PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA
Pasal 7
(1) Masa berlaku Persetujuan Impor bagi perusahaan pemilik API-P sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi, terhitung sejak tanggal diterbitkan Persetujuan Impor. (2) Masa berlaku Persetujuan Impor bagi BUMN paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal diterbitkan Persetujuan Impor.
