelnaudii
Calodema ribbei
Catoxantha oculenta
Chrysochroa aurora
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Chrysochroa bimanensis
- Chrysochroa buqueti
- Chrysochroa castelnaudi
- Chrysochroa cyaneonigra
- Chrysochroa fulminans
- Chrysochroa kaupii
- Chrysochroa purpureiventris
- Chrysochroa variabilis
- Chrysodema aurifera
- Chrysodema elongata
- Chrysodema instabilis
- Chrysodema impressicollis
- Chrysodema mniszechi
- Chrysodema pyrospictica
- Chrysodema radians
- Chrysodema smaragdula
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Chrysodema subrevisa
- Chrysodema wallacei
- Cyphogastra angulicollis
- Cyphogastra bryini
- Cyphogastra calepyga
- Cyphogastra celebensis
- Cyphogastra falinosa
- Cyphogastra gloriosa
- Cyphogastra ignicauda
- Cyphogastra javanica
- Cyphogastra lansbergi
- Cyphogastra nigripennis
- Cyphogastra rollei
- Cyphogastra rothschildi
- Cyphogastra staudingeri
- Cyphogastra wallacei
- Demochroa detanii
- Demochroa glatiosa
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Demochroa lacordairei
- Gelaeus walkeri
- Megaloxantha bicolor
- Megaloxantha hemixantha
- Metataenia quadrisignata
- Metaxymorpha apicalis
- Metaxymorpha nigrofasciata
- Paracupta xanthocera
- Pseudhyperantha bloetei
- Chrysomelidae
- Sagra femorata
- Brentidae
- Eurachelus temmincki
- Carabidae
- Mormolyce phyllodes
- Lampyridae
- Luciola striata
● Tawon (Hymenoptera)
- Megascolia procer
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
●
Belalang
(Orthoptera)
Phasmidae
- Eurycantha horrida
- Eurycnema versirubra
- Extatosoma tiaratum
- Haniella grayii
- Heteropteryx dilatata
- Phasma gigas
- Phyllidae
- Phyllium bioculatum
- Phyllium celebicum
- Phyllium pulchrifolium
- Phyllium siccifolium
- Mantidae
- Creoboter mortis
- Deroplatys desicata
- Paratoxodera cornicollis
- Tettigoniidae
- Aularchis miliaris
● Kepik (Hemiptera)
Pentatomidae
- Calliphora nobilis
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Catacanthus incarnatus
- Catacanthus nigripes
- Eucorysses grandis
- Oncomeris flavicornis
- Tectocoris diophthalmus
- Tessaratoma javanica
- Belostomatidae
- Lethocerus indicus
- Cicadidae
- Cryptotympana aquila.
- Pomponia imperatoria
- Pomponia merula
- Tacua speciosa
- Tosena fasciata
- Fulgoridae
- Aphaena chionaema
- Birdanthis similis
- Penthicodes atomaris
- Penthicodes falinosa
- Polydictya crassa
- Polydictya illuminata
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Pyrops cyanirostris
- Pyrops detanii
- Pyrops effusa
- Pyrops hamdjahi
- Pyrops hashimotoi
- Pyrops horsfieldi
- Pyrops oculata
- Pyrops pythica
- Pyrops sultana
- Pyrops valerian
- Saiva ishiharai
- Scamandra sanguiflua
- Scamandra tamborana
- Scamandra thetis
- Scamandra rosea
- Ulasia cynaxa
- Zanna servillei
- Zanna terminalis
● Capung (Odonata)
- Euphaea variegata
- Neurobasis chinensis
- Nannophya pygmaea
- Rhyothemis phyllis
Kupu-kupu dan ngengat (Lepidoptera)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
termasuk kepompong
dari jenis:
Papilionidae
- Atrophaneura dixoni
- Atrophaneura hageni
- Atrophaneura kuehni
- Atrophaneura luchti
- Atrophaneura nox
- Atrophaneura palu
- Atrophaneura priapus
- Chilasa clytia
- Chilasa paradoxa
- Chilasa veiovis
- Cressida cressida
- Graphium agamemnon
- Graphium agetes
- Graphium androcles
- Graphium antiphates
- Graphium aristeus
- Graphium batjanensis
- Graphium cloanthus
- Graphium codrus
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Graphium delesserti
- Graphium deucalion
- Graphium dorcus
- Graphium doson
- Graphium empedovana
- Graphium encelades
- Graphium eurypylus
- Graphium evemon
- Graphium macareus
- Graphium macfarlanei
- Graphium meyeri
- Graphium milon
- Graphium ramaceus
- Graphium rhesus
- Graphium sarpedon
- Graphium stresemanni
- Graphium wallacei
- Graphium weiskei
- Lamproptera curius
- Lamproptera meges
- Losaria coon
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Losaria neptunus
- Pachliopta adamas (pachliopta aristolochiae)
- Pachliopta liris
- Pachliopta oreon
- Pachliopta polydorus
- Pachliopta polyphontes
- Papilio aegeus
- Papilio albinus
- Papilio ambrax
- Papilio ascalaphus
- Papilio blumei
- Papilio deiphobus
- Papilio demoleus
- Papilio demolion
- Papilio diophantus
- Papilio euchenor
- Papilio forbesi
- Papilio fuscus
- Papilio gambrisius
- Papilio gigon
- Papilio helenus
- Papilio heringi
- Papilio inopinatus
- Papilio iswara
- Papilio iswaroides
- Papilio jordani
- Papilio karna
- Papilio laglaizei
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Papilio lorquinianus
Papilio memnon
Papilio nephelus
Papilio neumoegeni
Papilio oenomaus
Papilio palinurus
Papilio paris
Papilio peranthus
Papilio pericles
Papiliopolytes
Papilio rumanzovia
Papilio sataspes
Papilio tydeus
Papilio ulysses
Pieridae
Appias ada
Appias albina
Appias celestina
Appias hombroni
Appias ithome
Appias lyncida
Appias nero
Appias placidia
Appias zarinda
Belenois java
Catopsilia scylla
Cepora aspasia
Cepora celebensis
Cepora fora
Cepora judith
Cepora julia
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Cepora laeta
Cepora temena
Cepora timnatha
Delias abrophora
Delias albertisi
Delias alepa
Delias angiensis
Delias apatela
Delias arabuana
Delias arfakensis
Delias argentata
Delias aruna
Delias aurantiaca
Delias awongkor
Delias bakeri
Delias baracasa
Delias battana
Delias belisama
Delias benasu
Delias biaka
Delia bobaga
Delias bothwelli
Delias buruana
Delias callista
Delias campbelli
Delias candida
Delias caroli
Delias carstenziana
Delias castaneus
Delias catisa
Delias catocausta
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Delias ceneus
Delias chrysomelaena
Delias crithoe
Delias denigrata
Delias discus
Delias dixeyi
Delias dohertyi
Delias dorimene
Delias dumasi
Delias duris
Delias echidna
Delias edela
Delias eichhorni
Delias eileenae
Delias elongatus
Delias ennia
Delias enniana
Delias euphemia
Delias fascelis
Delias flavistriga
Delias fruhstorferi
Delias funerea
Delias gabia
Delias geraldina
Delias germana
Delias hapalina
Delias heroni
Delias hiemalis
Delias hyparete
Delias hypomelas
Delias hypoxantha
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Delias imitator
- Delias inexpectata
- Delias isocharis
- Delias isse
- Delias joiceyi
- Delias jordani
- Delias kenricki
- Delias klossi
- Delias kuehni
- Delias kummeri
- Delias ladas
- Delias lemoulti
- Delias leucias
- Delias ligata
- Delias luctuosa
- Delias luteola
- Delias manuselensis
- Delias marguerita
- Delias mariae
- Delias mavroneria
- Delias melusina
- Delias microsticha
- Delias mira
- Delias mitisi
- Delias momea
- Delias mysis
- Delias nais
- Delias neagra
- Delias nigropunctata
- Delias oktanglap
- Delias oraia
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Delias ornytion
- Delias pasithoe
- Delias periboea
- Delias phippsi
- Delias poecilea
- Delias pratti
- Delias prouti
- Delias ribbei
- Delias rileyi
- Delias rosamontana
- Delias rosenbergi
- Delias rothschildi
- Delias sacha
- Delias sagessa
- Delias sambawana
- Delias shirozui
- Delias simanabum
- Delias singhapura
- Delias splendida
- Delias stresemanni
- Delias talboti
- Delias tessei
- Delias timorensis
- Delias toxopei
- Delias vidua
- Delias wallastoni
- Delias waterstradti
- Delias yabensis
- Delias zebra
- Delias zebuda
- Elodina egnatia
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Eurema hecabe
- Hebomoia glaucippe
- Hebomoia leucippe
- Ixias balice
- Ixias flavipennis
- Ixias kuehni
- Ixias ludekingi
- Ixias paluensis
- Ixias piepersi
- Ixias reinwardti
- Ixias venilia
- Ixias vollenhovii
- Pareronia argolis
- Pareronia chinki
- Pareronia jobaea
- Pareronia tritaea
- Pareronia valeria
- Saletara cycinna
- Saletara liberia
- Saletara panda
- Nymphalidae: Danainae
- Danaus chrysippus
- Danaus ismare
- Danaus plexippus
- Euploea algea
- Euploea corinna
- Euploea configurata
- Euploea dentiplaga
- Euploea eupator
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Euploea gamelia
- Euploea latifasciata
- Euploea leucostictos
- Euploea magou
- Euploea mulciber
- Euploea phaenareta
- Euploea redtenbacheri
- Euploea sylvester
- Idea blanchardii
- Idea durvillei
- Idea idea
- Idea leuconoe
- Idea lynceus
- Idea stolli
- Idea tambusisiana
- Ideopsis gaura
- Ideopsis hewitsoni
- Ideopsis klassika
- Ideopsis vitrea
- Parantica albata
- Parantica cleona
- Parantica menadensis
- Parantica schenkii
- Tirumala choaspes
- Nymphalidae (Sub famili Lain-lain)
- Acraea andromacha
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Acraea issoria
- Acraea moluccana
- Agatasa calydonia
- Amnosia decora
- Apaturina erminea
- Bassarona dunya
- Bassarona labotas
- Cethosia biblis
- Cethosia chrysippe
- Cethosia hypsea
- Cethosia lamarcki
- Cethosia lechenaulti
- Cethosia myrina
- Cethosia penthesilea
- Cethosia tambora
- Charaxes affinis
- Charaxes bernardus
- Charaxes borneensis
- Charaxes durnfordi
- Charaxes elwesi
- Charaxes eurialus
- Charaxes harmodius
- Charaxes latona
- Charaxes madensis
- Charaxes mars
- Charaxes nitebis
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Charaxes ocellatus
- Charaxes orilus
- Charaxes setani
- Charaxes solon
- Cirrochroa imperatrix
- Cirrochroa regina
- Cirrochroa semiramis
- Cynitia iapis
- Cyrestis paulinus
- Cyrestis thyonneus
- Dichorragia nesimachus
- Dichorragia ninus
- Doleschallia bisaltide
- Doleschallia noorna
- Doleschallia hexopthalmos
- Dophla evelina
- Euripus nyctelius
- Euripus robustus
- Euthalia adonia
- Euthalia amabilis
- Euthalia amanda
- Euthalia anosia
- Euthalia atalanta
- Euthalia whiteheadi
- Euthaliopsis aetion
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Helcyra celebensis
- Helcyra takizawai
- Herona sumatrana
- Hestina divona
- Hypolimnas alimena
- Hypolimnas bolina
- Hypolimnas deois
- Hypolimnas diomea
- Hypolimnas pandarus
- Hypolimnas sumbawana
- Kallima limborgi
- Kallima paralekta
- Kallima spiridiva
- Kaniska canace
- Lexias aeetes
- Lexias aegle
- Lexias aeropus
- Lexias canescens
- Lexias dirtea
- Lexias immaculata
- Mimathyma ambica
- Moduza aemonia
- Moduza procris
- Moduza libnites
- Moduza lycone
- Moduza lymire
- Mynes doubledayi
- Mynes geoffroyi
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Mynes plateni
- Mynes talboti
- Parthenos aspila
- Parthenos sylvia
- Parthenos tigrina
- Polyura alphius
- Polyura athamas
- Polyura cognata
- Polyura dehanii
- Polyura galaxia
- Polyura gilolensis
- Polyura hebe
- Polyura jupiter
- Polyura pyrrhus
- Polyura schreiber
- Prothoe australis
- Prothoe calydonia
- Prothoe franck
- Rhinopalpa polynice
- Rohana macar
- Stibochiona coresia
- Terinos taxiles
- Terinos tethys
- Vanessa buana
- Vanessa dejeani
- Vanessa dilekta
- Vanessa samani
- Vindula arsinoe
- Vindula dejone
- Vindula erota
- Yoma algina
- Yoma sabina
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Nymphalidae: Satyrinae: Amathusiini
- Amathuxidia plateni
- Discophora celinde
- Discophora necho
- Discophora sondaica
- Hyantis hodeva
- Morphopsis albertisi
- Morphopsis meeki
- Morphotenaris schoenbergi
- Taenaris artemis
- Taenaris bioculatus
- Taenaris catops
- Taenaris chionides
- Taenaris cyclops
- Taenaris diana
- Taenaris dimona
- Taenaris dioptrica
- Taenaris domitilla
- Taenaris honrathi
- Taenaris hyperbolus
- Taenaris macrops
- Taenaris myops
- Taenaris onolaus
- Taenaris scylla
- Taenaris selene
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Taenaris urania
- Thaumantis noureddin
- Thaumantis odana
- Zeuxidia amethystus
- Zeuxidia doubledayi
- Zeuxidia luxerii
- Nymphalidae: Satyrinae
- Elymnias agondas
- Elymnias casiphone
- Elymnias ceryx
- Elymnias ceryxoides
- Elymnias cumaea
- Elymnias cybele
- Elymnias hewittsoni
- Elymnias hicetas
- Elymnias hypermnestra
- Elymnias kamara
- Elymnias nelsoni
- Elymnias nesaea
- Elymnias vitellia
- Lethe europa
- Melanitis amabilis
- Melanitis constantia
- Neorina crishna
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Neorina lowii
- Zethera incerta
- Nymphalidae: Libytheinae
- Libythea geoffroy
- Riodinidae
- Dicallaneura decorata
- Dicallaneura princessa
- Paralaxita damajanti
- Praetaxila satraps
- Praetaxila statira
- Taxila haquinus
- Lycaenidae
- Amblypodia annetta
- Amblypodia narada
- Arhopala admete
- Arhopala aexone
- Arhopala araxes
- Arhopala arzenia
- Arhopala axiothea
- Arhopala chamaeleona
- Arhopala doreena
- Arhopala eumorphus
- Arhopala fulla
- Arhopala helianthes
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Arhopala hercules
- Arhopala herculina
- Arhopala nobilis
- Arhopala pseudocentaurus
- Arhopala thamryas
- Artipe dohertyi
- Austrozephyrus absolon
- Bindahara meeki
- Bindahara phocides
- Danis danis
- Danis phroso
- Deudorix epijarbas
- Deudorix epirus
- Drupadia ravindra
- Eliotia jalindra
- Eooxylides tharis
- Heliophorus epicles
- Horaga syrinx
- Hypochrysops anacletus
- Hypochrysops apelles
- Hypochrysops apollo
- Hypochrysops arronica
- Hypochrysops chrysargyrus
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Hypochrysops dicomas
- Hypochrysops elgneri
- Hypochrysops hypates
- Hypochrysops narcissus
- Hypochrysops polycletus
- Hypochrysops pythias
- Hypochrysops siren
- Hypochrysops theon
- Iraota rochana
- Liphyra brassolis
- Luthrodes cleotas
- Manto hypoleuca
- Neocheritra amrita
- Neomyrina nivea
- Poritia philota
- Poritia plateni
- Poritia sumatrae
- Purlisa gigantea
- Rapala domitia
- Rapala jangala
- Sithon nedymond
- Spindasis shama
- Tajuria cippus
- Tajuria discalis
- Tamala marciana
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Zeltus amasa
- Hesperiidae
- Bibasis imperialis
- Choaspes illuensis
- Uraniidae
- Alcides agathyrsus
- Alcides liris
- Alcides orontes
- Nyctalemon menoetius
- Nyctalemon patroclus
- Actias groenendaeli
- Actias isis
- Actias maenas
- Antheraea frithi
- Attacus atlas
- Attacus dohertyi
- Attacus inopinatus
- Coscinocera hercules
- Loepa cynopis
- Loepa sikkima
- Noctuidae, Agaristidae, Geometridae dan Zygaenidae
- Cocytia durvillei
- Episteme bisma
- Calysta brevipennis
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Dysphania contrata
- Dysphania malayanus
- Dysphania militalis
- Dysphania numana
- Miliona celebensis
- Miliona drucei
- Miliona everetti
- Miliona fulgida
- Miliona glaucans
- Miliona rawakensis
- Chalcosia phalaenaria
- Etersia risa
- Gynautocera philomera
- Histia libelluloides
- Pompelon marginata
- ex 0106.90.00
- Lain-lain Binatang hidup lain- lain dari binatang hidup lainnya, dari jenis:
- Bufo asper
- Bufo biporcatus
- Bufo celebensis
- Bufo melanostictus
- Bufo parvus
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Kaloula baleata
Kaloula pulchra
Leptobrachium hasselti
Leptobrachium nigrops
Leptophryne borbonica
Litoria caerulea
Litoria infrafrenata
Litoria nasuta
Litoria rubella
Lymnodynastes convexiusculu
Megophrys montana
Megophrys nasuta
Microhyla achatina
Nyctixalus margaritifer
Occidozyga laevis
Occidozyga lima
Philautus aurifasciatus
Polypedates colletti
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Polypedates leucomystax
Polypedates macrotis
Polypedates otilophus
Pseudobufo subasper
Rana/ Fejervarya cancrivora
Rana chalconota
Rana erythraea
Rana/ Limnonectes kuhlii
Rana/ Limnonectes leporinus
Rana/ Fejervarya limnocharis
Rana/ Limnonectes macrodon
Rana/ Limnonectes modesta
Rana nicobariensis
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Rhacophorus javanus
Rhacophorus nigropalmatus
Rhacophorus pardalis
Rhacophorus reindwardti
Arthropoda, Lipan dari jenis:
Scolopendra subspinipes
Heterometrus fulvipes
Mastigophorus giganteus
Selenocosmia amdsti
Selenocosmia dichromata
Selenocosmia javanensis
02.03 Daging babi, segar, dingin atau beku.
- Beku:
- ex 0203.21.00
-- Karkas dan setengah karkas Karkas dan setengah karkas dalam keadaan beku dari babi dari jenis:
- Sus barbatus
- Sus celebensis
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Sus scrofa
- Sus verrucosus
- ex 0203.22.00
-- Paha, bahu dan potongannya, bertulang Paha, bahu dan potongannya, dalam keadaan beku, bertulang dari babi dari jenis:
- Sus barbatus
- Sus celebensis
- Sus scrofa
- Sus verrucosus
√
02.08 Daging dan sisanya yang dapat dimakan dari binatang lainnya, segar, dingin atau beku.
- 0208.50.00
- Dari binatang melata (termasuk ular dan penyu) Dari binatang melata selain penyu dan buaya
√
0208.90
- Lain-lain:
- 0208.90.10
-- Kaki kodok
√
- ex 0208.90.90 -- Lain-lain Daging Rusa spp.
√
02.10 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi; tepung dan tepung kasar dari daging dan sisanya yang dapat dimakan.
- Lain-lain, termasuk tepung dan tepung kasar dari daging atau sisanya yang dapat dimakan:
- 0210.93.00 -- Dari binatang melata (termasuk ular dan penyu) Dari binatang melata selain buaya dan penyu
√
03.06 Krustasea, bercangkang maupun tidak, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; krustasea diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
proses pengasapan; krustasea, bercangkang,
dikukus
atau
direbus,
dingin,
beku,
dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
maupun tidak.
- Hidup, segar atau dingin:
0306.33 -- Kepiting:
--- Lain-lain:
- ex 0306.33.91 ---- Hidup
Krustasea, berkulit maupun tidak, hidup dari jenis:
- Ketam Kelapa (Birgus latro).
√
- ex 0306.33.92 ---- Segar atau dingin Krustasea, berkulit maupun tidak, segar atau dingin dari jenis:
- Ketam Kelapa (Birgus latro).
√
04.10 Serangga dan produk lainnya yang dapat dimakan berasal dari hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
0410.90
- Lain-lain:
- ex 0410.90.10 -- Sarang burung Sarang Burung Walet Asal Goa/Alam (Collocalia spp.)
√
- ex 0410.90.90 -- Lain-lain: Telur dari jenis:
- Ketam Kelapa (Birgus latro).
- Ketam Tapak Kuda (Tachypleus gigas).
√
05.07 Gading, tempurung kura-kura, whalebone dan whalebone hair, tanduk, ranggah, kuku (binatang sejenis kuda atau sapi), kuku
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
burung, cakar burung dan paruh burung, tidak
dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana
tetapi tidak dipotong menjadi berbentuk;
bubuk dan sisa dari produk tersebut.
0507.90
- Lain-lain:
- 0507.90.20
-- Tempurung Kura-Kura
√
- ex 0507.90.90 -- Lain-lain
Ranggah Rusa (Rusa spp.), Banteng, Kerbau Liar.
√
05.08 Koral dan barang serupa itu, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut; cangkang moluska, krustasea atau echinodermata dan cuttle- bone, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dipotong menjadi berbentuk, bubuk dan sisanya.
- ex 0508.00.20
- Cangkang moluska, krustasea atau echinodermata
Dari jenis:
- Ketam Kepala Kambing (Cassis cornuta)
- Triton Terompet (Charonia tritonis)
- Troka, Susu Bundar, Lola Merah (Rochia nilotica)
- Batu Laga, Siput Hijau (Turbo/marmoratus)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
108.
ex 0510.00.00
Ambar, kastor, jebat
dan kesturi; kantaridi;
empedu, kering
maupun tidak;
kelenjar dan produk
binatang lainnya yang
digunakan dalam
olahan produk
farmasi, segar, dingin,
beku atau diawetkan
sementara secara lain.
Empedu dari ular, dalam keadaan kering dari jenis:
- Ular Lanang-sapi (Coelognathus radiatus)
- Ular koros/pucuk (Ptyas korros)
- Ular kadut (Homalopsis buccata)
- Ular karung (Acrochordus javanicus)
√
05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1 atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
- Lain-lain:
0511.99 -- Lain-lain:
- ex 0511.99.90 --- Lain-lain
Arthropoda, Lipan dari jenis:
- Scolopendra subspinipes
- Heterometrus fulvipes
- Mastigophorus giganteus.
- Selenocosmia amdsti
- Selenocosmia dichromata
- Selenocosmia javanensis
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
06.01 Umbi, bonggol, akar berbonggol, batang dibawah tanah, tajuk dan akar tongkat, dorman, sedang tumbuh atau berbunga; tanaman dan akar chicory selain akar dari pos 12.12.
- ex 0601.10.00
- Umbi, bonggol, akar berbonggol, batang dibawah tanah, tajuk dan akar tongkat, dorman
Dari tanaman jenis:
Bunga Padma (Rafflesia spp.)
Bunga Bangkai Jangkung (Amorphophallus decus-silvae)
Bunga Bangkai Raksasa (Amorphophallus titanium)
√
06.02 Tanaman hidup lainnya (termasuk akarnya), potongan dan cangkokan; sulur jamur.
0602.90
- Lain-lain:
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
111.
ex 0602.90.90
-- Lain-lain Palmae hidup jenis:
Bindang, Budang (Borrassodendron borneensis)
Palem Raja/Indonesia (Caryota no)
Palem Jawa (Ceratolobus glaucescens)
Pinang Jawa (Pinanga javana)
Daun Payung (Johannesteijsmaria altifrons)
Wanga (Pigafetta filaris)
√
12.11 Tanaman dan bagiannya (termasuk biji dan buah), yang terutama dipakai dalam pembuatan wewangian, dalam farmasi atau untuk insektisida, fungisida atau untuk tujuan yang semacam itu, segar, didinginkan, beku atau dikeringkan, baik dipotong, dihancurkan atau dijadikan bubuk maupun tidak.
1211.90
- Lain-lain:
-- Lain-lain:
- ex 1211.90.95 --- Keping kayu Gaharu Gaharu Buaya (Aetoxylon sympetalum) dalam bentuk chips
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
113.
ex 1211.90.98
--- Lain-lain, dalam
bentuk potongan,
dihancurkan atau
dalam bentuk bubuk
Pasak Bumi (Eurycoma
longifolia) dalam
bentuk potongan,
dihancurkan atau
dalam bentuk bubuk
√
- ex 1211.90.99 --- Lain-lain Pasak Bumi (Eurycoma longifolia) dalam bentuk selain potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk
√
41.06 Hide dan skin dari hewan lainnya disamak atau crust, tanpa wol atau bulu, split maupun tidak, tetapi tidak diolah lebih lanjut.
- ex 4106.40.00
- Dari binatang melata Dari binatang melata dalam keadaan basah (termasuk Wet Blue) dan keadaan kering (Crust) dari jenis:
- Ular (Snakes).
- Biawak (Monitors).
√
- Lain-lain:
- ex 4106.91.00 -- Dalam keadaan basah (termasuk wet blue) Dalam keadaan basah (termasuk wet blue) dari burung unta; emu (Dromaius novaehollandiae)
√
- ex 4106.92.00 -- Dalam keadaan kering (crust) Dalam keadaan kering (crust) dari burung unta; emu (Dromaius novaehollandiae)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
44.03 Kayu kasar, dihilangkan kulit atau kayu gubalnya maupun tidak, atau dibentuk bujur sangkar secara kasar.
- Lain-lain, dari kayu tropis:
4403.49 -- Lain-lain :
- ex 4403.49.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
Dari jenis Gaharu Buaya (Aetoxylon sympetalum)
√
- ex 4403.49.90 --- Lain-lain
Selain Baulk, sawlog dan veneer log, dari jenis: Gaharu Buaya (Aetoxylon sympetalum)
√
96.01 Gading, tulang, tempurung kura-kura, tanduk, tanduk rusa, koral, kulit kerang dan bahan ukiran hewani lainnya dikerjakan, serta barang dari bahan tersebut (termasuk barang yang diperoleh melalui pencetakan).
9601.90
- Lain-lain :
-- Kulit kerang atau tempurung kura-kura dikerjakan dan barang daripadanya :
- ex 9601.90.19 --- Lain-lain
Cangkang dari Lola Merah (Rochia nilotica), dikerjakan
√
-- Lain-lain :
- ex 9601.90.91 --- Tempat cerutu atau sigaret, wadah tembakau; barang pajangan Dari Ranggah Rusa dari jenis Rusa Rusa spp (semua jenis rusa), Banteng, Kerbau Liar
√
- ex 9601.90.99 --- Lain-lain
Dari Ranggah Rusa dari jenis Rusa Rusa spp (semua jenis rusa), Banteng, Kerbau Liar.
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
96.06 Kancing, kancing tekan, kancing jepret dan kancing pijat, bentukan kancing dan bagian lainnya dari barang tersebut; button blank.
- Kancing :
- ex 9606.29.00 -- Lain-lain Kancing dari Lola Merah (Rochia nilotica).
√
9606.30
- Bentukan kancing dan bagian lainnya dari kancing; button blank :
- ex 9606.30.90 -- Lain-lain Bentukan Kancing dan button blank dari Cangkang Lola Merah (Rochia nilotica).
√
97.05 Koleksi dan barang kolektor kepentingan arkeologi, etnografi, sejarah, zoologi, botani, mineralogi, anatomi, paleontologi atau numismatika.
- Koleksi dan barang kolektor kepentingan zoologi, botani, mineralogi, anatomi atau paleontologi :
- ex 9705.22.00 -- Spesies yang punah atau hampir punah dan bagiannya Serangga lain-lain dari jenis: ● Kumbang (Coleoptera)
- Aegus acuminatus
- Aegus ceramensis
- Aegus dilaticollis
- Aegus fornicatus
- Aegus gracilis
- Aegus lansbergei
- Aegus parallelus
- Aegus platyodon
- Aegus punctipennis
√
- ex 9705.29.00 -- Lainnya
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Allotopus moellenkampi
- Allotopus rosenbergi
- Calcodes alexandrae
- Calcodes brundi
- Calcodes hamjahi
- Calcodes lecourti
- Calcodes martinii
- Calcodes ursulae
- Cyclommatus canaliculatus
- Cyclommatus cupreonitens
- Cyclommatus dehaani
- Cyclommatus elaphus
- Cyclommatus imperator
- Cyclommatus lunifer
- Cyclommatus metallifer
- Cyclommatus modiglianii
- Cyclommatus pasteuri
- Cyclommatus pulchellus
- Cyclommatus weinreichi
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Dorcus alcides
- Dorcus arfakensis
- Dorcus arfakianus
- Dorcus bucephalus
- Dorcus detanii
- Dorcus eurycephalus
- Dorcus intermedius
- Dorcus meeki
- Dorcus mirabilis
- Dorcus parryi
- Dorcus parvulus
- Dorcus rama
- Dorcus reichei
- Dorcus saiga
- Dorcus taurus
- Dorcus ternatensis
- Dorcus thoracicus
- Dorcus titanus
- Gnaphaloryx opacus
- Gnaphaloryx squalidus
- Hexarthrius buqueti
- Hexarthrius deyrollei
- Hexarthrius mandibularis
- Hexarthrius parryi
- Hexarthrius rhinoceros
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Lamprima adolphinae
- Neolucanus cingnatus
- Neolucanus laticollis
- Nigidius helleri
- Odontolabis baderi
- Odontolabis bellicosa
- Odontolabis castelnaudi
- Odontolabis celebensis
- Odontolabis dalmanni
- Odontolabis deyrollei
- Odontolabis duivenbodei
- Odontolabis gazella
- Odontolabis hamdjahi
- Odontolabis hansi
- Odontolabis johanni
- Odontolabis kikuchii
- Odontolabis lacordairei
- Odontolabis lacorti
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Odontolabis latipennis
- Odontolabis ludekingi
- Odontolabis micros
- Odontolabis sarasinorum
- Odontolabis sommeri
- Odontolabis spectabilis
- Odontolabis stevensi
- Odontolabis svenjae
- Odontolabis taronii
- Odontolabis ursulae
- Odontolabis wollastoni
- Odontolabis yasuokai
- Prosopocoilus astacoides
- Prosopocoilus bison
- Prosopocoilus bruijni
- Prosopocoilus buddha
- Prosopocoilus corporaali
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Prosopocoilus decipiens
- Prosopocoilus doesburgi
- Prosopocoilus fabricei
- Prosopocoilus forceps
- Prosopocoilus fruhstorferi
- Prosopocoilus giraffa
- Prosopocoilus lateralis
- Prosopocoilus laterinus
- Prosopocoilus mohnikei
- Prosopocoilus myrmecoleon
- Prosopocoilus occipitalis
- Prosopocoilus spectabilis
- Prosopocoilus tragulus
- Prosopocoilus wallacei
- Prosopocoilus zebra
- Scarabaeidae
- Allomyrina pfeifferi
- Beckius beccarii
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Blabephorus pinguis
- Ceratorytoderus candezei
- Chalcocrates borchmanni
- Chalcocrates bretoni
- Chalcosoma atlas
- Chalcosoma caucasus
- Chalcosoma mollenkampi
- Clyster itys
- Coenoryctoderus candecei
- Dichodontus grandis
- Dipelicus alveolatus
- Dipelicus cantori
- Dipelicus fastigatus
- Dipelicus triangularis
- Hatanus tarsalis
- Oryctes gnu
- Oryctes rhinoceros
- Oryctoderus latitarsis
- Papuana lansbergei
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Papuana woodlarkiana
- Scapanes australis
- Trichogompus bicinus
- Trichogompus lunicolis
- Trichogompus simson
- Xylotrupes florensis
- Xylotrupes gideon
- Euchirus longimanus
- Catharsius molossus
- Heliocopris bucephalus
- Heliocopris tyrannus
- Agestrata orichalca
- Agestrata punctatosriata
- Chalcothea neglecta
- Chalcothea resplendens
- Chalcothea smaragdina
- Clerota budda
- Clerota rigifica
- Coilodera helleri
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Coilodera nobilis
- Dicheros bicornis
- Dicheros modestus
- Digenethle antoinei
- Dilochrosis balteata
- Dilochrosis flammula
- Glycosia tricolor
- Heterorrhina sexmaculata
- Ischiopsopha bifasciata
- Ischiopsopha ceramensis
- Ischiopsopha cuprea
- Ischiopsopha gestroi
- Ischiopsopha messagieri
- Ischiopsopha olivacea
- Ischiopsopha ritsemae
- Ischiopsopha wallacei
- Ixorida castanea
- Ixorida celebensis
- Ixorida moticola
- Lomaptera albertisi
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Lomaptera batchiana
- Lomaptera bicolorata
- Lomaptera burgeoni
- Lomaptera doriae
- Lomaptera eximia
- Lomaptera gracilis
- Lomaptera lubens
- Lomaptera macrophylla
- Lomaptera papua
- Lomaptera satanus
- Megaphonia adolphinae
- Morokia bennigseni
- Mycteristes rhinophyllus
- Mycteristes squamosus
- Mycteristes vollenhoveni
- Mysteroceros macleayi
- Mycterophallus xanthopus
- Plectrone tristis
- Plectrone borneensis
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Poecilopharis bouruensis
- Poecilopharis curtisi
- Poecilopharis femorata
- Poecilopharis schochi
- Poecilopharis whites
- Protaetia celebica
- Protaetia collfsi
- Protaetia gueyraudi
- Protaetia spectabilis
- Pseudocalcothea virens
- Rhapdotops insularis
- Rhomborhina gigantea
- Sternoplus chicheryi
- Sternoplus schaumii
- Taeniodera nigrithorax
- Thaumastopeus agni
- Thaumastopeus striatus
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Thaumastopeus westwoodi
- Theodosias maindoroni
- Trichaulax sericea
- Fruhstorferia javanus
- Cerambycidae
- Abatocera irregularis
- Abatocera leonina
- Agrianome loriae
- Anaplophora amoena
- Anaplophora medembachi
- Anoplophora verstaagi
- Anhammus daleni
- Archetyous fulvipennis
- Batocera aeneonigra
- Batocera bruyni
- Batocera celebiana
- Batocera doesbergia
- Batocera gerstaeckeri
- Batocera gigas
- Batocera hercules
- Batocera humeridens
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Batocera laeta
- Batocera numitor
- Batocera parryi
- Batocera rosenbergi
- Batocera rubus
- Batocera sumbaensis
- Batocera thomae
- Batocera tigris
- Batocera wallacei
- Calloplophora graafi
- Chloridolum klaesii
- Dejanira quadripunctata
- Diastocera wallichi
- Doesburgia celebiana
- Dolichoprospus lethalis
- Epepeotes shlegeli
- Euryclelia cardinalis
- Euryphagus pictus
- Gerania bosci
- Glenea elegans
- Glenea sarasinorum
- Glenea juno
- Gnathonyx piceipennis
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Hoplocerambyx nitidius
- Hoplocerambyx severus
- Iotocera tomentosa
- Kiphotheata saundersi
- Neocerambyx gigas
- Nemophas batoceroides
- Nemophas bifasciatus
- Nemophas forbesi
- Nemophas grayi
- Nemophas helleri
- Nemophas rosenbergi
- Nemophas tricolor
- Nemophas zonatus
- Nothopeus hemipterus
- Pachyteria dimidata
- Pachyteria equestris
- Pachyteria javana
- Pachyteria sumatrana
- Pachyteria melancholica
- Pachyteria virescens
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Pericycos sulawensis
- Protemnemus detzneri
- Protemnemus trituberculatus
- Raphipodus hopei
- Rosalia inexpectata
- Rosalia laeta
- Rosenbergia lislei
- Rosenbergia vetusta
- Rosenbergia weiskei
- Schmidtiana evertsi
- Schmidtiana heyrovskyl
- Sphingnotus insignis
- Sphingnotus mirabilis
- Temesisternus isabellae
- Temesisternus rafaelae
- Utopia castelnaudi
- Xixuthrus microcerus
- Curculionidae
- Eupholus chevrolati
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Eupholus cuvieri
Eupholus linnei
Eupholus magnificus
Eupholus rabbei
Eupholus shaminadei
Eupholus schoenherri
Buprestidae
Belionota sumptuosa
Belionota tricolor
Callopistus castelnaudii
Calodema ribbei
Catoxantha oculenta
Chrysochroa aurora
Chrysochroa bimanensis
Chrysochroa buqueti
Chrysochroa castelnaudi
Chrysochroa cyaneonigra
Chrysochroa fulminans
Chrysochroa kaupii
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Chrysochroa purpureiventris
- Chrysochroa variabilis
- Chrysodema aurifera
- Chrysodema elongata
- Chrysodema instabilis
- Chrysodema impressicollis
- Chrysodema mniszechi
- Chrysodema pyrospictica
- Chrysodema radians
- Chrysodema smaragdula
- Chrysodema subrevisa
- Chrysodema wallacei
- Cyphogastra angulicollis
- Cyphogastra bryini
- Cyphogastra calepyga
- Cyphogastra celebensis
- Cyphogastra falinosa
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Cyphogastra gloriosa
- Cyphogastra ignicaud
- Cyphogastra javanica
- Cyphogastra lansbergi
- Cyphogastra nigripennis
- Cyphogastra rollei
- Cyphogastra rothschildi
- Cyphogastra staudingeri
- Cyphogastra wallacei
- Demochroa detanii
- Demochroa glatiosa
- Demochroa lacordairei
- Gelaeus walkeri
- Megaloxantha bicolor
- Megaloxantha hemixantha
- Metataenia quadrisignata
- Metaxymorpha apicalis
- Metaxymorpha nigrofasciata
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Paracupta xanthocera
- Pseudhyperantha bloetei
- Chrysomelidae
- Sagra femorata
- Brentidae
- Eurachelus temmincki
- Carabidae
- Mormolyce phyllodes
- Lampyridae
- Luciola striata
● Tawon (Hymenoptera)
- Megascolia procer
● Belalang (Orthoptera)
Phasmidae
- Eurycantha horrida
- Eurycnema versirubra
- Extatosoma tiaratum
- Haniella grayii
- Heteropteryx dilatata
- Phasma gigas
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Phyllidae
- Phyllium bioculatum
- Phyllium celebicum
- Phyllium pulchrifolium
- Phyllium siccifolium
- Mantidae
- Creoboter mortis
- Deroplatys desicata
- Paratoxodera cornicollis
- Tettigoniidae
- Aularchis miliaris
● Kepik (Hemiptera)
Pentatomidae
- Calliphora nobilis
- Catacanthus incarnatus
- Catacanthus nigripes
- Eucorysses grandis
- Oncomeris flavicornis
- Tectocoris diophthalmus
- Tessaratoma javanica
- Belostomatidae
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Lethocerus indicus
Cicadidae
Cryptotympana aquila
Pomponia imperatoria
Pomponia merula
Tacua speciosa
Tosena fasciata
Fulgoridae
Aphaena chionaema
Birdanthis similis
Penthicodes atomaris
Penthicodes falinosa
Polydictya crassa
Polydictya illuminata
Pyrops cyanirostris
Pyrops detanii
Pyrops effusa
Pyrops hamdjahi
Pyrops hashimotoi
Pyrops horsfieldi
Pyrops oculata
Pyrops pythica
Pyrops sultana
Pyrops valerian
Saiva ishiharai
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Scamandra sanguiflua
- Scamandra tamborana
- Scamandra thetis
- Scamandra rosea
- Ulasia cynaxa
- Zanna servillei
- Zanna terminalis
● Capung (Odonata)
- Euphaea variegata
- Neurobasis chinensis
- Nannophya pygmaea
- Rhyothemis phyllis
● Arthropodalain: Scorpionidae, Centipedes, Laba- Laba dan Kelabang
- Heterometrus fulvipes
- Mastigophorus giganteus
- Selenocosmia amdsti
- Selenocosmia dichromata
- Selenocosmia javanensis
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
● Kupu-Kupu dan Ngengat (Lepidoptera)
Papilionidae
- Atrophaneura dixoni
- Atrophaneura hageni
- Atrophaneura kuehni
- Atrophaneura luchti
- Atrophaneura nox
- Atrophaneura palu
- Atrophaneura priapus
- Chilasa clytia
- Chilasa paradoxa
- Chilasa veiovis
- Cressida cressida
- Graphium agamemnon
- Graphium agetes
- Graphium androcles
- Graphium antiphates
- Graphium aristeus
- Graphium batjanensis
- Graphium cloanthus
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Graphium codrus
- Graphium delesserti
- Graphium deucalion
- Graphium dorcus
- Graphiumdoson
- Graphium empedovana
- Graphium encelades
- Graphium eurypylus
- Graphium evemon
- Graphium macareus
- Graphium macfarlanei
- Graphium meyeri
- Graphium milon
- Graphium ramaceus
- Graphium rhesus
- Graphium sarpedon
- Graphium stresemanni
- Graphium wallacei
- Graphium weiskei
- Lamproptera curius
- Lamproptera meges
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Losaria coon
- Losaria neptunus
- Pachliopta adamas (Pachliopta aristolochiae)
- Pachliopta liris
- Pachliopta oreon
- Pachliopta polydorus
- Pachliopta polyphontes
- Papilio aegeus
- Papilio albinus
- Papilio ambrax
- Papilio ascalaphus
- Papilio blumei
- Papilio deiphobus
- Papilio demoleus
- Papilio demolion
- Papilio diophantus
- Papilio euchenor
- Papilio forbesi
- Papilio fuscus
- Papilio gambrisius
- Papilio gigon
- Papilio helenus
- Papilio heringi
- Papilio inopinatus
- Papilio iswara
- Papilio iswaroides
- Papilio jordani
- Papilio karna
- Papilio laglaizei
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Papilio lorquinianus
- Papilio memnon
- Papilio nephelus
- Papilio neumoegeni
- Papilio oenomaus
- Papilio palinurus
- Papilio paris
- Papilio peranthus
- Papilio pericles
- Papilio polytes
- Papilio rumanzovia
- Papilio sataspes
- Papilio tydeus
- Papilio ulysses
- Pieridae
- Appias ada
- Appias albina
- Appias celestina
- Appias hombroni
- Appias ithome
- Appias lyncida
- Appias nero
- Appias placidia
- Appias zarinda
- Belenois java
- Catopsilia scylla
- Cepora aspasia
- Cepora celebensis
- Cepora for a
- Cepora judith
- Cepora julia
- Cepora laeta
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Cepora temena
- Cepora timnatha
- Delias abrophora
- Delias albertisi
- Delias alepa
- Delias angiensis
- Delias apatela
- Delias arabuana
- Delias arfakensis
- Delias argentata
- Delias aruna
- Delias aurantiaca
- Delias awongkor
- Delias bakeri
- Delias baracasa
- Delias battana
- Delias belisama
- Delias benasu
- Delias biaka
- Delia bobaga
- Delias bothwelli
- Delias buruana
- Delias callista
- Delias campbelli
- Delias candida
- Delias caroli
- Delias carstenziana
- Delias castaneus
- Delias catisa
- Delias catocausta
- Delias ceneus
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Delias chrysomelaena
- Delias crithoe
- Delias denigrata
- Delias discus
- Delias dixeyi
- Delias dohertyi
- Delias dorimene
- Delias dumasi
- Delias duris
- Delias echidna
- Delias edela
- Delias eichhorni
- Delias eileenae
- Delias elongatus
- Delias ennia
- Delias enniana
- Delias euphemia
- Delias fascelis
- Delias flavistriga
- Delias fruhstorferi
- Delias funerea
- Delias gabia
- Delias geraldina
- Delias germana
- Delias hapalina
- Delias heroni
- Delias hiemalis
- Delias hyparete
- Delias hypomelas
- Delias hypoxantha
- Delias imitator
- Delias inexpectata
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Delias isocharis
- Delias isse
- Delias joiceyi
- Delias jordani
- Delias kenricki
- Delias klossi
- Delias kuehni
- Delias kummeri
- Delias ladas
- Delias lemoulti
- Delias leucias
- Delias ligata
- Delias luctuosa
- Delias luteola
- Delias manuselensis
- Delias marguerita
- Delias mariae
- Delias mavroneria
- Delias melusina
- Delias microsticha
- Delias mira
- Delias mitisi
- Delias momea
- Delias mysis
- Delias nais
- Delias neagra
- Delias nigropunctata
- Delias oktanglap
- Delias oraia
- Delias ornytion
- Delias pasithoe
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Delias periboea
- Delias phippsi
- Delias poecilea
- Delias pratti
- Delias prouti
- Delias ribbei
- Delias rileyi
- Delias rosamontana
- Delias rosenbergi
- Delias rothschildi
- Delias sacha
- Delias sagessa
- Delias sambawana
- Delias shirozui
- Delias simanabum
- Delias singhapura
- Delias splendida
- Delias stresemanni
- Delias talboti
- Delias tessei
- Delias timorensis
- Delias toxopei
- Delias vidua
- Delias wallastoni
- Delias waterstradti
- Delias yabensis
- Delias zebra
- Delias zebuda
- Elodina egnatia
- Eurema hecabe
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Hebomoia glaucippe
- Hebomoia leucippe
- Ixias balice
- Ixias flavipennis
- Ixias kuehni
- Ixias ludekingi
- Ixias paluensis
- Ixias piepersi
- Ixias reinwardti
- Ixias venilia
- Ixias vollenhovii
- Pareronia argolis
- Pareronia chinki
- Pareronia jobaea
- Pareronia tritaea
- Pareronia valeria
- Saletara cycinna
- Saletara liberia
- Saletara panda
- Nymphalidae: Danainae
- Danaus chrysippus
- Danaus ismare
- Danaus plexippus
- Euploea algea
- Euploea corinna
- Euploea configurata
- Euploea dentiplaga
- Euploea eupator
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Euploea gamelia
- Euploea latifasciata
- Euploea leucostictos
- Euploea magou
- Euploea mulciber
- Euploea phaenareta
- Euploea redtenbacheri
- Euploea sylvester
- Idea blanchardii
- Idea durvillei
- Idea idea
- Idea leuconoe
- Idea lynceus
- Idea stolli
- Idea tambusisiana
- Ideopsis gaura
- Ideopsis hewitsoni
- Ideopsis klassika
- Ideopsis vitrea
- Parantica albata
- Parantica cleona
- Parantica menadensis
- Parantica schenkii
- Tirumala choaspes
- Nymphalidae (subfamili lain- lain)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Acraea andromacha
- Acraea issoria
- Acraea moluccana
- Agatasa calydonia
- Amnosia decora
- Apaturina erminea
- Bassarona dunya
- Bassarona labotas
- Cethosia biblis
- Cethosia chrysippe
- Cethosia hypsea
- Cethosia lamarcki
- Cethosia lechenaulti
- Cethosia myrina
- Cethosia penthesilea
- Cethosia tambora
- Charaxes affinis
- Charaxes bernardus
- Charaxes borneensis
- Charaxes durnfordi
- Charaxes elwesi
- Charaxes eurialus
- Charaxes harmodius
- Charaxes latona
- Charaxes madensis
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Charaxes mars
- Charaxes nitebis
- Charaxes ocellatus
- Charaxes orilus
- Charaxes setani
- Charaxes solon
- Cirrochroa imperatrix
- Cirrochroa regina
- Cirrochroa semiramis
- Cynitia iapis
- Cyrestis paulinus
- Cyrestis thyonneus
- Dichorragia nesimachus
- Dichorragia ninus
- Doleschallia bisaltide
- Doleschallia noorna
- Doleschallia hexopthalmos
- Dophla evelina
- Euripus nyctelius
- Euripus robustus
- Euthalia adonia
- Euthalia amabilis
- Euthalia amanda
- Euthalia anosia
- Euthalia atalanta
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Euthalia whiteheadi
- Euthaliopsis aetion
- Helcyra celebensis
- Helcyra takizawai
- Herona sumatrana
- Hestina divona
- Hypolimnas alimena
- Hypolimnas bolina
- Hypolimnas deois
- Hypolimnas diomea
- Hypolimnas pandarus
- Hypolimnas sumbawana
- Kallima limborgi
- Kallima paralekta
- Kallima spiridiva
- Kaniska canace
- Lexias aeetes
- Lexias aegle
- Lexias aeropus
- Lexias canescens
- Lexias dirtea
- Lexias immaculata
- Mimathyma ambica
- Moduza aemonia
- Moduza procris
- Moduza libnites
- Moduza lycone
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Moduza lymire
- Mynes doubledayi
- Mynes geoffroyi
- Mynes plateni
- Mynes talboti
- Parthenos aspila
- Parthenos sylvia
- Parthenos tigrina
- Polyura alphius
- Polyura athamas
- Polyura cognata
- Polyura dehanii
- Polyura galaxia
- Polyura gilolensis
- Polyura hebe
- Polyura jupiter
- Polyura pyrrhus
- Polyura schreiber
- Prothoe australis
- Prothoe calydonia
- Prothoe franck
- Rhinopalpa polynice
- Rohana macar
- Stibochiona coresia
- Terinos taxiles
- Terinos tethys
- Vanessa buana
- Vanessa dejeani
- Vanessa dilekta
- Vanessa samani
- Vindula arsinoe
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Vindula dejone
- Vindula erota
- Yoma algina
- Yoma sabina
- Nymphalidae: Satyrinae: Amathusiini
- Amathuxidia plateni
- Discophora celinde
- Discophora necho
- Discophora sondaica
- Hyantis hodeva
- Morphopsis albertisi
- Morphopsis meeki
- Morphotenaris schoenbergi
- Taenaris artemis
- Taenaris bioculatus
- Taenaris catops
- Taenaris chionides
- Taenaris cyclops
- Taenaris diana
- Taenaris dimona
- Taenaris dioptrica
- Taenaris domitilla
- Taenaris honrathi
- Taenaris hyperbolus
- Taenaris macrops
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Taenaris myops
- Taenaris onolaus
- Taenaris scylla
- Taenaris selene
- Taenaris urania
- Thaumantis noureddin
- Thaumantis odana
- Zeuxidia amethystus
- Zeuxidia doubledayi
- Zeuxidia luxerii
- Nymphalidae: Satyrinae
- Elymnias agondas
- Elymnias casiphone
- Elymnias ceryx
- Elymnias ceryxoides
- Elymnias cumaea
- Elymnias cybele
- Elymnias hewittsoni
- Elymnias hicetas
- Elymnias hypermnestra
- Elymnias kamara
- Elymnias nelsoni
- Elymnias nesaea
- Elymnias vitellia
- Lethe europa
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Melanitis amabilis
- Melanitis constantia
- Neorina crishna
- Neorina lowii
- Zethera incerta
- Nymphalidae: Libytheinae
- Libythea geoffroy
- Riodinidae
- Dicallaneura decorata
- Dicallaneura princessa
- Paralaxita damajanti
- Praetaxila satraps
- Praetaxila statira
- Taxila haquinus
- Lycaenidae
- Amblypodia annetta
- Amblypodia narada
- Arhopala admete
- Arhopala aexone
- Arhopala araxes
- Arhopala arzenia
- Arhopala axiothea
- Arhopala chamaeleona
- Arhopala doreena
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Arhopala eumorphus
- Arhopala fulla
- Arhopala helianthes
- Arhopala hercules
- Arhopala herculina
- Arhopala nobilis
- Arhopala pseudocentaurus
- Arhopalat hamryas
- Artipe dohertyi
- Austrozephyrus absolon
- Bindahara meeki
- Bindahara phocides
- Danis danis
- Danis phroso
- Deudorix epijarbas
- Deudorix epirus
- Drupadia ravindra
- Eliotia jalindra
- Eooxylides tharis
- Heliophorus epicles
- Horaga syrinx
- Hypochrysops anacletus
- Hypochrysops apelles
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Hypochrysops apollo
- Hypochrysops arronica
- Hypochrysops chrysargyrus
- Hypochrysops dicomas
- Hypochrysops elgneri
- Hypochrysops hypates
- Hypochrysops narcissus
- Hypochrysops polycletus
- Hypochrysops pythias
- Hypochrysops siren
- Hypochrysops theon
- Iraota rochana
- Liphyra brassolis
- Luthrodes cleotas
- Manto hypoleuca
- Neocheritra amrita
- Neomyrina nivea
- Poritia philota
- Poritia plateni
- Poritia sumatrae
- Purlisa gigantea
- Rapala domitia
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Rapala jangala
- Sithon nedymond
- Spindasis shama
- Tajuria cippus
- Tajuria discalis
- Tamala marciana
- Zeltus amasa
- Hesperiidae
- Bibasis imperialis
- Choaspes illuensis
- Uraniidae
- Alcides agathyrsus
- Alcides liris
- Alcides orontes
- Nyctalemon menoetius
- Nyctalemon patroclus
- Actias groenendaeli
- Actias isis
- Actias maenas
- Antheraea frithi
- Attacus atlas
- Attacus dohertyi
- Attacus inopinatus
- Coscinocera hercules
- Loepa cynopis
- Loepa sikkima
- Noctuidae, Agaristidae,
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Geometridae
dan
Zygaenidae
- Cocytia durvillei
- Episteme bisma
- Calysta brevipennis
- Dysphania contrata
- Dysphania malayanus
- Dysphania militalis
- Dysphania numana
- Miliona celebensis
- Miliona drucei
- Miliona everetti
- Miliona fulgida
- Miliona glaucans
- Miliona rawakensis
- Chalcosia phalaenaria
- Etersia risa
- Gynautocera philomera
- Histia libelluloides
- Pompelon marginata
V. IKAN (PISCES) YANG TERMASUK DALAM DAFTAR CITES DAN NON CITES
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
CITES
01.06 Binatang hidup lainnya. PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perubahan PE IKAN: Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE IKAN yang masih berlaku; dan
- Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
- PE IKAN yang masih berlaku; dan
- Perubahan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perpanjangan PE IKAN: Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan: a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE IKAN berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
- Binatang menyusui:
0106.12 -- Paus, lumba-lumba dan porpoise (binatang menyusui dari ordo Cetacea); manate dan dugong (binatang menyusui dari ordo Sirenia); anjing laut, singa laut dan beruang laut (mamalia dari sub ordo Pinnipedia):
- 0106.12.10 --- Paus, lumba-lumba dan porpoise (binatang menyusui dari ordo Cetacea); manate dan dugong (binatang menyusui dari ordo Sirenia)
√
- ex 0106.20.00
Binatang melata (termasuk ular dan penyu) Binatang melata, antara lain:
Penyu:
Penyu Tempayan (Caretta caretta)
Penyu Hijau (Chelonia mydas)
Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea)
Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata)
Penyu Ridel (Lepidochelys olivacea)
Penyu Pipih (Natator depressa)
Buaya (Crocodiles):
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Buaya Muara (Crocodylus porosus)
- Buaya Siam (Crocodylus siamensis)
- Senyulong, Buaya Sapit (Tomistoma schlegelii)
- Buaya Air Tawar Irian (Crocodylus novaeguineae)
- PE IKAN yang masih berlaku; dan
- Perpanjangan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Masa berlaku PE IKAN sesuai masa berlaku SAJI-LN.
Masa berlaku perubahan PE IKAN selama sisa masa berlaku PE IKAN.
Masa berlaku perpanjangan PE IKAN sesuai masa berlaku perpanjangan SAJI-LN.
Penerbitan PE IKAN dilakukan secara elektronik dan otomatis sepanjang dokumen persyaratannya telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW.
02.08 Daging dan sisanya yang dapat dimakan dari binatang lainnya, segar, dingin atau beku.
- 0208.50.00
- Dari binatang melata (termasuk ular dan penyu) Daging binatang melata, dari jenis:
- Penyu
- Buaya (Crocodiles)
√
02.10 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi; tepung dan tepung kasar dari daging dan sisanya yang dapat dimakan.
- Lain-lain, termasuk tepung dan tepung kasar dari daging atau sisanya yang dapat dimakan:
- 0210.93.00
- Dari binatang melata (termasuk ular dan penyu) Daging binatang melata, dari jenis:
- Penyu
- Buaya (Crocodiles)
√
03.01 Ikan Hidup
- Ikan hias:
0301.11 -- Air tawar:
--- Lain-lain:
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
131.
ex 0301.11.95
---- Arwana (Scleropages formosus) Ikan Arwana (Scleropages formosus), dari jenis:
Super Red (Scleropages formosus)
Golden Red (Scleropages formosus)
Banjar Red (Scleropages formosus)
Green (Scleropages formosus)
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh, yang
dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan
√
- ex 0301.11.99 ---- Lain-lain Ikan Hidup di Air Tawar, dari jenis:
- Sapu Zebra (Hyparcistrus zebra)
- Arapaima (Arapaima gigas)
- Ikan Pari Air Tawar (Potamotrygon spp.)
- Australian Lungfish (Neoceratodus forsteri)
√
0301.19 -- Lain-lain:
- ex 0301.19.90 --- Lain-lain: Ikan Hidup di Air Laut, dari jenis:
- Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus)
√
- Ikan hidup lainnya:
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
134.
ex 0301.92.00
-- Sidat (Anguilla spp.) Selain
benih
dengan
ukuran panjang sampai
35 cm dan/atau berat
sampai 100 gram per
ekor
dan/atau
berdiameter sampai 2,5
cm, dari jenis:
- Anguilla anguilla Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
√
0301.99 -- Lain-lain:
--- Lain-lain, ikan air tawar:
- ex 0301.99.49 ---- Lain-lain Ikan Hidup di Air Tawar dari jenis:
- Hiu Sungai (Glyphis spp.)
√
- ex 0301.99.50 --- Lain-lain, ikan air laut Ikan Hidup di Air Laut, dari jenis:
- Pari gergaji (Anoxypristis cuspidata)
- Pari Gergaji (Pristis spp)
- Pari Manta (Mobula alfredi)
- Pari Manta (Mobula birostris)
- Pari Mobula (Mobula spp.)
- Pari kikir (Glaucostegus spp.)
- Pari Liongbun (Rhynchobatus spp.)
- Pari Kupu-kupu (Rhina ancylostoma)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Hiu Paus (Rhincodon typus)
Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.)
Hiu Martil (Sphyrna spp)
Hiu Mako (Isurus spp.)
Hiu Mako (Lamna nasus)
Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias)
Hiu Basking (Cethorinus maximus)
Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis)
Hiu Koboy (Carchahrinus longimanus)
Ikan Raja Laut (Latimeria menadoensis)
Kuda Laut (Hippocampus spp.)
Clarion Angelfish (Holacanthus clarionensis)
Hiu Plen, Hiu Sonteng
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
(Carcharhinus
albimarginatus)
Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus)
Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides)
Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos)
Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis)
Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis)
Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna)
Nervous Shark (Carcharhinus cautus)
Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot)
Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas)
Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Hiu Aron (Carcharhinus macloti)
Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus)
Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus)
Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus)
Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei)
Hiu Malam (Carcharhinus signatus)
Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah)
Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni))
Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes)
Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens)
Lemon Shark (Negaprion brevirostris)
Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca)
Milk Shark (Rhizoprionodon acutus)
Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx)
Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori)
Rhizopriodon macrorhyncus
Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus)
Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii)
Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis)
Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
03.02 Ikan, segar atau dingin, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos 03.04
- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
- ex 0302.74.00 -- Sidat (Anguilla spp.) Dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
- Ikan lainnya, tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
- ex 0302.81.00 -- Dogfish dan hiu lainnya Dogfish dan hiu lainnya, dari jenis: − Hiu Martil (Sphyrna spp.) − Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) − Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
−
Hiu Tikus, Hiu
Monyet (Alopias
spp.)
−
Hiu Mako (Isurus
spp.)
−
Hiu Mako (Lamna
nasus)
−
Hiu Putih Besar
(Carcharhodon
carcharias)
−
Hiu Basking
(Cethorinus
maximus)
−
Hiu Plen, Hiu
Sonteng
(Carcharhinus
albimarginatus)
−
Hiu Merak Bulu
(Carcharhinus
altimus)
−
Hiu Lanjaman
(Carcharhinus
amblyrhinchoides)
−
Hiu Lonjor
(Carcharhinus
amblyrhynchos)
−
Hiu Buas
(Carcharhinus
amboinensis)
−
Hiu Kalimantan
(Carcharhinus
borneensis)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
−
Hiu Plen
(Carcharhinus
brevipinna)
−
Nervous Shark
(Carcharhinus
cautus)
−
Indonesian Whaler
Shark (Carcharhinus
tjutjot)
−
Hiu Bekeman
(Carcharhinus
leucas)
−
Hiu Kejen
(Carcharhinus
limbatus)
−
Hiu Aron
(Carcharhinus
macloti)
−
Hiu Mada, Kluyu
Karang
(Carcharhinus
melanopterus)
−
Hiu Lanyam, Merak
Bulu (Carcharhinus
obscurus)
−
Hiu Teteri
(Carcharhinus
plumbeus)
−
Cucut Lanjaman
(Carcharhinus
sealei)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
−
Hiu Malam
(Carcharhinus
signatus)
−
Hiu Mungsing
(Carcharhinus
sorrah)
−
Australian Blacktip
Shark (Carcharhinus
tilstoni)
−
Hiu Sungai (Glyphis
spp.)
−
Borneo Broafin
Shark (Lamiopsis
tephrodes)
−
Sliteye Shark
(Loxodon
macrorhinus)
−
Sicklefin Lemon
Shark (Negaprion
acutidens)
−
Lemon Shark
(Negaprion
brevirostris)
−
Hiu Air, Hiu Karet,
Hiu Biru (Prionace
glauca)
−
Milk Shark
(Rhizoprionodon
acutus)
−
Grey Sharpnose
Shark (Rhizopriodon
oligilinx)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
−
Australian
Sharpnose Shark
(Rhizopriodon
taylori)
−
Rhizopriodon
macrorhyncus
−
Whitetip Reef Shark
(Triaenodon obesus)
−
Hiu Ronggeng
(Eusphyra blochii)
139.
ex 0302.82.00
-- Pari dan skates
(Rajidae)
Pari dan skates
Rajidae, dari jenis:
−
Pari Mobula (Mobula
spp.)
−
Pari Kikir
(Glaucostegus spp.)
−
Pari Liong Bun
(Rhyncobatus spp.)
−
Pari Kupu Kupu
(Rhina ancylostoma)
−
Borneo Shovelnose
Ray (Rhinobatos
borneensis)
−
Jimbaran
Shovelnose Ray
(Rhinobatos
jimbaranensis)
− Indonesian
Shovelnose Ray
(Rhinobatos
penggali)
√
- Hati, telur, sperma, sirip, kepala, ekor, perut dan sisa ikan lainnya yang dapat dimakan:
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
140.
ex 0302.92.00
-- Sirip hiu
Sirip hiu, dari jenis:
Hiu Martil. (Sphyrna spp)
Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus)
Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis)
Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.)
Hiu Mako (Isurus spp.)
Hiu Mako (Lamna nasus)
Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias)
Hiu Basking (Cethorinus maximus)
Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus)
Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus)
Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos)
Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis)
Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis)
Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna)
Nervous Shark (Carcharhinus cautus)
Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot)
Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas)
Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus)
Hiu Aron (Carcharhinus macloti)
Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus)
Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus)
Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei)
Hiu Malam (Carcharhinus signatus)
Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah)
Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni)
Hiu Sungai (Glyphis spp.)
Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes)
Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus)
Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens)
Lemon Shark (Negaprion brevirostris)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca)
Milk Shark (Rhizoprionodon acutus)
Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx)
Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori)
Rhizopriodon macrorhyncus
Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus)
Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii) 141. ex 0302.99.00 -- Lain-lain Sirip Pari, Tulang dan Kulit Pari, dari jenis:
Pari Mobula (Mobula spp.)
Pari Kikir (Glaucostegus spp.)
Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.)
Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma)
Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis)
Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
03.03 Ikan, beku, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos 03.04
- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
- ex 0303.26.00 -- Sidat (Anguilla spp.) Dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
- Ikan lainnya, tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
- ex 0303.81.00 -- Dogfish dan hiu lainnya Dogfish dan hiu lainnya, dari jenis:
- Hiu Martil (Sphyrna spp.)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus)
Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis)
Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.)
Hiu Mako (Isurus spp.)
Hiu Mako (Lamna nasus)
Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias)
Hiu Basking (Cethorinus maximus)
Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus)
Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus)
Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides)
Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis)
Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis)
Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna)
Nervous Shark (Carcharhinus cautus)
Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot)
Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas)
Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus)
Hiu Aron (Carcharhinus macloti)
Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus)
Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus)
Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei)
Hiu Malam (Carcharhinus signatus)
Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah)
Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni)
Hiu Sungai (Glyphis spp.)
Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes)
Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus)
Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens)
Lemon Shark (Negaprion brevirostris)
Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Milk Shark (Rhizoprionodon acutus)
Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx)
Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori)
Rhizopriodon macrorhyncus
Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus)
Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii) 144. ex 0303.82.00 -- Pari dan skates (Rajidae) Pari dan skates Rajidae, dari jenis: − Pari Mobula (Mobula spp.) − Pari Kikir (Glaucostegus spp.) − Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) − Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma) − Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis) − Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
−
Indonesian
Shovelnose Ray
(Rhinobatos
penggali)
- Hati, telur, sperma, sirip, kepala, ekor, perut dan sisa ikan lainnya yang dapat dimakan:
- ex 0303.92.00 -- Sirip hiu Sirip hiu, dari jenis:
- Hiu Martil (Sphyrna spp.)
- Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus)
- Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis)
- Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.)
- Hiu Mako (Isurus spp.)
- Hiu Mako (Lamna nasus)
- Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias)
- Hiu Basking (Cethorinus maximus)
- Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus)
Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides)
Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos)
Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis)
Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis)
Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna)
Nervous Shark (Carcharhinus cautus)
Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot)
Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas)
Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Hiu Aron (Carcharhinus macloti)
Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus)
Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus)
Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus)
Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei)
Hiu Malam (Carcharhinus signatus)
Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah)
Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni)
Hiu Sungai (Glyphis spp.)
Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus)
Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens)
Lemon Shark (Negaprion brevirostris)
Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca)
Milk Shark (Rhizoprionodon acutus)
Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx)
Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori)
Rhizopriodon macrorhyncus
Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus)
Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii) 146. ex 0303.99.00 -- Lain-lain Sirip Pari, Tulang dan kulit Pari, dari jenis:
Pari Mobula (Mobula spp.)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Pari Kikir (Glaucostegus spp.)
Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.)
Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma)
Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis)
Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis)
Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
03.04 Fillet dan daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar, dingin atau beku
- Fillet segar atau dingin dari tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.):
- ex 0304.39.00 -- Lain-lain Fillet segar atau dingin dari Sidat (Anguilla spp.), dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
- Fillet ikan segar atau dingin lainnya:
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
148.
ex 0304.47.00
-- Dogfish dan hiu
lainnya
Fillet segar, dari jenis:
−
Hiu Martil (Sphyrna
spp)
−
Hiu Koboy
(Carcharhinus
longimanus)
−
Hiu Lanjaman
(Carcharhinus
falciformis)
−
Hiu Tikus, Hiu
Monyet (Alopias
spp.)
−
Hiu Mako (Isurus
spp)
−
Hiu Mako (Lamna
nasus)
−
Hiu Putih Besar
(Carcharhodon
carcharias)
−
Hiu Basking
(Cethorinus
maximus)
−
Hiu Plen, Hiu
Sonteng
(Carcharhinus
albimarginatus)
−
Hiu Merak Bulu
(Carcharhinus
altimus)
−
Hiu Lanjaman
(Carcharhinus
amblyrhinchoides)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
−
Hiu Lonjor
(Carcharhinus
amblyrhynchos)
−
Hiu Buas
(Carcharhinus
amboinensis)
−
Hiu Kalimantan
(Carcharhinus
borneensis)
−
Hiu Plen
(Carcharhinus
brevipinna)
−
Nervous Shark
(Carcharhinus
cautus)
−
Indonesian Whaler
Shark (Carcharhinus
tjutjot)
−
Hiu Bekeman
(Carcharhinus
leucas)
−
Hiu Kejen
(Carcharhinus
limbatus)
−
Hiu Aron
(Carcharhinus
macloti)
−
Hiu Mada, Kluyu
Karang
(Carcharhinus
melanopterus)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
−
Hiu Lanyam, Merak
Bulu (Carcharhinus
obscurus)
−
Hiu Teteri
(Carcharhinus
plumbeus)
−
Cucut Lanjaman
(Carcharhinus
sealei)
−
Hiu Malam
(Carcharhinus
signatus)
−
Hiu Mungsing
(Carcharhinus
sorrah)
−
Australian Blacktip
Shark (Carcharhinus
tilstoni)
−
Hiu Sungai (Glyphis
spp.)
−
Borneo Broafin
Shark (Lamiopsis
tephrodes)
−
Sliteye Shark
(Loxodon
macrorhinus)
−
Sicklefin Lemon
Shark (Negaprion
acutidens)
−
Lemon Shark
(Negaprion
brevirostris)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
−
Hiu Air, Hiu Karet,
Hiu Biru (Prionace
glauca)
−
Milk Shark
(Rhizoprionodon
acutus)
−
Grey Sharpnose
Shark (Rhizopriodon
oligilinx)
−
Australian
Sharpnose Shark
(Rhizopriodon
taylori)
−
Rhizopriodon
macrorhyncus
−
Whitetip Reef Shark
(Triaenodon obesus)
−
Hiu Ronggeng
(Eusphyra blochii)
149.
ex 0304.48.00
-- Pari dan skates
(Rajidae)
Fillet segar, dari jenis:
−
Pari Mobula (Mobula
spp.)
−
Pari Kikir
(Glaucostegus spp.)
−
Pari Liong Bun
(Rhyncobatus spp.)
−
Pari Kupu-Kupu
(Rhina ancylostoma)
−
Borneo Shovelnose
Ray (Rhinobatos
borneensis)
−
Jimbaran
Shovelnose Ray
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
(Rhinobatos
jimbaranensis)
−
Indonesian
Shovelnose Ray
(Rhinobatos
penggali)
- Lain-lain, segar atau dingin:
- ex 0304.56.00 -- Dogfish dan hiu lainnya Lain-lain segar dingin ikan Hiu, dari jenis: − Hiu Martil (Sphyrna spp.) − Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) − Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) − Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) − Hiu Mako (Isurus spp.) − Hiu Mako (Lamna nasus) − Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) − Hiu Basking (Cethorinus maximus) − Hiu Plen, Hiu Sonteng
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
(Carcharhinus
albimarginatus)
−
Hiu Merak Bulu
(Carcharhinus
altimus)
−
Hiu Lanjaman
(Carcharhinus
amblyrhinchoides)
−
Hiu Lonjor
(Carcharhinus
amblyrhynchos)
−
Hiu Buas
(Carcharhinus
amboinensis)
−
Hiu Kalimantan
(Carcharhinus
borneensis)
−
Hiu Plen
(Carcharhinus
brevipinna)
−
Nervous Shark
(Carcharhinus
cautus)
−
Indonesian Whaler
Shark (Carcharhinus
tjutjot)
−
Hiu Bekeman
(Carcharhinus
leucas)
−
Hiu Kejen
(Carcharhinus
limbatus)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
−
Hiu Aron
(Carcharhinus
macloti)
−
Hiu Mada, Kluyu
Karang
(Carcharhinus
melanopterus)
−
Hiu Lanyam, Merak
Bulu (Carcharhinus
obscurus)
−
Hiu Teteri
(Carcharhinus
plumbeus)
−
Cucut Lanjaman
(Carcharhinus
sealei)
−
Hiu Malam
(Carcharhinus
signatus)
−
Hiu Mungsing
(Carcharhinus
sorrah)
−
Australian Blacktip
Shark (Carcharhinus
tilstoni)
−
Hiu Sungai (Glyphis
spp.)
−
Borneo Broafin
Shark (Lamiopsis
tephrodes)
−
Sliteye Shark
(Loxodon
macrorhinus)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
−
Sicklefin Lemon
Shark (Negaprion
acutidens)
−
Lemon Shark
(Negaprion
brevirostris)
−
Hiu Air, Hiu Karet,
Hiu Biru (Prionace
glauca)
−
Milk Shark
(Rhizoprionodon
acutus)
−
Grey Sharpnose
Shark (Rhizopriodon
oligilinx)
−
Australian
Sharpnose Shark
(Rhizopriodon
taylori)
−
Rhizopriodon
macrorhyncus
−
Whitetip Reef Shark
(Triaenodon obesus)
−
Hiu Ronggeng
(Eusphyra blochii)
151.
ex 0304.57.00
-- Pari dan skates
(Rajidae)
Lain-lain segar dingin
Ikan Pari, dari jenis:
−
Pari Mobula (Mobula
spp.)
−
Pari Kikir
(Glaucostegus spp.)
−
Pari Liong Bun
(Rhyncobatus spp.)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
−
Pari Kupu-Kupu
(Rhina ancylostoma)
−
Borneo Shovelnose
Ray (Rhinobatos
borneensis)
−
Jimbaran
Shovelnose Ray
(Rhinobatos
jimbaranensis)
−
Indonesian
Shovelnose Ray
(Rhinobatos
penggali)
152.
ex 0304.59.00
-- Lain-lain
Daging ikan lainnya
(dicincang maupun
tidak), segar atau
dingin dari Sidat
(Anguilla spp.), dari
jenis:
- Anguilla anguilla
√
- Fillet beku dari tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.):
- ex 0304.69.00 -- Lain-lain Fillet beku dari Sidat (Anguilla spp.), dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Fillet beku dari ikan lainnya:
- ex 0304.88.00 -- Dogfish, hiu lainnya, pari dan skates (Rajidae) Fillet beku ikan Hiu dan Pari, dari jenis: − Pari Mobula (Mobula spp.) − Pari Kikir (Glaucostegus spp.) − Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) − Pari Kupu Kupu (Rhina ancylostoma) − Hiu Martil (Sphyrna spp.) − Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) − Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) − Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) − Hiu Mako (Isurus spp.) − Hiu Mako (Lamna nasus) − Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) − Hiu Basking (Cethorinus maximus)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
−
Hiu Plen, Hiu
Sonteng
(Carcharhinus
albimarginatus)
−
Hiu Merak Bulu
(Carcharhinus
altimus)
−
Hiu Lanjaman
(Carcharhinus
amblyrhinchoides)
−
Hiu Lonjor
(Carcharhinus
amblyrhynchos)
−
Hiu Buas
(Carcharhinus
amboinensis)
−
Hiu Kalimantan
(Carcharhinus
borneensis)
−
Hiu Plen
(Carcharhinus
brevipinna)
−
Nervous Shark
(Carcharhinus
cautus)
−
Indonesian Whaler
Shark (Carcharhinus
tjutjot)
−
Hiu Bekeman
(Carcharhinus
leucas)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
−
Hiu Kejen
(Carcharhinus
limbatus)
−
Hiu Aron
(Carcharhinus
macloti)
−
Hiu Mada, Kluyu
Karang
(Carcharhinus
melanopterus)
−
Hiu Lanyam, Merak
Bulu (Carcharhinus
obscurus)
−
Hiu Teteri
(Carcharhinus
plumbeus)
−
Cucut Lanjaman
(Carcharhinus
sealei)
−
Hiu Malam
(Carcharhinus
signatus)
−
Hiu Mungsing
(Carcharhinus
sorrah)
−
Australian Blacktip
Shark (Carcharhinus
tilstoni)
−
Hiu Sungai (Glyphis
spp.)
−
Borneo Broafin
Shark (Lamiopsis
tephrodes)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
−
Sliteye Shark
(Loxodon
macrorhinus)
−
Sicklefin Lemon
Shark (Negaprion
acutidens)
−
Lemon Shark
(Negaprion
brevirostris)
−
Hiu Air, Hiu Karet,
Hiu Biru (Prionace
glauca)
−
Milk Shark
(Rhizoprionodon
acutus)
−
Grey Sharpnose
Shark (Rhizopriodon
oligilinx)
−
Australian
Sharpnose Shark
(Rhizopriodon
taylori)
−
Rhizopriodon
macrorhyncus
−
Whitetip Reef Shark
(Triaenodon obesus)
−
Hiu Ronggeng
(Eusphyra blochii)
−
Borneo Shovelnose
Ray (Rhinobatos
borneensis)
−
Jimbaran
Shovelnose Ray
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
(Rhinobatos
jimbaranensis)
−
Indonesian
Shovelnose Ray
(Rhinobatos
penggali)
- Lain-lain, beku:
- ex 0304.93.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) Daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), beku dari Sidat (Anguilla spp.), dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
- ex 0304.96.00 -- Dogfish dan hiu lainnya Lain-lain beku produk dogfish dan hiu lainnya, dari jenis − Hiu Martil (Sphyrna spp.)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
−
Hiu Koboy
(Carcharhinus
longimanus)
−
Hiu Lanjaman
(Carcharhinus
falciformis)
−
Hiu Tikus, Hiu
Monyet (Alopias
spp.)
−
Hiu Mako (Isurus
spp.)
−
Hiu Mako (Lamna
nasus)
−
Hiu Putih Besar
(Carcharhodon
carcharias)
−
Hiu Basking
(Cethorinus
maximus)
−
Hiu Plen, Hiu
Sonteng
(Carcharhinus
albimarginatus)
−
Hiu Merak Bulu
(Carcharhinus
altimus)
−
Hiu Lanjaman
(Carcharhinus
amblyrhinchoides)
−
Hiu Lonjor
(Carcharhinus
amblyrhynchos)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
−
Hiu Buas
(Carcharhinus
amboinensis)
−
Hiu Kalimantan
(Carcharhinus
borneensis)
−
Hiu Plen
(Carcharhinus
brevipinna)
−
Nervous Shark
(Carcharhinus
cautus)
−
Indonesian Whaler
Shark (Carcharhinus
tjutjot)
−
Hiu Bekeman
(Carcharhinus
leucas)
−
Hiu Kejen
(Carcharhinus
limbatus)
−
Hiu Aron
(Carcharhinus
macloti)
−
Hiu Mada, Kluyu
Karang
(Carcharhinus
melanopterus)
−
Hiu Lanyam, Merak
Bulu (Carcharhinus
obscurus)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
−
Hiu Teteri
(Carcharhinus
plumbeus)
−
Cucut Lanjaman
(Carcharhinus
sealei)
−
Hiu Malam
(Carcharhinus
signatus)
−
Hiu Mungsing
(Carcharhinus
sorrah)
−
Australian Blacktip
Shark (Carcharhinus
tilstoni)
−
Hiu Sungai (Glyphis
spp.)
−
Borneo Broafin
Shark (Lamiopsis
tephrodes)
−
Sliteye Shark
(Loxodon
macrorhinus)
−
Sicklefin Lemon
Shark (Negaprion
acutidens)
−
Lemon Shark
(Negaprion
brevirostris)
−
Hiu Air, Hiu Karet,
Hiu Biru (Prionace
glauca)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
−
Milk Shark
(Rhizoprionodon
acutus)
−
Grey Sharpnose
Shark (Rhizopriodon
oligilinx)
−
Australian
Sharpnose Shark
(Rhizopriodon
taylori)
−
Rhizopriodon
macrorhyncus
−
Whitetip Reef Shark
(Triaenodon obesus)
−
Hiu Ronggeng
(Eusphyra blochii)
157.
ex 0304.97.00
-- Pari dan skates
(Rajidae)
Lain-lain beku produk
pari dan skates
rajiidae, dari jenis:
−
Pari Mobula (Mobula
spp.)
−
Pari Kikir
(Glaucostegus spp.)
−
Pari Liong Bun
(Rhyncobatus spp.)
−
Pari Kupu Kupu
(Rhina ancylostoma)
−
Borneo Shovelnose
Ray (Rhinobatos
borneensis)
−
Jimbaran
Shovelnose Ray
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
(Rhinobatos
jimbaranensis)
−
Indonesian
Shovelnose Ray
(Rhinobatos
penggali)
03.05 Ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; ikan diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
- Fillet ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, tetapi tidak diasapi:
- ex 0305.31.00 -- Tilapias (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates Fillet ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, tetapi tidak diasapi dari Sidat (Anguilla spp.), dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
niloticus) dan gabus
(Channa spp.)
0305.39 -- Lain-lain:
--- Lain-lain:
- ex 0305.39.92 ---- Ikan air laut Fillet ikan Hiu dan Pari Air Laut dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, tetapi tidak diasapi dari jenis:
- Pari Gergaji (Anoxypristis cuspidata)
- Pari Gergaji (Pristis spp.)
- Hiu Paus (Rhincodon typus)
- Pari Manta (Mobula alfredi)
- Pari Manta (Mobula birostris)
- Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.)
- Hiu Martil (Sphyrna spp)
- Hiu Mako (Isurus spp.)
- Hiu Mako (Lamna nasus)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias)
Hiu Basking (Cethorinus maximus)
Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis)
Hiu Koboy (Carchahrinus longimanus)
Pari Mobula (Mobula spp.)
Pari kikir (Glaucostegus spp.)
Pari Liongbun (Rhynchobatus spp.)
Pari Kupu-kupu (Rhina ancylostoma)
Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus)
Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus)
Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos)
Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis)
Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis)
Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna)
Nervous Shark (Carcharhinus cautus)
Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot)
Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas)
Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus)
Hiu Aron (Carcharhinus macloti)
Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus)
Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus)
Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei)
Hiu Malam (Carcharhinus signatus)
Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah)
Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni)
Hiu Sungai (Glyphis spp.)
Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes)
Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus)
Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens)
Lemon Shark (Negaprion brevirostris)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca)
Milk Shark (Rhizoprionodon acutus)
Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx)
Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori)
Rhizopriodon macrorhyncus
Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus)
Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii)
Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis)
Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis) − Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
- Ikan diasapi, termasuk fillet, selain sisa ikan yang dapat dimakan:
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
160.
ex 0305.44.00
-- Tilapia
(Oreochromis spp.),
catfish (Pangasius
spp., Silurus spp.,
Clarias spp., Ictalurus
spp.), ikan mas
(Cyprinus spp.,
Carassius spp.,
Ctenopharyngodon
idellus,
Hypophthalmichthys
spp., Cirrhinus spp.,
Mylopharyngodon
piceus, Catla catla,
Labeo spp.,
Osteochilus hasselti,
Leptobarbus hoeveni,
Megalobrama spp.),
sidat (Anguilla spp.),
Nile perch (Lates
niloticus) dan gabus
(Channa spp.)
Ikan diasapi, termasuk
fillet, selain sisa ikan
yang dapat dimakan
dari Sidat (Anguilla
spp.), dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
- Ikan dikeringkan, selain sisa ikan yang dapat dimakan, diasinkan maupun tidak tetapi tidak diasapi:
- ex 0305.52.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ikan dikeringkan, selain sisa ikan yang dapat dimakan, diasinkan maupun tidak tetapi tidak diasapi dari Sidat (Anguilla spp.), dari jenis:
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Ctenopharyngodon
idellus,
Hypophthalmichthys
spp., Cirrhinus spp.,
Mylopharyngodon
piceus, Catla catla,
Labeo spp.,
Osteochilus hasselti,
Leptobarbus hoeveni,
Megalobrama spp.),
sidat (Anguilla spp.),
Nile perch (Lates
niloticus) dan gabus
(Channa spp.)
- Anguilla anguilla
0305.59 -- Lain-lain:
--- Ikan laut:
- ex 0305.59.29 ---- Lain-lain Kuda Laut Kering, dari jenis:
- Kuda Laut (Hippocampus spp.)
√
- Ikan, diasinkan tetapi tidak dikeringkan atau tidak diasapi dan ikan dalam air garam, selain sisa ikan yang dapat dimakan:
- ex 0305.64.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Ikan, diasinkan tetapi tidak dikeringkan atau tidak diasapi dan ikan dalam air garam, selain sisa ikan yang dapat dimakan dari Sidat (Anguilla spp.), dari jenis:
- Angulla anguilla
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Hypophthalmichthys
spp., Cirrhinus spp.,
Mylopharyngodon
piceus, Catla catla,
Labeo spp.,
Osteochilus hasselti,
Leptobarbus hoeveni,
Megalobrama spp.),
sidat (Anguilla spp.),
Nile perch (Lates
niloticus) dan gabus
(Channa spp.)
- Sirip ikan, kepala, ekor, perut dan sisa ikan lainnya yang dapat dimakan:
0305.71 -- Sirip ikan hiu
- ex 0305.71.10 --- Dikeringkan atau diasapi Sirip hiu dikeringkan atau diasapi, dari jenis:
- Hiu Martil (Sphyrna spp.)
- Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus)
- Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis)
- Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.)
- Hiu Mako (Isurus spp.)
- Hiu Mako (Lamna nasus)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias)
Hiu Basking (Cethorinus maximus)
Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus)
Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus)
Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides)
Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos)
Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis)
Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis)
Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna)
Nervous Shark (Carcharhinus cautus)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot)
Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas)
Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus)
Hiu Aron (Carcharhinus macloti)
Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus)
Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus)
Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus)
Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei)
Hiu Malam (Carcharhinus signatus)
Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni)
Hiu Sungai (Glyphis spp.)
Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes)
Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus)
Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens)
Lemon Shark (Negaprion brevirostris)
Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca)
Milk Shark (Rhizoprionodon acutus)
Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx)
Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori)
Rhizopriodon macrorhyncus
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus) − Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii) 165. ex 0305.71.90 --- Lain-lain Sirip hiu selain dikeringkan dan diasapi, dari jenis:
Hiu Martil (Sphyrna spp.)
Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus)
Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis)
Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.)
Hiu Mako (Isurus spp.)
Hiu Mako (Lamna nasus)
Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias)
Hiu Basking (Cethorinus maximus)
Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus)
Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides)
Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos)
Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis)
Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis)
Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna)
Nervous Shark (Carcharhinus cautus)
Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot)
Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas)
Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Hiu Aron (Carcharhinus macloti)
Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus)
Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus)
Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus)
Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei)
Hiu Malam (Carcharhinus signatus)
Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah)
Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni)
Hiu Sungai (Glyphis spp.)
Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus)
Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens)
Lemon Shark (Negaprion brevirostris)
Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca)
Milk Shark (Rhizoprionodon acutus)
Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx)
Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori)
Rhizopriodon macrorhyncus
Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus)
Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii)
0305.79 -- Lain-lain:
- ex 0305.79.90 --- Lain-lain: Sirip pari, dari jenis:
- Pari Kikir (Glaucostegus spp.)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.)
Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma)
Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis)
Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis)
Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
Insang pari, dari jenis:
Pari Mobula (Mobula spp.), dikeringkan
03.08 Invertebrata air selain krustasea dan moluska, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; Invertebrata air selain krustasea dan moluska diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
- Teripang (Stichopus japonicus, Holothurioidea):
0308.11
- Hidup, segar atau dingin:
- ex 0308.11.10
- Hidup Teripang dalam bentuk hidup dari jenis:
- Holothuria fuscogilva
- Holothuria nobilis
- Holothuria whitmaei
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Holothuria lessoni
- Thelenota ananas
- Thelenota anax
- Thelenota rubralineata
- ex 0308.11.20
- Segar atau dingin Teripang dalam bentuk segar atau dingin dari jenis:
- Holothuria fuscogilva
- Holothuria nobilis
- Holothuria whitmaei
- Holothuria lessoni
- Thelenota ananas
- Thelenota anax
- Thelenota rubralineata
√
- ex 0308.12.00
- Beku Teripang dalam bentuk beku dari jenis:
- Holothuria fuscogilva
- Holothuria nobilis
- Holothuria whitmaei
- Holothuria lessoni
- Thelenota ananas
- Thelenota anax
- Thelenota rubralineata
√
0308.19
- Lain-lain:
- ex 0308.19.20
- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam Teripang dalam bentuk dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam dari jenis:
- Holothuria fuscogilva
- Holothuria nobilis
- Holothuria whitmaei
- Holothuria lessoni
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Thelenota ananas
- Thelenota anax
- Thelenota rubralineata
- ex 0308.19.30
- Diasapi Teripang dalam bentuk diasapi dari jenis:
- Holothuria fuscogilva
- Holothuria nobilis
- Holothuria whitmaei
- Holothuria lessoni
- Thelenota ananas
- Thelenota anax
- Thelenota rubralineata
√
0308.90
- Lain-lain:
- ex 0308.90.10
- Hidup Koral dari jenis:
- Stony Coral
- Substrat (Unidentified Scleractinian)
- Base Rocks (Unidentified Scleractinian) Live Rock
√
03.09 Tepung, tepung kasar dan pellet dari ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, layak untuk dikonsumsi manusia.
- ex 0309.10.00
- Dari ikan Tepung/Bubuk Kuda Laut, dari jenis:
- Kuda Laut (Hippocampus spp.)
√
05.08 Koral dan barang serupa itu, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut; cangkang moluska, krustasea atau echinodermata dan cuttle-
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
bone, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara
sederhana tetapi tidak dipotong menjadi
berbentuk, bubuk dan sisanya.
174.
ex 0508.00.90
- Lain-lain Koral dari jenis:
- Stony Coral
- Substrat (Unidentified Scleractinian)
- Base Rocks (Unidentified Scleractinian) Live Rock
√
05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termauk dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1 atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
- Lain-lain:
0511.91 -- Produk dari ikan atau krustasea, moluska atau invetrebrata air lainnya; binatang mati dari Bab 3:
- ex 0511.91.30 --- Kulit ikan Kulit hiu dan pari, dari jenis: − Pari Kikir (Glaucostegus spp.) − Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) − Pari Kupu Kupu (Rhina ancylostoma) − Hiu Martil (Sphyrna spp.) − Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
−
Hiu Lanjaman
(Carcharhinus
falciformis)
−
Hiu Tikus, Hiu
Monyet (Alopias
spp.)
−
Hiu Mako (Isurus
spp.)
−
Hiu Mako (Lamna
nasus)
−
Hiu Putih Besar
(Carcharhodon
carcharias)
−
Hiu Basking
(Cethorinus
maximus)
−
Hiu Plen, Hiu
Sonteng
(Carcharhinus
albimarginatus)
−
Hiu Merak Bulu
(Carcharhinus
altimus)
−
Hiu Lanjaman
(Carcharhinus
amblyrhinchoides)
−
Hiu Lonjor
(Carcharhinus
amblyrhynchos)
−
Hiu Buas
(Carcharhinus
amboinensis)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
−
Hiu Kalimantan
(Carcharhinus
borneensis)
−
Hiu Plen
(Carcharhinus
brevipinna)
−
Nervous Shark
(Carcharhinus
cautus)
−
Indonesian Whaler
Shark (Carcharhinus
tjutjot)
−
Hiu Bekeman
(Carcharhinus
leucas)
−
Hiu Kejen
(Carcharhinus
limbatus)
−
Hiu Aron
(Carcharhinus
macloti)
−
Hiu Mada, Kluyu
Karang
(Carcharhinus
melanopterus)
−
Hiu Lanyam, Merak
Bulu (Carcharhinus
obscurus)
−
Hiu Teteri
(Carcharhinus
plumbeus)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
−
Cucut Lanjaman
(Carcharhinus
sealei)
−
Hiu Malam
(Carcharhinus
signatus)
−
Hiu Mungsing
(Carcharhinus
sorrah)
−
Australian Blacktip
Shark (Carcharhinus
tilstoni)
−
Hiu Sungai (Glyphis
spp.)
−
Borneo Broafin
Shark (Lamiopsis
tephrodes)
−
Sliteye Shark
(Loxodon
macrorhinus)
−
Sicklefin Lemon
Shark (Negaprion
acutidens)
−
Lemon Shark
(Negaprion
brevirostris)
−
Hiu Air, Hiu Karet,
Hiu Biru (Prionace
glauca)
−
Milk Shark
(Rhizoprionodon
acutus)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
−
Grey Sharpnose
Shark (Rhizopriodon
oligilinx)
−
Australian
Sharpnose Shark
(Rhizopriodon
taylori)
−
Rhizopriodon
macrorhyncus
−
Whitetip Reef Shark
(Triaenodon obesus)
−
Hiu Ronggeng
(Eusphyra blochii)
−
Borneo Shovelnose
Ray (Rhinobatos
borneensis)
−
Jimbaran
Shovelnose Ray
(Rhinobatos
jimbaranensis)
−
Indonesian
Shovelnose Ray
(Rhinobatos
penggali)
176.
ex 0511.91.90
--- Lain-lain
Tulang, Gigi, dan
bagian lainnya, dari
jenis:
−
Pari Mobula (Mobula
spp.)
−
Pari Kikir
(Glaucostegus spp.)
−
Pari Liong Bun
(Rhyncobatus spp.)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
−
Pari Kupu-Kupu
(Rhina ancylostoma)
−
Hiu Martil (Sphyrna
spp.)
−
Hiu Koboy
(Carcharhinus
longimanus)
−
Hiu Lanjaman
(Carcharhinus
falciformis)
−
Hiu Tikus, Hiu
Monyet (Alopias
spp.)
−
Hiu Mako (Isurus
spp.)
−
Hiu Mako (Lamna
nasus)
−
Hiu Putih Besar
(Carcharhodon
carcharias)
−
Hiu Basking
(Cethorinus
maximus)
−
Hiu Plen, Hiu
Sonteng
(Carcharhinus
albimarginatus)
−
Hiu Merak Bulu
(Carcharhinus
altimus)
−
Hiu Lanjaman
(Carcharhinus
amblyrhinchoides)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
−
Hiu Lonjor
(Carcharhinus
amblyrhynchos)
−
Hiu Buas
(Carcharhinus
amboinensis)
−
Hiu Kalimantan
(Carcharhinus
borneensis)
−
Hiu Plen
(Carcharhinus
brevipinna)
−
Nervous Shark
(Carcharhinus
cautus)
−
Indonesian Whaler
Shark (Carcharhinus
tjutjot)
−
Hiu Bekeman
(Carcharhinus
leucas)
−
Hiu Kejen
(Carcharhinus
limbatus)
−
Hiu Aron
(Carcharhinus
macloti)
−
Hiu Mada, Kluyu
Karang
(Carcharhinus
melanopterus)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
−
Hiu Lanyam, Merak
Bulu (Carcharhinus
obscurus)
−
Hiu Teteri
(Carcharhinus
plumbeus)
−
Cucut Lanjaman
(Carcharhinus
sealei)
−
Hiu Malam
(Carcharhinus
signatus)
−
Hiu Mungsing
(Carcharhinus
sorrah)
−
Australian Blacktip
Shark (Carcharhinus
tilstoni)
−
Hiu Sungai (Glyphis
spp.)
−
Borneo Broafin
Shark (Lamiopsis
tephrodes)
−
Sliteye Shark
(Loxodon
macrorhinus)
−
Sicklefin Lemon
Shark (Negaprion
acutidens)
−
Lemon Shark
(Negaprion
brevirostris)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
−
Hiu Air, Hiu Karet,
Hiu Biru (Prionace
glauca)
−
Milk Shark
(Rhizoprionodon
acutus)
−
Grey Sharpnose
Shark (Rhizopriodon
oligilinx)
−
Australian
Sharpnose Shark
(Rhizopriodon
taylori)
−
Rhizopriodon
macrorhyncus
−
Whitetip Reef Shark
(Triaenodon obesus)
−
Hiu Ronggeng
(Eusphyra blochii)
−
Borneo Shovelnose
Ray (Rhinobatos
borneensis)
−
Jimbaran
Shovelnose Ray
(Rhinobatos
jimbaranensis)
−
Indonesian
Shovelnose Ray
(Rhinobatos
penggali)
16.04 Ikan diolah atau diawetkan; kaviar dan pengganti kaviar yang diolah dari telur ikan.
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Ikan, utuh atau dalam potongan, tetapi tidak dicincang:
1604.17 -- Sidat:
- ex 1604.17.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran Dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
- ex 1604.17.90 --- Lain-lain Dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
41.03 Hide dan skin mentah lainnya (segar atau diasinkan, dikeringkan, dikapur, diasamkan atau diawetkan secara lain, tetapi tidak disamak, tidak diolah secara perkamen atau tidak diolah lebih lanjut), dihilangkan bulunya atau split maupun tidak, selain yang dikecualikan oleh Catatan 1 (b) atau Catatan 1 (c) dalam Bab ini.
- ex 4103.20.00
- Dari binatang melata Dari jenis:
- Buaya (Crocodiles)
√
41.06 Hide dan skin dari hewan lainnya disamak atau crust, tanpa wol atau bulu, split maupun tidak, tetapi tidak diolah lebih lanjut.
- ex 4106.40.00
- Dari binatang melata Dari jenis:
- Buaya (Crocodiles)
√
NON CITES
01.06 Binatang hidup lainnya PE IKAN: SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perubahan PE IKAN: Dalam hal perubahan identitas eksportir: Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan: a. Neraca Komoditas, dalam hal telah
- ex 0106.20.00
Binatang melata (termasuk ular dan penyu) Binatang melata, antara lain:
Buaya (Crocodiles):
Buaya Sahul (Crocodylus halli)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
02.08 Daging dan sisanya yang dapat dimakan dari binatang lainnya, segar, dingin atau beku.
- PE IKAN yang masih berlaku; dan
- Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
- PE IKAN yang masih berlaku; dan
- Perubahan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perpanjangan PE IKAN:
- PE IKAN yang masih berlaku; dan
- Perpanjangan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
ditetapkan; atau b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE IKAN berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE IKAN sesuai masa berlaku SAJI-LN.
Masa berlaku perubahan PE IKAN selama sisa
- 0208.50.00
- Dari binatang melata (termasuk ular dan penyu) Daging binatang melata, dari jenis:
- Buaya (Crocodiles)
√
02.10 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi; tepung dan tepung kasar dari daging dan sisanya yang dapat dimakan.
- Lain-lain, termasuk tepung dan tepung kasar dari daging atau sisanya yang dapat dimakan:
- 0210.93.00 -- Dari binatang melata (termasuk ular dan penyu) Daging binatang melata, dari jenis:
- Buaya (Crocodiles)
√
03.01 Ikan Hidup.
- Ikan hias:
0301.11 -- Air tawar:
--- Lain-lain:
- ex 0301.11.99 ---- Lain-lain Ikan Air Tawar, dari jenis:
- Pari Air Tawar (Fluvitrygon signifer)
- Pari Air Tawar (Urogymnus polylepis)
- Pari Air Tawar (Fluvitrygon oxyrhynchus)
- Ikan Wader Goa (Barbodes microps)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Ikan Balashark (Balantiocheilos melanopterus)
Belida Borneo (Chitala borneensis)
Belida Lopis (Chitala lopis)
Belida Sumatera (Chitala hypselonotus)
Selusur Maninjau (Homaloptera gymnogaster)
Ikan Batak (Neolissochilus thienemanni)
Belida Jawa (Notopterus notopterus)
Ikan Pasa (Schismatorhynchus heterorhynchus)
Arwana Brazil (Osteoglossum bicirrhosum)
Arwana Jardini (Scleropages jardinii)
masa berlaku PE IKAN.
Masa berlaku perpanjangan PE IKAN sesuai masa berlaku perpanjangan SAJI-LN.
Penerbitan PE IKAN dilakukan secara elektronik dan otomatis sepanjang dokumen persyaratannya telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan
- Ikan hidup lainnya:
- ex 0301.92.00 -- Sidat (Anguilla spp.) Selain benih dengan ukuran panjang sampai 35 cm dan/atau berat sampai 100 gram per
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
ekor dan/atau
berdiameter sampai 2,5
cm, dari jenis:
- Anguilla bicolor
- Anguilla marmorata
- Anguilla interiosis
- Anguilla celebesensis
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor; dan b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan. 0301.99 -- Lain-lain:
- ex 0301.99.50 --- Lain-lain, ikan air laut Ikan Air Laut, dari jenis:
- Pari Kai (Urolophus kaianus)
√
03.02 Ikan, segar atau dingin, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos 03.04
- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
- ex 0302.74.00 -- Sidat (Anguilla spp.) Dari jenis:
- Anguilla bicolor
- Anguilla marmorata
- Anguilla interiosis
- Anguilla celebesensis
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
03.03 Ikan, beku, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos 03.04
- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
- ex 0303.26.00 -- Sidat (Anguilla spp.) Dari jenis:
- Anguilla bicolor
- Anguilla marmorata
- Anguilla interiosis
- Anguilla celebesensis
√
03.04 Fillet dan daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar, dingin atau beku.
- Fillet segar atau dingin dari tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.):
- ex 0304.39.00 -- Lain-lain Fillet segar atau dingin dari Sidat (Anguilla spp.) dari jenis:
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Anguilla bicolor
Anguilla marmorata
Anguilla interiosis
Anguilla celebesensis
Lain-lain, segar atau dingin:
- ex 0304.59.00 -- Lain-lain Daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar atau dingin dari Sidat (Anguilla spp.) dari jenis:
- Anguilla bicolor
- Anguilla marmorata
- Anguilla interiosis
- Anguilla celebesensis
√
- Fillet beku dari tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.):
- ex 0304.69.00 -- Lain-lain Fillet beku dari Sidat (Anguilla spp.) dari jenis:
- Anguilla bicolor
- Anguilla marmorata
- Anguilla interiosis
- Anguilla celebesensis
√
- Lain-lain, beku:
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
192.
ex 0304.93.00
-- Tilapia (Oreochromis
spp.),
catfish
(Pangasius
spp.,
Silurus spp., Clarias
spp., Ictalurus spp.),
ikan mas (Cyprinus
spp., Carassius spp.,
Ctenopharyngodon
idellus,
Hypophthalmichthys
spp., Cirrhinus spp.,
Mylopharyngodon
piceus,
Catla
catla,
Labeo
spp.,
Osteochilus
hasselti,
Leptobarbus hoeveni,
Megalobrama
spp.),
sidat (Anguilla spp.),
Nile
perch
(Lates
niloticus) dan gabus
(Channa spp.)
Daging ikan lainnya
(dicincang maupun
tidak), beku dari Sidat
(Anguilla spp.) dari
jenis:
- Anguilla bicolor
- Anguilla marmorata
- Anguilla interiosis
- Anguilla celebesensis
√
03.05 Ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; ikan diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
- Fillet ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, tetapi tidak diasapi:
- ex 0305.31.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Fillet ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, tetapi tidak diasapi dari Sidat (Anguilla spp.) dari jenis:
- Anguilla bicolor
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Ctenopharyngodon
idellus,
Hypophthalmichthys
spp., Cirrhinus spp.,
Mylopharyngodon
piceus,
Catla
catla,
Labeo
spp.,
Osteochilus
hasselti,
Leptobarbus hoeveni,
Megalobrama
spp.),
sidat (Anguilla spp.),
Nile
perch
(Lates
niloticus) dan gabus
(Channa spp.)
- Anguilla marmorata
- Anguilla interiosis
- Anguilla celebesensis 0305.39 -- Lain-lain:
--- Lain-lain
- ex 0305.39.91 ---- Ikan air tawar Fillet Ikan Air Tawar dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, tetapi tidak diasapi dari jenis:
- Pari Air Tawar (Fluvitrygon signifer)
- Pari Air Tawar (Urogymnus polylepis)
- Pari Air Tawar (Fluvitrygon oxyrhynchus)
- Ikan Wader Goa (Barbodes microps)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Ikan Balashark (Balantiocheilos melanopterus)
Belida Borneo (Chitala borneensis)
Belida Lopis (Chitala lopis)
Belida Sumatera (Chitala hypselonotus)
Selusur Maninjau (Homaloptera gymnogaster)
Ikan Batak (Neolissochilus thienemanni)
Belida Jawa (Notopterus notopterus) Ikan Pasa (Schismatorhynchus heterorhynchus)
- Ikan diasapi, termasuk fillet, selain sisa ikan yang dapat dimakan:
- ex 0305.44.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon Ikan diasapi, termasuk fillet, selain sisa ikan yang dapat dimakan dari Sidat (Anguilla spp.) dari jenis:
- Anguilla bicolor
- Anguilla marmorata
- Anguilla interiosis
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
idellus,
Hypophthalmichthys
spp., Cirrhinus spp.,
Mylopharyngodon
piceus,
Catla
catla,
Labeo
spp.,
Osteochilus
hasselti,
Leptobarbus hoeveni,
Megalobrama
spp.),
sidat (Anguilla spp.),
Nile
perch
(Lates
niloticus) dan gabus
(Channa spp.)
Anguilla celebesensis
Ikan dikeringkan, selain sisa ikan yang dapat dimakan, diasinkan maupun tidak tetapi tidak diasapi:
- ex 0305.52.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), Ikan dikeringkan, selain sisa ikan yang dapat dimakan, diasinkan maupun tidak tetapi tidak diasapi dari Sidat (Anguilla spp.) dari jenis:
- Anguilla bicolor
- Anguilla marmorata
- Anguilla interiosis
- Anguilla celebesensis
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
sidat (Anguilla spp.),
Nile
perch
(Lates
niloticus) dan gabus
(Channa spp.)
- Ikan, diasinkan tetapi tidak dikeringkan atau tidak diasapi dan ikan dalam air garam, selain sisa ikan yang dapat dimakan:
- ex 0305.64.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) Ikan, diasinkan tetapi tidak dikeringkan atau tidak diasapi dan ikan dalam air garam, selain sisa ikan yang dapat dimakan dari Sidat (Anguilla spp.) dari jenis:
- Anguilla bicolor
- Anguilla marmorata
- Anguilla interiosis
- Anguilla celebesensis
√
03.08 Invertebrata air selain krustasea dan moluska, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; Invertebrata air selain krustasea dan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
moluska diasapi, dimasak maupun tidak
sebelum atau selama proses pengasapan.
0308.90
- Lain-lain:
- ex 0308.90.10
-- Hidup Bambu Laut (Isis hippuris) hidup.
√
- ex 0308.90.40 -- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam Bambu Laut (Isis hippuris) dikeringkan.
√
16.04 Ikan diolah atau diawetkan; kaviar dan pengganti kaviar yang diolah dari telur ikan.
- Ikan, utuh atau dalam potongan, tetapi tidak dicincang:
1604.17 -- Sidat:
- ex 1604.17.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran Dari jenis:
- Anguilla bicolor
- Anguilla marmorata
- Anguilla interiosis
- Anguilla celebesensis
√
- ex 1604.17.90 --- Lain-lain Dari jenis:
- Anguilla bicolor
- Anguilla marmorata
- Anguilla interiosis
- Anguilla celebesensis
√
41.06 Hide dan skin dari hewan lainnya disamak atau crust, tanpa wol atau bulu, split maupun tidak, tetapi tidak diolah lebih lanjut.
- ex 4106.40.00
- Dari binatang melata Dari jenis:
- Buaya (Crocodiles)
√
VI. PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
44.07
Kayu digergaji atau dibelah memanjang,
diiris atau dikuliti, diketam, diampelas atau
end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan
melebihi 6 mm.
- Berasal dari kayu yang merupakan bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) dan tidak berkambium seperti kayu kelapa, kayu kelapa sawit, bambu, dan/atau sejenisnya.
- Harus memenuhi Kriteria teknis sebagai berikut: a. Kayu olahan dalam bentuk S4S (surfaced four side), yaitu produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus:
berasal dari kayu merbau (Intsia sp, Intsia bijuga, Intsia retusa, Intsia plurijuga, Intsia palembanica), meranti putih (shorea assamica,
shorea sororia, shorea gysbertsiana, shorea retinodes, shorea ochracea, shorea lamellata, shorea koordersi, shorea virescens, shorea roxburghii, shorea javanica, shorea hypochra, shorea bracteolata, shorea resinosa, shorea agami,Pohon jenis konifera :
4407.11 -- Dari pinus (Pinus spp.) :
- ex 4407.11.90 --- Lain-lain
√ 204. ex 4407.12.00 -- Dari fir (Abies spp.) dan spruce (Picea spp.)
√ 205. ex 4407.13.00
-- Dari S-P-F (spruce (Picea spp.), pinus (Pinus spp.) dan fir (Abies spp.))
√ 206. ex 4407.14.00 -- Dari Hem-fir (Western hemlock (Tsuga heterophylla) dan fir (Abies spp.))
√ 4407.19 -- Lain-lain :
- ex 4407.19.90 --- Lain-lain
√
- Dari kayu tropis :
4407.21 -- Mahogani (Swietenia spp.) :
- ex 4407.21.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√ 209. ex 4407.21.90 --- Lain-lain
√ 4407.22 -- Virola, Imbuia dan Balsa :
- ex 4407.22.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√ 211. ex 4407.22.90 --- Lain-lain
√ 4407.23 -- Jati :
- ex 4407.23.20 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√ 213. ex 4407.23.90 --- Lain-lain
√
4407.25 -- Meranti Merah Tua, Meranti Merah Muda dan Meranti Bakau :
--- Meranti Merah Tua atau Meranti Merah Muda :
- ex 4407.25.13 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√ 215. ex 4407.25.19 ---- Lain-lain
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
--- Meranti Bakau :
shorea spp, shorea
dealbata, shorea
henryana, shorea
sericeiflora, shorea
hentonyensis, shorea
gratissima, shorea
stalura, shorea farinosa,
shorea polita, parashorea
malaanonan) dan
meranti kuning (shorea
acuminatissima, shorea
balanocarpoides, shorea
feguetiana, shorea
gibbosa, shorea
hopeifolia, shorea
longisperma, shorea
polyandra, shorea
scollaris, shorea
multiflora, shorea
blumutensis, shorea
xantophylla, shorea spp,
shorea dolichocarpa,
shorea faguetioides,
shorea peltata, shorea
maxima, shorea resina-
nigra) dengan ketentuan
luas penampang tidak
lebih dari 15.000 mm2.
- berasal dari selain kayu merbau, meranti putih dan meranti kuning
dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2.
- ex 4407.25.21 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√ 217. ex 4407.25.29 ---- Lain-lain
√
4407.26 -- Lauan Putih, Meranti Putih, Seraya Putih, Meranti Kuning dan Alan :
- ex 4407.26.30 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√ 219. ex 4407.26.90 --- Lain-lain
√
4407.27 -- Sapelli :
- ex 4407.27.30 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√ 221. ex 4407.27.90 --- Lain-lain
√ 4407.28 -- Iroko :
- ex 4407.28.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√ 223. ex 4407.28.90 --- Lain-lain
√ 4407.29 -- Lain-lain :
--- Jelutung (Dyera spp.) :
- ex 4407.29.13 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√ 225. ex 4407.29.19 ---- Lain-lain
√
--- Kapur (Dryobalanops spp.) :
- ex 4407.29.23 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√ 227. ex 4407.29.29 ---- Lain-lain
√
--- Kempas (Koompassia spp.) :
- ex 4407.29.33 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√ 229. ex 4407.29.39 ---- Lain-lain
√
--- Keruing (Dipterocarpus spp.) :
- ex 4407.29.43 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√ 231. ex 4407.29.49 ---- Lain-lain
√
--- Ramin (Gonystylus spp.) :
- ex 4407.29.51 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√ 233. ex 4407.29.59 ---- Lain-lain
√
--- Balau (Shorea spp.) :
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
234.
ex 4407.29.73
---- Diketam, diampelas atau end-jointed
- Berlaku untuk pengapalan mulai tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024 dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang dari kantor pabean.
b. Kayu olahan dalam bentuk S4S (surfaced four side), yaitu produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus:
- berasal dari kayu merbau (Intsia sp, Intsia bijuga, Intsia retusa, Intsia plurijuga, Intsia palembanica) dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 10.000 mm2.
- berasal dari selain kayu merbau dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2.
- Berlaku untuk pengapalan mulai dari
√ 235. ex 4407.29.79 ---- Lain-lain
√
--- Mengkulang (Heritiera spp.) :
- ex 4407.29.83 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√ 237. ex 4407.29.89 ---- Lain-lain
√
--- Lain-lain :
- ex 4407.29.91 ---- Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), diketam, diampelas atau end- jointed
√ 239. ex 4407.29.92 ---- Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), lain-lain
√ 240. ex 4407.29.94 ---- Albizia (Paraserianthes falcataria), diketam, diampelas atau end-jointed
√ 241. ex 4407.29.95 ---- Albizia (Paraserianthes falcataria), lain-lain
√ 242. ex 4407.29.96 ---- Karet (Hevea Brasiliensis), diketam, diampelas atau end-jointed
√ 243. ex 4407.29.97 ---- Karet (Hevea Brasiliensis), lain-lain
√ 244. ex 4407.29.98 ---- Lain-lain, diketam, diampelas atau end- jointed
√ 245. ex 4407.29.99 ---- Lain-lain
√
- Lain-lain :
4407.91 -- Dari ek (Quercus spp.) :
- ex 4407.91.30 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√ 247. ex 4407.91.90 --- Lain-lain
√
4407.92 -- Dari beech (Fagus spp.) :
- ex 4407.92.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√ 249. ex 4407.92.90 --- Lain-lain
√
4407.93 -- Dari maple (Acer spp.) :
- ex 4407.93.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√ 251. ex 4407.93.90 --- Lain-lain
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
4407.94
-- Dari cherry (Prunus spp.) :
tanggal 1 Agustus 2024
dibuktikan dengan
nomor dan tanggal
pendaftaran
Pemberitahuan Ekspor
Barang dari kantor
pabean.
c. Finger Jointed yaitu Produk
kayu olahan yang
dihasilkan dengan
menyambung kayu
gergajian yang telah
dikeringkan dan diketam
keempat sisinya setelah
proses finger jointed dengan
ketentuan panjang setiap
keping yang disambungkan
tidak lebih dari 1.000 mm.
- Toleransi ukuran dan kecacatan: a. Semua ukuran kayu olahan yang diekspor diberikan toleransi ukuran sebagai berikut:
- tebal tidak lebih dari 0,5 mm;
- lebar tidak lebih dari 1 mm;
- panjang tidak lebih dari 50 mm. b. Cacat karena pengerjaan mesin (machine – defect) diperkenankan tidak lebih
- ex 4407.94.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√ 253. ex 4407.94.90 --- Lain-lain
√
4407.95 -- Dari ash (Fraxinus spp.) :
- ex 4407.95.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√ 255. ex 4407.95.90 --- Lain-lain
√
4407.96 -- Dari birch (Betula spp.) :
- ex 4407.96.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√ 257. ex 4407.96.90 --- Lain-lain
√
4407.97 -- Dari poplar dan aspen (Populus spp.) :
- ex 4407.97.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√ 259. ex 4407.97.90 --- Lain-lain
√
4407.99 -- Lain-lain :
- ex 4407.99.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√ 261. ex 4407.99.90 --- Lain-lain
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dari 5% dari jumlah volume
yang diekspor.
Dalam hal terdapat Produk Industri Kehutanan yang diragukan pemenuhan kriteria teknisnya, Surveyor dapat meminta persetujuan dari Tim Koordinasi yang terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
Pemerintah dapat memberikan fasilitasi kepada usaha mikro, usaha kecil dan/atau usaha menengah berupa pembebanan biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan Laporan Surveyor (LS) sesuai dengan ketersediaan anggaran tahun berjalan.
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
6. Usaha mikro, usaha kecil dan
usaha menengah harus
memenuhi kriteria sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: Pelabuhan Tujuan.
44.09 Kayu (termasuk strip dan frieze untuk lantai papan, tidak dipasang) dibentuk tidak terputus (diberi lidah, diberi alur, tepinya dikorok, diberi lereng, V-jointed, beaded, diberi pola bentukan, dibundarkan atau sejenis itu), sepanjang tepi, ujung atau permukaannya, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak.
Berasal dari kayu yang merupakan bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) dan tidak berkambium seperti kayu kelapa, kayu kelapa sawit, bambu, dan/atau sejenisnya.
Harus memenuhi Kriteria teknis sebagai berikut: a. Kayu olahan dalam bentuk E2E atau E4E yaitu produk kayu olahan turunan dari S4S yang diberi sudut lengkung pada 2 (dua) sudut
ex 4409.10.00
- Pohon jenis konifera
√
- Pohon selain jenis konifera:
- ex 4409.22.00 -- Dari kayu tropis
√ 264. ex 4409.29.00 -- Lain-lain
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
(E2E) atau 4 (empat) sudut
(E4E) dengan ketentuan
sudut lengkung minimal 3
mm (R3):
- berasal dari kayu merbau
(Intsia sp, Intsia bijuga,
Intsia retusa, Intsia
plurijuga, Intsia
palembanica),
meranti putih (shorea assamica, shorea sororia,
shorea gysbertsiana, shorea retinodes, shorea ochracea,
shorea lamellata, shorea koordersi, shorea virescens,
shorea roxburghii, shorea javanica, shorea hypochra,
shorea bracteolata, shorea resinosa, shorea agami,
shorea spp, shorea dealbata,
shorea henryana, shorea sericeiflora, shorea hentonyensis, shorea gratissima, shorea stalura,
shorea farinosa, shorea polita, parashorea malaanonan) dan meranti kuning (shorea acuminatissima, shorea balanocarpoides, shorea feguetiana, shorea gibbosa,
shorea hopeifolia, shorea longisperma, shorea
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
polyandra, shorea scollaris,
shorea multiflora, shorea
blumutensis, shorea
xantophylla, shorea spp,
shorea dolichocarpa, shorea
faguetioides, shorea peltata,
shorea maxima, shorea
resina-nigra) dengan
ketentuan luas penampang
tidak lebih dari 15.000 mm2.
- berasal dari selain kayu merbau, meranti putih dan meranti kuning dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2.
- Berlaku untuk pengapalan mulai tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024 dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang dari kantor pabean.
b. Kayu olahan dalam bentuk E2E atau E4E yaitu produk kayu olahan turunan dari S4S yang diberi sudut lengkung pada 2 (dua) sudut (E2E) atau 4 (empat) sudut
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
(E4E) dengan ketentuan
sudut lengkung minimal 3
mm (R3):
- berasal dari kayu merbau (Intsia sp, Intsia bijuga, Intsia retusa, Intsia plurijuga, Intsia palembanica) dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 10.000 mm2.
- berasal dari selain kayu merbau dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2.
- Berlaku untuk pengapalan mulai dari tanggal 1 Agustus 2024 dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang dari kantor pabean.
c. Decorative Profile yaitu Produk kayu olahan yang dihasilkan dengan membentuk kayu dengan mesin moulder, sedemikian rupa sehingga menampilkan fungsi keindahan (fungsi decorative) dan langsung dapat digunakan tanpa
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
merubah bentuk, kecuali
memotongnya sesuai ukuran
panjang yang diperlukan,
dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Ukuran luas penampang tidak lebih dari 12.750 mm2;
- Untuk Decorative Profile Muka lebar:
- decorative sekurang- kurangnya setengah (1/2) muka lebar pada satu sisi;
- tebal tidak lebih dari 25 mm, kedalaman decorative sekurang- kurangnya 3 mm;
- tebal lebih dari 25 mm s/d 50 mm, kedalaman decorative sekurang- kurangnya 6 mm;
- tebal lebih dari 50 mm, kedalaman decorative sekurang-kurangnya 10 mm.
- Untuk Decorative Profile Muka tebal:
- decorative sekurang- kurangnya setengah (1/2) muka tebal pada satu sisi;
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
lebar tidak lebih dari 50 mm, kedalaman decorative sekurang- kurangnya 3 mm;
lebar lebih dari 50 mm s/d 80 mm, kedalaman decorative sekurang-kurangnya 6 mm;
lebar lebih dari 80 mm s/d 100 mm, kedalaman decorative sekurang-kurangnya 15 mm;
lebar lebih dari 100 mm, kedalaman decorative sekurang- kurangnya 20 mm. Untuk Decorative Profile dengan ukuran luas penampang kurang dari 1.000 mm2 tidak terkena ketentuan ukuran dan kedalaman decorativenya. Bila terdapat profil pada 2 (dua) sisi maka kedalaman profile merupakan penjumlahan dari 2 (dua) sisi tersebut.
d. Kayu Profile untuk Kusen Pintu (Door Jamb) atau Kusen Jendela (Window
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Jamb) dengan ketentuan
luas penampang tidak lebih
dari 7.200 mm2.
e. Kayu Profile untuk Rangka Pintu (Door Frame) atau Rangka Jendela (Window Frame) dengan ketentuan sebagai berikut:
- tebal tidak lebih dari 40 mm;
- luas penampang tidak lebih dari 6.600 mm2.
f. Wall Panel, mempunyai ukuran tebal tidak lebih dari 20 mm dengan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2 dalam bentuk lidah dan alur (tongue and groove), alur dan alur (groove and groove) atau shiplap, dengan ketentuan sebagai berikut:
- lebar tidak lebih dari 50 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau shiplap sekurang- kurangnya 2 mm;
- lebar lebih dari 50 mm s/d 100 mm mempunyai dalam alur dan tinggi
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
lidah atau shiplap
sekurang-kurangnya 3
mm;
- lebar lebih dari 100 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau shiplap sekurang- kurangnya 5 mm.
g. Flooring, mempunyai ukuran tebal tidak lebih dari 35 mm dengan luas penampang tidak lebih dari 7.000 mm2 dalam bentuk lidah dan alur (tongue and groove), alur dan alur (groove and groove) atau shiplap, dengan ketentuan sebagai berikut:
- lebar tidak lebih dari 50 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau shiplap sekurang- kurangnya 2 mm;
- lebar lebih dari 50 mm s/d 100 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau shiplap sekurang-kurangnya 3 mm;
- lebar lebih dari 100 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
shiplap sekurang-
kurangnya 5 mm.
h. Decking, mempunyai ukuran tebal tidak lebih dari 45 mm dan luas penampang tidak lebih dari 9.000 mm2, dengan ketentuan:
- dari jenis kayu merbau, keruing, kempas, bangkirai, kapur, ulin dan balau;
- tebal tidak lebih dari 20 mm mempunyai dalam reeded/ groove pada sisi lebar sekurang-kurangnya 1,5 mm;
- tebal lebih dari 20 mm s/d 35 mm mempunyai dalam reeded/ groove pada sisi lebar sekurang- kurangnya 3 mm;
- tebal lebih dari 35 mm s/d 45 mm mempunyai dalam reeded/ groove pada sisi lebar sekurang- kurangnya 5 mm. Bila terdapat reeded/groove pada 2 (dua) sisi maka kedalaman reeded/groove merupakan penjumlahan dari 2 (dua) sisi tersebut.
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Sekurang-kurangnya
setengah permukaan lebar
harus diberi reeded atau
diberi 2 (dua) groove dengan
jarak yang proporsional pada
sepanjang kayunya.
i. Flooring untuk Truck, Container, Ship Deck dan Wagon, dalam bentuk lidah dan alur (tongue and groove) atau shiplap, dengan ketentuan sebagai berikut:
- dari jenis kayu merbau, keruing, kempas dan bangkirai;
- tebal tidak lebih dari 50 mm;
- luas penampang tidak lebih dari 12.000 mm2;
- dalam alur dan tinggi lidah dan kedalaman shiplap sekurang- kurangnya 5 mm. Khusus pole, main sill, cross sill dan truck body harus disertai dengan gambar yang memuat spesifikasi teknis secara lengkap (gambar set terpasang) dan harus diekspor bersamaan dengan flooringnya.
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
j. Post dan Beam yaitu Produk
kayu olahan dalam bentuk
E4E dan diberi
reeded/groove, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- luas penampang tidak lebih dari 4.500 mm2 mempunyai reeded /groove pada 2 (dua) sisinya, dengan kedalaman pada masing- masing sisi sekurang- kurangnya 2 mm;
- luas penampang tidak lebih dari 8.100 mm2 mempunyai reeded /groove pada 4 (empat) sisinya, dengan kedalaman pada masing- masing sisi sekurang- kurangnya 2 mm;
- luas penampang diatas 8.100 mm2 sampai dengan 14.400 mm2 mempunyai reeded/groove pada 4 (empat) sisinya, dengan kedalaman pada masing-masing sisi sekurang-kurangnya 4 mm.
k. Window Board, dengan ketentuan sebagai berikut:
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
salah satu sisi tebal diberi bentukan profile bullnose (lengkung setengah lingkaran);
mempunyai ukuran tebal tidak lebih dari 30 mm;
luas penampang tidak lebih dari 7.800 mm2.
- Toleransi ukuran dan kecacatan: a. Semua ukuran kayu olahan yang diekspor diberikan toleransi ukuran sebagai berikut:
- tebal tidak lebih dari 0,5 mm;
- lebar tidak lebih dari 1 mm;
- panjang tidak lebih dari 50 mm. b. Cacat karena pengerjaan mesin (machine – defect) diperkenankan tidak lebih dari 5% dari jumlah volume yang diekspor.
- Dalam hal terdapat Produk Industri Kehutanan yang diragukan pemenuhan kriteria teknisnya, Surveyor dapat meminta persetujuan dari Tim Koordinasi yang terdiri dari unsur Kementerian
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Perdagangan, Kementerian
Perindustrian, Kementerian
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dan Kementerian
Keuangan yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri atas
nama Menteri Perdagangan.
Pemerintah dapat memberikan fasilitasi kepada usaha mikro, usaha kecil dan/atau usaha menengah berupa pembebanan biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan LS sesuai dengan ketersediaan anggaran tahun berjalan.
Usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
peraturan perundang-undangan
antara yang tercantum dalam
Laporan Surveyor di bidang Ekspor
dengan dokumen pemberitahuan
pabean ekspor, meliputi:
Pelabuhan Tujuan.
44.18 Produk pertukangan dan bahan bangunan rumah dari kayu, termasuk panel kayu seluler, rakitan panel penutup lantai, atap sirap dan shake.
Berasal dari kayu yang merupakan bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) dan tidak berkambium seperti kayu kelapa, kayu kelapa sawit, bambu, dan/atau sejenisnya.
Harus memenuhi Kriteria teknis sebagai berikut: Elemen bangunan dari kayu yang merupakan unit kesatuan dari bangunan, dengan ketentuan harus dalam bentuk set elemen bangunan disertai gambar yang memuat spesifikasi teknis secara lengkap tanpa merubah bentuk dan memotongnya.
Toleransi ukuran dan kecacatan: a. Semua ukuran kayu olahan yang diekspor
- Jendela, jendela Prancis dan kusennya :
- ex 4418.11.00 -- Dari kayu tropis Kusen jendela
√ 266. ex 4418.19.00 -- Lain-lain
√
- Pintu dan kusennya serta ambang pintu :
- ex 4418.21.00 -- Dari kayu tropis Kusen pintu dan ambang pintu
√ 268. ex 4418.29.00 -- Lain-lain
√ 269. ex 4418.30.00
- Post dan beam selain produk dari subpos 4418.81 sampai dengan 4418.89
√ 270. ex 4418.40.00
- Penutup untuk pekerjaan kontruksi beton
√ 271. ex 4418.50.00
- Atap sirap dan shake
√
- Rakitan panel penutup lantai :
- ex 4418.74.00 -- Lain-lain, untuk lantai mosaik
√ 273. ex 4418.75.00 -- Lain-lain, multilayer
√ 274. ex 4418.79.00 -- Lain-lain
√
- Produk engineered structural timber :
4418.81 -- Glue-laminated timber (glulam) :
- ex 4418.81.10 --- Dalam bentuk blok
√ 276. ex 4418.81.90 --- Lain-lain
√ 277. ex 4418.82.00 -- Cross-laminated timber (CLT or X-lam)
√ 278. ex 4418.83.00 -- I beams
√ 279. ex 4418.89.00 -- Lain-lain
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Lain-lain : diberikan toleransi ukuran sebagai berikut:
- tebal tidak lebih dari 0,5 mm;
- lebar tidak lebih dari 1 mm;
- panjang tidak lebih dari 50 mm. b. Cacat karena pengerjaan mesin (machine – defect) diperkenankan tidak lebih dari 5% dari jumlah volume yang diekspor.
Dalam hal terdapat Produk Industri Kehutanan yang diragukan pemenuhan kriteria teknisnya, Surveyor dapat meminta persetujuan dari Tim Koordinasi yang terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
Pemerintah dapat memberikan fasilitasi kepada usaha mikro, usaha kecil
ex 4418.92.00 -- Panel kayu seluler
√ 281. ex 4418.99.00 -- Lain-lain
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dan/atau usaha menengah
berupa pembebanan biaya
yang dikeluarkan atas
pelaksanaan Verifikasi atau
Penelusuran Teknis kepada
Pemerintah dalam rangka
penerbitan LS sesuai dengan
ketersediaan anggaran tahun
berjalan.
- Usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: Pelabuhan Tujuan
94.06 Bangunan prapabrikasi.
- Berasal dari kayu yang merupakan bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) dan tidak berkambium seperti kayu
9406.10
- Dari kayu :
- ex 9406.10.90 -- Lain-lain
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
kelapa, kayu kelapa sawit,
bambu, dan/atau sejenisnya.
Harus memenuhi Kriteria teknis sebagai berikut: Bangunan Prefabrikasi dari kayu dengan ketentuan harus dalam bentuk set bangunan prefabrikasi disertai dengan gambar yang memuat spesifikasi teknis secara lengkap tanpa merubah bentuk dan memotongnya.
Toleransi ukuran dan kecacatan: a. Semua ukuran kayu olahan yang diekspor diberikan toleransi ukuran sebagai berikut:
- tebal tidak lebih dari 0,5 mm;
- lebar tidak lebih dari 1 mm;
- panjang tidak lebih dari 50 mm. b. Cacat karena pengerjaan mesin (machine – defect) diperkenankan tidak lebih dari 5% dari jumlah volume yang diekspor.
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
4. Dalam hal terdapat Produk
Industri Kehutanan yang
diragukan pemenuhan
kriteria teknisnya, Surveyor
dapat meminta persetujuan
dari Tim Koordinasi yang
terdiri dari unsur
Kementerian Perdagangan,
Kementerian Perindustrian,
Kementerian Kehutanan dan
Kementerian Keuangan yang
ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Perdagangan Luar
Negeri atas nama Menteri
Perdagangan.
Pemerintah dapat memberikan fasilitasi kepada usaha mikro, usaha kecil dan/atau usaha menengah berupa pembebanan biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan LS sesuai dengan ketersediaan anggaran tahun berjalan.
Usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
perundang-undangan yang
berlaku.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: Pelabuhan Tujuan
VII. INTAN KASAR
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
71.02 Intan, dikerjakan maupun tidak, tetapi tidak dipasang atau disusun. ET Intan Kasar:
Self Declaration atau Deklarasi Mandiri bermeterai mengenai data perusahaan;
IUP dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan: a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
7102.10.00
Tidak disortir √ √ √
Industri
- 7102.21.00 -- Tidak dikerjakan atau dipotong secara sederhana, dibelah atau dipecah √ √ √
- Bukan Industri
7102.31.00
-- Tidak dikerjakan atau dipotong secara sederhana, dibelah atau dipecah
√ √ √
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Perubahan ET Intan Kasar:
- ET Intan Kasar yang masih berlaku;
- IUP dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
- Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Perpanjangan ET Intan Kasar: ET Intan Kasar yang masih berlaku.
PE Intan Kasar:
- ET Intan Kasar;
- Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan sumber tambang intan kasar, identitas perusahaan, jumlah dan ukuran serta spesifikasi intan kasar yang akan di ekspor, pelabuhan muat, rencana waktu eksportasi, negara tujuan, nama dan alamat perusahaan (importir) di negara tujuan ekspor; dan
- Laporan realisasi ekspor tahun sebelumnya bagi eksportir yang telah
Intan Kasar adalah intan yang termasuk dalam klasifikasi untuk 3 (tiga) Pos Tarif/HS (7102) yang diatur tata niaga ekspornya.
LS untuk Intan Kasar hanya diwajibkan untuk ekspor yang menggunakan PE Intan Kasar. LS yang dimaksud adalah berupa dokumen Laporan Surveyor disertai Sertifikat Intan Kasar/ Kimberley Process Certification Scheme (KPCS) yang di terbitkan dari Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Sertifikat Intan Kasar adalah dokumen yang
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
mendapatkan PE, dalam hal
belum tersedia di SINAS
Neraca Komoditas dan/atau
rencana ekspor tahun
berjalan.
Perubahan PE Intan Kasar:
Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ET:
- ET Intan Kasar yang masih berlaku;
- PE Intan Kasar yang masih berlaku; dan
- Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
- PE Intan Kasar yang masih berlaku;
- Laporan Realisasi Ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas; dan
- Surat Pernyataan bermeterai mengenai perubahan Pos Tarif/HS dan/atau Uraian Barang jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan dari perusahaan. wajib diterima oleh negara tujuan ekspor dalam setiap melakukan ekspor intan kasar sesuai dengan aturan KPCS.
Dalam hal ekspor
Intan Kasar yang
menggunakan PE
Intan Kasar Yang
Diekspor Kembali,
Sertifikat Intan
Kasar yang wajib
diterima negara
tujuan ekspor
sesuai dengan
aturan KPCS
adalah sertifikat
yang diterbitkan
oleh negara asal.
Ekspor kembali
hanya ditujukan ke
Peserta KPCS dan
tidak diperlukan
LS.
Masa berlaku ET Intan Kasar 3 (tiga) Tahun sejak tanggal diterbitkan.
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
PE Intan Kasar Yang Diekspor Kembali:
- Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
- ET Intan Kasar atau IT Intan Kasar yang bersangkutan; dan
- Dokumen terkait dan Sertifikat Intan Kasar dari badan/instansi penerbit di negara peserta Kimberley Process Certification Scheme (KPCS) yang disertakan pada waktu Intan Kasar tersebut dimasukkan/diimpor ke Indonesia. Perubahan ET Intan Kasar berlaku selama sisa masa berlaku ET Intan Kasar. Masa berlaku perpanjangan ET Intan Kasar adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Intan Kasar berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Intan Kasar 1 (satu) tahun takwim.
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Masa berlaku
perubahan PE
Intan Kasar selama
sisa masa berlaku
PE Intan Kasar.
Eksportir hanya dapat memiliki 1 (satu) PE Intan Kasar Yang Diekspor Kembali.
PE Intan Kasar Yang Diekspor Kembali berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE Intan Kasar Yang Diekspor Kembali paling lama 1 (satu) bulan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh,
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi: negara
tujuan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh berupa tanggal akhir (expired date), dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan untuk memastikan pada saat pengajuan pemberitahuan ekspor barang, Laporan Surveyor masih berlaku.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
a. Eksportir
Terdaftar;
dan/atau
b. negara tujuan.
VIII. TIMAH No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS TIMAH MURNI BATANGAN
80.01 Timah tidak ditempa.
- ex 8001.10.00 Timah Murni Batangan ET Timah Murni Batangan:
- IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK;
- Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW.
Perubahan ET Timah Murni Batangan: Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan: a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan. √ √ √
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- ET Timah Murni Batangan yang masih berlaku;
- IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK yang masih berlaku;
- Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW; dan
- Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
PE Timah Murni Batangan:
- ET Timah Murni Batangan yang masih berlaku;
- Surat keterangan status piutang penerimaan negara bukan pajak yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai tahun
A. Harus memenuhi kriteria teknis sebagai berikut:
Timah Murni Batangan adalah Timah Murni dengan kandungan Stannum (Sn) ≥99,9 % dalam bentuk batangan yang merupakan hasil dari kegiatan pengolahan dan pemurnian Bijih Timah oleh Smelter;
Unsur pengotor dengan jumlah keseluruhan ≤0,1%,
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS rencana pelaksanaan ekspornya; 3. Laporan realisasi ekspor yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas, dan/atau Rencana ekspor selama 1 (satu) tahun takwim; dan 4. Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Timah Murni Batangan
Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ET:
- ET Timah Murni Batangan yang masih berlaku;
- PE Timah Murni Batangan yang masih berlaku; dan dengan kadar masing- masing paling tinggi:
- Besi (Fe) ≤ 0,005% (50 ppm);
- Alumuniu m (Al) ≤ 0,001% (10 ppm);
- Arsenik (As) ≤ 0,03% (300 ppm);
- Bismuth (Bi) ≤ 0,015% (150 ppm);
- Kadmium (Cd) ≤ 0,001% (10 ppm);
- Tembaga (Cu) ≤ 0,015% (150 ppm);
- Timbal (Pb) ≤
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 3. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan
jumlah/alokasi:
1.
ET Timah Murni
Batangan yang masih
berlaku;
2.
PE Timah Murni
Batangan yang masih
berlaku;
3.
Laporan realisasi ekspor,
dalam hal belum tersedia
di SINAS Neraca
Komoditas;
4.
Persetujuan Rencana
Kerja dan Anggaran
Biaya (RKAB) yang
diterbitkan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang energi dan
sumber daya mineral,
dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan;
5. Persetujuan Perubahan
Rencana Kerja dan
Anggaran Biaya (RKAB)
yang diterbitkan oleh
kementerian yang
0,030%
(300
ppm);
8) Antimoni
(Sb) ≤
0,015%
(150
ppm);
9) Seng (Zn)
≤ 0,001%
(10 ppm);
dan
10) Unsur
lainnya
(jumlah
keseluruh
an unsur
lainnya
mengikuti
jumlah
total
unsur
pengotor);
- Dimensi ukuran:
- Panjang atas : 410 – 540 mm;
- Panjang bawah:
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan 6. Surat Pernyataan bermeterai mengenai perubahan jumlah/alokasi dari perusahaan.
270 – 390 mm; 3) Lebar atas: 100 – 160 mm; 4) Lebar bawah: 88 – 125 mm; dan 5) Tinggi: 64 – 125 mm;
Berat 1 (satu) batang Timah Murni Batangan: 25 Kg dengan toleransi ± 2 Kg; dan
Pengemasan maksimum 40 batang dengan total berat 1000 kg dengan toleransi ± 20 kg per kemasan.
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS B. Rencana Ekspor sebagaimana dimaksud pada persyaratan untuk mendapatkan PE Timah Murni Batangan, paling sedikit memuat:
- Asal Bahan Baku Bijih Timah
- Provinsi/ Kabupaten/Kot a
- Pos Tarif/HS
- Uraian Barang
- Rencana Ekspor/Volum e Ekspor Dalam 1 (satu) Tahun
- Perkiraan Harga (US$/TNE)
ET Timah Murni Batangan dapat melakukan Pengolahan
No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dan/atau
Pemurnian
sendiri secara
terintegrasi atau
bekerja sama
dengan:
a. pemegang IUP
OP/IUP atau
IUPK
OP/IUPK lain
yang memiliki
fasilitas
Pengolahan
dan/atau
Pemurnian
secara
terintegrasi;
dan/atau
b. pemegang
IUI/Perizinan
Berusaha
Berbasis
Risiko Sektor
Perindustrian
sesuai
peraturan
perundangan-
undangan
yang memiliki
fasilitas
smelter.
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ET Timah Murni Batangan berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor timah murni batangan.
Perubahan ET Timah Murni Batangan berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor Timah Murni Batangan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Timah Murni Batangan
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku
PE Timah Murni
Batangan
berlaku:
a. Selama 1 (satu)
tahun takwim;
atau
b. Sesuai masa
berlaku Izin
Usaha yang
dilampirkan
pada dokumen
ET, apabila
masa berlaku
Izin Usaha
kurang dari 1
(satu) tahun
takwim sejak
tanggal
diterbitkannya
PE Produk
Timah Murni
Batangan.
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Perubahan PE Timah Murni Batangan berlaku selama sisa masa berlaku PE Timah Murni Batangan. Timah Murni Batangan yang akan di ekspor maupun dijual di dalam negeri wajib diperdagangkan melalui Bursa Timah.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan: a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara
No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
antara
Kementerian
dan Lembaga
telah
diberlakukan;
atau
b. kepada
Surveyor
secara
elektronik,
dalam hal
integrasi
sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
belum
diberlakukan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: pelabuhan tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu Eksportir Terdaftar.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Terdaftar yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu: a. IUP Operasi Produksi/IUP , IUPK Operasi Produksi/IUP yang masih berlaku dan/atau telah habis masa berlakunya; dan b. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggar akan urusan pemerintaha n di bidang energi dan sumber daya mineral,
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW. TIMAH INDUSTRI
38.10 Preparat bersifat asam untuk permukaan logam; flux dan preparat tambahan lainnya untuk menyolder, mematri atau mengelas; bubuk dan pasta untuk menyolder, mematri atau mengelas terdiri dari logam dan bahan lain; preparat dari jenis yang digunakan sebagai inti atau pelapis untuk elektroda las atau batang las. PE Timah Industri:
- Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan
- Laporan realisasi ekspor bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
Perubahan PE Timah Industri
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE Timah Industri yang masih berlaku; dan
- Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan: a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
A. Harus memenuhi kriteria teknis sebagai berikut:
Timah Solder adalah Timah Paduan
ex 3810.10.00
- Preparat bersifat asam untuk permukaan logam; bubuk atau pasta untuk menyolder, mematri dan mengelas terdiri dari logam dan bahan lain Bubuk atau pasta untuk menyolder dan mengelas terdiri dari logam dan bahan lain
√ √
80.03 Batang, batang kecil, profil dan kawat timah.
- ex 8003.00.10
- Batang dan batang kecil untuk menyolder Solder bar extrude, bar casting /canai, bar segitiga sama sisi tanpa fluks untuk menyolder dan mengelas
√ √ 289. ex 8003.00.90
- Lain-lain Solder wire / kawat tanpa fluks untuk menyolder dan mengelas
√ √
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
80.07 Barang lainnya dari timah.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
- PE Timah Industri yang masih berlaku;
- Rekomendasi perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan
- Surat pernyataan bermeterai mengenai perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan.
dengan kandungan Stannum (Sn) ≤ 99,7%; 2. Dalam bentuk kawat / wire, solder bar extrude, bar casting /canai, bar segitiga sama sisi, solder pasta/cream , solder powder, solder ball, solder half ball; dan solder tape/pita, yang digunakan untuk menyolder dan mengelas; dan 3. Mengandung satu atau lebih unsur
- ex 8007.00.20
- Pelat, lembaran dan strip, dengan ketebalan melebihi 0,2 mm Solder tape / pita tanpa fluks untuk menyolder dan mengelas
√ √ 291. ex 8007.00.30
- Foil (dicetak atau diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas semacam itu, maupun tidak), dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm (tidak termasuk alasnya); bubuk dan serpih Solder powder, solder tape / pita dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm, tanpa fluks untuk menyolder dan mengelas
√ √
- Lain-lain:
- ex 8007.00.99 -- Lain-lain Solder ball, solder half ball, solder pasta / cream tanpa fluks untuk menyolder dan mengelas
√ √
83.11 Kawat, batang kecil, pembuluh, pelat, elektroda dan produk semacam itu, dari logam tidak mulia atau dari karbida logam, dilapisi atau diisi dengan fluks dari jenis yang digunakan untuk menyolder, mematri, mengelas atau mengendapkan logam atau karbida logam; kawat dan batang kecil, dari bubuk logam tidak mulia diaglomerasi, digunakan untuk penyemprotan logam.
8311.30
- Batang kecil dilapisi dan cored wire, dari logam tidak mulia, untuk menyolder, mematri, atau mengelas dengan api:
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
-- Lain-lain : tambahan untuk paduan, dengan masing- masing unsur harus memenuhi persentase kadar sebagai berikut:
- Perak (Ag) ≥ 0,1% (1000 ppm);
- Tembaga (Cu) ≥ 0,1% (1000 ppm);
- Bismuth (Bi) ≥ 0,1% (1000 ppm);
- Timbal (Pb) ≥ 0,1% (1000 ppm);
- ex 8311.30.91 --- Dalam gulungan Semua bentuk timah solder dengan fluks untuk menyolder dan mengelas
√ √ 294. ex 8311.30.99 --- Lain-lain
√ √ 295. ex 8311.90.00
- Lain-lain
√ √
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 5) Nikel (Ni) ≥ 0,03% (300 ppm); 6) Germaniu m (Ge) ≥ 0,005% (50 ppm); 7) Antimoni (Sb) ≥ 0,1% (1000 ppm); 8) Zinc (Zn) ≥ 0,1% (1000 ppm); dan/atau 9) Indium (In) ≥ 0,1% (1000 ppm).
B. Penandaan Timah Solder yang diekspor harus diberi kemasan atau label yang paling sedikit memuat:
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Kandungan komposisi paduan Stannum (Sn);
- Buatan Indonesia;
- Merek;
- Bentuk;
- Berat Bersih; dan
- Tanggal Pembuatan
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor. PE Timah Industri berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Timah Industri berlaku
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS selama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Timah Industri berlaku selama sisa masa berlaku PE Timah Industri.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: Negara tujuan.
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: a. negara tujuan; dan b. pelabuhan tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
80.07 Barang lainnya dari timah. Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan: a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
A. Harus memenuhi kriteria teknis sebagai berikut:
Barang Lainnya Dari Timah
ex 8007.00.20
- Pelat, lembaran dan strip, dengan ketebalan melebihi 0,2 mm
√ √ 297. ex 8007.00.30
- Foil (dicetak atau diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau bahan alas semacam itu, maupun tidak), dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm (tidak termasuk alasnya); bubuk dan serpih
√ √ 298. ex 8007.00.40
- Pembuluh, pipa dan alat kelengkapan pembuluh atau kelengkapan pipa (misalnya, penyambung, siku-siku, selongsong)
√ √
- Lain-lain:
- ex 8007.00.91 -- Tempat atau kotak sigaret; asbak
√ √ 300. ex 8007.00.92 -- Peralatan rumah tangga lainnya
√ √ 301. ex 8007.00.93 -- Tabung yang dapat dilipat
√ √ 302. ex 8007.00.99 -- Lain-lain
√ √
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS adalah barang lain yang terbuat dari Timah dengan kandungan Stannum (Sn) ≤96 % dalam bentuk pelat, lembaran strip, foil, pembuluh, pipa, alat kelengkapan pembuluh atau kelengkapan pipa, tempat atau kotak sigaret, asbak, peralatan rumah tangga lainnya, dan tabung yang dapat dilipat; 2. Kandungan Besi (Fe)
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ≤0,005%; dan 3. Satu atau lebih unsur tambahan untuk paduan dengan persentase kadar sebagai berikut:
- Bismuth (Bi) ≥ 0,1% (1000 ppm);
- Tembaga (Cu) ≥ 0,4% (4000 ppm);
- Perak (Ag) ≥ 0,1% (1000 ppm);
- Nikel (Ni) ≥ 0,03% (300 ppm);
- Antimoni (Sb) ≥ 0,1%
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (1000 ppm); 6) Zinc (Zn) ≥ 0,1% (1000 ppm); dan/atau 7) Indium (In) ≥ 0,1 % (1000 ppm).
B. Penandaan Barang Lainnya Dari Timah yang diekspor harus diberi kemasan atau label yang paling sedikit memuat:
- Kandungan komposisi paduan Stannum (Sn) dan Besi (Fe);
- Buatan Indonesia;
- Merek;
- Bentuk dan/atau Dimensi;
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 5. Berat Bersih; dan 6. Tanggal Pembuatan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Timah Industri berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Timah Industri berlaku selama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Timah Industri berlaku selama sisa masa
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berlaku PE Timah Industri.
Timah Solder dan Barang Lainnya Dari Timah yang diekspor, dapat menggunakan bahan baku: a. Timah Murni Batangan yang berasal dari dalam negeri dan telah dilengkapi dengan Bukti Pembelian Timah dari Bursa (BPTB); atau b. Timah Murni Batangan yang berasal dari impor dan telah dilengkapi dengan Pemberitahua n Pabean Impor.
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: Negara tujuan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: a. negara tujuan; dan b. pelabuhan tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
IX. SISA DAN SKRAP LOGAM
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 303. 7204.10.00 Sisa dan skrap dari besi tuang. PE Sisa dan Skrap Logam:
- Rencana ekspor sisa dan skrap logam selama 1 (satu) tahun;
- Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
- Laporan realisasi ekspor bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
Perubahan PE Sisa dan Skrap Logam
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE Sisa dan Skrap Logam yang masih berlaku;
- Rekomendasi perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan: a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Pos Tarif/HS 7204.10.00, 7204.29.00, 7204.30.00, 7204.41.00, dan 7204.49.00 hanya dapat diekspor dari wilayah KPBPB atau KEK di Pulau Batam dan khusus yang berasal dari Pulau Batam.
√
- 7204.21.00 Sisa dan skrap dari baja stainless.
√
- 7204.29.00 Sisa dan skrap dari baja paduan selain dari baja stainless.
√
- 7204.30.00 Sisa dari skrap dari besi atau baja dilapis timah.
√
- 7204.41.00 Sisa dan skrap selain dari besi tuang, selain dari baja paduan selain sisa dan skrap dari besi atau baja dilapisi timah dengan bentuk gram, serutan, kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran, potongan dan hancuran, dalam bundel maupun tidak.
√
- 7204.49.00 Sisa dan skrap selain dari besi tuang, selain dari baja paduan selain sisa dan skrap dari besi atau baja dilapisi timah, selain bentuk gram, serutan, kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran, potongan dan hancuran, dalam bundel maupun tidak.
√
- 7404.00.00 Sisa dan skrap tembaga.
√
- ex 7404.00.00 Sisa dan skrap perunggu.
√
- ex 7404.00.00 Sisa dan skrap kuningan.
√
- 7503.00.00 Sisa dan skrap nikel.
√
- 7602.00.00 Sisa dan skrap aluminium.
√
- 7902.00.00 Sisa dan skrap seng.
√
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan 3. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan negara tujuan:
- PE Sisa dan Skrap Logam yang masih berlaku;
- Rekomendasi perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan;
- Surat pernyataan bermeterai mengenai perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan; dan
- Laporan realisasi ekspor PE yang berlaku, dalam hal belum tersedia di
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Sisa dan Skrap Logam berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Sisa dan Skrap Logam: a. Selama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan; atau b. Selama 6 (enam)
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS SINAS Neraca Komoditas. bulan sejak tanggal diterbitkan, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Sisa dan Skrap Logam selama sisa masa berlaku PE Sisa dan Skrap Logam.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam
No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara
tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
X. BARANG CONTOH PRODUK INDUSTRI PERTAMBANGAN UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN No. Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 315. 2609.00.00 Bijih Timah dan Konsentratnya PE Barang Contoh Produk Industri Pertambangan Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Pengolahan dan/atau Pemurnian:
- Surat Pernyataan bermeterai mengenai keperluan penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan dan/atau pemurnian dari pemohon; dan
- Rekomendasi dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral paling sedikit
memuat:
a. maksud dan tujuan pengiriman Barang Contoh ke luar negeri; b. uraian barang, Pos Tarif/HS, jumlah, dan satuan; c. pelabuhan muat; dan d. negara tujuan
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan: a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Barang Contoh Produk Industri
√
26.20 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya.
- Lain-lain:
2620.99 -- Lain-lain:
- 2620.99.10 --- Terak dan timah keras
√
- ex 2620.99.90 --- Lain-lain. Tailing dan Amang Timah
√
- 8001.20.00
- Paduan timah
√
No. Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Pertambangan untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengolahan dan/atau Pemurnian berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE Barang Contoh Produk Industri Pertambangan untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengolahan dan/atau Pemurnian paling lama 1 (satu) tahun. Elemen data dan/atau keterangan
No. Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: pelabuhan muat ekspor dan negara tujuan. XI. PREKURSOR NON FARMASI No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 319. 2806.10.00
- Hidrogen klorida (asam hidroklorida) ET Prekursor Non Farmasi: Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan: √ √ √
- 2807.00.10
- Asam sulfat mengandung H2SO4 lebih dari 80 % menurut beratnya √ √ √
- 2807.00.90
- Lain-lain √ √ √
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 322. 2841.61.00 -- Kalium permanganat pemerintahan di bidang perindustrian.
Perubahan ET Prekursor Non Farmasi:
- ET Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku; dan
- Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Perpanjangan ET Prekursor Non Farmasi:
- ET Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku; dan
- Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PE Prekursor Non Farmasi:
- ET Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku;
- Laporan realisasi ekspor Prekursor Non Farmasi untuk ET Prekursor Non Farmasi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku ET Prekursor Non Farmasi selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Masa berlaku perubahan ET Prekursor Non Farmasi selama sisa masa berlaku ET Prekursor Non Farmasi.
Masa berlaku perpanjangan ET Prekursor Non Farmasi selama 3 (tiga) tahun sejak √ √ √ 323. 2902.30.00
- Toluena √ √ √
- 2909.11.00 -- Dietil eter √ √ √
- 2914.11.00 -- Aseton √ √ √
- 2914.12.00 -- Butanon (metil etil keton) √ √ √
- 2914.31.00 -- Fenilaseton (fenilpropan-2-one) √ √ √
- 2915.24.00 -- Asetat anhidrida √ √ √
- 2916.34.00 -- Asam fenilasetat dan garamnya √ √ √
- 2922.43.00 -- Asam antranilat dan garamnya √ √ √
- 2924.23.00 -- Asam 2-Asetamidobenzoat (asam N- asetilantranilat) dan garamnya √ √ √
- 2932.91.00 -- Isosafrol √ √ √
- 2932.92.00 -- 1-(1,3-Benzodioxol-5-yl)propan-2-one √ √ √
- 2932.93.00 -- Piperonal √ √ √
- 2932.94.00 -- Safrol √ √ √
- 2933.32.00 -- Piperidina dan garamnya √ √ √
- 2939.41.00 -- Efedrin dan garamnya √ √ √
- 2939.42.00 -- Pseudoefedrin (INN) dan garamnya √ √ √
- 2939.44.00 -- Norefedrin dan garamnya √ √ √
- 2939.61.00 -- Ergometrin (INN) dan garamnya √ √ √
- 2939.62.00 -- Ergotamin (INN) dan garamnya √ √ √
- 2939.63.00 -- Asam lisergat dan garamnya √ √ √
No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
belum tersedia di SINAS
Neraca Komoditas,
dan/atau rencana ekspor
tahun berjalan; dan
3. Rekomendasi dari:
a. Kepala Badan Narkotika
Nasional; dan
b. Kepala Badan Reserse
Kriminal Kepolisian
Republik Indonesia
dalam hal neraca komoditas
belum di tetapkan.
Perubahan PE Prekursor Non Farmasi Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ET:
- ET Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku;
- PE Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku; dan
- Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah dan/atau pelabuhan muat:
- ET Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku;
- PE Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku; tanggal diterbitkan. Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Prekursor Non Farmasi berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Prekursor Non Farmasi selama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Prekursor Non Farmasi selama sisa masa berlaku PE Prekursor Non Farmasi.
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 3. Laporan Realisasi Ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas; dan 4. Rekomendasi perubahan dari: a. Kepala Badan Narkotika Nasional, dan b. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
ET Prekursor Non Farmasi harus memberitahuka n rencana pengapalan kepada Kepala BNN yang mencakup: a. Jenis barang; b. Jumlah barang; c. Pelabuhan muat; d. Tanggal keberangkat an kapal; e. Pelabuhan; dan f. Negara tujuan ekspor.
Atas pemberitahuan rencana pengapalan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala BNN harus
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS menyampaikan Pre Export Notification (PEN) kepada Instansi/Badan /Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor.
- Atas penyampaian PEN sebagaimana dimaksud pada angka 2, Instansi/Badan /Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor menyampaikan jawaban atas rencana ekspor dimaksud paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian PEN.
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 4. Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja Instansi/Badan /Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak memberikan jawaban, negara tujuan ekspor dianggap dapat menerima pelaksanaan ekspor Prekursor Non Farmasi.
- Kepala BNN harus menyampaikan pemberitahuan kepada ET Prekursor Non Farmasi atas PEN yang disampaikan ke negara tujuan ekspor dengan
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS tembusan kepada instansi terkait paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak jawaban PEN diterima atau setelah 5 (lima) hari kerja dalam hal Instansi/Badan /Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor tidak memberikan konfirmasi.
- ET Prekursor Non Farmasi hanya dapat melaksanakan ekspor setelah mendapat pemberitahuan dari BNN atas PEN yang disampaikan oleh Instansi/Badan /Lembaga yang berwenang di
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS negara tujuan ekspor.
- Kepala BNN dapat menerbitkan peraturan pelaksanaan mengenai tata cara penerbitan PEN dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pabean ekspor, meliputi: a. pelabuhan muat ekspor; dan b. negara tujuan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan
No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam
Pasal 8 ayat (4),
yaitu Eksportir
Terdaftar.
XII. PUPUK UREA NON SUBSIDI No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
31.02 Pupuk mineral atau kimia, mengandung nitrogen. PE Pupuk Urea Non Subsidi:
- Surat Keterangan Alokasi Ekspor (SKAE) Pupuk Urea Non Subsidi yang diterbitkan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero); dan
- Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan: a. Pupuk urea yang akan diekspor merupakan Pupuk Urea Non Subsidi; dan b. PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin ketersediaan Pupuk Urea Bersubsidi di dalam negeri.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan: a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Hanya boleh diekspor oleh produsen pupuk
- 3102.10.00
- Urea, dalam larutan air maupun tidak
√
31.05 Pupuk mineral atau kimia mengandung dua atau tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor dan kalium; pupuk lainnya; barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg.
3105.10
- Barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg:
- ex 3105.10.90 -- Lain-lain Pupuk Urea dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi dari 10 kg
√
Perubahan PE Pupuk Urea Non Subsidi:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE Pupuk Urea Non Subsidi yang masih berlaku; dan
- Surat Keterangan Perubahan Data dari PT Pupuk Indonesia (Persero).
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, dan/atau pelabuhan muat:
- PE Pupuk Urea Non Subsidi yang masih berlaku;
- Surat Keterangan Alokasi Ekspor (SKAE) Pupuk Urea Non Subsidi yang diterbitkan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero);
- Surat Keterangan Perubahan Data dari PT Pupuk Indonesia (Persero);
- Keterangan Alokasi Ekspor (SKAE) Pupuk Urea Non Subsidi sebelumnya;
- Laporan Realisasi Ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas; dan yang merupakan Anak Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang diekspor setiap tahun ditetapkan berdasarkan Rapat Koordinasi dengan mempertimbangka n ketersediaan dan kebutuhan pupuk dalam negeri serta mempertimbangka n usulan dari PT Pupuk Indonesia (Persero).
Rapat Koordinasi adalah rapat antar kementerian/ lembaga yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan,
- Surat peryataan bermeterai yang menyatakan: a. Pupuk urea yang akan di ekspor merupakan Pupuk Urea Non Subsidi; dan b. PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin ketersediaan Pupuk Urea Bersubsidi di dalam negeri.
dilaksanakan pada bulan Desember sebelum tahun pelaksanaan.
Dalam keadaan tertentu, jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang telah ditetapkan dapat diubah berdasarkan Rapat Koordinasi.
Perubahan jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang dapat diekspor dilakukan dengan mempertimbangka n perkembangan ketersediaan dan kebutuhan pupuk di dalam negeri.
Jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang diekspor ditetapkan dalam bentuk matriks kebutuhan dan alokasi pupuk urea non subsidi yang
akan diekspor paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
- Saldo awal tahun;
- Produksi tahun alokasi;
- Kebutuhan dalam negeri;
- Alokasi stok akhir tahun;
- Urea tersedia setelah alokasi stok akhir tahun; dan
- Potensi yang dapat diekspor.
Matriks kebutuhan dan alokasi Pupuk Urea Non Subsidi yang akan diekspor disampaikan kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan tembusan pimpinan kementerian/ lembaga yang terkait.
Berdasarkan
alokasi Pupuk Urea
Non Subsidi yang
akan diekspor
PT Pupuk
Indonesia (persero)
melakukan
pembagian alokasi
jumlah Ekspor
Pupuk Urea Non
Subsidi kepada
Anak Perusahaan
dengan
menerbitkan SKAE
Pupuk Urea Non
Subsidi.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Pupuk Urea Non Subsidi berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Pupuk Urea Non Subsidi selama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PE Pupuk Urea Non Subsidi selama sisa masa berlaku PE Pupuk Urea Non Subsidi.
XIII. BAHAN BAKAR LAIN
No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
22.07 Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol 80% atau lebih menurut volumenya; etil alkohol dan alkohol lainnya, didenaturasi berapapun kadarnya. ET Bahan Bakar Lain:
- Self Declaration bermeterai yang menyatakan Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Lain; dan
- Perizinan Usaha di bidang Bahan Bakar Lain.
Perubahan ET Bahan Bakar Lain:
- ET Bahan Bakar Lain yang masih berlaku;
- Perizinan Usaha di bidang Bahan Bakar Lain yang masih berlaku; dan
- Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan: a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
- 2207.10.00
- Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol 80% atau lebih menurut volumenya √ √ √
2207.20
- Etil alkohol dan alkohol lainnya, didenaturasi, berapapun kadarnya:
-- Etil alkohol didenaturasi, termasuk alkohol dimetilasi:
- 2207.20.11 --- Etil alkohol dengan kadar alkohol melebihi 99% menurut volumenya √ √ √
- ex 2207.20.19 --- Lain-lain Etil alkohol di denaturasi dengan kadar alkohol sampai dengan 99% menurut volumenya √ √ √
No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
38.26 Biodiesel dan campurannya, tidak mengandung atau mengandung kurang dari 70% menurut beratnya minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen.
PE Bahan Bakar Lain:
- ET Bahan Bakar Lain yang masih berlaku;
- Laporan realisasi ekspor Bahan Bakar Lain bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas, dan/atau rencana ekspor tahun berjalan; dan
- Rekomendasi dari: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, untuk ET Bahan Bakar Lain yang mengekspor Bahan Bakar Lain sebagai keperluan Bahan Bakar; atau b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk ET Bahan Bakar Lain yang mengekspor Bahan Bakar Lain sebagai bahan baku Masa berlaku ET Bahan Bakar Lain selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor Bahan Bakar Lain.
Masa berlaku perubahan ET Bahan Bakar Lain selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor Bahan Bakar Lain.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor. PE Bahan Bakar Lain berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan
- Biodiesel, tidak mengandung minyak petroleum:
- 3826.00.10 -- Coconut methyl ester (CME) √ √ √
-- Palm Methyl Ester (termasuk palm kernel methyl ester):
- 3826.00.21 --- Dengan kandungan metil ester 96,5% atau lebih tetapi tidak melebihi 98%
√ √
3826.00.22 --- Dengan kandungan metil ester melebihi 98% √ √
3826.00.29 --- Lain-lain √ √ √
3826.00.30 -- Lain-lain √ √ √
ex 3826.00.90
- Lain-Lain Untuk yang mengandung Biodiesel/Fatty Acid Methyl Ester berasal selain dari Palm
√ √ √ 354.
Untuk yang mengandung Biodiesel/Fatty Acid Methyl Ester berasal dari Palm
√ √
No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dan/atau bahan
penolong industri
dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan.
Perubahan PE Bahan Bakar Lain: Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ET:
- ET Bahan Bakar Lain yang masih berlaku;
- PE Bahan Bakar Lain yang masih berlaku; dan
- Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah dan/atau pelabuhan muat:
- ET Bahan Bakar Lain yang masih berlaku;
- PE Bahan Bakar Lain yang masih berlaku;
- Laporan Realisasi Ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas;
- Rekomendasi perubahan dari: a. kementerian yang menyelenggarakan Pabean Ekspor (non- transaksional). Masa berlaku PE Bahan Bakar Lain baru:
- Selama 1 (satu) tahun takwim dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan; atau
- Sesuai dengan Rekomendasi dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Bahan Bakar Lain selama sisa masa berlaku PE Bahan Bakar Lain. Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain
No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber
daya mineral, untuk ET
Bahan Bakar Lain yang
mengekspor Bahan Bakar
Lain sebagai keperluan
Bahan Bakar; atau
b. kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang perindustrian,
untuk ET Bahan Bakar
Lain yang mengekspor
Bahan Bakar Lain sebagai
bahan baku dan/atau
bahan penolong industri
dalam hal Neraca Komoditas
belum ditetapkan.
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
pelabuhan muat
ekspor.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu Eksportir Terdaftar.
No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa Eksportir
Terdaftar yang
dapat dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
Perizinan Usaha di
bidang Bahan
Bakar Lain yang
masih berlaku
dan/atau telah
habis masa
berlakunya.
XIV. MINYAK BUMI DAN GAS BUMI
No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
27.09
Minyak petroleum dan minyak yang
diperoleh dari mineral mengandung bitumen,
mentah.
ET Gas Bumi:
- Pernyataan Mandiri (Self Declaration) bermeterai yang menyatakan Badan Usaha (BU) dan/atau Badan Usaha Tetap (BUT) Minyak dan Gas Bumi; dan
- Perizinan Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Perubahan ET Gas Bumi: Masa berlaku ET Gas Bumi selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi.
- 2709.00.10
- Minyak petroleum mentah
√ √ 356. 2709.00.20
- Kondensat
√ √
27.10 Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, selain mentah; preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70% atau lebih menurut beratnya, minyak
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut; minyak sisa.
- ET Gas Bumi yang masih berlaku;
- Perizinan Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi yang masih berlaku; dan
- Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
PE Minyak Bumi dan Gas Bumi:
- Rekomendasi Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau data yang tersedia dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
- Laporan realisasi ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
Perubahan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi: Masa berlaku perubahan ET Gas Bumi selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
- Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau
- Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu)
- Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen (selain mentah) dan preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70% atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut, selain yang mengandung biodiesel dan selain minyak sisa:
2710.12 -- Minyak ringan dan preparatnya:
--- Bahan bakar motor, bertimbal:
- 2710.12.11 ---- Dari RON 97 dan lebih
√ √ 358. 2710.12.12 ---- Dari RON 90 dan lebih tetapi di bawah RON 97
√ √ 359. 2710.12.13 ---- Dari RON lainnya
√ √
--- Bahan bakar motor, tanpa timbal:
---- Dari RON 97 dan lebih:
- 2710.12.21 ----- Tidak dicampur
√ √ 361. 2710.12.22 ----- Dicampur dengan etanol
√ √ 362. 2710.12.23 ----- Lain-lain
√ √
---- Dari RON 90 dan lebih tetapi dibawah RON 97:
- 2710.12.24 ----- Tidak dicampur
√ √ 364. 2710.12.25 ----- Dicampur dengan etanol
√ √ 365. 2710.12.26 ----- Lain-lain
√ √
---- Dari RON lainnya:
- 2710.12.27 ----- Tidak dicampur
√ √ 367. 2710.12.28 ----- Dicampur dengan etanol
√ √ 368. 2710.12.29 ----- Lain-lain
√ √
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
--- Bahan bakar pesawat terbang, dari jenis yang digunakan dalam mesin piston pesawat terbang:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih berlaku; dan
- Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
- PE Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih berlaku;
- Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas; dan
- Rekomendasi perubahan Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau data yang tersedia dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
atau lebih Persetujuan Ekspor. PE Minyak Bumi dan Gas Bumi berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Minyak Bumi dan Gas Bumi: a. Selama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan; atau b. Sesuai dengan rekomendasi, atau paling lama 1 (satu) tahun takwim dalam hal Neraca
- 2710.12.31 ---- Oktan 100 dan lebih
√ √ 370. 2710.12.39 ---- Lain-lain
√ √
2710.19 -- Lain-lain:
--- Bahan bakar diesel; minyak bahan bakar:
- 2710.19.71 ---- Bahan bakar kendaraan bermesin diesel
√ √ 372. 2710.19.72 ---- Bahan bakar diesel lainnya
√ √ 373. 2710.19.79 ---- Minyak bahan bakar
√ √ 374. 2710.19.81 --- Bahan bakar turbin pesawat terbang (bahan bakar jet) yang mempunyai titik nyala 23⁰C atau lebih
√ √ 375. 2710.19.82 --- Bahan bakar turbin pesawat terbang (bahan bakar jet) yang mempunyai titik nyala kurang dari 230C
√ √ 376. 2710.19.83 --- Kerosin lainnya
√ √
27.11 Gas petroleum dan gas hidrokarbon lainnya.
- Dicairkan:
- 2711.11.00 -- Gas alam
√ √ 378. 2711.12.00 -- Propana
√ √ 379. 2711.13.00 -- Butana
√ √ 380. 2711.19.00 -- Lain-lain
√ √
- Dalam bentuk gas:
2711.21 -- Gas alam:
- 2711.21.10
Dari jenis yang digunakan sebagai bahan bakar motor Ekspor melalui pipa √
- 2711.21.90 --- Lain-lain √
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 383. 2711.21.10
Dari jenis yang digunakan sebagai bahan bakar motor Ekspor tidak melalui pipa
Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi selama sisa masa berlaku PE Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: a. pelabuhan muat ekspor; dan
√ √ 384. 2711.21.90 --- Lain-lain
√ √
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS b. negara tujuan (Untuk PE Migas Hilir).
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan. Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu Perizinan Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi yang masih berlaku dan/atau telah habis masa berlakunya.
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
29.09
Eter, eter alkohol, eter-fenol, eter-alkohol- fenol, alkohol peroksida, eter peroksida, keton peroksida (mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak), dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya.
Untuk keperluan sebagai bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar PE Minyak Bumi dan Gas Bumi
- Dimethyl Ether (PE Migas – DME):
- Rekomendasi Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau data yang tersedia dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
- Laporan realisasi ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
Perubahan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Migas – DME):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan: a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir hanya
dapat memiliki
1 (satu) PE.
PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor
- Eter asiklik dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya
- ex 2909.19.00 -- Lain-lain Dimethyl Ether
√ √
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Migas – DME) yang masih berlaku; dan 2. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
- PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Migas – DME) yang masih berlaku;
- Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas; dan
- Rekomendasi perubahan Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau data yang tersedia dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Untuk keperluan bahan baku/bahan penolong industri (non- transaksional).
Masa berlaku PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether: a. Selama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan; atau b. Sesuai dengan rekomendasi, atau paling lama 1 (satu) tahun takwim dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether selama sisa masa berlaku PE Minyak
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
PE Minyak Bumi dan Gas Bumi
- Dimethyl Ether (PE Migas – DME):
- Perizinan Usaha di bidang Industri yang masih berlaku;
- Rekomendasi Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, atau data yang tersedia dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
- Laporan realisasi ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
Perubahan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Migas – DME):
Dalam hal perubahan identitas eksportir: Bumi dan Gas Bumi.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: a. pelabuhan muat ekspor; dan b. negara tujuan (Untuk PE Migas Hilir).
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Perizinan Usaha di bidang Industri yang masih berlaku;
- PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Migas – DME) yang masih berlaku; dan
- Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
- Perizinan Usaha di bidang Industri yang masih berlaku;
- PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Migas – DME) yang masih berlaku;
- Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas; dan
- Rekomendasi perubahan Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, atau data berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu:
- negara tujuan; dan
- Perizinan Usaha di bidang Industri (PE Minyak Bumi dan Gas Bumi
- Dimethyl Ether (PE Migas – DME Untuk keperluan bahan baku/bahan penolong industri).
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS yang tersedia dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
XV. PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
MINERAL LOGAM DAN BUKAN LOGAM
386.
ex 2507.00.00
Kaolin olahan dalam bentuk noodle dengan brightness ≥ 79%, ≤ 47% SiO2, dan ≥ 36% Al2O3
Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan kewajiban Laporan Suveyor (LS) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki:
- IUP Operasi Produksi/IUP,
- IUPK Operasi Produksi/IUPK,
- IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan
√ 387. ex 2507.00.00
Kaolin olahan dalam bentuk tepung dengan brightness ≥ 79%, ≤ 47% SiO2, ≥ 36% Al2O3, dan ukuran butir lolos saringan 325 mesh ≥ 99%
√ 388. ex 2508.40.10 ex 2508.40.90 ex 3824.99.99
Ball clay dan lempung/tanah liat lainnya dalam bentuk noodle atau tepung dengan kadar > 20 % Al2O3, < 1,5% Fe2O3, < 60% SiO2, dan Whiteness-spectrofometer dibakar 12200C > 79
√ 389. ex 2521.00.00
Batu kapur giling dengan ukuran butir lolos saringan 1000 mesh ≥ 80%
√ 390. ex 2522.10.00 ex 2825.90.00 Kapur tohor dengan kadar ≥ 96% CaO
√ 391. ex 2522.20.00 ex 2825.90.00 Kapur padam/kapur kembang/slake lime dengan kadar ≥ 70% Ca(OH)2
√ 392. ex 2529.10.10
Feldspar olahan dengan kandungan ≥ 10% (K2O + Na2O) dan ≤ 1% Fe2O3
√ 393. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSiO4) dengan kadar ≥ 63% (ZrO2 + HfO2) d50 = 1,43 ± 0,16 µm
√ 394. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 Zirkonium silikat (ZrSiO4) dengan kadar ≥ 62% (ZrO2 + HfO2) d50 =1,1 ± 0,2 µm
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
ex 2615.10.00
dan Penjualan,
atau
4. IUI/ Perizinan
Berusaha
Berbasis
Risiko Sektor
Perindustrian
sesuai
peraturan
perundang-
undangan.
Pos Tarif/HS ex 7403.11.00 yang berasal dari kawasan berikat dikecualikan dari kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis (LS).
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- 395. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSiO4) dengan kadar ≥ 65,5% (ZrO2 + HfO2) lolos saringan 60 mesh ≥ 95%
√ 396. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSiO4) dengan kadar ≥ 64% (ZrO2 + HfO2) lolos saringan 325 mesh ≥ 95%
√ 397. ex 2530.90.90 ex 3802.90.90 ex 3824.99.99 Zeolit olahan dengan KTK ≥ 80 meq/100 gram
√ 398. ex 2606.00.00 Proppant dengan kadar ≥ 72% Al2O3 (Granulated) dengan API Crush Test 7500 Psi dengan fraksi ukuran -20+40 mesh ≤ 5,2%, fraksi ukuran -30+50 mesh ≤ 2,5%, fraksi ukuran -40+70 mesh ≤ 2,0%, dan Apparent Specific Gravity (ASG) ≥ 3,27
√ 399. ex 2615.10.00 ex 2825.60.00 Zirkonia dalam bentuk bubuk/pasiran ≥ 99% (ZrO2 + HfO2)
√ 400. 2618.00.00
Terak butiran (pasir terak) dari industri pembuatan besi atau baja
√ 401. 2619.00.00 Terak, sampah (selain terak butiran), kerak logam dan sisa lainnya dari pembuatan besi atau baja
√ 402. ex 2620.99.90
Sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur anoda
√ 403. ex 2804.50.00 Telurium dengan kadar ≥ 99% Te
√ 404. ex 2804.90.00 Selenium dengan kadar ≥ 99% Se
√ 405. ex 2804.90.00
Selenium dari hasil pemurnian lanjut lumpur anoda dengan kadar ≥ 90% Se
√ 406.
Logam tanah jarang dengan total 17 unsur yang terkandung dalam tanah jarang ≥ 99%, yaitu:
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
ex 2805.30.00
a. Skandium dengan kadar ≥ 99%
undangan antara
yang tercantum
dalam Laporan
Surveyor di bidang
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi: jumlah
Barang dan satuan
Barang.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan: a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah
√ ex 2805.30.00 b. Itrium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00 c. Lantanum dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00 d. Serium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00 e. Praseodimium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00 f. Neodimium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00 g. Prometium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00 h. Samarium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00 i. Europium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00 j. Gadolinium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00 k. Terbium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00 l. Disprosium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00 m. Holmium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00 n. Erbium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00 o. Tulium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00 p. Iterbium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00 q. Lutesium dengan kadar ≥ 99%
√ 407. ex 2811.29.90 Telurium dioksida dengan kadar ≥ 98% TeO2
√ 408. ex 2812.19.00 Zirkonium oksiklorida (ZOC) dengan kadar ≥ 90% ZrOCl2.8H2O
√ 409. ex 2817.00.10 Seng oksida dengan kadar ≥ 98% ZnO
√ 410. ex 2817.00.20 Seng peroksida dengan kadar ≥ 98% ZnO2
√ 411. ex 2818.20.00 Smelter grade alumina dengan kadar ≥ 98% Al2O3
√ 412. ex 2818.20.00 Chemical grade alumina dengan kadar ≥ 90% Al2O3
√ 413. ex 2818.30.00
Aluminium hidroksida dengan kadar ≥ 90% Al(OH)3
√ 414. ex 2819.90.00
Kromium hidroksida (Cr(OH)3) dengan kadar ≥ 47% Cr
√ 415. ex 2820.10.00
Mangan dioksida olahan dengan kadar ≥ 98% MnO2
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
416.
ex 2820.10.00
Electrolytic manganese dioxide dengan kadar ≥
90% MnO2 dan K < 250 ppm
diberlakukan;
atau
b. kepada
Surveyor secara
elektronik,
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
belum
diberlakukan.
√ 417. ex 2820.90.00
Mangan monoksida dengan kadar ≥ 42% Mn dan ≤ 4% MnO2
√ 418. ex 2820.90.00 Mangani oksida dengan kadar ≥ 90% Mn3O4
√ 419. ex 2822.00.00 Kobalt Oksida (CoO) dengan kadar ≥ 65% Co
√ 420. ex 2822.00.00
Kobalt Hidroksida (Co(OH)2) dengan kadar ≥ 50% Co
√ 421. ex 2823.00.00 ex 3206.11.10 ex 3206.11.90 Titanium dioksida produk pemurnian dengan kadar ≥ 85% TiO2
√ 422. ex 2824.10.00 Timbal oksida dengan kadar ≥ 98% PbO
√ 423. ex 2824.90.00 Timbal dioksida dengan kadar ≥ 98% PbO2
√ 424. ex 7501.20.00 Mixed Hydroxide Presipitate (MHP) dengan kadar ≥ 25% Ni
√ 425. ex 2825.40.00
Nikel Hidroksida (Ni(OH)2) dengan kadar ≥ 50% Ni
√ 426. ex 2825.40.00 ex 7501.20.00 Nikel Oksida (NiO) dengan kadar ≥ 65% Ni
√ 427. ex 2825.80.00
Diantimon Trioksida hasil pemurnian lanjut terak dari hasil pemurnian konsentrat timah dengan kadar ≥ 90% Sb2O3
√ 428. ex 2825.80.00
Diantimon pentaoksida dengan kadar ≥ 95% Sb2O5
√ 429. ex 2825.90.00 Niobium oksida dengan kadar ≥ 90% Nb2O5
√ 430. ex 2825.90.00 Seng hidroksida dengan kadar ≥ 98% Zn(OH)2
√ 431. ex 2825.90.00 Tantalum oksida dengan kadar ≥ 90% Ta2O5
√ 432. ex 2825.90.00
Telurium hidroksida dengan kadar ≥ 98% Te(OH)4
√ 433. ex 2825.90.00 Timbal hidroksida dengan kadar ≥ 98% Pb(OH)2
√ 434. ex 2827.35.00
Nikel klorida dan nikel klorida hidrat (NiCl2 dan NiCl2.xH2O) dengan kadar ≥ 20% Ni
√ 435. ex 2827.39.90 Mangan klorida dengan kadar ≥ 90% MnCl2
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
436.
ex 2827.39.10
Kobalt klorida dan kobalt klorida hidrat (CoCl2 dan CoCl2.xH2O) dengan kadar ≥ 19% Co
√ 437. ex 2827.39.90
Titanium tetraklorida dengan kadar ≥ 87% TiCl4
√ 438. ex 2829.19.00
Kromium klorat (Cr(ClO3)2) dengan kadar ≥ 16% Cr
√ 439. ex 2830.90.90 Kobalt sulfida (CoS) dengan kadar ≥ 40% Co
√ 440. ex 2830.90.90 ex 7501.10.00 Nikel sulfida (NiS) dengan kadar ≥ 40% Ni
√ 441. ex 2832.20.00
Kromium sulfit (Cr2(SO3)3) dengan kadar ≥ 28% Cr
√ 442. ex 2833.24.00
Nikel sulfat dan nikel sulfat hidrat (NiSO4 dan NiSO4.xH2O) dengan kadar ≥ 20% Ni
√ 443. ex 2833.29.30
Kromium sulfat (Cr2(SO4)3) dengan kadar ≥ 14% Cr
√ 444. ex 2833.29.90 Mangan sulfat dengan kadar ≥ 90% MnSO4
√ 445. ex 2833.29.90
Zirkonium Sulfat (ZOS) dengan kadar ≥ 90% Zr(SO4)2.4H2O
√ 446. ex 2833.29.90
Zirkonium Berbasis Sulfat (ZBS) dengan kadar ≥ 90% Zr5O8(SO4)2.xH2O
√ 447. ex 2833.29.90
Kobalt sulfat dan kobalt sulfat hidrat (CoSO4 dan CoSO4.xH2O) dengan kadar ≥ 19% Co
√ 448. ex 2834.10.00
Kromium nitrit (Cr(NO2)3) dengan kadar ≥ 25% Cr
√ 449. ex 2834.29.90
Kromium nitrat dan kromium nitrat hidrat (Cr(NO3)3) dan Cr(NO3)3.xH2O dengan kadar ≥ 12% Cr
√ 450. ex 2835.29.90 Kromium fosfat (CrPO4) dengan kadar ≥ 20% Cr
√ 451. ex 2836.50.10 ex 2836.50.90 Kalsium karbonat presipitat dengan kadar ≥ 98% CaCO3 dan berat jenis ≤ 0,7 g/cc
√ 452. ex 2836.99.90
Hydroxide Nickel Carbonate (HNC) dengan kadar ≥ 40% Ni
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
453.
ex 2836.99.90
Mangan karbonat olahan dengan kadar ≥ 90% MnCO3
√ 454. ex 2836.99.90
Zirkonium Berbasis Karbonat (ZBC) dengan kadar ≥ 90% ZrOCO3.xH2O
√ 455. ex 2836.99.90 Nikel karbonat (NiCO3) dengan kadar ≥ 40% Ni
√ 456. ex 2836.99.90
Kobalt karbonat (CoCO3) dengan kadar ≥ 40% Co
√ 457. ex 2836.99.90
Kromium karbonat (Cr2(CO3)3) dengan kadar ≥ 16% Cr
√ 458. ex 2841.61.00
Kalium permanganat dengan kadar ≥ 90% KMnO4
√ 459. ex 2841.69.00
Kromium permanganat (Cr(MnO4)) dengan kadar ≥ 12% Cr
√ 460. ex 2842.90.90
Amonium Zirkonium Karbonat (AZC) dengan kadar ≥ 90% (NH4)3ZrOH(CO3)3.2H2O
√ 461. ex 2842.90.90
Kalium Heksafloro Zirkonat (KFZ) dengan kadar ≥ 90% K2ZrF6
√ 462. ex 2846.10.00 ex 2846.90.00 Logam hidroksida tanah jarang dengan kadar ≥ 99% REOH
√ 463. ex 2846.10.00 ex 2846.90.00 Logam oksida tanah jarang dengan kadar ≥ 99% REO
√ 464. ex 2915.29.90
Zirkonium Asetat (ZAC) dengan kadar ≥ 90% H2ZrO2(C2H3O2)2
√ 465. ex 3802.90.20
Bentonit olahan dengan bleaching power ≥ 70% atau Specific Surface Area ≥ 150 m2/g atau konduktivitas ≥ 300 µS/cm
√ 466. ex 7501.20.00
Mixed Sulfide Presipitate (MSP) dengan kadar ≥ 45% Ni
√ 467. ex 7001.00.00 Cullet (leburan kuarsa) dengan kadar ≥ 80% SiO2
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
468.
ex 7106.10.00
ex 7106.91.00
ex 7106.92.00
Perak dalam bentuk bubuk, dalam bentuk
tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi,
dengan kadar ≥ 99% Ag
√ 469. ex 7108.11.00 ex 7108.12.10 ex 7108.12.90 ex 7108.13.00 Emas dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi lainnya, bukan mata uang, dengan kadar ≥ 99% Au
√ 470. ex 7110.11.10 ex 7110.19.00 Platinum, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar ≥ 99% Pt
√ 471. ex 7110.21.10 ex 7110.29.00
Paladium, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar ≥ 99% Pd
√ 472. ex 7201.10.00 ex 7201.20.00 Besi wantah (pig iron) bukan paduan dengan kadar ≥ 75% Fe
√ 473. ex 7202.11.00 ex 7202.19.00 Fero mangan dengan kadar ≥ 60% Mn
√ 474. ex 7202.29.00
Logam paduan (alloy) fero silikon dengan kadar ≥ 75% Fe
√ 475. ex 7202.30.00 Fero silikon mangan dengan kadar ≥ 60% Mn
√ 476. ex 7202.41.00 ex 7202.49.00 Logam paduan (alloy) fero kromium dengan kadar ≥ 75% Fe
√ 477. ex 7201.50.00
Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan) dengan kadar ≥ 4% Ni
√ 478. ex 7201.50.00
Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar ≥ 75% Fe
√ 479. ex 7202.60.00
Fero Nikel (FeNi) dalam bentuk bongkahan (lumps), dalam bentuk ingot, dengan kadar ≥ 8% Ni
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
480.
ex 7202.60.00
Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar ≥ 4% Ni
√ 481. ex 7202.60.00
Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar ≥ 75% Fe
√ 482. ex 7202.70.00 Fero molibdenum dengan kadar ≥ 75% Fe
√ 483. ex 7202.80.00
Logam paduan (alloy) fero-tungsten dan fero- silikon-tungsten dengan kadar ≥ 75% Fe
√ 484. ex 7202.91.00 Fero titanium dengan kadar ≥ 65% Ti
√ 485. ex 7202.91.00 Fero-silikon-titanium dengan kadar ≥ 75% Fe
√ 486. ex 7202.92.00 Fero-vanadium dengan kadar ≥ 75% Fe
√ 487. ex 7203.10.00 ex 7203.90.00 Besi spon dengan kadar ≥ 72% Fe
√ 488. ex 7203.10.00 Besi spon paduan besi (sponge ferro alloy) dengan kadar ≥ 72% Fe yang diperoleh dengan reduksi langsung dari bijih besi
√ 489. ex 7403.11.00
Tembaga katoda dimurnikan dengan kadar ≥ 99,9% Cu
√ 490. ex 7403.13.00 ex 7403.19.00
Tembaga dimurnikan dalam bentuk billet, dalam bentuk ingot atau batang tuangan, dalam bentuk slab, dengan kadar ≥ 99,9% Cu
√ 491. ex 7403.29.00
Paduan tembaga telurid dengan kadar ≥ 20 % Te
√ 492. ex 7501.10.00 Ni mate dengan kadar ≥ 70% Ni
√ 493. ex 7502.10.00 ex 7502.20.00 Nikel tidak ditempa dengan kadar ≥ 93% Ni
√ 494. ex 7504.00.00 Nikel dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 93% Ni
√ 495. ex 7801.10.00 ex 7801.91.00 ex 7801.99.00 Timbal tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar ≥ 90% Timbal (Pb)
√ 496. ex 7901.11.00 ex 7901.12.00 Seng tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar ≥ 90% Seng (Zn)
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
ex 7901.20.00
497.
ex 8101.10.00
Wolfram dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥
90% W
√ 498. ex 8101.94.00 Wolfram tidak ditempa dengan kadar ≥ 90% W
√ 499. ex 8105.20.10
Logam kobalt tidak ditempa dengan kadar ≥ 93% Co
√ 500. ex 8105.20.90
Logam kobalt dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 93% Co
√ 501. ex 8108.20.00
Logam paduan titanium tidak ditempa dengan kadar ≥ 65% Ti
√ 502. ex 8108.20.00
Logam paduan titanium dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 65% Ti
√ 503. ex 8109.21.00 ex 8109.29.00 Zirkonium tidak ditempa dengan kadar ≥ 95% Zr
√ 504. ex 8109.21.00 ex 8109.29.00 Zirkonium dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 95% Zr
√ 505. ex 8109.91.00 ex 8109.99.00 Spon zirkonium dengan kadar ≥ 85% Zr
√ 506. ex 8110.10.00
Antimoni tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 99% Sb
√ 507. ex 8111.00.90
Mangan spon dengan kadar ≥ 49% Mn dan ≤ 4% MnO2
√ 508. ex 8111.00.90 Silika mangan dengan kadar ≥ 60% Mn
√ 509. ex 8112.21.00
Logam paduan kromium tidak ditempa dengan kadar ≥ 60% Cr
√ 510. ex 8112.21.00 ex 8112.29.00
Logam krom tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk atau bentuk lainnya, dengan kadar ≥ 99% Cr
√ 511. ex 8112.29.00
Logam paduan (alloy) kromium dalam bentuk lainnya dengan kadar ≥ 60% Cr
√ 512. ex 8112.31.00 Hafnium tidak ditempa dengan kadar ≥ 95% Hf
√ 513. ex 8112.31.00 Hafnium dalam bentuk bubuk kadar ≥ 95% Hf
√ BATUAN
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
514.
ex 2514.00.00
ex 6803.00.00
Slate (Batu Sabak) yang telah dilakukan
pemotongan
Ekspor Produk
Pertambangan
Hasil Pengolahan
dan/atau
Pemurnian
dengan
kewajiban
Laporan Suveyor
(LS) hanya dapat
dilakukan oleh
perusahaan yang
memiliki:
a. IUP Operasi
Produksi/IUP,
b. IUPK Operasi
Produksi/IUP,
c. IUP Operasi
Produksi
Khusus untuk
Pengangkutan
dan
Penjualan/Izin
Pengangkutan
dan Penjualan,
atau
d. IUI/ Perizinan
Berusaha
Berbasis
Risiko Sektor
Perindustrian
sesuai
peraturan
√ 515. ex 2515.12.10 ex 2515.12.20 ex 6802.10.00 ex 6802.21.00 ex 6802.91.10 Marmer yang hanya dilakukan pemotongan dan/atau pemolesan dalam bentuk ubin, balok, dan slab tanpa proses lebih lanjut
√ 516. ex 2516.12.10 ex 2516.12.20 ex 2517.10.00 ex 2517.49.00 ex 6802.10.00 ex 6802.23.00 ex 6802.93.10 ex 6802.93.90 Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran maksimal 100 cm x 80 cm x 60 cm
√ 517. ex 2516.90.00 ex 2517.49.00 Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan Andesit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran maksimal 100 cm x 80 cm x 60 cm
√ 518. ex 2517.10.00
Kerikil, gravel, batu pecah atau batu tumbuk, yang lazim digunakan untuk campuran beton, untuk mengeraskan jalan atau untuk rel kereta api atau pemberat lainnya, shingle dan flint, diolah dengan dipanaskan maupun tidak, selain dari granit dan marmer
√ 519. ex 2517.49.00
Butir, keping dan bubuk, dari batuan dari pos 25.15 atau 25.16, diolah dengan dipanaskan maupun tidak, selain dari granit dan marmer
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
520.
ex 2530.90.90
Toseki yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan dalam bentuk ubin dan slab perundang- undangan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: jumlah Barang dan satuan Barang.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan: a. kepada Surveyor
√ 521. ex 2517.49.00 ex 2530.90.90 ex 3802.90.90 ex 6806.20.00 Obsidian yang telah dilakukan pemanasan dengan kandungan air ≤ 1 %
√ 522. ex 2530.10.00 ex 3802.90.90 ex 6806.20.00 Perlit yang sudah dilakukan pemanasan dengan kandungan air ≤ 1 %
√ 523. ex 7103.10.90
Onik tidak dikerjakan lebih lanjut, yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk ubin dan slab dengan ukuran ketebalan maksimal 5 cm, atau dalam bentuk batu hias
√ 524. ex 7103.99.00
Agat, Giok (jade), Opal, dan Topas yang sudah dilakukan pemolesan dapat dalam bentuk batu permata
√ 525. ex 7103.99.00
Chert (rijang), Garnet, Jasper, Kalsedon, Krisopras, dan Onik yang sudah dilakukan pemolesan
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
melalui SINSW
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
telah
diberlakukan;
atau
b. kepada
Surveyor secara
elektronik,
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
belum
diberlakukan.
SILIKA, KUARSA, KONSENTRAT, PRODUK HASIL PENGOLAHAN DARI SLAG PROSES PELEBURAN DORE, DAN TITANIUM SLAG 526. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk gravel pack sand dengan kadar ≥ 98,5% SiO2, roundness ≥ 60%, spherecity ≥ 70%, kelarutan dalam asam khlorida ≤ 1,3% mampu pecah dalam tekanan 5.000 psi, dan fraksi ukuran -30+50 mesh ≤ Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa
Penerbitan Persetujuan Ekspor Produk Pertambangan
√ √
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
12,8%, atau fraksi ukuran -30+70 mesh ≤
5,2%, atau fraksi ukuran -40+70 mesh ≤ 8,7%
PE Produk Pertambangan
Hasil Pengolahan berupa
Silika dan Kuarsa:
- IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan;
- Bagi IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan dan IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, juga harus memenuhi Surat perjanjian kerjasama jual beli Silika dan Kuarsa, dengan: Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa berdasarkan: a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan 527. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk pasir cetak (molding sand) dengan kadar > 90% SiO2, lolos saringan 30 mesh ≥ 90%, clay content ≤ 0,20%, kadar air ≤ 1%, dan roundness ≥ 50%
√ √ 528. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk low iron silica sand dengan kadar > 99,5% SiO2 dan < 120 ppm Fe2O3
√ √ 529. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk white silica dengan kadar > 95% SiO2, natural whiteness > 85% atau melalui uji dikalsinasi pada temperatur 700ºC whiteness > 90%, dan lolos saringan 16 mesh
√ √
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
a. IUP Operasi
Produksi/IUP, atau
b. IUPK Operasi
Produksi/IUPK;
3. Bagi pemilik:
a. IUP Operasi
Produksi/IUP atau IUPK
Operasi Produksi/IUPK
wajib melampirkan
Persetujuan RKAB
Tahun Berjalan yang
dikeluarkan oleh
kementerian/Pemerintah
Daerah Provinsi yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang energi dan
sumber daya mineral;
atau
b. IUP Operasi Produksi
Khusus untuk
Pengangkutan dan
Penjualan/Izin
Pengangkutan dan
Penjualan dan IUI/
Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian sesuai
peraturan perundang-
undangan wajib
melampirkan
Persetujuan RKAB
Tahun Berjalan yang
dikeluarkan oleh
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).
Masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa: a. Selama 1 (satu) tahun takwim; atau b. Sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 1 (satu) tahun takwim sejak tanggal diterbitkannya PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa.
Masa berlaku perubahan PE Produk
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
kementerian/
Pemerintah Daerah
Provinsi yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang energi dan
sumber daya mineral
milik IUP Operasi
Produksi/IUP atau IUPK
Operasi Produksi/IUPK
yang bekerjasama;
4. Hasil uji laboratorium yang
menunjukkan kadar atau
spesifikasi produk Silika
dan Kuarsa yang akan
diekspor sesuai dengan
uraian barang diatur
ekspor; dan
5. Rencana ekspor selama 1
(satu) tahun.
Perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa:
Dalam hal perubahan identitas eksportir, Pos Tarif/HS, dan/atau pelabuhan muat:
- PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
- Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan. Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa selama sisa masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: pelabuhan muat Ekspor.
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Dalam hal perubahan jumlah:
- PE Produk Pertambangan yang masih berlaku;
- Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas;
- Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan;
- Bagi pemilik: a. IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK wajib melampirkan Persetujuan RKAB Tahun Berjalan yang dikeluarkan oleh kementerian/ Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; atau b. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan dan IUI/ Perizinan Berusaha Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan: a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan; atau b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian sesuai
peraturan perundang-
undangan wajib
melampirkan
Persetujuan RKAB
Tahun Berjalan yang
dikeluarkan oleh
kementerian/
Pemerintah Daerah
Provinsi yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang energi dan
sumber daya mineral
milik IUP Operasi
Produksi/IUP atau
IUPK Operasi
Produksi/IUPK yang
bekerjasama; dan
5. Perubahan rencana ekspor.
belum
diberlakukan.
530.
ex 2614.00.10
Konsentrat ilmenite dengan kadar ≥ 45% TiO2
Konsentrat ilmenite
PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Ilmenite:
- IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK;
- Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan: a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca
√ √
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
energi dan sumber daya
mineral atau Pemerintah
Daerah Provinsi yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral, dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan; dan
3. Hasil uji laboratorium yang
menunjukkan kadar atau
spesifikasi produk
konsentrat ilmenite yang
akan diekspor sesuai
dengan uraian barang
diatur ekspor.
Perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Ilmenite:
Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau pelabuhan muat:
- PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
- Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan jumlah: Komoditas belum ditetapkan.
Ekspor Hasil pengolahan Konsentrat ilmenite hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki:
- IUP Operasi Produksi/IUP, atau
- IUPK Operasi Produksi/IUPK.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Ilmenite berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
- Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan. Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE
Produk
Pertambangan
Hasil Pengolahan
berupa Konsentrat
Ilmenite:
a. Selama 1 (satu)
tahun takwim;
atau
b. Sesuai masa
berlaku Izin
Usaha yang
dilampirkan,
apabila masa
berlaku Izin
Usaha kurang
dari 1 (satu)
tahun takwim
sejak tanggal
diterbitkannya
PE Produk
Pertambangan
Hasil
Pengolahan
berupa
Konsentrat
Ilmenite.
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Masa berlaku
perubahan PE
Produk
Pertambangan
Hasil Pengolahan
berupa Konsentrat
Ilmenite selama
sisa masa berlaku
PE Produk
Pertambangan
Hasil Pengolahan
berupa Konsentrat
Ilmenite.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
pelabuhan muat
Ekspor.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan: a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan; atau b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Kementerian
dan Lembaga
belum
diberlakukan.
- ex 2614.00.90
Konsentrat rutil dengan kadar ≥ 90% TiO2
Konsentrat Rutil
PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Rutil:
- IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK;
- Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
- Hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar atau spesifikasi produk konsentrat rutil yang akan diekspor sesuai dengan Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan: a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Ekspor Hasil pengolahan Konsentrat rutil hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki:
- IUP Operasi Produksi/IUP, atau
√ √
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
uraian barang diatur
ekspor.
Perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Rutil:
Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau pelabuhan muat:
- PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
- Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan jumlah:
- PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
- Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal
- IUPK Operasi Produksi/IUPK.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Rutil berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE
Produk
Pertambangan
Hasil Pengolahan
berupa Konsentrat
Rutil:
a. Selama 1 (satu)
tahun takwim;
atau
b. Sesuai masa
berlaku Izin
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Neraca Komoditas belum
ditetapkan.
Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 1 (satu) tahun takwim sejak tanggal diterbitkannya PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Rutil.
Masa berlaku perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Rutil selama sisa masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Rutil.
Elemen data dan/atau keterangan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
pelabuhan muat
Ekspor.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan: a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
telah
diberlakukan;
atau
b. kepada
Surveyor secara
elektronik,
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
belum
diberlakukan.
532.
ex 2620.99.90
Titanium slag dengan kadar ≥ 75% TiO2
PE Produk Pertambangan
Hasil Pemurnian berupa
Titanium Slag:
- IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan; dan
- Rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan: a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam
√ √
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
bidang perindustrian, dalam
hal Neraca Komoditas belum
ditetapkan.
Perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Titanium Slag:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
- Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan jumlah dan/atau pelabuhan muat:
- PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
- Rekomendasi perubahan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Ekspor Hasil Pemurnian berupa Titanium Slag hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan. Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Titanium Slag berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
kali penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).
Masa berlaku PE
Produk
Pertambangan
Hasil Pemurnian
berupa Titanium
Slag:
a. Selama 1 (satu)
tahun takwim,
dalam hal
Neraca
Komoditas telah
ditetapkan;
atau
b. Sesuai masa
berlaku
rekomendasi,
dalam hal
Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Titanium Slag selama sisa
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
masa berlaku PE
Produk
Pertambangan
Hasil Pemurnian
berupa Titanium
Slag.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: pelabuhan muat Ekspor.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Eksportir
dilakukan:
a. kepada
Surveyor
melalui SINSW
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
mineral dan
batubara
antara
kementerian
dan lembaga
telah
diberlakukan;
atau
b. kepada
Surveyor secara
elektronik,
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
mineral dan
batubara
antara
kementerian
dan lembaga
belum
diberlakukan.
533.
ex 7112.30.00
ex 7112.99.90
Produk hasil pengolahan dari slag proses peleburan dore.
Hasil pemurnian berupa Produk hasil pengolahan Penerbitan Persetujuan
√ √
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dari slag proses peleburan dore.
PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore:
- IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan; dan
- Rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
- Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Ekspor berdasarkan: a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Ekspor Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian berupa Produk hasil pengolahan dari slag proses peleburan dore hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS, jumlah, dan/atau
pelabuhan muat:
- PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
- Rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan. perundang- undangan. Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore:
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
a. Selama 1 (satu)
tahun takwim,
dalam hal
Neraca
Komoditas telah
ditetapkan;
atau
b. Sesuai masa
berlaku
rekomendasi,
dalam hal
Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore selama sisa masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore.
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
pelabuhan muat
Ekspor.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan: a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
telah
diberlakukan;
atau
b. kepada
Surveyor secara
elektronik,
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
belum
diberlakukan.
534.
ex 3824.99.99
Silika dan kuarsa yang dilapisi dengan resin dalam bentuk resin coated sand dengan bending strength ≥ 45 kg/m2, lolos saringan 30 mesh ≥ 90%, kadar air ≤ 0,20%, Loss On Ignition (LOI) ≤ 2%, dan resin content ≥ 1,20% Sama dengan persyaratan untuk PE Produk Pertambangan Hasil pengolahan berupa Silika dan Kuarsa. Sama dengan keterangan untuk PE Produk Pertambangan Hasil pengolahan berupa Silika dan Kuarsa.
Elemen data dan/atau keterangan
√ √
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
pelabuhan muat
Ekspor.
XVI. BARANG PERTAMBANGAN UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, KEPERLUAN EKSPOR KEMBALI, KEPERLUAN
EKSPOR PRODUK INDUSTRI, KEPERLUAN EKSPOR PRODUK JASA DI BIDANG IRADIASI DAN ZAT RADIOAKTIF, DAN KEPERLUAN EKSPOR
AKIBAT KEADAAN KAHAR
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
535.
2502.00.00
Pirit besi tidak digongseng
PE Barang Pertambangan
untuk keperluan penelitian
dan pengembangan:
- Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan: a. Neraca Komoditas,
√ √ 536. ex 2505.10.00
Pasir silika dan pasir kuarsa yang belum mengalami proses pengolahan (raw)
√ √ 537. 2505.90.00 Pasir alam lainnya
√ √
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
538.
ex 2505.10.00
ex 2506.10.00
12,8%, atau fraksi ukuran -30+70 mesh > 5,2%, atau fraksi ukuran -40+70 mesh > 8,7% untuk diperdagangkan; dan
Silika dan kuarsa dalam bentuk gravel pack sand dengan kadar < 98,5% SiO2, roundness < 60%, spherecity < 70%, kelarutan dalam asam khlorida > 1,3% dan mampu pecah dalam tekanan 5.000 psi, fraksi ukuran -30+50 mesh 2. Pertimbangan Teknis dari kementerian atau lembaga terkait yang paling sedikit memuat Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian dan Spesifikasi Barang yang mengacu pada uraian barang dilarang ekspor, Jumlah/Alokasi, Negara Tujuan, dan Masa Berlaku, dalam hal neraca komoditas belum tersedia.
Perubahan PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan yang masih berlaku; dan
- Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
dalam hal telah ditetapkan; atau b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor (PE) selain PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar
Eksportir hanya dapat memiliki 1 (satu) PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar
Eksportir yang mengajukan PE
√ √ 539. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk pasir cetak (molding sand) dengan kadar ≤ 90% SiO2, lolos saringan 30 mesh < 90%, clay content > 0,20%, kadar air > 1%, dan roundness < 50%
√ √ 540. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk low iron silica sand dengan kadar ≤ 99,5% SiO2 dan ≥ 120 ppm Fe2O3
√ √ 541. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk white silica dengan kadar ≤ 95% SiO2, natural whiteness ≤ 85% atau melalui uji dikalsinasi pada temperatur 700ºC whiteness ≤ 90%, dan lolos saringan 16 mesh
√ √ 542. ex 2507.00.00 Kaolin yang belum mengalami pengolahan (raw), serta kaolin yang telah diolah tetapi tidak dalam bentuk noodle atau tepung
√ √ 543. ex 2507.00.00
Kaolin olahan dalam bentuk noodle dengan brightness < 79%, > 47% SiO2, atau < 36% Al2O3
√ √ 544. ex 2507.00.00
Kaolin olahan dalam bentuk tepung dengan brightness < 79%, > 47% SiO2, < 36% Al2O3, atau ukuran butir lolos saringan 325 mesh < 99%
√ √ 545. 2508.10.00 Bentonit
√ √ 546. 2508.30.00 Tanah liat tahan api
√ √
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
547.
ex 2508.40.10
Fuller's earth, yang belum mengalami proses
pengolahan (raw)
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS, Uraian barang,
jumlah, dan/atau Pelabuhan
muat:
- PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan yang masih berlaku; dan
- Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian atau lembaga terkait yang paling sedikit memuat Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian dan Spesifikasi Barang yang mengacu pada uraian barang dilarang ekspor, Jumlah/Alokasi, Negara Tujuan, dan Masa Berlaku, dalam hal neraca komoditas belum tersedia.
PE Barang Pertambangan
untuk keperluan ekspor
kembali bahan baku yang
termasuk kategori barang
pertambangan yang berasal
dari impor yang dilakukan
oleh Angka Pengenal
Importir Umum (API-U) atau
Angka Pengenal Importir
Produsen (API-P) dan tidak
sesuai dengan spesifikasi
Barang
Pertambangan
untuk keperluan
penelitian dan
pengembangan,
yang tidak dapat
memiliki NIB
sesuai ketentuan
peraturan
perundang-
undangan dapat
dikecualikan
dari kewajiban
NIB.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Barang Pertambangan untuk keperluan
√ √ 548. ex 2508.40.90
Tanah liat lainnya yang belum mengalami proses pengolahan (raw)
√ √ 549. 2508.50.00 Andalusite, kyanite dan sillimanite
√ √ 550. 2508.60.00 Mullite
√ √ 551. 2508.70.00 Tanah chamotte atau tanah dinas
√ √ 552. ex 2508.40.10 ex 2508.40.90 ex 3824.99.99
Ball clay dan lempung/tanah liat lainnya
dalam bentuk noodle atau tepung dengan
kadar ≤ 20 % Al2O3, ≥ 1,5% Fe2O3, ≥ 60% SiO2,
dan Whiteness-spectrofometer dibakar 12200C
≤ 79
√ √ 553. 2511.10.00 2511.20.00 ex 2816.40.00 Barium sulfat alam (barit); barium karbonat alam (witherite); dan barium oksida, dikalsinasi maupun tidak.
√ √ 554. 2512.00.00 Tanah diatomea (misalnya, kieselguhr, tripolite dan diatomit) dan tanah semacam itu yang mengandung silika, dikalsinasi maupun tidak, dengan berat jenis sebesar 1 atau kurang.
√ √ 555. ex 2513.20.00 Garnet alam
√ √ 556. ex 2514.00.00
Slate (Batu Sabak) yang tidak dilakukan pemotongan
√ √ 557. ex 2515.11.00 Marmer yang tidak dikerjakan dengan pemotongan dan/atau pemolesan
√ √ 558. ex 2516.11.00 Granit yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran atau pemotongan
√ √ 559. ex 2516.12.10 ex 2516.12.20 ex 2517.10.00 ex 2517.49.00 ex 6802.10.00 ex 6802.23.00 Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm
√ √
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
ex 6802.93.10
ex 6802.93.90
yang diinginkan oleh
importir dan/atau tidak
habis terpakai ke negara asal
barang:
- Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan;
- Hasil uji/analisa laboratorium, material data sheet, atau dokumen lainnya yang menunjukkan bahwa spesifikasi komoditas yang akan diekspor sesuai dengan uraian barang dilarang ekspor; dan
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh produsen pemegang API-P:
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan/atau Bukti Perolehan Skrap; dan penelitian dan pengembangan sesuai Pertimbangan Teknis.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor kembali bahan baku yang dilakukan oleh Importir API-U atau API-P berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor kembali bahan baku yang dilakukan oleh Importir API-U atau API-P selama 6 (enam) bulan.
- ex 2516.90.00 ex 2517.49.00
Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan Andesit yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran atau pemotongan
√ √ 561. ex 2516.90.00 ex 2517.49.00
Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan Andesit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm
√ √ 562. ex 2530.90.90
Toseki yang tidak dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan dalam bentuk ubin dan slab
√ √ 563. ex 2517.49.00 ex 2530.90.90 ex 3802.90.90 ex 6806.20.00 Obsidian yang tidak dikerjakan dengan pemanasan dengan kandungan air > 1 %
√ √ 564. ex 2521.00.00
Batu kapur giling dengan ukuran butir lolos saringan 1000 mesh < 80%
√ √ 565. ex 2522.10.00 ex 2825.90.00 Kapur tohor dengan kadar < 96% CaO
√ √ 566. ex 2522.20.00 ex 2825.90.00 Kapur padam/ kapur kembang/ slake lime dengan kadar < 70% Ca(OH)2
√ √ 567. ex 2529.10.10
Feldspar olahan dengan kandungan < 10% (K2O + Na2O) dan > 1% Fe2O3
√ √ 568. ex 2530.10.00 Perlit yang tidak dikerjakan dengan pemanasan dengan kandungan air > 1 %
√ √ 569. ex 2530.90.90
Top soil (termasuk Tanah Pucuk atau Humus); Produk mineral yang belum mengalami proses pengolahan (raw)
√ √
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
570.
ex 2530.90.10
ex 2530.90.90
ex 2615.10.00
Zirkonium silikat (ZrSiO4) dengan kadar < 63%
(ZrO2 + HfO2) d50 = 1,43 ± 0,16 µm
2. Pertimbangan Teknis dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang
perindustrian atau
ketentuan dan data yang
tersedia, dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan, yang paling
sedikit memuat Nama
Eksportir, Pos Tarif/HS,
Jenis/Uraian dan Spesifikasi
Barang yang mengacu pada
uraian barang dilarang
ekspor, Jumlah/Alokasi,
Satuan, Negara Tujuan, dan
Masa Berlaku.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh Mitra Produsen yang PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh produsen pemegang API-P atau Mitra Produsen yang bekerjasama dengan produsen pemegang API-P berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
√ √ 571. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSiO4) dengan kadar < 62% (ZrO2 + HfO2) d50 =1,1 ± 0,2 µm
√ √ 572. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSiO4) dengan kadar < 64% (ZrO2 + HfO2) lolos saringan 325 mesh < 95%
√ √ 573. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSiO4) dengan kadar < 65,5% (ZrO2 + HfO2) lolos saringan 60 mesh < 95%
√ √ 574. ex 2530.90.90 ex 3802.90.90 ex 3824.99.99 Zeolit olahan dengan KTK < 80 meq/100 gram
√ √ 575. 2601.11.10 2601.11.90 2601.12.10 2601.12.90 2601.20.00 Bijih besi dan konsentratnya, termasuk pirit besi digongseng
√ √ 576. 2602.00.00 Bijih mangan dan konsentratnya, termasuk bijih mangan mengandung besi dan konsentratnya dengan kandungan mangan 20 % atau lebih, dihitung dari berat kering.
√ √ 577. ex 2603.00.00 Bijih tembaga
√ √ 578. ex 2603.00.00 Konsentrat tembaga dengan kadar < 15% Cu
√ √ 579. ex 2603.00.00 Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu
√ √ 580. 2604.00.00 Bijih nikel dan konsentratnya
√ √ 581. 2605.00.00 Bijih kobalt dan konsentratnya
√ √
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
582.
ex 2606.00.00
Bijih aluminium dan konsentratnya termasuk
proppant dengan kadar < 72% Al2O3
(Granulated) dengan API Crush Test 7500 Psi
dengan fraksi ukuran -20+40 mesh > 5,2%,
fraksi ukuran -30+50 mesh > 2,5%, fraksi
ukuran -40+70 mesh > 2,0%, dan Apparent
Specific Gravity (ASG) < 3,27
bekerjasama dengan produsen
pemegang API-P:
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan/atau Bukti perolehan skrap;
- Bukti Perjanjian Kerjasama antara Mitra Produsen dengan Produsen pemegang API-P; dan
- Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian atau Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, yang paling sedikit memuat Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian dan Spesifikasi Barang yang mengacu pada uraian barang dilarang ekspor, Jumlah/Alokasi, Satuan, Negara Tujuan, dan Masa Berlaku.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk jasa di bidang iradiasi dan zat radioaktif yang
Masa berlaku PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh produsen pemegang API-P atau Mitra Produsen yang bekerjasama dengan produsen pemegang API-P: a. 1 (satu) tahun takwim dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan; atau b. Sesuai dengan Pertimbangan Teknis.
√ √ 583. 2607.00.00 Bijih timbal dan konsentratnya
√ √ 584. 2608.00.00 Bijih seng dan konsentratnya
√ √ 585. 2610.00.00 Bijih kromium dan konsentratnya
√ √ 586. 2611.00.00 Bijih tungsten dan konsentratnya
√ √ 587. 2612.10.00 Bijih uranium dan konsentratnya
√ √ 588. 2612.20.00 Bijih torium dan konsentratnya
√ √ 589. 2613.10.00 2613.90.00 Bijih molibdenum dan konsentratnya, dipanggang (roasted) maupun tidak
√ √ 590. ex 2614.00.10 Bijih ilmenite
√ √ 591. ex 2614.00.10 Konsentrat ilmenite dengan kadar < 45% TiO2
√ √ 592. ex 2614.00.90 Bijih rutil
√ √ 593. ex 2614.00.90 Konsentrat rutil dengan kadar < 90% TiO2
√ √ 594. ex 2614.00.90 Bijih dan konsentrat titanium lainnya, selain ilmenite dan rutil
√ √ 595. ex 2615.10.00 Bijih zirconium
√ √ 596. ex 2615.10.00 ex 2825.60.00 Zirkonia dalam bentuk bubuk/pasiran < 99% (ZrO2 + HfO2)
√ √ 597. 2615.90.00
Bijih niobium, tantalum, atau vanadium dan konsentratnya
√ √ 598. 2616.10.00 Bijih perak dan konsentratnya
√ √ 599. ex 2616.90.00 Bijih emas dan konsentratnya
√ √ 600. 2617.10.00 Bijih antimoni dan konsentratnya
√ √ 601. 2617.90.00 Bijih lainnya dan konsentratnya
√ √ 602. 2620.11.00 2620.19.00 2620.21.00 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya termasuk lumpur anoda
√ √
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
2620.29.00
2620.30.00
2620.40.00
2620.60.00
2620.91.00
ex 2620.99.90
yang tidak mengandung logam mulia atau
tidak mengandung senyawa logam mulia dan
selain sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan
Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut
lumpur anoda.
termasuk kategori produk
pertambangan (khusus
batuan) yang seluruhnya
berasal dari impor ke negara
asal eksportir barang:
- Izin usaha dibidang radiasi dan zat radioaktif;
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB); dan
- Pertimbangan teknis dari kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian dibidang radiasi dan zat radioaktif, yang paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Satuan, Jumlah/Alokasi, dan Masa Berlaku.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar:
- IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam komoditas tembaga/IUPK; dan
- Rekomendasi Ekspor Barang Pertambangan yang diterbitkan oleh kementerian yang PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk jasa di bidang iradiasi dan zat radioaktif yang termasuk kategori produk pertambangan (khusus batuan) yang seluruhnya berasal dari impor ke negara asal eksportir barang berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk jasa di bidang iradiasi dan zat radioaktif yang termasuk kategori produk pertambangan 603. ex 2620.99.90 Titanium slag dengan kadar < 75% TiO2
√ √ 604. ex 2804.50.00 Telurium dengan kadar < 99% Te
√ √ 605. ex 2804.90.00 Selenium dengan kadar < 99% Se
√ √ 606. ex 2804.90.00
Selenium dari hasil pemurnian lanjut lumpur anoda dengan kadar < 90% Se
√ √ 607.
Logam tanah jarang dengan total 17 unsur yang terkandung dalam tanah jarang < 99%, yaitu:
ex 2805.30.00 a. Skandium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00 b. Itrium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00 c. Lantanum dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00 d. Serium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00 e. Praseodimium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00 f. Neodimium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00 g. Prometium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00 h. Samarium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00 i. Europium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00 j. Gadolinium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00 k. Terbium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00 l. Disprosium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00 m. Holmium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00 n. Erbium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00 o. Tulium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00 p. Iterbium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
q. Lutesium dengan kadar < 99%
√ √ 608. ex 2811.29.90 Telurium dioksida dengan kadar < 98% TeO2
√ √
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
609.
ex 2812.19.00
Zirkonium oksiklorida (ZOC) dengan kadar <
90% ZrOCl2.8H2O
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral, dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan.
Perubahan PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar yang masih berlaku; dan
- Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan jumlah, negara tujuan, dan/atau pelabuhan muat:
- PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar yang masih berlaku; dan
- Rekomendasi Perubahan Ekspor Barang Pertambangan yang (khusus batuan) yang seluruhnya berasal dari impor ke negara asal eksportir barang: Sesuai dengan Pertimbangan Teknis, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
PE Barang
Pertambangan
untuk keperluan
ekspor akibat
keadaan kahar
khusus Konsentrat
tembaga dengan
kadar ≥ 15% Cu
(Pos Tarif/HS
ex 2603.00.00).
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan
√ √ 610. ex 2817.00.10 Seng oksida dengan kadar < 98% ZnO
√ √ 611. ex 2817.00.20 Seng peroksida dengan kadar < 98% ZnO2
√ √ 612. ex 2818.20.00
Smelter grade alumina dengan kadar < 98% Al2O3
√ √ 613. ex 2818.20.00
Chemical grade alumina dengan kadar < 90% Al2O3
√ √ 614. ex 2818.30.00
Aluminium hidroksida dengan kadar < 90% Al(OH)3
√ √ 615. ex 2819.90.00 Kromium hidroksida (Cr(OH)3) dengan kadar < 47% Cr
√ √ 616. ex 2820.10.00
Mangan dioksida olahan dengan kadar < 98% MnO2
√ √ 617. ex 2820.10.00 Electrolytic manganese dioxide dengan kadar < 90% MnO2 dan K ≥ 250 ppm
√ √ 618. ex 2820.90.00
Mangan monoksida dengan kadar < 42% Mn dan > 4% MnO2
√ √ 619. ex 2820.90.00 Mangani oksida dengan kadar < 90% Mn3O4
√ √ 620. ex 2822.00.00 Kobalt Oksida (CoO) dengan kadar < 65% Co
√ √ 621. ex 2822.00.00 Kobalt Hidroksida (Co(OH)2) dengan kadar < 50% Co
√ √ 622. ex 2614.00.90 ex 2823.00.00 ex 3206.11.10 ex 3206.11.90 ex 3206.19.10 ex 3206.19.90 Titanium Dioksida produk pemurnian dengan kadar < 85% TiO2
√ √ 623. ex 2824.10.00 Timbal oksida dengan kadar < 98% PbO
√ √ 624. ex 2824.90.00 Timbal dioksida dengan kadar < 98% PbO2
√ √ 625. ex 7501.20.00
Mixed Hydroxide Presipitate (MHP) dengan kadar < 25% Ni
√ √
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
626.
ex 2825.40.00
Nikel Hidroksida (Ni(OH)2) dengan kadar < 50% Ni diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perpanjangan PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar
- PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar yang masih berlaku; dan
- Rekomendasi Perpanjangan Ekspor Barang Pertambangan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan. Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar (khusus Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu) sesuai dengan Rekomendasi.
Masa berlaku Perubahan PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar (khusus Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu) selama sisa masa berlaku PE Barang Pertambangan
√ √ 627. ex 2825.40.00 ex 7501.20.00 Nikel Oksida (NiO) dengan kadar < 65% Ni
√ √ 628. ex 2825.80.00
Diantimon Trioksida hasil pemurnian lanjut terak dari hasil pemurnian konsentrat timah dengan kadar < 90% Sb2O3
√ √ 629. ex 2825.80.00 Diantimon Pentaoksida dengan kadar < 95% Sb2O5
√ √ 630. ex 2825.90.00 Niobium oksida dengan kadar < 90% Nb2O5
√ √ 631. ex 2825.90.00 Seng hidroksida dengan kadar < 98% Zn(OH)2
√ √ 632. ex 2825.90.00 Tantalum oksida dengan kadar < 90% Ta2O5
√ √ 633. ex 2825.90.00
Telurium hidroksida dengan kadar < 98% Te(OH)4
√ √ 634. ex 2825.90.00
Timbal hidroksida dengan kadar < 98% Pb(OH)2
√ √ 635. ex 2827.35.00
Nikel klorida dan nikel klorida hidrat (NiCl2 dan NiCl2.xH2O) dengan kadar < 20% Ni
√ √ 636. ex 2827.39.10
Kobalt klorida dan kobalt klorida hidrat (CoCl2 dan CoCl2.xH2O) dengan kadar < 19% Co
√ √ 637. ex 2827.39.90 Mangan klorida dengan kadar < 90% MnCl2
√ √ 638. ex 2827.39.90 Titanium Tetraklorida dengan kadar < 87% TiCl4
√ √ 639. ex 2829.19.00 Kromium klorat (Cr(ClO3)2) dengan kadar < 16% Cr
√ √ 640. ex 2830.90.90 Kobalt Sulfida (CoS) dengan kadar < 40% Co
√ √ 641. ex 2830.90.90 ex 7501.10.00 Nikel Sulfida (NiS) dengan kadar < 40% Ni
√ √ 642. ex 2832.20.00 Kromium sulfit (Cr2(SO3)3) dengan kadar < 28% Cr
√ √ 643. ex 2833.24.00
Nikel sulfat dan nikel sulfat hidrat (NiSO4 dan NiSO4.xH2O) dengan kadar < 20% Ni
√ √
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
644.
ex 2833.29.30
Kromium sulfat (Cr2(SO4)3) dengan kadar <
14% Cr
akibat keadaan
kahar.
Masa berlaku Perpanjangan PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar (khusus Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu) sesuai dengan rekomendasi perpanjangan.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan dikecualikan dari kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis (LS) PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor kembali bahan baku yang
√ √ 645. ex 2833.29.90 Mangan sulfat dengan kadar < 90% MnSO4
√ √ 646. ex 2833.29.90 Zirkonium sulfat (ZOS) dengan kadar < 90% Zr(SO4)2.4H2O
√ √ 647. ex 2833.29.90 Zirkonium Berbasis Sulfat (ZBS) dengan kadar < 90% Zr5O8(SO4)2.xH2O
√ √ 648. ex 2833.29.90
Kobalt sulfat dan kobalt sulfat hidrat (CoSO4 dan CoSO4.xH2O) dengan kadar < 19% Co
√ √ 649. ex 2834.10.00 Kromium nitrit (Cr(NO2)3) dengan kadar < 25% Cr
√ √ 650. ex 2834.29.90
Kromium nitrat dan kromium nitrat hidrat (Cr(NO3)3) dan Cr(NO3)3.xH2O dengan kadar < 12% Cr
√ √ 651. ex 2835.29.90 Kromium fosfat (CrPO4) dengan kadar < 20% Cr
√ √ 652. ex 2836.50.10 ex 2836.50.90 Kalsium karbonat presipitat dengan kadar < 98% CaCO3 dan berat jenis > 0,7 g/cc
√ √ 653. ex 2836.99.90 Hydroxide Nickel Carbonate (HNC) dengan kadar < 40% Ni
√ √ 654. ex 2836.99.90 Mangan karbonat olahan dengan kadar < 90% MnCO3
√ √ 655. ex 2836.99.90 Zirkonium Berbasis Karbonat (ZBC) dengan kadar < 90% ZrOCO3.xH2O
√ √ 656. ex 2836.99.90 Kromium karbonat (Cr2(CO3)3) dengan kadar < 16% Cr
√ √ 657. ex 2836.99.90 Nikel karbonat (NiCO3) dengan kadar < 40% Ni
√ √ 658. ex 2836.99.90
Kobalt karbonat (CoCO3) dengan kadar < 40% Co
√ √ 659. ex 2841.61.00 Kalium permanganat dengan kadar < 90% KMnO4
√ √ 660. ex 2841.69.00 Kromium permanganat (Cr(MnO4)) dengan kadar < 12% Cr
√ √
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
661.
ex 2842.90.90
Amonium Zirkonium Karbonat (AZC) dengan kadar < 90% (NH4)3ZrOH(CO3)3.2H2O termasuk kategori barang pertambangan yang berasal dari impor yang dilakukan oleh Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh importir dan/atau tidak habis terpakai ke negara asal barang dikecualikan dari kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis (LS).
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk jasa
√ √ 662. ex 2842.90.90
Kalium Heksafloro Zirkonat (KFZ) dengan kadar < 90% K2ZrF6
√ √ 663. ex 2846.10.00 ex 2846.90.00 Logam hidroksida tanah jarang dengan kadar < 99% REOH
√ √ 664. ex 2846.10.00 ex 2846.90.00 Logam oksida tanah jarang dengan kadar < 99% REO
√ √ 665. ex 2915.29.90 Zirkonium Asetat (ZAC) dengan kadar < 90% H2ZrO2(C2H3O2)2
√ √ 666. ex 3802.90.20
Bentonit olahan dengan bleaching power < 70%, Specific Surface Area < 150 m2/g dan konduktivitas < 300 µS/cm
√ √ 667. ex 3824.99.99 Silika dan kuarsa yang dilapisi resin dalam bentuk resin coated sand dengan bending strength < 45 kg/m2, lolos saringan 30 mesh < 90%, kadar air > 0,20%, Loss On Ignition (LOI)
2%, dan resin content < 1,20%
√ √ 668. ex 7501.20.00
Mixed Sulfide Presipitate (MSP) dengan kadar < 45% Ni
√ √ 669. ex 7001.00.00 Cullet (leburan kuarsa) dengan kadar < 80% SiO2
√ √ 670. 7103.10.20 ex 7103.10.90
Agat, Chert (rijang), Garnet, Giok (jade), Jasper, Kalsedon, Opal, Krisopras, Topas, dan Onik yang belum dilakukan pemolesan
√ √ 671. ex 7103.10.90
Onik yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan
√ √
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
672.
ex 7103.10.90
Onik tidak dikerjakan lebih lanjut, yang telah
dilakukan pemilahan ukuran dan/atau
pemotongan, dapat dalam bentuk ubin dan
slab dengan ukuran ketebalan lebih dari 5 cm,
atau bukan dalam bentuk batu hias
di bidang iradiasi
dan zat radioaktif
yang termasuk
kategori produk
pertambangan
(khusus batuan)
yang seluruhnya
berasal dari impor
ke negara asal
eksportir barang
dikecualikan dari
kewajiban
Verifikasi atau
Penelusuran
Teknis (LS).
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor untuk
keperluan
penelitian dan
pengembangan,
√ √ 673. ex 7106.10.00 ex 7106.91.00 ex 7106.92.00 Perak dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi, dengan kadar < 99% Ag
√ √ 674. ex 7108.11.00 ex 7108.12.10 ex 7108.12.90 ex 7108.13.00 Emas dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi lainnya, bukan mata uang, dengan kadar < 99% Au
√ √ 675. ex 7110.11.10 ex 7110.19.00
Platinum, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar < 99% Pt
√ √ 676. ex 7110.21.10 ex 7110.29.00
Paladium, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar < 99% Pd
√ √ 677. ex 7112.99.90 Lumpur Anoda (Anoda Slime) yang mengandung logam mulia atau senyawa logam mulia
√ √ 678. ex 7201.10.00 ex 7201.20.00 Besi wantah (pig iron) bukan paduan dengan kadar < 75% Fe
√ √ 679. ex 7201.50.00
Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan) dengan kadar < 2% Ni
√ √ 680. ex 7201.50.00
Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar < 75% Fe
√ √ 681. ex 7202.11.00 ex 7202.19.00 Fero Mangan dengan kadar < 60% Mn
√ √
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
682.
ex 7202.21.00
ex 7202.29.00
Logam paduan (alloy) fero silikon dengan kadar
< 75% Fe
untuk keperluan
ekspor kembali
bahan baku yang
termasuk kategori
barang
pertambangan
yang berasal dari
impor yang
dilakukan oleh
Angka Pengenal
Importir Umum
(API-U) atau Angka
Pengenal Importir
Produsen (API-P)
dan tidak sesuai
dengan spesifikasi
yang diinginkan
oleh importir
dan/atau tidak
habis terpakai ke
negara asal
barang, atau untuk
keperluan ekspor
produk jasa di
bidang iradiasi dan
zat radioaktif yang
termasuk kategori
produk
pertambangan
(khusus batuan)
yang seluruhnya
berasal dari impor
ke negara asal
√ √ 683. ex 7202.30.00 Fero silikon mangan dengan kadar < 60% Mn
√ √ 684. ex 7202.41.00 ex 7202.49.00 Logam paduan (alloy) fero kromium dengan kadar < 75% Fe
√ √ 685. ex 7202.60.00
Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar < 2% Ni
√ √ 686. ex 7202.60.00
Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar < 75% Fe
√ √ 687. ex 7202.60.00
Fero Nikel (FeNi) dalam bentuk bongkahan (lumps), dalam bentuk ingot, dengan kadar < 8% Ni
√ √ 688. ex 7202.70.00 Fero molibdenum dengan kadar < 75% Fe
√ √ 689. ex 7202.80.00 Logam paduan (alloy) fero-tungsten dan fero- silikon-tungsten dengan kadar < 75% Fe
√ √ 690. ex 7202.91.00 Fero titanium dengan kadar < 65% Ti
√ √ 691. ex 7202.91.00 Fero-silikon-titanium dengan kadar < 75% Fe
√ √ 692. ex 7202.92.00 Fero-vanadium dengan kadar < 75% Fe
√ √ 693. ex 7203.10.00 Besi spon paduan besi (sponge ferro alloy) dengan kadar < 72% Fe yang diperoleh dengan reduksi langsung dari bijih besi
√ √ 694. ex 7203.10.00 ex 7203.90.00 Besi spon dengan kadar < 72% Fe
√ √ 695. 7401.00.10 Mate tembaga
√ √ 696. 7401.00.20 Tembaga semen (tembaga endapan)
√ √ 697. 7402.00.10 7402.00.90 Tembaga tidak dimurnikan; anoda tembaga untuk pemurnian secara elektrolisa
√ √ 698. ex 7403.11.00
Tembaga katoda dimurnikan dengan kadar < 99,9% Cu
√ √ 699. ex 7403.13.00 ex 7403.19.00
Tembaga dimurnikan dalam bentuk billet, dalam bentuk ingot atau batang tuangan, dalam bentuk slab, dengan kadar < 99,9% Cu
√ √
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
700.
ex 7403.29.00
Paduan tembaga telurid dengan kadar < 20 % Te eksportir barang dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: a. pelabuhan muat Ekspor; dan b. negara tujuan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku
√ √ 701. ex 7501.10.00 Ni mate dengan kadar < 70% Ni
√ √ 702. ex 7502.10.00 ex 7502.20.00 Nikel tidak ditempa dengan kadar < 93% Ni
√ √ 703. ex 7504.00.00
Nikel dalam bentuk bubuk dengan kadar < 93% Ni
√ √ 704. ex 7801.10.00 ex 7801.91.00 ex 7801.99.00 Timbal tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar < 90% Timbal (Pb)
√ √ 705. ex 7901.12.00 ex 7901.20.00 Seng tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar < 90% Seng (Zn)
√ √ 706. ex 8101.10.00
Wolfram dalam bentuk bubuk dengan kadar < 90% W
√ √ 707. ex 8101.94.00 Wolfram tidak ditempa dengan kadar < 90% W
√ √ 708. ex 8105.20.10
Logam kobalt tidak ditempa dengan kadar < 93% Co
√ √ 709. ex 8105.20.90
Logam kobalt dalam bentuk bubuk dengan kadar < 93% Co
√ √ 710. ex 8108.20.00
Logam paduan titanium tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 65% Ti
√ √ 711. ex 8109.21.00 ex 8109.29.00 Zirkonium tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 95% Zr
√ √ 712. ex 8109.91.00 ex 8109.99.00 Spon zirkonium dengan kadar < 85% Zr
√ √ 713. ex 8110.10.00
Antimoni tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 99% Sb
√ √ 714. ex 8111.00.90 Mangan spon dengan kadar < 49% Mn dan > 4% MnO2
√ √ 715. ex 8111.00.90 Silika mangan dengan kadar < 60% Mn
√ √
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
716.
ex 8112.21.00
Logam paduan kromium tidak ditempa dengan
kadar < 60% Cr
utamanya berasal
dari impor
dan/atau skrap
(khusus logam)
yang dilakukan
oleh produsen
pemegang API-P
atau Mitra
Produsen yang
bekerjasama
dengan produsen
pemegang API-P
dengan dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
dan untuk
keperluan ekspor
akibat keadaan
kahar meliputi:
pelabuhan muat
Ekspor.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan: a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem
√ √ 717. ex 8112.21.00 ex 8112.29.00 Logam krom tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk atau bentuk lainnya, dengan kadar < 99% Cr
√ √ 718. ex 8112.29.00 Logam paduan (alloy) kromium dengan kadar < 60% Cr
√ √ 719. ex 8112.31.00
Hafnium tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 95% Hf
√ √
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
telah
diberlakukan;
atau
b. kepada
Surveyor secara
elektronik,
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
belum
diberlakukan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan: a. Neraca Komoditas, dalam hal telah
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan: a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan; atau b. kepada Surveyor secara
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
elektronik,
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
belum
diberlakukan.
XVII. BATUBARA No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
27.01 Batu bara; briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam itu dibuat dari batu bara. ET Batubara
- Izin Usaha, berupa:
a. IUP Operasi
Produksi/IUP;
b. IUPK Operasi
Produksi/IUPK;
c. PKP2B/IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian; atau
Masa berlaku ET Batubara selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan atau sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 3 (tiga) tahun sejak tanggal
- Batu bara, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi:
- 2701.11.00 -- Antrasit √
√
2701.12 -- Batu bara bitumen:
- 2701.12.10 --- Batu bara bahan bakar √
√ 722. 2701.12.90 --- Lain-lain √
√ 723. 2701.19.00 -- Batu bara lainnya √
√
27.02 Lignit, diaglomerasi maupun tidak, tidak termasuk jet.
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 724. 2702.10.00
- Lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi d. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
- Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW; dan
- Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Perubahan ET Batubara
- ET Batubara yang masih berlaku;
- Izin Usaha, berupa: diterbitkannya ET Batubara.
Masa berlaku perubahan ET Batubara selama sisa masa berlaku ET Batubara.
Masa berlaku perpanjangan ET Batubara selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan atau sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya perpanjangan ET Batubara.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan: √
√ 725. 2702.20.00
- Lignit diaglomerasi √
√
27.03
Gambut (termasuk serasah gambut), diaglomerasi maupun tidak.
- 2703.00.10
- Gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi √
√ 727. 2703.00.20
- Gambut diaglomerasi √
√
No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
a. IUP Operasi
Produksi/IUP;
b. IUPK Operasi
Produksi/IUPK;
c. PKP2B/IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian; atau
d. IUP Operasi Produksi
Khusus untuk
Pengangkutan dan
Penjualan /Izin
Pengangkutan dan
Penjualan Batubara;
3. Bukti terdaftar pada sistem
aplikasi data pada
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral, dalam hal sistem
belum terintegrasi dengan
SINSW;
4. Surat pernyataan bermeterai
mengenai kebenaran
identitas eksportir dalam hal
perubahan identitas; dan
5. Surat pernyataan bermeterai
yang menyatakan bahwa
Batubara yang diekspor
a. kepada
Surveyor
melalui SINSW
dalam hal
integrasi
sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
telah
diberlakukan;
atau
b. kepada
Surveyor
secara
elektronik,
dalam hal
integrasi
sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
belum
diberlakukan.
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perpanjangan ET Batubara
- ET Batubara yang masih berlaku;
- Izin Usaha, berupa: a. IUP Operasi Produksi/IUP; b. IUPK Operasi Produksi/IUPK; c. PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian; atau d. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
- Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: jumlah Barang dan satuan Barang.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana
No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
belum terintegrasi dengan
SINSW; dan
4. Surat pernyataan bermeterai
yang menyatakan bahwa
Batubara yang diekspor
berasal dari tambang yang
sah sesuai dengan
peraturan perundang-
undangan.
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu:
a. Izin Usaha
yang masih
berlaku
dan/atau telah
habis masa
berlakunya,
berupa IUP
Operasi
Produksi/IUP,
IUPK Operasi
Produksi/IUPK
, PKP2B/IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/
Perjanjian, IUP
Operasi
Produksi
Khusus untuk
Pengangkutan
dan Penjualan
/Izin
Pengangkutan
dan Penjualan
Batubara;
b. Bukti terdaftar
pada sistem
aplikasi data
pada
kementerian
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
XVIII. PRODUK BATUBARA No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
27.01 Batu bara; briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam itu dibuat dari batu bara. PE Produk Batubara:
IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan; dan
Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; yang paling sedikit memuat: Asal Barang, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi Ekspor, Satuan, dalam hal Neraca Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan: a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
2701.20.00
- Briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam itu dibuat dari batu bara
√
27.04
Kokas dan semi-kokas dari batu bara, dari lignit atau dari tanah gemuk, diaglomerasi maupun tidak; retort carbon.
- 2704.00.10
- Kokas dan semi kokas dari batu bara
√
- 2704.00.20
- Kokas dan semi kokas dari lignit atau dari tanah gemuk
√
- 2704.00.30
- Retort carbon
√
- 2705.00.00 Gas batu bara, gas air, gas produser dan gas semacam itu, selain gas minyak bumi dan gas hidrokarbon lainnya.
√
- 2706.00.00
Ter sulingan dari batu bara, dari lignit atau dari tanah gemuk, dan ter mineral lainnya didehidrasi atau disuling sebagian maupun tidak, termasuk ter yang dibentuk kembali.
√
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
27.07 Minyak dan produk lainnya hasil penyulingan ter batu bara bersuhu tinggi; produk semacam itu yang berat unsur aromatiknya melebihi unsur non aromatik. Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Produk Batubara: Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE Produk Batubara yang masih berlaku; dan
- IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan yang masih berlaku.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, dan/atau Pelabuhan muat:
- PE Produk Batubara yang masih berlaku;
- Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, yang paling sedikit memuat: Asal Barang, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi Ekspor, Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Produk Batubara berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Produk Batubara: a. Selama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan; atau b. Sesuai masa berlaku rekomendasi, dalam hal
- 2707.10.00
- Benzol (benzena)
√
- 2707.20.00
- Toluol (toluena)
√
- 2707.30.00
- Xilol (xilena)
√
- 2707.40.00
- Naftalena
√
- 2707.50.00
- Campuran hidrokarbon aromatik lainnya 65% volume atau lebih (termasuk yang hilang) disuling pada suhu 250ºC dengan metode ISO 3405 (setara dengan metode ASTM D 86)
√
- Lain-lain:
- 2707.91.00 -- Minyak kreosol
√
2707.99 -- Lain-lain:
- 2707.99.10 --- Carbon black feedstock
√
- 2707.99.90 --- Lain-lain
√
27.08 Pek dan pek kokas, diperoleh dari ter batu bara atau dari ter mineral lainnya.
- 2708.10.00
- Pek
√
- 2708.20.00
- Pek kokas
√
No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor.
Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Produk Batubara selama sisa masa berlaku PE Produk Batubara
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pelabuhan muat Ekspor.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian yang masih berlaku dan/atau telah habis masa berlakunya.
XIX. PASIR HASIL SEDIMENTASI DI LAUT No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 744. ex 2505.10.00 ex 2505.90.00
Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran 0,25 mm ≤ D50 ≤ 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells) / CaCO3 ≤ 15%; Au ET Pasir Hasil Sedimentasi di Laut:
- Izin Pemanfaatan Pasir Laut yang diterbitkan oleh Masa berlaku ET Pasir Hasil Sedimentasi di Laut: √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (emas) ≤ 0,05 ppm; Ag (perak) ≤ 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium ≤ 0,05 ppm; Silika (SiO2) ≤ 95%; Timah (Sn) ≤ 50 ppm; Nikel (Ni) ≤ 35 ppm; dan logam tanah jarang total ≤ 100 ppm. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan; 2. Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur; dan 3. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Perubahan ET Pasir Hasil
Sedimentasi di Laut:
1.
ET Pasir Hasil Sedimentasi
di Laut yang masih
berlaku;
2.
Izin Pemanfaatan Pasir
Laut yang diterbitkan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
a. Selama 1
(satu) tahun
takwim; atau
b. Sesuai masa
berlaku Izin
Usaha yang
dilampirkan,
apabila masa
berlaku Izin
Usaha kurang
dari 1 (satu)
tahun takwim
sejak tanggal
diterbitkannya
ET Pasir Hasil
Sedimentasi di
Laut.
Masa berlaku
perubahan ET
Pasir Hasil
Sedimentasi di
Laut selama sisa
masa berlaku ET
Pasir Hasil
Sedimentasi di
Laut.
Eksportir hanya dapat memiliki 1 (satu) Eksportir Terdaftar.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pemerintahan di bidang kelautan; 3. Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur; dan 4. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
PE Pasir Hasil Sedimentasi di Laut: 1. ET Pasir Hasil Sedimentasi di Laut yang masih berlaku; dan 2. Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, yang paling sedikit memuat : Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang sesuai dengan uraian barang diatur Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan kepada Surveyor secara elektronik.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan: a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir hanya dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ekspor, jumlah barang, satuan barang, lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang- undangan, hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar atau spesifikasi pasir hasil sedimentasi di laut yang akan diekspor sesuai dengan uraian barang diatur ekspor, masa berlaku rekomendasi, dan informasi bahwa kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Pasir Hasil Sedimentasi di Laut:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir dan/atau ET:
1.
ET Pasir Hasil Sedimentasi
di Laut yang masih
berlaku;
2.
PE Pasir Hasil Sedimentasi
di Laut yang masih
berlaku; dan
PE Pasir Hasil
Sedimentasi di
Laut berlaku
untuk 1 (satu)
kali atau lebih
dari 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).
Masa berlaku PE Pasir Hasil Sedimentasi di Laut selama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Pasir Hasil Sedimentasi di Laut selama sisa masa berlaku PE Pasir Hasil Sedimentasi di Laut
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 3. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor, jumlah barang, satuan barang, lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan/atau hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar atau spesifikasi pasir hasil sedimentasi di laut yang akan diekspor sesuai dengan uraian barang diatur ekspor:
- ET Pasir Hasil Sedimentasi di Laut yang masih berlaku;
- PE Pasir Hasil Sedimentasi di Laut yang masih berlaku;
- Rekomendasi perubahan Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: jumlah Barang dan satuan Barang.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pemerintahan di bidang kelautan; 4. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas; dan 5. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
XX. KRATOM No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
12.11 Tanaman dan bagiannya (termasuk biji dan buah), yang terutama dipakai dalam pembuatan wewangian, dalam farmasi atau untuk insektisida, fungisida atau untuk tujuan yang semacam itu, segar, didinginkan, beku atau dikeringkan, baik dipotong, dihancurkan atau dijadikan bubuk maupun tidak. Eksportir Terdaftar Produsen Kratom (ETPK):
- Rekomendasi ET Kratom yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan tingkat provinsi, yang paling sedikit memuat: a. Profil pelaku usaha, Dalam hal eksportir telah memiliki: a. sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP) tempat pengolahan/ pabrik;
1211.90
- Lain-lain:
-- Dari jenis yang terutama dipakai dalam farmasi:
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
745.
ex 1211.90.17
--- Lain-lain,
segar atau
dikeringkan,
dalam bentuk
potongan,
dihancurkan
atau dalam
bentuk bubuk
Tanaman Kratom (Mitragyna
speciosa) dan bagiannya yang
terutama dipakai dalam
farmasi, dalam bentuk
potongan, dihancurkan atau
dalam bentuk bubuk, dengan
ukuran ≤ 600 mikron.
b. Jumlah mesin penggiling
(milling machine) yang
dimiliki/dikuasai,
c. Kapasitas produksi tiap
mesin penggiling (milling
machine) yang dimiliki/
dikuasai,
d. Jenis/Uraian Barang
sesuai dengan uraian
barang diatur ekspor,
dan
e. Masa berlaku
rekomendasi;
2. Surat Pernyataan Mandiri
bermeterai yang paling
sedikit memuat data
dan/atau informasi
mengenai:
a. Profil pelaku usaha,
b. Asal usul sumber bahan
baku,
c. Kapasitas produksi, dan
d. Kratom yang diekspor
tidak akan ditujukan
untuk keperluan
pemasok pabrik atau
industri candu;
3. Kontrak kerja sama sewa
mesin dengan masa berlaku
kontrak paling singkat 1
b. sertifikat ISO
9001:2015;
dan/atau
c. sertifikat ISO
22000:2018,
yang diterbitkan
oleh Lembaga yang
membidangi
sertifikasi, Surat
Pernyataan
Mandiri (SPM)
bermeterai
sebagaimana
tercantum dalam
kolom persyaratan
dilengkapi dengan
sertifikat.
Dalam penerbitan rekomendasi ETPK dan ETNPK dinas melakukan verifikasi lapangan. Dinas yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di √ √ √ 746. 2ex 1211.90.18 --- Lain-lain, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk √ √ √
-- Lain-lain:
- ex 1211.90.98
--- Lain-lain,
dalam bentuk
potongan,
dihancurkan
atau dalam
bentuk bubuk
Tanaman Kratom (Mitragyna
speciosa) dan bagiannya
selain dipakai dalam farmasi,
dalam bentuk potongan,
dihancurkan atau dalam
bentuk bubuk, dengan
ukuran ≤ 600 mikron.
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (satu) tahun dalam hal mesin dikuasai; dan 4. Kontrak kerja sama kemitraan dengan masa berlaku kontrak paling 1 (satu) tahun dalam hal terdapat mitra.
Eksportir Terdaftar Non- Produsen Kratom (ETNPK):
- Rekomendasi ET Kratom yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan tingkat provinsi, yang paling sedikit memuat: a. Profil pelaku usaha, b. Jumlah mesin penggiling (milling machine) yang dimiliki/dikuasai mitra, c. kapasitas produksi yang dikerjasamakan, d. Jenis/Uraian Barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor, dan e. masa berlaku rekomendasi;
bidang
perdagangan
tingkat
provinsi sebagai
penerbit
Rekomendasi
ETPK dan ETNPK
melakukan
evaluasi atas
kapasitas
produksi tiap
mesin penggiling
(milling machine)
yang dimiliki/
dikuasai Eksportir
paling sedikit 1
(satu) tahun
sekali.
Eksportir hanya dapat memiliki 1 (satu) Eksportir Terdaftar.
Masa berlaku ETPK dan ETNPK adalah selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 2. Surat Pernyataan Mandiri bermeterai yang paling sedikit memuat data dan/atau informasi mengenai: a. Profil pelaku usaha, b. Profil mitra, c. Asal usul sumber bahan baku mitra, d. Kapasitas produksi yang dikerjasamakan, dan e. Kratom yang diekspor tidak akan ditujukan untuk keperluan pemasok pabrik atau industri candu; dan
- Kontrak kerja sama dengan mitra produsen kratom dengan masa berlaku kontrak paling singkat 1 (satu) tahun.
Perubahan Eksportir Terdaftar Produsen Kratom (ETPK):
- ETPK yang masih berlaku;
- Rekomendasi Ekspor Kratom yang diterbitkan oleh dinas yang Masa berlaku perubahan ETPK dan ETNPK selama sisa masa berlaku ETPK dan ETNPK.
Masa berlaku
perpanjangan
ETPK dan ETNPK
selama 3 (tiga)
tahun sejak
tanggal
diterbitkan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan: a. Neraca komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
perdagangan tingkat
provinsi, yang paling sedikit
memuat:
a. Profil pelaku usaha,
b. Jumlah mesin penggiling
(milling machine) yang
dimiliki/dikuasai,
c. kapasitas produksi tiap
mesin penggiling (milling
machine) yang dimiliki/
dikuasai,
d. Jenis/Uraian Barang
sesuai dengan uraian
barang diatur ekspor,
dan
e. masa berlaku
rekomendasi;
3. Surat Pernyataan Mandiri
bermeterai yang memuat
alasan perubahan;
4. Kontrak kerja sama sewa
mesin dengan masa berlaku
kontrak paling singkat 1
(satu) tahun dalam hal
mesin dikuasai; dan
5. Kontrak kerja sama
kemitraan dengan masa
berlaku kontrak paling
belum
ditetapkan.
Penerbitan PE
didasarkan pada
perhitungan
jumlah kapasitas
maksimum mesin
penggiling (milling
machine) dikali
dengan persentase
hak ekspor.
Persentase hak
ekspor didasarkan
pada perhitungan
rata-rata harga
ekspor kratom,
ketersediaan stok
di gudang, dan
permintaan
kratom dari
negara pengimpor.
Persentase hak
ekspor ditetapkan
setiap 6 (enam)
bulan pada
periode Januari
s.d. Juni dan Juli
s.d. Desember
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS singkat 1 (satu) tahun dalam hal terdapat mitra.
Perubahan Eksportir Terdaftar Non- Produsen Kratom (ETNPK):
- ETNPK yang masih berlaku;
- Rekomendasi ET Kratom yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan tingkat provinsi, yang paling sedikit memuat: a. Profil pelaku usaha, b. Jumlah mesin penggiling (milling machine) yang dimiliki/dikuasai mitra, c. kapasitas produksi yang dikerjasamakan, d. Jenis/Uraian Barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor, dan e. masa berlaku rekomendasi;
- Surat Pernyataan Mandiri
bermeterai yang memuat
alasan perubahan; dan
melalui rapat
koordinasi atau
sewaktu-waktu
berdasarkan
usulan
Kementerian/
Lembaga. Rapat Koordinasi adalah rapat antar Kementerian/ Lembaga yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dilaksanakan pada bulan Juni dan Desember sebelum periode pelaksanaan.
Penetapan Persentase Hak Ekspor Kratom berdasarkan data dan informasi dari
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 4. Kontrak kerja sama dengan mitra produsen kratom dengan masa berlaku kontrak paling singkat 1 (satu) tahun.
Perpanjangan Eksportir Terdaftar Produsen Kratom (ETPK):
- ETPK yang masih berlaku;
- Rekomendasi ET Kratom
yang diterbitkan oleh dinas
yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang perdagangan tingkat
provinsi, yang paling sedikit
memuat:
a. Profil pelaku usaha,
b. Jumlah mesin penggiling
(milling machine) yang
dimiliki/dikuasai mitra,
c. kapasitas produksi yang
dikerjasamakan;
d. Jenis/Uraian Barang
sesuai dengan uraian
barang diatur ekspor,
dan
e. masa berlaku
rekomendasi;
Kementerian/
Lembaga, dinas
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di
bidang
perdagangan
tingkat provinsi
dan/atau
perwakilan
koperasi dan/atau
asosiasi eksportir
Kratom yang
berbadan hukum
dengan
mempertimbangka
n:
a. Informasi pasokan Kratom yang berupa data ketersediaan Kratom di gudang saat ini;
b. Informasi permintaan impor Kratom dari negara
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
3. Surat Pernyataan Mandiri
bermeterai yang paling
sedikit memuat data
dan/atau informasi
mengenai:
a. Profil pelaku usaha,
b. Asal usul sumber bahan
baku,
c. Kapasitas produksi, dan
d. Kratom yang diekspor
tidak akan ditujukan
untuk keperluan
pemasok pabrik atau
industri candu;
4. Kontrak kerja sama sewa
mesin dengan masa berlaku
kontrak paling singkat 1
(satu) tahun dalam hal
mesin dikuasai; dan
5. Kontrak kerja sama
kemitraan dengan masa
berlaku kontrak paling
singkat 1 (satu) tahun
dalam hal terdapat mitra.
Perpanjangan Eksportir Terdaftar Non- Produsen Kratom (ETNPK):
- ETNPK yang masih berlaku; tujuan berupa data rekapitulasi purchase order yang belum dilaksanakan; dan c. Informasi harga di pasar internasional yang berupa data rekapitulasi harga di invoice dan purchase order dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sebelumnya.
Persentase Hak Ekspor Kratom ditetapkan melalui Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 2. Rekomendasi ET Kratom yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan tingkat provinsi, yang paling sedikit memuat: a. Profil pelaku usaha, b. Jumlah mesin penggiling (milling machine) yang dimiliki/dikuasai mitra, c. kapasitas produksi yang dikerjasamakan; d. Jenis/Uraian Barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor, dan e. masa berlaku rekomendasi; 3. Surat Pernyataan Mandiri bermeterai yang paling sedikit memuat data dan/atau informasi mengenai: a. Profil pelaku usaha, b. Profil mitra, c. Asal usul sumber bahan baku mitra, d. Kapasitas produksi yang dikerjasamakan, dan Eksportir hanya dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Kratom berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Kratom paling lama 6 (enam) bulan terhitung Januari s.d. Juni atau Juli s.d. Desember. Masa berlaku perubahan PE Kratom selama sisa masa berlaku PE Kratom.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS e. Kratom yang diekspor tidak akan ditujukan untuk keperluan pemasok pabrik atau industri candu; dan 4. Kontrak kerja sama dengan mitra produsen kratom dengan masa berlaku kontrak paling singkat 1 (satu) tahun.
PE Kratom:
- ETPK atau ETNPK yang masih berlaku; dan
- Rekomendasi PE Kratom
yang diterbitkan oleh dinas
yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang perdagangan tingkat
provinsi, yang paling sedikit
memuat:
a. Pos Tarif/harmonized system, b. Jenis/Uraian Barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor, c. jumlah barang, d. satuan barang, dan e. masa berlaku rekomendasi. Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu : a. Kapasitas produksi, jenis dan jumlah mesin, lokasi mesin, status kepemilikan mesin, dan/atau persentase kapasitas produksi yang dikerjasamaka n; b. Kontrak kerja sama sewa mesin dengan masa berlaku kontrak paling singkat 1 (satu)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Perubahan PE Kratom: Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ETPK/ETNPK:
- ETPK atau ETNPK yang masih berlaku;
- PE Kratom yang masih berlaku; dan
- Surat pernyataan bermaterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/harmonized system, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
- ETPK atau ETNPK yang masih berlaku;
- PE Kratom yang masih berlaku;
- Rekomendasi PE Kratom
yang diterbitkan oleh dinas
yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang perdagangan tingkat
provinsi, yang paling sedikit
memuat:
tahun dalam hal mesin dikuasai; dan/atau c. Kontrak kerja sama kemitraan dengan masa berlaku kontrak paling singkat 1 (satu) tahun dalam hal terdapat mitra.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
Laporan Surveyor harus memenuhi
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
a. Pos Tarif/harmonized
system,
b. jenis/Uraian Barang
sesuai dengan uraian
barang diatur ekspor,
c. jumlah barang,
d. satuan barang, dan
e. masa berlaku
rekomendasi; dan
4. Surat pernyataan
bermaterai mengenai alasan
perubahan.
kriteria teknis sebagai berikut: a. bebas dari campuran daun lain dibuktikan dengan kandungan mitraginin ≥ 1,2% untuk kratom hijau dan putih, sedangkan ≥ 0,8% untuk kratom merah; b. bebas dari kandungan logam berat dibuktikan dengan kandungan Timbal (Pb) ≤ 1 mg/kg, Raksa (Hg) ≤ 0,5 mg/kg, Kadmium (Cd) ≤ 0,3 mg/kg, Arsen (As) ≤ 1,5 mg/kg;
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
c. bebas dari
kontaminasi
bakteri
dibuktikan
dengan hasil
negatif (-)/gram
untuk
Salmonella dan
≤ 10 AM/gram
untuk
Escherichia coli;
dan
d. kandungan air
dalam kratom ≤
10%
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan kepada Surveyor secara elektronik. Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Laporan
Surveyor di bidang
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. Pelabuhan
tujuan; dan
b. Negara Tujuan.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.d.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN
KELIMA
ATAS
PERATURAN
MENTERI
PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN
DAN PENGATURAN EKSPOR
BARANG YANG DIKECUALIKAN EKSPORNYA DAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA
I. SARANG BURUNG WALET Cakupan Barang: Sarang Burung Walet pada Lampiran I. Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan Barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, atau barang pelintas batas.
- Dikecualikan dari kewajiban NIB;
- Dikecualikan dari kewajiban ET SBW, dengan tetap memenuhi kewajiban KH-2; dan
- Jumlah paling tinggi 2 (dua) kilogram. Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
Barang kiriman yang dikirim melalui penyelenggara pos. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan teknologi. Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, memuat: Nama
- Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
- Dikecualikan dari kewajiban ET SBW, dengan Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
- Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Tujuan Pengecualian
Persyaratan
Parameter
Pengecualian
Output
Pengecualian
Keterangan
Eksportir, Pos Tarif/HS,
Jenis/Uraian Barang,
Jumlah/Alokasi, Satuan,
Pelabuhan/Bandara
Muat, Negara Tujuan
Ekspor, Masa Berlaku.
tetap memenuhi
kewajiban KH-2.
2. Masa berlaku
sesuai
pertimbangan
teknis dari
kementerian yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di
bidang pertanian.
Barang untuk keperluan pameran.
Undangan pameran; dan
Pertimbangan teknis dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, dan/atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang memuat antara lain: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Pelabuhan/Bandara Muat, Negara Tujuan Ekspor, waktu pameran.
Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
Dikecualikan dari kewajiban ET SBW.
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
- Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
- Masa berlaku sesuai pertimbangan teknis.
II. BERAS Cakupan Barang: Beras pada Lampiran I. Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan teknologi.
Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi Ekspor, Satuan, Pelabuhan/Bandara Muat, Negara Tujuan, Masa Berlaku.
- Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
- Dikecualikan dari kewajiban PE Beras. Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
- Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
- Masa berlaku sesuai pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Barang pelintas batas.
- Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
- Dikecualikan dari kewajiban PE Beras. Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
Barang bawaan penumpang dan/atau awak sarana pengangkut.
- Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
- Dikecualikan dari kewajiban PE Beras. Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
III. HEWAN DAN PRODUK HEWAN Cakupan Barang: Hewan dan Produk Hewan pada Lampiran I. Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan Barang bawaan penumpang dan/atau awak sarana pengangkut.
- Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
- Dikecualikan dari kewajiban PE Hewan dan Produk Hewan Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
Barang pelintas batas.
- Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
- Dikecualikan dari kewajiban PE Hewan dan Produk Hewan. Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
IV. TUMBUHAN ALAM, SATWA LIAR DAN IKAN Cakupan Barang:
- Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang termasuk dalam Daftar CITES dan Non CITES pada Lampiran I; dan
- Ikan (Pisces) yang termasuk dalam Daftar CITES dan Non CITES pada Lampiran I. Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan Barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, atau barang pelintas batas.
- Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN) dari kementerian yang
- Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
- Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Barang kiriman yang dikirim melalui penyelenggara pos.
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; atau 2. Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
- Dikecualikan dari kewajiban PE, kecuali untuk Sarang Burung Walet Asal Goa/Alam (Collocalia spp.) tetap memenuhi kewajiban KH-2. Pabean Ekspor (transaksional).
- Masa berlaku sesuai SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau SAJI- LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/ lembaga negara lainnya yang diekspor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan yang dikirim melalui penyelenggara pos atau tidak dikirim melalui penyelenggara pos. Barang untuk keperluan Kebun Binatang (Zoos), Kebun Raya (Botanical Gardens), Sirkus dan Peragaan Keliling (Circuses and Travelling Exhibition), dan/atau Medikal (termasuk penelitian biomedikal) (Medical (including biomedical research). Barang promosi untuk keperluan pameran di luar negeri.
- Undangan pameran; dan
- Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; atau
- Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dari kementerian yang
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
V. PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN Cakupan Barang:
- Produk Industri Kehutanan pada Lampiran I; dan
- Produk Industri Kehutanan yang diwajibkan Dokumen Bukti Penjaminan Legalitas Kayu dan Produk Kayu dengan Tujuan Ekspor (Dokumen V-Legal) pada Lampiran III. Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan Barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut.
- Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
- Terhadap barang diatur ekspor:
- Kelompok Produk Industri Kehutanan pada Lampiran I dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan
- Kelompok Produk Industri Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diekspor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud.
Tujuan Pengecualian
Persyaratan
Parameter
Pengecualian
Output
Pengecualian
Keterangan
Kehutanan
yang
diwajibkan
Dokumen
Bukti
Penjaminan
Legalitas Kayu
dan Produk
Kayu dengan
Tujuan Ekspor
(Dokumen V-
Legal) pada
Lampiran III
dikecualikan
dari kewajiban
dokumen
bukti
penjaminan
legalitas kayu
dan produk
kayu dengan
tujuan ekspor
(dokumen v-
legal).
3. Pengecualian dari
kewajiban
dokumen bukti
penjaminan
legalitas kayu dan
produk kayu
dengan tujuan
ekspor (dokumen
v-legal) tidak
berlaku dalam
hal:
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan a. perjanjian internasional dan/atau nota kesepahaman yang disepakati antara Indonesia dengan negara tujuan ekspor mewajibkan dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v- legal); dan/atau b. tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan ekspor. Barang promosi untuk keperluan pameran di luar negeri tidak untuk diperdagangkan.
Undangan pameran; dan
Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan.
Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
Terhadap barang diatur ekspor: a. Kelompok Produk Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan Barang contoh yang dikirim melalui penyelenggara pos dan tidak untuk diperdagangkan.
- Pertimbangan teknis dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau dokumen legalitas pendukung, dan/atau dokumen pendukung lainnya, paling sedikit memuat: Nama Perusahaan Eksportir, Nama Perusahaan Importir, Alamat Perusahaan Importir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah, satuan barang dan Negara Tujuan; dan
- Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan. Industri Kehutanan pada Lampiran I dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan b. Kelompok Produk Industri Kehutanan yang diwajibkan Dokumen Bukti Penjaminan Legalitas Kayu dan Produk Kayu dengan Tujuan Ekspor (Dokumen V- Legal) pada Lampiran III dikecualikan dari kewajiban dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor
- Masa berlaku selama 6 (enam) bulan.
Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan amal, sosial atau kebudayaan.
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan (dokumen v- legal). 3. Pengecualian dari kewajiban dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) tidak berlaku dalam hal: a. perjanjian internasional dan/atau nota kesepahaman yang disepakati antara Indonesia dengan negara tujuan ekspor mewajibkan dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v- legal); dan/atau
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan b. tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan ekspor.
VI. TIMAH
Cakupan Barang: Timah pada Lampiran I.
Tujuan Pengecualian
Persyaratan
Parameter
Pengecualian
Output
Pengecualian
Keterangan
Barang untuk keperluan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan.
- Surat Pernyataan bermeterai mengenai keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dari pemohon; dan
- Pertimbangan Teknis dari: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk Timah Murni Batangan, atau b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
- Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
- Terhadap barang diatur ekspor: a. Timah Murni Batangan dikecualikan dari kewajiban Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan b. Timah Industri Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
- Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
- Masa berlaku sesuai dengan pertimbangan teknis.
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan bidang perindustrian untuk Timah Industri, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Uraian Barang, Jumlah, Satuan, masa berlaku, Pelabuhan Muat dan Negara Tujuan. dikecualikan dari kewajiban Persetujuan Ekspor (PE) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS).
Barang untuk keperluan pameran.
- Undangan pameran; dan
- Pertimbangan Teknis dari: a. kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah, dan/atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk Timah Murni Batangan, atau b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan bidang perindustrian untuk Timah Industri, paling sedikit memuat antara lain: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Uraian Barang, Jumlah, Satuan, Pelabuhan Muat, Negara Tujuan dan waktu pameran.
VII. BAHAN BAKAR LAIN Cakupan Barang: Bahan Bakar Lain pada Lampiran I. Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan Barang contoh. Pertimbangan teknis kementerian atau lembaga terkait, memuat: Masa Berlaku, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi Ekspor, Satuan, Pelabuhan/Bandara Muat, Negara Tujuan Ekspor.
- Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
- Dikecualikan dari kewajiban ET Bahan Bakar Lain, PE Bahan Bakar Lain, dan Laporan Surveyor (LS). Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
- Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
- Masa berlaku sesuai dengan Barang untuk keperluan penelitian.
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan pertimbangan teknis.
VIII. MINYAK BUMI DAN GAS BUMI
Cakupan Barang: Minyak Bumi dan Gas Bumi pada Lampiran I.
Tujuan Pengecualian
Persyaratan
Parameter
Pengecualian
Output
Pengecualian
Keterangan
Barang untuk keperluan penelitian dan
pengembangan.
- Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan; dan
- Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau dari kementerian teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi,
- Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
- Dikecualikan dari kewajiban PE Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Laporan Surveyor (LS); atau
- Dikecualikan dari kewajiban ET Gas Bumi; Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
- Masa berlaku sesuai dengan pertimbangan teknis.
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan Satuan, Pelabuhan Muat, Negara Tujuan Ekspor, dan Masa Berlaku. Barang Contoh.
- Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan; dan
- Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau dari kementerian teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Pelabuhan Muat, dan Masa Berlaku. Barang untuk keperluan pameran.
- Undangan pameran; dan
- Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan 2. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Pelabuhan Muat, tempat dan waktu pameran. penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional). 2. Masa berlaku selama 6 (enam) bulan. Untuk keperluan ekspor kembali minyak bumi dan gas bumi yang berasal dari impor yang telah keluar dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan TPS, yang dikarekankan: a. tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh importir; dan/atau b. tidak habis terpakai, yang dilakukan oleh importir dalam negeri ke negara asal barang.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermeterai dari Eksportir yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan telah keluar dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan TPS, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi,
- Dikecualikan dari kewajiban NIB;
- Dikecualikan dari kewajiban ET Gas Bumi, PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan Laporan Surveyor (LS); dan
- Jumlah paling banyak sesuai dengan jumlah pada Pemberitahuan Pabean Impor atau Pemberitahuan
- Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
- Masa berlaku selama 6 (enam) bulan.
Tujuan Pengecualian
Persyaratan
Parameter
Pengecualian
Output
Pengecualian
Keterangan
Satuan, dan Negara
Tujuan Ekspor (sesuai
negara asal impor
barang);
2. Pemberitahuan
Pabean Impor atau
Pemberitahuan
Pabean Pemasukan;
dan
3. Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang
(SPPB).
Pabean
Pemasukan.
IX.
PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
Cakupan Barang: Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian pada Lampiran I.
Tujuan Pengecualian
Persyaratan
Parameter
Pengecualian
Output
Pengecualian
Keterangan
Barang untuk keperluan penelitian dan
pengembangan.
- Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan; dan
- Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau dari kementerian
- Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
- Terhadap barang diatur ekspor: a. Kelompok Mineral Logam dan Bukan Logam, serta Kelompok Batuan Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
- Masa berlaku sesuai dengan pertimbangan teknis.
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Negara Tujuan Ekspor, dan Masa Berlaku. dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan b. Kelompok Silika, Kuarsa, Konsentrat, Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore, dan Titanium Slag dikecualikan dari kewajiban Persetujuan Ekspor (PE) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS).
Barang Contoh. a. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan; dan b. Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau dari kementerian teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS,
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, dan Masa Berlaku. Barang untuk keperluan pameran. a. Undangan pameran; dan b. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, tempat dan waktu pameran.
- Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
- Terhadap barang diatur ekspor: a. Kelompok Mineral Logam dan Bukan Logam, serta Kelompok Batuan dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan b. Kelompok Silika, Kuarsa, Konsentrat, Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore, dan Titanium Slag dikecualikan dari kewajiban Persetujuan Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
- Masa berlaku selama 6 (enam) bulan.
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan Ekspor (PE) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS). Untuk keperluan ekspor kembali bahan baku yang termasuk kategori barang pertambangan yang berasal dari impor yang telah keluar dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan TPS, yang dikarenakan: a. tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh importir; dan/atau b. tidak habis terpakai, yang dilakukan oleh importir dalam negeri ke negara asal barang.
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermeterai dari Eksportir yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan telah keluar dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan TPS, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Negara Tujuan Ekspor (sesuai negara asal impor barang);
Pemberitahuan Pabean Impor; dan
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
Terhadap barang diatur ekspor: a. Kelompok Mineral Logam dan Bukan Logam, serta Kelompok Batuan dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan b. Kelompok Silika, Kuarsa, Konsentrat, Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore, dan Titanium Slag dikecualikan dari kewajiban Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku selama 6 (enam) bulan.
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan Persetujuan Ekspor (PE) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS). 3. Jumlah produk yang diberikan pengecualian paling banyak sesuai dengan jumlah dalam Pemberitahuan Pabean Impor. Barang bawaan penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas dan barang kiriman.
- Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
- Terhadap barang diatur ekspor: a. Kelompok Mineral Logam dan Bukan Logam, serta Kelompok Batuan dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan b. Kelompok Silika, Kuarsa, Konsentrat, Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore, dan Titanium Slag dikecualikan dari kewajiban Persetujuan Ekspor (PE) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS).
X.
BATUBARA
Cakupan Barang: Batubara pada Lampiran I.
Tujuan Pengecualian
Persyaratan
Parameter
Pengecualian
Output
Pengecualian
Keterangan
Barang untuk keperluan penelitian dan
pengembangan.
- Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan; dan
- Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral,
- Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
- Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Eksportir Terdaftar (ET) dan verifikasi atau Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
- Masa berlaku sesuai dengan pertimbangan teknis
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Negara Tujuan Ekspor, dan Masa Berlaku. penelusuran teknis (LS).
Barang Contoh.
- Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan; dan
- Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, dan Masa Berlaku. Barang untuk keperluan pameran
- Undangan pameran; dan
- Self declaration bermeterai yang
- Dikecualiakan dari kewajiban NIB; dan Surat keterangan dari Direktur
- Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, tempat dan waktu pameran. 2. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Eksportir Terdaftar (ET) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS)
Jenderal atas nama
Menteri
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor (non-
transaksional).
2. Masa berlaku
selama 6 (enam)
bulan
Untuk keperluan ekspor kembali batubara
yang berasal dari impor yang berasal dari
impor yang telah keluar dari kawasan
pabean atau tempat lain yang dipersamakan
dengan TPS, yang dikarenakan:
a. tidak sesuai dengan spesifikasi yang
diinginkan oleh importir; dan/atau
b. tidak habis terpakai,
yang dilakukan oleh importir dalam negeri
ke negara asal barang.
a. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermeterai dari Eksportir yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan telah keluar dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan TPS, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, dan Jumlah/Alokasi, Satuan, Negara Tujuan Ekspor (sesuai negara asal impor barang);
- Dikecualikan dari kewajiban dari NIB;
- Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Eksportir Terdaftar (ET) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan
- Jumlah paling banyak sesuai dengan jumlah pada Pemberitahuan Pabean Impor.
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
- Masa berlaku selama 6 (enam) bulan.
Tujuan Pengecualian
Persyaratan
Parameter
Pengecualian
Output
Pengecualian
Keterangan
b. Pemberitahuan
Pabean Impor; dan
c. Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang
(SPPB).
Barang bawaan penumpang, barang awak
sarana pengangkut, barang pelintas batas
dan barang kiriman.
- Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
- Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Eksportir Terdaftar (ET) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS). Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
XI. PRODUK BATUBARA Cakupan Barang: Produk Batubara pada Lampiran I. Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan.
- Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan; dan
- Pertimbangan teknis dari kementerian teknis yang
- Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
- Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Negara Tujuan Ekspor, dan Masa Berlaku. Persetujuan Ekspor (PE).
- Masa berlaku sesuai dengan pertimbangan teknis Barang Contoh.
- Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan; dan
- Pertimbangan teknis dari kementerian teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, dan Masa Berlaku.
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan Barang untuk keperluan pameran
- Undangan pameran; dan
- Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, tempat dan waktu pameran.
- Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
- Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Persetujuan Ekspor (PE).
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
- Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
- Masa berlaku selama 6 (enam) bulan.
Untuk keperluan ekspor kembali produk batubara yang berasal dari impor yang berasal dari impor yang telah keluar dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan TPS, yang dikarenakan: a. tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh importir; dan/atau b. tidak habis terpakai, yang dilakukan oleh importir dalam negeri ke negara asal barang.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermeterai dari Eksportir yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan telah keluar dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan TPS, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, dan Jumlah/Alokasi,
- Dikecualikan dari kewajiban NIB;
- Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Persetujuan Ekspor (PE); dan
- Jumlah paling banyak sesuai dengan jumlah pada Pemberitahuan Pabean Impor.
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
- Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
- Masa berlaku selama 6 (enam) bulan.
Tujuan Pengecualian
Persyaratan
Parameter
Pengecualian
Output
Pengecualian
Keterangan
Satuan, Negara
Tujuan Ekspor
(sesuai negara asal
impor barang);
2. Pemberitahuan
Pabean Impor; dan
3. Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang
(SPPB).
Barang bawaan penumpang, barang awak
sarana pengangkut, barang pelintas batas
dan barang kiriman.
- Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
- Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Persetujuan Ekspor (PE). Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
XII. KRATOM Cakupan Barang: Kratom pada Lampiran I. Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan Barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, dan barang kiriman yang dikirim melalui penyelenggara pos.
- Dikecualikan dari kewajiban NIB;
- Dikecualikan dari Kewajiban ET dan PE Kratom;
- Dikecualikan dari Laporan Surveyor yang menyatakan Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan bahwa barang tersebut bebas dari campuran daun lain, kandungan logam berat, dan kontaminasi bakteri; dan 4. Jumlah paling tinggi 2 (dua) kilogram. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan teknologi
- Pertimbangan teknis dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pendukung lainnya, paling sedikit memuat Nama Perusahaan Eksportir, Nama Perusahaan Importir, Alamat Perusahaan Importir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah, satuan barang dan Negara Tujuan; dan
- Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak
- Dikecualikan dari kewajiban NIB;
- Dikecualikan dari Kewajiban ET dan PE Kratom; dan
- Dikecualikan dari Laporan Surveyor yang menyatakan bahwa barang tersebut bebas dari campuran daun lain, kandungan logam berat, dan kontaminasi bakteri. Surat Keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberiatahuan Pabean Ekspor (transaksional).
- Masa berlaku sesuai pertimbangan teknis.
Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan yang dikirim melalui penyelenggara pos atau tidak dikirim melalui penyelenggara pos
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan untuk diperdagangkan. Barang untuk keperluan pameran.
- Undangan pameran; dan
- Self declaration
bermeterai yang
menyatakan bahwa
barang tersebut
tidak untuk diperdagangkan, paling sedikit
memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian
Barang Jumlah/Alokasi, tempat dan waktu pameran. - Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
- Dikecualikan dari Kewajiban ET dan PE Kratom. Surat Keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberiatahuan Pabean Ekspor (transaksional).
- Masa berlaku selama 6 (enam) bulan.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN
EKSPOR
BARANG YANG DIKECUALIKAN EKSPORNYA DAN UNTUK KEGIATAN USAHA
I. IKAN (PISCES) YANG TERMASUK DALAM DAFTAR CITES DAN NON CITES Cakupan Barang: Ikan (Pisces) yang termasuk dalam daftar CITES dan Non CITES pada Lampiran I untuk ikan Sidat (Anguilla spp.) Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan Barang ekspor ikan sidat selain spesies:
Anguilla anguilla
Anguilla bicolor
Anguilla marmorata
Anguilla interiosis
Anguilla celebesensis Rekomendasi dari kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, dan Masa Berlaku. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Persetujuan Ekspor (PE) Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Untuk ikan Sidat (Anguilla spp.) yang termasuk dalam daftar CITES dengan Pos Tarif/HS ex 0301.92.00, ex 0302.74.00, ex 0303.26.00, ex 0304.39.00, ex 0304.59.00, ex 0304.69.00, ex 0304.93.00, ex 0305.31.00, ex 0305.44.00, ex 0305.52.00, ex 1604.17.10, ex 1604.17.90.
- Untuk ikan Sidat
(Anguilla spp.) yang
termasuk dalam
daftar Non CITES
dengan Pos Tarif/HS
ex 0301.92.00, ex
0302.74.00, ex 0303.26.00, ex 0304.39.00, ex 0304.59.00, ex 0304.69.00, ex 0304.93.00, ex 0305.31.00, ex 0305.44.00, ex 0305.52.00, ex 0305.64.00, ex 1604.17.10, ex 1604.17.90. 3. Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional). 4. Masa berlaku surat keterangan sesuai dengan masa berlaku rekomendasi.
II. PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN Cakupan Barang:
- Produk Industri Kehutanan pada Lampiran I; dan
- Produk Industri Kehutanan yang diwajibkan Dokumen Bukti Penjaminan Legalitas Kayu dan Produk Kayu dengan Tujuan Ekspor
(Dokumen V-Legal) pada Lampiran III.
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan Barang yang diimpor oleh perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pembebasan dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
- Terhadap barang diatur ekspor: a. Kelompok Produk Industri Kehutanan pada Lampiran I Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan IKM yang diekspor kembali tanpa mengalami proses pengolahan dengan jumlah paling banyak sama dengan dokumen pemasukannya. dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan b. Kelompok Produk Industri Kehutanan yang diwajibkan Dokumen Bukti Penjaminan Legalitas Kayu dan Produk Kayu dengan Tujuan Ekspor (Dokumen V-Legal) pada Lampiran III dikecualikan dari kewajiban dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v- legal). 2. Pengecualian dari kewajiban dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) tidak berlaku dalam hal: a. perjanjian internasional dan/atau nota kesepahaman yang disepakati antara
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan Indonesia dengan negara tujuan ekspor mewajibkan dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v- legal); dan/atau b. tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan ekspor. 3. Jumlah paling banyak sama dengan Pemberitahuan Impor Barang. Produk Industri Kehutanan dari kayu kelapa, kayu kelapa sawit, bambu, dan/atau sejenisnya selain yang diatur dalam peraturan menteri perdagangan tentang barang dilarang ekspor.
- Terhadap barang diatur ekspor: a. Kelompok Produk Industri Kehutanan pada Lampiran I dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan b. Kelompok Produk Industri Kehutanan yang diwajibkan Dokumen Bukti Penjaminan Legalitas Kayu dan Produk Kayu dengan Tujuan Ekspor (Dokumen V-Legal) pada Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan Lampiran III dikecualikan dari kewajiban dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v- legal). 2. Pengecualian dari kewajiban dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) tidak berlaku dalam hal: a. perjanjian internasional dan/atau nota kesepahaman yang disepakati antara Indonesia dengan negara tujuan ekspor mewajibkan dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v- legal); dan/atau b. tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan ekspor.
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan Kertas berbahan baku kertas bekas dan/atau bukan kayu yang ekspornya dilakukan oleh eksportir yang merupakan badan usaha.
- Perusahaan industri
kertas yang berbahan
baku kertas bekas
dan/atau bukan kayu:
a. NIB;
b. Laporan
Pemeriksaan
lapangan atau
laporan verifikasi
ekolabel Tipe II dari
lembaga yang
terakreditasi bagi
perusahaan industri
kertas yang
berbahan baku
kertas bekas;
c. Laporan uji laboratorium dan laporan pemeriksaan lapangan dari lembaga yang terakreditasi bagi perusahaan industri kertas yang berbahan baku bukan kayu; d. Surat pernyataan bermeterai terkait kapasitas produksi perusahaan; dan e. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa produk yang diekspor berupa Kertas Berbahan Baku Kertas Bekas - Eksportir yang merupakan badan usaha;
- Terhadap kertas pada Lampiran III dengan Pos (Heading) 48.02, 48.03, 48.04, 48.05, 48.06, 48.07, 48.08, 48.09, 48.10, 48.11, 48.12, 48.13, 48.14, 48.16, 48.17, 48.18, 48.21, 48.22, dan 48.23 yang berbahan baku kertas bekas dan/atau bukan kayu, dikecualikan dari kewajiban dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal).
- Pengecualian berupa kewajiban Eksportir melengkapi dengan dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) tidak berlaku dalam hal: a. perjanjian internasional dan/atau nota kesepahaman yang disepakati antara Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat diterbitkan dalam 2 (dua) versi bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris.
- Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
- Masa berlaku surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk pengecualian ekspor produk industri kehutanan berupa kertas berbahan baku kertas bekas dan/atau bukan kayu selama 1 (satu) tahun.
Tujuan Pengecualian
Persyaratan
Parameter Pengecualian
Output
Pengecualian
Keterangan
dan/atau bukan
kayu; atau
2. Perusahaan
Perdagangan di Bidang
Ekspor:
a. NIB;
b. Laporan Pemeriksaan
lapangan atau
laporan verifikasi
ekolabel Tipe II dari
lembaga yang
terakreditasi bagi
pemohon yang
barangnya berasal
dari perusahaan
industri kertas yang
berbahan baku kertas
bekas;
c. Laporan uji
laboratorium dan
laporan pemeriksaan
lapangan dari
lembaga yang
terakreditasi bagi
Pemohon yang
barangnya berasal
dari perusahaan
industri kertas yang
berbahan baku
Bukan Kayu;
d. Surat pernyataan
bermeterai yang
menyatakan bahwa
produk yang diekspor
berupa Kertas
Berbahan Baku
Kertas Bekas
Indonesia dengan
negara tujuan
ekspor mewajibkan
dokumen bukti
penjaminan
legalitas kayu dan
produk kayu
dengan tujuan
ekspor (dokumen v-
legal); dan/atau
b. tidak sesuai dengan
ketentuan yang
berlaku di negara
tujuan ekspor.
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan dan/atau Bukan Kayu; dan e. Surat perjanjian kerja sama atau surat perjanjian jual beli antara perusahaan perdagangan pemohon dengan perusahaan industri kertas berbahan baku kertas bekas dan/atau bukan kayu.
III. MINYAK BUMI DAN GAS BUMI
Cakupan Barang: Minyak Bumi dan Gas Bumi pada Lampiran I.
Tujuan Pengecualian
Persyaratan
Parameter Pengecualian
Output
Pengecualian
Keterangan
Diberikan kepada Pemegang izin
usaha lain yang produknya bukan
merupakan minyak bumi dan gas
bumi ataupun produk turunan
minyak bumi dan gas bumi,
namun memiliki kode HS yang
sama dengan kode HS minyak
bumi dan gas bumi atau produk
turunan minyak bumi dan gas
bumi yang dibatasi ekspornya.
NIB;
Surat penjelasan mengenai produk yang akan diekspor; dan
Pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga terkait; yang paling sedikit memuat: Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang dan Pelabuhan Muat.
Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan
Produk yang diekspor bukan merupakan minyak bumi dan gas bumi ataupun produk turunan minyak bumi dan gas bumi yang diatur ekspornya.
Surat Keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
- Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
- Masa berlaku surat keterangan selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor produk terkait, atau sesuai pertimbangan teknis.
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan Diberikan kepada Badan Usaha Niaga Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan/atau Badan Usaha Penyimpanan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang menimbun barang ekspor di Pusat Logistik Berikat dan selanjutnya digunakan untuk kegiatan yang bukan untuk kegiatan ekspor, yaitu:
Gassing Up and Cooling Down (GUCD); dan/atau
Bunkering, yang dapat dikategorikan sebagai barang untuk keperluan konsumsi pada suatu aktivitas transportasi (Store for Consumption), sebagaimana tercantum dalam dokumen Revised Kyoto Convention (Spesific Annex Chapter 4), yaitu : ‘’goods necessary for the operation and maintenance of vessels, aircraft or trains, including fuel and lubricants but excluding spare parts and equipment, which are either on board upon arrival or are taken on board during the stay in the Customs territory of vessels, aircraft or trains used, or intended to be used, in international traffic for the transport of persons for remuneration or for the industrial or commercial transport of goods, whether or not for remuneration’’
NIB;
Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi, dan/atau Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi;
Surat pernyataan mandiri bermeterai mengenai penjelasan produk yang akan digunakan bukan untuk kegiatan ekspor namun akan digunakan untuk keperluan konsumsi pada suatu aktivitas transportasi; dan
Pertimbangan teknis Dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, yang paling sedikit memuat: Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Volume, satuan, Pelabuhan Muat, dan masa berlaku. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS).
Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku surat keterangan sesuai pertimbangan teknis.
IV. PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN Cakupan Barang: Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian pada Lampiran I. Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan Untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh produsen pemegang API-P.
- Pemberitahuan Pabean Impor dan/atau Bukti Perolehan Skrap; dan
- Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; yang paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Satuan, Jumlah/Alokasi, dan Masa Berlaku.
- Terhadap barang diatur ekspor: a. Kelompok Mineral Logam dan Bukan Logam, serta Kelompok Batuan dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan b. Kelompok Silika, Kuarsa, Konsentrat, Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore, dan Titanium Slag dikecualikan dari kewajiban Persetujuan Ekspor (PE) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS).
- Jumlah produk yang diberikan pengecualian paling banyak sesuai dengan yang direkomendasikan dalam Pertimbangan Teknis.
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
- Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
- Masa berlaku Surat Keterangan sesuai dengan Pertimbangan Teknis.
Untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh Mitra Produsen yang bekerjasama dengan produsen pemegang API-P.
- Pemberitahuan Pabean Impor dan/atau Bukti perolehan skrap;
- Bukti Perjanjian Kerjasama antara Mitra Produsen dengan Produsen pemegang API-P; dan
- Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; yang paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Satuan, Jumlah/Alokasi, dan Masa Berlaku.
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan Untuk keperluan ekspor produk jasa di bidang iradiasi dan zat radioaktif yang termasuk kategori produk pertambangan (khusus batuan) yang seluruhnya berasal dari impor ke negara asal eksportir barang.
- Izin usaha dibidang radiasi dan zat radioaktif;
- Pemberitahuan Pabean Impor; dan
- Pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian di bidang radiasi dan zat radioaktif, yang paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Satuan, Jumlah/Alokasi, dan Masa Berlaku. Benda seni atau kerajinan berbahan dasar batuan yang telah melalui proses pengolahan yang diproduksi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut merupakan benda seni kerajinan berbahan dasar batuan yang telah melalui proses pengolahan dan diproduksi oleh usaha mikro kecil dan menengah; dan
- Rekomendasi organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap urusan pemerintahan bidang perindustrian, yang paling sedikit memuat: Nama Eksportir UMKM,
- Terhadap barang diatur ekspor kelompok Batuan dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS);
- Untuk barang yang diproduksi oleh usaha mikro, kecil dan menengah; dan
- Volume maksimum sesuai dengan kapasitas produksi per tahun. Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
- Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
- Masa berlaku sesuai dengan Rekomendasi organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap urusan pemerintahan bidang Perindustrian.
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/ Alokasi, dan Masa Berlaku. Diberikan kepada Pemegang izin usaha lain yang produknya bukan merupakan produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian, namun memiliki kode HS yang sama dengan kode HS produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang dibatasi ekspornya.
- Surat penjelasan mengenai produk yang akan diekspor; dan
- Pertimbangan teknis dari kementerian/ lembaga terkait; yang paling sedikit memuat: Pos Tarif/HS dan Jenis/Uraian Barang.
- Terhadap barang diatur ekspor: a. Kelompok Mineral Logam dan Bukan Logam, serta Kelompok Batuan dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan b. Kelompok Silika, Kuarsa, Konsentrat, Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore, dan Titanium Slag dikecualikan dari kewajiban Persetujuan Ekspor (PE) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS).
- Produk yang diekspor bukan merupakan produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang diatur ekspornya. Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
- Masa berlaku surat keterangan selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor produk terkait, atau sesuai pertimbangan teknis
V. BATUBARA
Cakupan Barang: Batubara pada Lampiran I.
Tujuan Pengecualian
Persyaratan
Parameter Pengecualian
Output
Pengecualian
Keterangan
Diberikan kepada Pemegang izin
usaha lain yang produknya bukan
merupakan batubara, namun
memiliki kode HS yang sama
dengan kode HS batubara yang
dibatasi ekspornya.
- NIB;
- Surat penjelasan mengenai produk yang akan diekspor; dan
- Pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga terkait; yang paling sedikit memuat: Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang.
- Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Eksportir Terdaftar (ET) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan
- Produk yang diekspor bukan merupakan batubara yang diatur ekspornya.
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
- Masa berlaku surat keterangan selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor produk terkait, atau sesuai pertimbangan teknis. Diberikan kepada pemegang ET Batubara yang telah habis masa berlaku ET Batubaranya karena telah berakhirnya masa berlaku Izin Usaha, berupa IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara, atau IUP untuk Penjualan tetapi masih memiliki stok Batubara sebagai hasil diproduksi pada saat izin usahanya masih berlaku.
- NIB;
- ET Batubara terakhir yang sudah tidak berlaku; dan
- Surat keterangan penjualan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral paling sedikit memuat: Asal Barang, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi Ekspor, Satuan, Pelabuhan/Bandara Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Eksportir Terdaftar (ET) Batubara, dengan tetap memenuhi kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS). Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
- Masa berlaku sesuai dengan surat keterangan penjualan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Keterangan Muat, dan Masa Berlaku.
VI. PRODUK BATUBARA
Cakupan Barang: Produk Batubara pada Lampiran I.
Tujuan Pengecualian
Persyaratan
Parameter Pengecualian
Output
Pengecualian
Keterangan
Diberikan kepada Pemegang izin
usaha lain yang produknya bukan
merupakan produk turunan
batubara, namun memiliki kode
HS yang sama dengan kode HS
produk turunan batubara yang
dibatasi ekspornya.
- NIB;
- Surat penjelasan mengenai produk yang akan diekspor; dan
- Pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga terkait; yang paling sedikit memuat: Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang.
- Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Persetujuan Ekspor (PE); dan
- Produk yang diekspor bukan merupakan produk turunan batubara yang diatur ekspornya.
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
- Masa berlaku surat keterangan selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor produk terkait, atau sesuai pertimbangan teknis.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
