PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA
Pasal 22
Perusahaan yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 hanya dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Impor setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan.
