PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA
Pasal 3
Jumlah Gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan Gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian.
