Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Besi atau Baja adalah produk dari peleburan besi karbon atau baja dengan sejumlah unsur paduan dan unsur pengotor lebih lanjut, dan/atau barang yang dihasilkan dari produk tersebut.
- Baja Paduan adalah produk dari peleburan baja yang mengandung satu unsur atau lebih bahan paduan.
- Produk turunan besi atau baja dan baja paduan yang selanjutnya disebut Produk Turunannya adalah produk hasil proses lebih lanjut besi atau baja dan baja paduan dalam bentuk dasar berupa batangan atau lembaran atau hasil proses perakitan atau penggabungan hasil proses lebih lanjut dari besi atau baja dan baja paduan dalam bentuk dasar.
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. 6. Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir. 7. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. 8. Pertimbangan Teknis adalah surat yang diterbitkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk yang berisi penjelasan yang memuat paling sedikit antara lain nomor Pos Tarif/HS, spesifikasi, jumlah, dan pelabuhan tujuan mengenai Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang akan diimpor. 9. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor. 10. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang impor. 11. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 12. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. 13. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. 14. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk, yang terdiri dari Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, Toko Bebas Bea, Tempat Lelang Berikat, Kawasan Daur Ulang Berikat, dan Pusat Logistik Berikat. 15. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan. 16. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 17. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 18. INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah sistem nasional Indonesi yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision- making for custom release and clearance of cargoes). 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
