PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan...
Pasal 24
Untuk kepentingan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri bersama dengan Kementerian Perindustrian dapat membentuk Tim Evaluasi Pelaksanaan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.
