PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1719), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
