PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 12-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN...
Pasal 2
(1) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan luar negeri kepada BP Kawasan BBK. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
