Pasal 11
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a.API-P; b.Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); dan c. surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak akan memasukkan Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) yang di impornya ke pasar dalam negeri, dan akan menggunakannya sebagai bahan baku untuk proses produksi sendiri. (2) Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan/atau tidak benar, Direktur Jenderal menolak untuk menerbitkan Persetujuan Impor.
