PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA
Pasal 14
(1) Setiap pelaksanaan Impor Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat. (2) Pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
