Permendag No. 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa untuk mendukung program swasembada pangan
dan substitusi impor barang pertanian, perlu mengubah
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025
tentang
Kebijakan
dan
Pengaturan
Impor
Barang
Pertanian dan Peternakan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun
2025
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Menteri
Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan
dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
1995
tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2006
tentang
Perubahan
atas
Undang-Undang
Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7156); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7112); 7. Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364); 8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53); 9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 449) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 855); 10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 451) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 706);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 451) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 706) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Barang Pertanian dan Peternakan yang diatur
impornya terdiri atas:
a. hewan dan produk hewan;
b. beras;
c. gula;
d. jagung;
e. bawang putih;
f.
produk hortikultura;
g. ubi kayu dan produk turunannya;
h. gandum pakan;
i.
bungkil kedelai;
j.
kacang hijau; dan
k. kacang tanah.
(2)
Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri atas:
a. beras keperluan umum BUMN pemilik API-U;
b. beras keperluan lain API-P; dan
c. beras keperluan lain BUMN pemilik API-U.
(3)
Barang Pertanian dan Peternakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
Pemasukan
Barang
Pertanian
dan
Peternakan
berupa:
a. hewan dan produk hewan;
b. beras keperluan lain API-P;
c. jagung;
d. ubi kayu dan produk turunannya;
e. gandum pakan;
f.
bungkil kedelai;
g. kacang hijau; dan
h. kacang tanah,
ke
TPB
belum
diberlakukan
kebijakan
dan
pengaturan Impor berupa Perizinan Berusaha di
bidang Impor dan/atau Verifikasi atau Penelusuran
Teknis.
(2)
Ketentuan
kebijakan
dan
pengaturan
Impor
diberlakukan atas pengeluaran Barang Pertanian dan
Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari
TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean tujuan
diimpor untuk dipakai.
(3)
Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan
pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
dikecualikan
terhadap
pengeluaran
Barang
Pertanian dan Peternakan dari TPB ke tempat lain
dalam Daerah Pabean.
(4)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai
kebijakan dan pengaturan Impor.
(5)
PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
untuk pengeluaran Barang Pertanian dan Peternakan
asal luar Daerah Pabean dari TPB ke tempat lain
dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama
Menteri.
(6)
PI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan
oleh:
a. Pelaku Usaha TPB;
b. Importir; atau
c. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah
Pabean yang memiliki Barang Pertanian dan
Peternakan
atau
yang
menerima
Barang
Pertanian dan Peternakan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Impor Barang Pertanian dan Peternakan berupa:
a. hewan dan produk hewan;
b. beras;
c. jagung;
d. bawang putih; e. produk hortikultura; f. ubi kayu dan produk turunannya; g. gandum pakan; h. bungkil kedelai; i. kacang hijau; dan j. kacang tanah, dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Verifikasi atau Penelusuran Teknis. (2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Barang Pertanian dan Peternakan berupa gula dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. (3) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terhadap Impor Barang Pertanian dan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan hanya dapat dilakukan di negara asal Barang di luar negeri sebelum dikapalkan.
- Ketentuan huruf a Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13 Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberlakukan terhadap: a. pengeluaran Barang Pertanian dan Peternakan berupa hewan dan produk hewan, beras keperluan lain API-P, jagung, ubi kayu dan produk turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; b. Impor Barang Pertanian dan Peternakan berupa gula, beras keperluan umum BUMN pemilik API-U, beras keperluan lain BUMN pemilik API-U, bawang putih, dan produk hortikultura ke TPB; dan c. Impor Barang Pertanian dan Peternakan berupa gula dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
- Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
1.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku
terhadap Impor:
a. beras berupa beras pecah dari jenis yang digunakan
untuk makanan hewan dengan pos tarif/harmonized
system 1006.40.10;
b. produk
hortikultura
berupa
pir
dengan
pos
tarif/harmonized system 0808.30.00;
c. gandum pakan dengan pos tarif/harmonized system
1001.99.99;
d. bungkil kedelai dengan pos tarif/harmonized system
2304.00.29 dan ex 2304.00.90;
e. kacang hijau dengan pos tarif/harmonized system ex
0708.20.90 dan ex 0713.31.90; dan
f.
kacang tanah dengan pos tarif/harmonized system
1202.41.00 dan 1202.42.00,
yang dikapalkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri
ini yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L)
atau Airway Bill (AWB).
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2026
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN
KEDUA
ATAS
PERATURAN
MENTERI
PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN
DAN
PENGATURAN
IMPOR
BARANG
PERTANIAN
DAN
PETERNAKAN
BARANG TERTENTU YANG DIBATASI IMPOR
I.
HEWAN DAN PRODUK HEWAN
A. HEWAN
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
A) HEWAN JENIS LEMBU
PI BARU
PI Hewan Jenis Lembu (API-P) atau PI Hewan Jenis Lembu (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan PI Hewan terdiri atas:
- PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U);
- PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U);
- PI DOC (API-P atau API-U);
- PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P
01.02 Binatang hidup jenis lembu.
- Sapi:
- 0102.21.00 -- Bibit
√
√
--- Sapi jantan:
- ex 0102.29.19 ---- Lain-lain
Sapi Bakalan Jantan Berat maksimal rata-rata 450 kg
√
√ Sapi jantan produktif
√
√ 3. ex 0102.29.90
--- Lain-lain Sapi Bakalan Betina Berat maksimal rata-rata 450 kg
√
√ Sapi Indukan
√
√ Sapi Perah Betina
√
√
- Kerbau:
- 0102.31.00 -- Bibit
√
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
5.
ex 0102.39.00
-- Lain-lain
Kerbau Bakalan Berat rata–
rata maksimal 450 kg
hasil verifikasi,
rekomendasi, atau
pertimbangan teknis dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U):
Perubahan PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U) atau BUMN pemilik API-U);
- PI Hewan Lainnya (API-P atau API-U); dan
- PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U).
KETENTUAN PENERBITAN PI
- Hewan jenis Lembu dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U;
- Hewan dari jenis Lembu untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga hanya dapat diimpor oleh API-U;
- DOC dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U;
- DOC untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik
√
√ Kerbau Indukan
√
√ Kerbau Jantan Produktif
√
√ Kerbau Perah Betina
√
√ B) DAY OLD CHICKEN (DOC)
01.05 Unggas hidup, yaitu ayam dari spesies Gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea.
- Berat tidak lebih dari 185 g:
0105.11 -- Ayam dari spesies Gallus domesticus:
- 0105.11.10 --- Ayam bibit
√
√ C) HEWAN LAINNYA
01.01 Kuda, keledai, bagal dan hinnie, hidup.
- Kuda:
- 0101.21.00 -- Bibit
√
√
01.03 Babi hidup.
- 0103.10.00
- Bibit
√
√ 01.04 Biri-biri dan kambing, hidup.
0104.10
- Biri-biri:
- 0104.10.10 -- Bibit
√
√
0104.20
- Kambing:
- 0104.20.10 -- Bibit
√
√
01.05 Unggas hidup, yaitu ayam dari spesies Gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea.
- Berat tidak lebih dari 185 g:
0105.13 -- Bebek.
- 0105.13.10 --- Bebek bibit
√
√
- Lain-lain:
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
0105.94 -- Ayam dari spesies Gallus domesticus: yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
- Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
- PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan/atau
- Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau API-P atau BUMN pemilik API-U;
- Hewan lainnya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U; dan
- Hewan lainnya untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga hanya dapat diimpor oleh API-U.
Penerbitan: a. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- U) dan PI perubahannya terkait jumlah; b. PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U) dan PI perubahannya terkait jumlah; dan c. PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) dan PI
- 0105.94.10 --- Ayam bibit, selain ayam sabung
√
√
01.06 Binatang hidup lainnya.
- Binatang menyusui:
- ex 0106.14.00 -- Kelinci dan hare Bibit Kelinci
√
√
- Burung:
- ex 0106.39.00 -- Lain-lain Bibit Puyuh dan Bibit Merpati
√
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
pertimbangan teknis
dari kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang pertanian,
untuk perubahan data
dan informasi yang
tercantum dalam
rekomendasi dari
kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah perubahannya terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Hewan (API-P atau API-U): a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Hewan (API- P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas. b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Hewan (API- P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku rekomendasi dari
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
dimuat pada alat
angkut sebelum masa
berlaku Persetujuan
Impor berakhir dan
alasan keterlambatan
kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L)
atau Airway Bill (AWB)
terhadap barang yang
telah dimuat pada alat
angkut.
PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA
PI BARU
PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Hewan (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Hewan (API-P atau API- U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
berupa Data Tersedia
sebagai berikut:
- Surat penugasan/penetapan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Perubahan PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) Perpanjangan PI Hewan (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
- Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
- Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir pemilik:
- PI Hewan Jenis Lembu (API-U) untuk Sapi Bakalan dan Kerbau Bakalan; dan
- PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga ( API- U) untuk Sapi Bakalan dan Kerbau Bakalan,
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
dapat dilakukan dalam
hal perubahan identitas
Importir, uraian barang,
pos tarif/HS, jumlah,
satuan, negara asal,
pelabuhan muat,
pelabuhan tujuan,
dan/atau
spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- U) yang masih berlaku; dan
- Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang yang diimpor.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Hewan (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Hewan (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Hewan (API-P atau API- U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
U) yang masih berlaku;
dan
2. Data elektronik dalam
NIB, terkait dengan
identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
- PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- U) yang masih berlaku;
- Surat penugasan/penetapan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perubahan data dan informasi yang Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Hewan (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
tercantum dalam surat
penugasan dari
kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang badan usaha
milik negara dan/atau
lembaga pemerintah
yang melaksanakan
tugas pemerintahan di
bidang pangan sesuai
ketentuan peraturan
perundang-undangan;
dan
3. Perubahan
rekomendasi dari
kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang pertanian,
untuk perubahan data
dan informasi yang
tercantum dalam
rekomendasi
kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
Pemenuhan Stok dan
Stabilisasi Harga (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
PI BARU
PI DOC (API-P atau API- U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI DOC (API-P atau API-U):
Perubahan PI DOC (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang,
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
pos tarif/HS, jumlah,
satuan, negara asal,
pelabuhan muat,
pelabuhan tujuan,
dan/atau
spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI DOC (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
- Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI DOC (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
- Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
muat, pelabuhan tujuan,
dan/atau
spesifikasi/keterangan:
- PI DOC (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
- Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI DOC (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
- PI DOC (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA
PI BARU
PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U):
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
Dalam hal Neraca
Komoditas telah
ditetapkan, persyaratan
berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
- Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
PERUBAHAN PI
Perubahan PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U):
Perubahan PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
2. Perubahan Neraca
Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
- Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
- PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
API-U) yang masih
berlaku;
2. Surat penugasan dari
kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang badan usaha
milik negara atau
lembaga pemerintah
yang melaksanakan
tugas pemerintahan di
bidang pangan sesuai
ketentuan peraturan
perundang-undangan,
untuk perubahan data
dan informasi yang
tercantum dalam surat
penugasan dari
kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang badan usaha
milik negara dan/atau
lembaga pemerintah
yang melaksanakan
tugas pemerintahan di
bidang pangan; dan
3. Perubahan
rekomendasi dari
kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang pertanian,
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
untuk perubahan data
dan informasi yang
tercantum dalam
rekomendasi dari
kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API- U):
Perpanjangan PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
atau BUMN pemilik
API-U) yang masih
berlaku;
2. Surat pernyataan
tanggung jawab
mutlak dari Importir
yang menjelaskan
bahwa barang telah
dimuat pada alat
angkut sebelum masa
berlaku Persetujuan
Impor berakhir dan
alasan keterlambatan
kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L)
atau Airway Bill (AWB)
terhadap barang yang
telah dimuat pada alat
angkut.
PI BARU
PI Hewan Lainnya (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
ditetapkan, persyaratan
berupa Data Tersedia
dalam bentuk laporan
hasil verifikasi,
rekomendasi, atau
pertimbangan teknis dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Hewan Lainnya (API-P atau API- U):
Perubahan PI Hewan Lainnya (API-P atau API- U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
- PI Hewan Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
- Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Hewan Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
- Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
- PI Hewan Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
2. Perubahan laporan
hasil verifikasi,
rekomendasi, atau
pertimbangan teknis
dari kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang pertanian,
untuk perubahan data
dan informasi yang
tercantum dalam
rekomendasi dari
kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Hewan Lainnya (API-P atau API- U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Hewan Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
mutlak dari Importir
yang menjelaskan
bahwa barang telah
dimuat pada alat
angkut sebelum masa
berlaku Persetujuan
Impor berakhir dan
alasan keterlambatan
kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L)
atau Airway Bill (AWB)
terhadap barang yang
telah dimuat pada alat
angkut.
PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA
PI BARU
PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
berupa Data Tersedia
sebagai berikut:
- Surat penugasan/penetapan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Perubahan PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
dapat dilakukan dalam
hal perubahan identitas
Importir, uraian barang,
pos tarif/HS, jumlah,
satuan, negara asal,
pelabuhan muat,
pelabuhan tujuan,
dan/atau
spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku; dan
- Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku; dan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
2. Data elektronik dalam
NIB, terkait dengan
identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
- PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku;
- Surat penugasan/penetapan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang badan usaha
milik negara dan/atau
lembaga pemerintah
yang melaksanakan
tugas pemerintahan di
bidang pangan; dan
3. Perubahan
rekomendasi dari
kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang pertanian,
untuk perubahan data
dan informasi yang
tercantum dalam
rekomendasi dari
kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
Dalam hal Neraca
Komoditas telah
ditetapkan atau Neraca
Komoditas belum
ditetapkan:
- PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
B. PRODUK HEWAN DARI JENIS LEMBU
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
Kategori
Daging
Jenis Item
Potongan
(International)
Jenis Item
Potongan
(Indonesia)
02.01 Daging binatang jenis lembu, segar atau dingin. PI BARU
PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang PI Produk Hewan dari Jenis Lembu terdiri atas : a. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U); dan b. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U).
KETENTUAN PENERBITAN PI
a. Produk Hewan Dari Jenis Lembu dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik
- 0201.10.00
- Karkas dan setengah karkas
√
√ 16. 0201.20.00
- Potongan
daging lainnya,
bertulang (Bone
in)
Potonga
n Primer
(Prime Cuts) Short loin Has Pendek
√
√ Rump & Loin Has dan tanjung bertulang
√
√ T-Bone Steak Steak has pendek
√
√ Short Ribs Iga pendek
√
√ OP Ribs/Ribs Prepared Lamusir utuh bertulang
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian punggung dan dada
√
√ Potongan Sekunder (Secondar y Cuts) Brisket plate/Ribs
√
√ Spare Ribs
√
√ Back Ribs
√
√ Konro Ribs
√
√ Neck Meat Bone in
√
√ Shink/ Shank
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang
√
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
Kategori
Daging
Jenis Item
Potongan
(International)
Jenis Item
Potongan
(Indonesia)
- 0201.30.00
- Daging tanpa tulang (Boneless) Potonga n Primer (Prime Cuts) Tenderloin Side Strap Off Has dalam tanpa anakan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U):
Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau API-P atau API-U; dan b. Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga hanya dapat diimpor oleh API-U.
Penerbitan: a. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U); dan b. perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk
√
√ Tenderloin/ Side Strap Off Has dalam dengan anakan
√
√ Butt tenderloin Ujung has dalam
√
√ Striploin/ sirloin Has luar
√
√ Trip-trip /Bottom sirloin triangle Pangkal tanjung bawah bersih
√
√ Fillet of loin Irisan daging pinggang
√
√ Chuck loin Has sampil
√
√ Short plate Sandung lamur
√
√ Sirloin Butt/ Rostbiff Has tanjung bersih
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari punggung dan dada
√
√ Potonga n Sekunde r Knuckle Daging kelapa
√
√ Topside/ inside Penutup utuh
√
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
Kategori
Daging
Jenis Item
Potongan
(International)
Jenis Item
Potongan
(Indonesia)
(Seconda ry Cuts) Outside Pendasar dengan gandik spesifikasi/ketera ngan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
- Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) terkait jumlah dalam PI, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggaraka n koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Produk Hewan
√
√ Chuck Sampil
√
√ Blade/Cold Sampil kecil
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang
√
√ Potonga n Industri /Manufa cturing Meat Trimmings 65sampai dengan 95-CL Tetelan 65 sampai dengan 95- CL
√
√ Hindquarter Prosot Belakang
√
√ Forquarter Prosot Depan
√
√ dan nama atau jenis daging industri lainnya.
√
√
02.02 Daging binatang jenis lembu, beku.
- 0202.10.00
- Karkas dan setengah karkas
√
√ 19. 0202.20.00
- Potongan
daging lainnya,
bertulang (Bone
in)
Potongan
Primer
(Prime Cuts) Shortloin Has pendek
√
√ Rump &Loin Has dan Tanjung bertulang
√
√ T-BoneSteak Steak has Pendek
√
√ Short Ribs Iga Pendek Bertulang
√
√ OP Ribs/Ribs Prepared Lamusir utuh
√
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
Kategori
Daging
Jenis Item
Potongan
(International)
Jenis Item
Potongan
(Indonesia)
Brisket/
Short plate
Lamusir
utuh
bertulang
masih berlaku;
dan
2. Data elektronik
dalam NIB,
terkait dengan
identitas
Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/ketera ngan:
- PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
- Perubahan laporan hasil verifikasi, Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U): a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas. b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) sesuai
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian punggung dan dada
√
√
Potongan Sekunder (Seconda ry Cuts) Brisket plate/Ribs
√
√ Spare Ribs
√
√ Back Ribs
√
√ Konro Ribs
√
√ Neck Meat Bone in
√
√ Shink/ Shank
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang
√
√ 20. 0202.30.00
- Daging tanpa
tulang
(Boneless)
Potongan
Primer
(Prime Cuts) Tenderloin Side Strap Off Has dalam tanpa anakan
√
√ Tenderloin Has dalam dengan anakan
√
√ Butt Tenderloin Ujung has dalam
√
√ Striploin/ sirloin Has luar
√
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
Kategori
Daging
Jenis Item
Potongan
(International)
Jenis Item
Potongan
(Indonesia)
Tri-Tip/Bottom
Sirloin
Triangle
Pangkal
tanjung
bawah bersih
rekomendasi,
atau
pertimbangan
teknis dari
kementerian
yang
menyelenggara
kan urusan
pemerintahan
di bidang
pertanian,
untuk
perubahan
data dan
informasi yang
tercantum
dalam
rekomendasi
dari
kementerian
yang
menyelenggara
kan urusan
pemerintahan
di bidang
pertanian.
dengan masa berlaku rekomendasi dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
√
√ Cuberoll/ Rib Eye Lamusir
√
√ Tenderloin steak Steak has Dalam
√
√ Striploinsteak Steak has luar
√
√ Cuberoll/ Rib Eyesteak Steak lamusir
√
√ Topsirloin Pangkal tanjung atas
√
√ Sirloin Butt/ Rostbiff Has tanjung bersih
√
√ Rump cap Steak tanjung
√
√ Fillet of loin Irisan daging Pinggang
√
√ Chuck loin Has sampil
√
√ Short Ribs Daging lga Pendek
√
√ Short plate Sandung Lamur
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian punggung dan dada
√
√ Potongan Sekunder Knuckle Daging kelapa
√
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
Kategori
Daging
Jenis Item
Potongan
(International)
Jenis Item
Potongan
(Indonesia)
(Seconda ry Cut) Topside/ inside Penutup utuh PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
√
√ Silverside Pendasar utuh
√
√ Outside Pendasar dengan gandik
√
√ Chuck Sampil
√
√ Blade/Clod Sampil kecil
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang
√
√
Daging
Industri
(manufact
uring
meat)
Trimmings 65
sampai dengan
95-CL
Tetelan65
sampai
65 CL sampai
dengan
95-CL
√
√ Disnewed minced beef /Finely Textured Meat Daging giling
√
√ Diced/block Beef Daging balok/dadu
√
√ Topside/Inside Penutup Utuh
√
√ Brisket Sandung Lamur
√
√ Forquarter Prosot Depan
√
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
Kategori
Daging
Jenis Item
Potongan
(International)
Jenis Item
Potongan
(Indonesia)
Hindquarter Prosot Belakang angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA DAGING
PI BARU
PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambata n kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut,
√
√ dan nama atau jenis daging industri lainnya
√
√
02.06 Sisa yang dapat dimakan dari binatang jenis lembu, babi, biri-biri, kambing, kuda, keledai, bagal atau hinnie, segar, dingin atau beku.
- 0206.10.00
- Dari binatang jenis lembu, segar atau dingin Daging variasi (Fancy and variety meat) Bonless/ tanpa tulang Tounge-long cut Lidah potongan panjang
√
√ Tounge Lidah
√
√ Tounge-short cut Lidah potongan pendek
√
√ Tounge-short cut special trim Lidah potongan spesial
√
√ Tounge Swiss cut special trim Lidah potongan swiss special
√
√ Heart Jantung
√
√ Lung Paru-paru
√
√ Daging variasi (Fancy and variety meat) Bone in / Tail (6070/ V 6561) Buntut
√
√ Tailpieces Potongan Buntut
√
√ Feet Kaki
√
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
Kategori
Daging
Jenis Item
Potongan
(International)
Jenis Item
Potongan
(Indonesia)
dengan Tulang Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
- Surat penugasan/pe netapan dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga dan/atau keadaan lain yang mengakibatka n keterlambata n kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir pemilik:
- PI Produk Hewan Jenis Lembu (API- U); dan
- PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U), wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang yang diimpor.
- Dari binatang jenis lembu, beku:
- 0206.21.00 -- Lidah Daging variasi (Fancy and variety meat) Boneless / tanpa tulang Tounge Lidah
√
√ Tounge-longcut Lidah potongan panjang
√
√ Tounge-short cut Lidah potongan pendek
√
√ Tounge-short cut special trim Lidah potongan spesial
√
√ Tounge Swiss cut special trim Lidah potongan swiss spesial
√
√ Tongue Root/ Throat Trim Pangkal Lidah
√
√ 23. 0206.22.00 -- Hati
-- Livers
√
√ 24. 0206.29.00
-- Lain-lain
Daging variasi (Fancy and variety meat) Boneless / tanpa tulang Cheek Meat Daging Pipi
√
√ Head Meat Daging Kepala
√
√ Lips Bibir
√
√ Tendon Urat
√
√ Heart Jantung
√
√ Lung Paru
√
√ Tail Buntut
√
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
Kategori
Daging
Jenis Item
Potongan
(International)
Jenis Item
Potongan
(Indonesia)
Daging
variasi
(Fancy
and
variety
meat)
Bone in/
dengan
Tulang
Tail pieces
Potongan
Buntut
pemerintah
yang
melaksanakan
tugas
pemerintahan
di bidang
pangan sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
2. Rekomendasi
dari
kementerian
yang
menyelenggara
kan urusan
pemerintahan
di bidang
pertanian;
3. Bukti
kepemilikan
gudang
berpendingin
(cold storage) di
wilayah
Jabodetabek
dan telah
memiliki
Nomor Kontrol
Dalam hal Neraca
Komoditas telah
ditetapkan
Importir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih PI
untuk setiap jenis
Produk Hewan
Jenis Lembu (API-
P atau API-U)
yang masih
berlaku, dalam 1
(satu) periode
sesuai dengan
Neraca
Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Produk Hewan Jenis Lembu (API- P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
√
√ Feet
Kaki
√
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
Kategori
Daging
Jenis Item
Potongan
(International)
Jenis Item
Potongan
(Indonesia)
Veteriner (NKV)
level 1; dan
4. Pernyataan
mandiri secara
elektronik yang
berisi
informasi:
a. harga
penjualan
daging
Impor ke
konsumen;
b. rencana
Impor dan
distribusi
yang paling
sedikit
memuat
informasi
rencana
Impor per
bulan,
waktu
penyaluran
dan wilayah
distribusi;
c. ketersediaa
n rantai
dingin
sampai
PI Produk Hewan
Dari Jenis Lembu
(API-P atau API-
U) berlaku untuk
1 (satu) atau
lebih
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
Kategori
Daging
Jenis Item
Potongan
(International)
Jenis Item
Potongan
(Indonesia)
dengan ke pedagang akhir; d. Tidak sedang dikenai sanksi terkait dengan pelanggara n di bidang Impor; dan e. bersedia mendukung program pemerintah dalam menjaga ketersediaa n pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi kepada masyarakat dan industri.
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
Kategori
Daging
Jenis Item
Potongan
(International)
Jenis Item
Potongan
(Indonesia)
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/ketera ngan:
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
Kategori
Daging
Jenis Item
Potongan
(International)
Jenis Item
Potongan
(Indonesia)
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku; dan
- Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
Kategori
Daging
Jenis Item
Potongan
(International)
Jenis Item
Potongan
(Indonesia)
Stabilisasi
Harga (API-U)
yang masih
berlaku; dan
2. Data elektronik
dalam NIB,
terkait dengan
identitas
Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/ketera ngan:
- PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku;
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
Kategori
Daging
Jenis Item
Potongan
(International)
Jenis Item
Potongan
(Indonesia)
- Surat penugasan/pe netapan dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, dalam hal perubahan terkait jumlah untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
Kategori
Daging
Jenis Item
Potongan
(International)
Jenis Item
Potongan
(Indonesia)
menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan 3. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
Kategori
Daging
Jenis Item
Potongan
(International)
Jenis Item
Potongan
(Indonesia)
dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
Kategori
Daging
Jenis Item
Potongan
(International)
Jenis Item
Potongan
(Indonesia)
Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
Kategori
Daging
Jenis Item
Potongan
(International)
Jenis Item
Potongan
(Indonesia)
telah dimuat pada alat angkut.
C. PRODUK HEWAN DARI JENIS SELAIN LEMBU No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
02.03 Daging babi, segar, dingin atau beku. PI BARU
PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API- P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan KETENTUAN PENERBITAN PI
Produk hewan dari jenis selain lembu dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U): a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
- Segar atau dingin:
- 0203.11.00 -- Karkas dan setengah karkas
√
√ 26. 0203.12.00 -- Paha, bahu dan potongannya, bertulang
√
√ 27. 0203.19.00 -- Lain-lain
√
√
- Beku:
- 0203.21.00 -- Karkas dan setengah karkas
√
√ 29. 0203.22.00 -- Paha, bahu dan potongannya, bertulang
√
√ 30. 0203.29.00 -- Lain-lain
√
√
02.04 Daging biri-biri atau kambing, segar, dingin atau beku.
- 0204.10.00
- Karkas dan setengah karkas dari biri-biri muda, segar atau dingin
√
√
- Daging lainnya dari biri-biri, segar atau dingin:
- 0204.21.00 -- Karkas dan setengah karkas
√
√ 33. 0204.22.00 -- Potongan daging lainnya, bertulang
√
√ 34. 0204.23.00 -- Daging tanpa tulang
√
√ 35. 0204.30.00
- Karkas dan setengah karkas dari biri-biri muda, beku
√
√
- Daging lainnya dari biri-biri, beku:
- 0204.41.00 -- Karkas dan setengah karkas
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 37. 0204.42.00 -- Potongan daging lainnya, bertulang pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U):
Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) sesuai masa berlaku rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum
√
√ 38. 0204.43.00 -- Daging tanpa tulang
√
√ 39. 0204.50.00
- Daging Kambing
√
√ 40. 0205.00.00 Daging kuda, keledai, bagal atau hinnie, segar, dingin atau beku.
√
√
02.06 Sisa yang dapat dimakan dari binatang jenis lembu, babi, biri-biri, kambing, kuda, keledai, bagal atau hinnie, segar, dingin atau beku.
- 0206.30.00
- Dari babi, segar atau dingin
√
√
- Dari babi, beku:
- 0206.41.00 -- Hati
√
√ 43. 0206.49.00 -- Lain-lain
√
√ 44. 0206.80.00
- Lain-lain, segar atau dingin
√
√ 45. 0206.90.00
- Lain-lain, beku
√
√
02.07 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, dari unggas dari pos 01.05, segar, dingin atau beku.
- Dari ayam spesies Gallus domesticus:
- 0207.11.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau dingin
√
√ 47. 0207.12.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku
√
√ 48. 0207.13.00 -- Potongan dan sisanya, segar atau dingin
√
√
0207.14 -- Potongan dan sisanya, beku:
- 0207.14.10 --- Sayap
√
√ 50. 0207.14.20 --- Paha
√
√ 51. 0207.14.30 --- Hati
√
√
--- lain-lain:
- 0207.14.91 ---- daging yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin
√
√ 53. 0207.14.99 ---- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Dari kalkun:
- Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
- Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
- PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
- Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau ditetapkan, perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
- 0207.24.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau dingin
√
√ 55. 0207.25.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku
√
√ 56. 0207.26.00 -- Potongan dan si/sanya, segar atau dingin
√
√
0207.27 -- Potongan dan sisanya, beku:
- 0207.27.10 --- Hati
√
√
--- Lain-lain:
- 0207.27.91 ---- Daging yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin
√
√ 59. 0207.27.99 ---- Lain-lain
√
√
- Dari bebek:
- 0207.41.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau dingin
√
√ 61. 0207.42.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku
√
√ 62. 0207.43.00 -- Hati berlemak, segar atau dingin
√
√ 63. 0207.44.00 -- Lain-lain, segar atau dingin
√
√
0207.45 -- Lain-lain, beku:
- 0207.45.10 --- Hati berlemak
√
√ 65. 0207.45.90 --- Lain-lain
√
√
- Dari angsa:
- 0207.51.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau dingin
√
√ 67. 0207.52.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku
√
√ 68. 0207.53.00 -- Hati berlemak, segar atau dingin
√
√ 69. 0207.54.00 -- Lain-lain, segar atau dingin
√
√
0207.55
- 0207.55.10 --- Hati berlemak
√
√ 71. 0207.55.90 -- Lain-lain
√
√
0207.60
- Dari ayam guinea
- 0207.60.10 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau dingin
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 73. 0207.60.20 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API- U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku; KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI untuk setiap jenis Produk Hewan Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Produk Hewan Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
√
√ 74. 0207.60.30 -- Potongan dan sisanya, segar atau dingin
√
√ 75. 0207.60.40 -- Potongan dan sisanya, beku
√
√
02.08 Daging dan sisanya yang dapat dimakan dari binatang lainnya, segar, dingin atau beku.
- 0208.10.00
- Dari kelinci atau hare
√
√ 77. 0208.60.00
- Dari Unta dan camelid lainnya (Camelidae)
√
√
0208.90
- Lain-lain
- 0208.90.10 -- Kaki kodok
√
√ 79. ex 0208.90.90 -- Lain-lain Karkas Kangguru
√
√ Setengah karkas kanguru
√
√ Daging Kangguru
√
√ Karkas Rusa
√
√ Setengah karkas rusa
√
√ Daging Rusa
√
√
02.09 Lemak babi tanpa daging dan lemak unggas, tidak dicairkan atau diekstraksi dengan cara lain, segar, dingin, beku, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi.
- 0209.10.00
- Dari babi
√
√
02.10 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi; tepung dan tepung kasar dari daging dan sisanya yang dapat dimakan.
- Daging babi:
- 0210.11.00 -- Paha, bahu dan potongannya, bertulang
√
√ 82. 0210.12.00 -- Perut (streaky) dan potongannya
√
√
0210.19 -- Lain-lain:
- 0210.19.30 --- Bacon; paha tanpa tulang
√
√ 84. 0210.19.90 --- Lain-lain
√
√
- Lain-lain, termasuk tepung dan tepung kasar dari daging atau sisanya yang dapat dimakan:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
0210.99
-- Lain-lain:
2. Surat pernyataan
tanggung jawab
mutlak dari Importir
yang menjelaskan
bahwa barang telah
dimuat pada alat
angkut sebelum masa
berlaku Persetujuan
Impor berakhir dan
alasan keterlambatan
kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L)
atau Airway Bill (AWB)
terhadap barang yang
telah dimuat pada alat
angkut.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
- 0210.99.20 --- Kulit babi dikeringkan
√
√ 86. 0210.99.90 --- Lain-lain
√
√
04.07 Telur unggas bercangkang, segar, diawetkan atau dimasak.
- Telur yang difertilasi untuk inkubasi:
0407.11 -- Dari ayam dari spesies Gallus domesticus:
- 0407.11.10 --- Untuk bibit
√
√ 88. 0407.11.90 --- Lain-lain
√
√
0407.19 -- Lain-lain:
--- Dari bebek:
- 0407.19.11 ---- Untuk bibit
√
√ 90. 0407.19.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
- 0407.19.91 ---- Untuk bibit
√
√ 92. 0407.19.99 ---- Lain-lain
√
√
- Telur segar lainnya:
- 0407.21.00 -- Dari ayam dari spesies Gallus Domesticus
√
√
0407.29 -- Lain-lain:
- 0407.29.10 --- Dari bebek
√
√ 95. 0407.29.90 --- Lain-lain
√
√
0407.90
- Lain-lain:
- 0407.90.10 -- Dari ayam dari spesies Gallus Domesticus
√
√ 97. 0407.90.20 -- Dari bebek
√
√ 98. 0407.90.90 -- Lain-lain
√
√
05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1 atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
- ex 0511.10.00
- Mani dari binatang jenis lembu Sapi dan Kerbau
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
-Lain-lain:
0511.99 --Lain-lain
- ex 0511.99.10 ---Mani dari binatang peliharaan Mani Babi, kambing atau biri-biri
√
√
D. PRODUK HEWAN OLAHAN
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
02.10 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi; tepung dan tepung kasar dari daging dan sisanya yang dapat dimakan. PI BARU
PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan KETENTUAN PENERBITAN PI
Produk hewan olahan dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U): a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
- 0210.20.00
- Daging binatang jenis lembu
√
√
04.01 Susu dan kepala susu, tidak dipekatkan maupun tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya.
0401.10
- Dengan kandungan lemak tidak melebihi 1% menurut beratnya:
- 0401.10.10 -- Dalam bentuk cairan
√
√ 103. 0401.10.90 -- Lain-lain
√
√
0401.20 -- Dengan kandungan lemak melebihi 1% tetapi tidak melebihi 6% menurut beratnya:
- 0401.20.10 -- Dalam bentuk cairan
√
√ 105. 0401.20.90 -- Lain-lain
√
√
0401.40
- Dengan kandungan lemak melebihi 6% tetapi tidak melebihi 10% menurut beratnya:
- 0401.40.10 -- Susu dalam bentuk cairan
√
√ 107. 0401.40.20 -- Susu dalam bentuk beku
√
√ 108. 0401.40.90 -- Lain-lain
√
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
0401.50
- Dengan kandungan lemak melebihi 10% menurut beratnya: pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U):
Perubahan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
- Perubahan Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) sesuai masa berlaku rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Produk Hewan Olahan
- 0401.50.10 -- Dalam bentuk cairan
√
√ 110. 0401.50.90 -- Lain-lain
√
√
04.02 Susu dan kepala susu, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya.
0402.10 -Dalam bentuk bubuk,butiran atau bentuk padat lainnya, dengan kandungan lemak tidak melebihi 1,5% menurut beratnya:
-- Tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya:
- 0402.10.41 ---Dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau lebih
√
√ 112. 0402.10.42 ---Dalam kemasan dengan berat bersih 2 kg atau kurang
√
√ 113. 0402.10.49 --- Lain-lain
√
√
-- Lain-lain:
- 0402.10.91 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau lebih
√
√ 115. 0402.10.92 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 2 kg atau kurang
√
√ 116. 0402.10.99 --- Lain-lain
√
√
- Dalam bentuk bubuk, butiran atau bentuk padat lainnya, dengan kandungan lemak melebihi 1,5 % menurut beratnya:
0402.21 -- Tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya:
- 0402.21.20 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau lebih
√
√ 118. 0402.21.30 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 2 kg atau kurang
√
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
119.
0402.21.90
--- Lain-lain
Dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
- Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
- PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
- Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
√
√
0402.29 -- Lain-lain:
- 0402.29.20 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau lebih
√
√ 121. 0402.29.30 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 2 kg atau kurang
√
√ 122. 0402.29.90 --- Lain-lain
√
√
- Lain-lain:
- 0402.91.00 -- Tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya
√
√
124.
0402.99.00
-- Lain-lain
√
√
04.03 Yoghurt; susu mentega, susu dan kepala susu dikentalkan, kefir dan susu dan krim difermentasi atau diasamkan lainnya, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau diberi rasa atau mengandung tambahan buah- buahan, kacang-kacangan atau kakao maupun tidak.
0403.20
- Yoghurt:
-- Dalam bentuk cair, dikentalkan maupun tidak:
- 0403.20.11 --- Diberi rasa atau mengandung tambahan buah-buahan (termasuk pulp dan selai), kacang-kacangan atau kakao
√
√ 126. 0403.20.19 --- Lain-lain
√
√
-- Lain-lain
- 0403.20.91 --- Diberi rasa atau mengandung tambahan buah-buahan (termasuk pulp dan selai), kacang-kacangan atau kakao
√
√ 128. 0403.20.99 --- Lain-lain
√
√
0403.90
- Lain-lain:
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
129.
0403.90.10
-- Susu mentega
di bidang pertanian,
untuk data dan/atau
informasi yang
mengalami perubahan
tercantum dalam
rekomendasi dari
kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang pertanian
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
√
√ 130. 0403.90.90 -- Lain-lain
√
√
04.04 Whey, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak; produk terdiri dari susu alam sebagai unsur utama, mengandung tambahan gula, bahan pemanis lainnya maupun tidak, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
0404.10
- Whey dan whey yang dimodifikasi, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak:
-- Dalam bentuk bubuk:
- 0404.10.11 --- Whey, layak untuk dikonsumsi manusia
√
√ 132. 0404.10.19 --- Lain-lain
√
√
-- Lain-lain:
- 0404.10.91 --- Whey, layak untuk dikonsumsi manusia
√
√ 134. 0404.10.99 --- Lain-lain
√
√ 135. 0404.90.00
- Lain-lain
√
√
04.05 Mentega dan lemak serta minyak lainnya yang diperoleh dari susu; dairy spreads.
- 0405.10.00
- Mentega
√
√ 137. 0405.20.00
- Dairy spreads
√
√
0405.90
- Lain-lain:
- 0405.90.10 -- Lemak mentega anhidrat
√
√ 139. 0405.90.20 -- Minyak mentega
√
√ 140. 0405.90.30 -- Ghee
√
√ 141. 0405.90.90 -- Lain-lain
√
√
04.06 Keju dan dadih susu.
0406.10
- Keju segar (tidak dimasak atau tidak diawetkan) termasuk keju whey dan dadih susu:
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
142.
0406.10.10
-- Keju segar (tidak dimasak atau tidak
diawetkan), termasuk keju whey
angkut sebelum masa
berlaku Persetujuan
Impor berakhir dan
alasan keterlambatan
kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L)
atau Airway Bill (AWB)
terhadap barang yang
telah dimuat pada alat
angkut.
√
√ 143. 0406.10.20 -- Dadih susu
√
√
0406.20
- Keju parut atau keju bubuk, dari semua jenis:
- 0406.20.10 -- Dalam kemasan dengan berat kotor melebihi 20 kg
√
√ 145. 0406.20.90 -- Lain-lain
√
√ 146. 0406.30.00
- Keju olahan, bukan parutan atau bubuk
√
√ 147. 0406.40.00
- Keju blue-vein dan keju lainnya yang mengandung vein dibuat dengan Penicillium roqueforti
√
√ 148. 0406.90.00
- Keju lainnya
√
√
04.08 Telur unggas, tanpa cangkang, dan kuning telur, segar, dikeringkan, dikukus atau direbus, dibentuk, beku atau diawetkan secara lain, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak.
- Kuning telur:
- 0408.11.00 -- Dikeringkan
√
√ 150. 0408.19.00 -- Lain-lain
√
√
- Lain-lain:
- 0408.91.00 -- Dikeringkan
√
√ 152. 0408.99.00 -- Lain-lain
√
√ 153. 0409.00.00 Madu alam
√
√
16.01 Sosis dan produk semacamnya, dari daging, sisa daging, darah atau serangga; olahan makanan berasal dari produk ini.
- ex. 1601.00.10 - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran Selain yang mengandung serangga
√
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
155.
ex. 1601.00.90 - Lain-lain
√
√
16.02 Daging, sisa daging, darah atau serangga lainnya yang diolah atau diawetkan.
1602.10
- Olahan homogen:
- ex. 1602.10.10 -- Mengandung babi, dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran Selain yang mengandung serangga
√
√ 157. ex. 1602.10.90 -- Lain-lain
√
√ 158. 1602.20.00
- Dari hati binatang
√
√
- Dari unggas dari pos 01.05:
1602.31 -- Dari kalkun:
- 1602.31.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√
--- Lain-lain:
- 1602.31.91 ---- Daging yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin
√
√ 161. 1602.31.99 ---- Lain-lain
√
√
1602.32 -- Unggas dari spesies Gallus domesticus:
- 1602.32.10 --- Kari ayam, dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√ 163. 1602.32.90 --- Lain-lain
√
√ 164. 1602.39.00 -- Lain-lain
√
√
- Dari babi:
1602.41 -- Paha dan potongannya:
- 1602.41.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√ 166. 1602.41.90 --- Lain-lain
√
√
1602.42 -- Bahu dan potongannya:
- 1602.42.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
168.
1602.42.90
--- Lain-lain
√
√
1602.49 -- Lain-lain, termasuk campuran:
--- Luncheon meat:
- 1602.49.11 ---- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√ 170. 1602.49.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
- 1602.49.91 ---- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√ 172. 1602.49.99 ---- Lain-lain
√
√
1602.50
- Dari binatang jenis lembu:
- 1602.50.10 -- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√ 174. 1602.50.90 -- Lain-lain
√
√
1602.90
- Lain-lain, termasuk olahan dari darah binatang:
- 1602.90.10 -- Kari daging domba, dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√ 176. 1602.90.20 -- Olahan dari darah
√
√ 177. 1602.90.90 -- Lain-lain
√
√
19.01 Ekstrak malt; olahan makanan dari tepung, menir, tepung kasar, pati atau ekstrak malt, tidak mengandung kakao atau mengandung kakao kurang dari 40 % menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya; olahan makanan dari pos 04.01 sampai dengan 04.04, tidak mengandung kakao atau mengandung kakao kurang dari 5 % menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
seluruh lemaknya, tidak dirinci atau
termasuk pos lainnya.
1901.10
- Olahan yang cocok untuk bayi atau anak- anak, disiapkan untuk penjualan eceran:
- ex 1901.10.20 -- Dari barang dari pos 04.01 sampai dengan 04.04 Berasal dari hewan
√
√
1901.90
- Lain-lain:
-- Olahan yang cocok untuk bayi atau anak- anak, tidak disiapkan untuk penjualan eceran:
- ex 1901.90.20 -- Ekstrak malt Berasal dari hewan
√
√
-- Lain-lain,dari barang dari pos 04.01 sampai dengan 04.04:
- ex 1901.90.31 --- Filled milk Berasal dari hewan
√
√ 181. ex 1901.90.32 --- Lain-lain, mengandung bubuk kakao Berasal dari hewan
√
√ 182. ex 1901.90.39 --- Lain-lain Berasal dari hewan
√
√ 183. ex 2105.00.00 Es krim dan es lainnya yang dapat dimakan, mengandung kakao maupun tidak. Berasal dari hewan
√
√
22.02 Air, termasuk air mineral dan air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau pemberi rasa, dan minuman yang tidak mengandung alkohol
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
lainnya, tidak termasuk jus buah, buah
bertempurung atau sayuran dari pos 20.09.
184.
ex 2202.99.10
--- Minuman
dengan bahan
dasar susu UHT
diberi rasa
Berasal dari hewan
√
√
35.01 Kasein, kaseinat dan turunan kasein lainnya; lem kasein.
- ex 3501.10.00
- Kasein Berasal dari hewan
√
√
3501.90
- Lain-lain:
- ex 3501.90.10 -- Kaseinat dan turunan kasein lainnya Berasal dari hewan
√
√
35.02 Albumin (termasuk konsentrat dari dua atau lebih protein whey, yang mengandung protein whey lebih dari 80% menurut beratnya, dihitung dari bahan kering), albuminat dan turunan albumin lainnya.
- ex 3502.20.00 - Albumin susu, termasuk konsentrat dari dua/lebih protein whey Berasal dari hewan
√
√ 188. ex 3502.90.00 - lain-lain Berasal dari hewan
√
√
35.07 Enzim; enzim olahan tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
- ex 3507.10.00
- Rennet dan konsentratnya Berasal dari hewan
√
√ 190. ex 3507.90.00
- Lain-lain
Berasal dari hewan
√
√
II. BERAS
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. UNTUK KEPERLUAN UMUM
PI BARU
PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U):
KETENTUAN PENERBITAN PI
Beras keperluan umum hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-U.
Beras yang dapat diimpor
untuk keperluan umum
berupa Beras dengan
komposisi butir patah dan
butir menir ≤ 25%, yang
ditentukan sesuai dengan
standar mutu beras yang
berlaku nasional.
Penerbitan:
a. PI Beras Keperluan
Umum (BUMN pemilik
API-U); dan
b. perubahan PI Beras
Keperluan Umum
(BUMN pemilik API-U)
terkait jumlah,
berdasarkan hasil
kesepakatan rapat
koordinasi yang
dilaksanakan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian urusan
kementerian dalam
penyelenggaraan
10.06 Beras.
1006.30
- Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak:
- ex 1006.30.50 -- Beras Basmati Beras dengan tingkat kepecahan ≤ 25% (dua puluh lima persen) KGM; TNE
√ √
- ex.1006.30.60 -- Beras Malys Beras dengan tingkat kepecahan ≤ 25% (dua puluh lima persen) KGM; TNE
√ √
- ex 1006.30.70 -- Beras beraroma lainnya Beras dengan tingkat kepecahan ≤ 25% (dua puluh lima persen)
KGM; TNE
√ √
-- Lain-lain:
- ex 1006.30.99 --- Lain-lain
Beras lainnya dengan tingkat kepecahan ≤ 25% (dua puluh lima persen) KGM; TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Perubahan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
- Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Beras Keperluan
Umum (BUMN pemilik
API-U) yang masih
berlaku; dan
pemerintahan di bidang pangan.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U): a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas. b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas atau paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
- PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
- Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir pemilik PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang yang diimpor.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API- U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kedatangan barang; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK dan KPBPB.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
hanya dapat dilakukan
selama:
a. belum dilakukan
realisasi Impor atau
tidak sedang
dilakukan realisasi
Impor; dan/atau
b. belum diterbitkan
Laporan Surveyor.
B. UNTUK KEPERLUAN LAIN (API-P)
PI BARU
PI Beras Keperluan Lain (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk surat pernyataan yang menyatakan kapasitas produksi industri berbahan baku komoditi yang diimpor, yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan KETENTUAN PENERBITAN PI
Beras keperluan lain untuk keperluan bahan baku hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P.
Beras yang dapat diimpor untuk keperluan lain (API- P) berupa Beras dengan komposisi butir utuh ≤ 15%, yang ditentukan sesuai dengan standar mutu beras yang berlaku nasional.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Beras keperluan lain (API-P):
10.06 Beras.
1006.40
- Beras pecah:
- 1006.40.10 -- Dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan KGM; TNE
√ √
- ex 1006.40.90 -- Lain-lain
- Beras pecah dengan tingkat keutuhan ≤15%
- Beras Ketan pecah dengan tingkat keutuhan ≤ 15% KGM; TNE
√ √
11.02 Tepung serealia selain gandum atau meslin.
1102.90
- Lain-lain
- 1102.90.10 -- Tepung Beras
- Tepung Beras
- Tepung Beras Ketan KGM; TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Tepung Beras lainnya yang berisi informasi paling sedikit mengenai:
- nama perusahaan;
- alamat perusahaan;
- volume pengajuan Impor;
- jenis dan jumlah produk yang dihasilkan dari penggunaan bahan baku beras yang akan diimpor;
- kapasitas produksi berbahan baku komoditi yang diimpor;
- alamat gudang penyimpanan; dan
- kapasitas gudang penyimpanan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Beras Keperluan Lain (API-P):
Perubahan PI Beras Keperluan Lain (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Beras Keperluan Lain (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas. b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Beras Keperluan Lain (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Beras Keperluan Lain (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku; dan
- Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku; dan
- Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: ditetapkan, perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku; dan
- Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perubahan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke TPB, KEK, dan KPBPB.
PI Beras Keperluan Lain (API-P) berlaku untuk 1
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang
dan/atau Pos Tarif/HS
terhadap suatu nomor
seri Barang dalam PI
Beras Keperluan Lain
(API-P) hanya dapat
dilakukan selama:
a. belum dilakukan
realisasi Impor atau
tidak sedang
dilakukan realisasi
Impor; dan/atau
b. belum diterbitkan
Laporan Surveyor.
C. UNTUK KEPERLUAN LAIN (BUMN pemilik API-U)
PI BARU
PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum KETENTUAN PENERBITAN PI
Beras keperluan lain hanya dapat diimpor oleh BUMN sebagai pemilik API-U.
Beras yang dapat diimpor untuk keperluan lain (BUMN sebagai pemilik API-U) berupa Beras
10.06 Beras.
1006.30
- Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak:
- ex 1006.30.30
-- Beras Ketan
Beras ketan
dengan tingkat
kepecahan ≤
10%
KGM; TNE
√ √
- ex 1006.30.40 -- Beras Hom Mali Beras Hom Mali dengan tingkat kepecahan ≤ KGM; TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 5% (lima persen) ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
- Surat pernyataan bahwa beras yang diimpor tidak didistribusikan ke pasar tradisional dan pasar induk serta hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan peruntukkan toko modern, hotel, restoran, catering, rumah sakit dan/atau apotik; dan
- Rencana Impor per bulan yang dilengkapi dengan rencana distribusi yang memuat: jumlah, wilayah, dan nama distributor/perusahaa n.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U): dengan komposisi butir patah dan butir menir ≤10% untuk beras ketan, dan ≤5% untuk selain beras ketan, yang ditentukan sesuai dengan standar mutu beras yang berlaku nasional.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Beras keperluan lain (BUMN pemilik API-U):
a. Dalam hal Neraca
Komoditas telah
ditetapkan, masa
berlaku PI Beras
Keperluan Lain (BUMN
pemilik API-U) sesuai
dengan masa berlaku
Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan, masa
berlaku PI Beras
Keperluan Lain (BUMN
pemilik API-U) paling
lama 1 (satu) tahun
takwim.
200.
ex 1006.30.50
-- Beras Basmati
Beras dengan
tingkat
kepecahan ≤
5% (lima
persen)
KGM;
TNE
√ √
- ex 1006.30.60 -- Beras Malys Beras dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen) KGM; TNE
√ √
- ex 1006.30.70 -- Beras beraroma lainnya
- Beras Jasmine dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen)
- Beras beraroma lainnya dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen)
KGM; TNE
√ √
-- Lain-lain:
- ex 1006.30.91 --- Beras setengah masak Beras Kukus KGM; TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 204. ex 1006.30.99 --- Lain-lain
- Beras Japonica dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen)
- Beras Lainnya dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen)
KGM; TNE Perubahan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
- Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Beras Keperluan
Lain (BUMN pemilik
API-U) yang masih
berlaku; dan
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (BUMN
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
- PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perubahan; dan
- Perubahan rencana Impor per bulan yang dilengkapi dengan rencana distribusi yang memuat: jumlah, wilayah, dan nama distributor/perusahaa n, dalam hal terdapat perubahan jumlah.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U): pemilik API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK, dan KPBPB.
PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
tidak sedang
dilakukan realisasi
Impor; dan/atau
b. belum diterbitkan
Laporan Surveyor.
III.
JAGUNG
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
A. UNTUK KEBUTUHAN PAKAN
PI BARU
PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas KETENTUAN PENERBITAN PI
Jagung dengan Pos Tarif/HS 1005.90.99 hanya dapat diimpor untuk kebutuhan pakan.
Jagung kebutuhan pakan hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-U.
Penerbitan: a. PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U); dan b. perubahan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang
10.05 Jagung.
1005.90
- Lain-lain:
-- Lain-lain:
- 1005.90.99 --- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pemerintahan di bidang pangan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U):
Perubahan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
- Perubahan Neraca Komoditas. dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U): a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas. b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
- Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
- PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
- Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API- U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tugas pemerintahan di bidang pangan, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; pemilik API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
B. UNTUK BAHAN BAKU INDUSTRI
PI BARU
PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk surat pernyataan yang menyatakan kapasitas produksi industri berbahan baku komoditi yang diimpor, merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berisi informasi paling sedikit mengenai:
- nama perusahaan;
- alamat perusahaan;
- volume pengajuan Impor;
- jenis dan jumlah produk yang dihasilkan dari penggunaan KETENTUAN PENERBITAN PI
Jagung dengan Pos Tarif/HS 1005.90.91 sebagai bahan baku industri hanya dapat diimpor oleh Pelaku Usaha pemilik API-P.
Jagung hanya dapat diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri termasuk untuk pemenuhan bahan baku industri makanan dan minuman yang terintegrasi peternakan, berupa jagung dengan spesifikasi khusus.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P): a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) sesuai dengan
10.05 Jagung.
1005.90
- Lain-lain:
-- Lain-lain:
- 1005.90.91 --- Layak untuk dikonsumsi manusia
√
√
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
bahan baku jagung
yang akan diimpor;
5. kapasitas produksi
berbahan baku
komoditi yang diimpor;
6. alamat gudang
penyimpanan; dan
7. kapasitas gudang
penyimpanan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P):
Perubahan PI Jagung Bahan Baku Industri (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca
Komoditas telah
ditetapkan:
masa berlaku Neraca
Komoditas.
b. Dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan, masa
berlaku PI Jagung
Bahan Baku Industri
(API-P) paling lama 1
(satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku; dan
- Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku; dan
- Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
- PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perubahan; dan lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Jagung Bahan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
3. Surat pernyataan yang
menyatakan kapasitas
produksi industri
berbahan baku
komoditi yang diimpor,
merupakan surat
pernyataan yang
ditandatangani oleh
pengurus perusahaan
yang berisi informasi
paling sedikit
mengenai:
4. nama perusahaan;
5. alamat perusahaan;
6. volume pengajuan
Impor;
7. jenis dan jumlah
produk yang dihasilkan
dari penggunaan
bahan baku jagung
yang akan diimpor;
8. kapasitas produksi
berbahan baku
komoditi yang diimpor;
9. alamat gudang
penyimpanan; dan
10. kapasitas gudang
penyimpanan.
dalam hal terdapat
perubahan jumlah.
Baku Industri (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
IV. GULA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar)
PI BARU
PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah KETENTUAN PENERBITAN PI GULA KRISTAL MENTAH
Gula Kristal Mentah hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API- P.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berlaku terhadap Impor Gula Kristal Mentah:
- dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; dan
- dari luar daerah pabean dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan
PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P):
KETENTUAN PENERBITAN PI
17.01 Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat.
- Gula kasar tidak mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna:
- ex 1701.12.00 -- Gula bit Dengan ICUMSA ≥ 600 IU TNE
√ √
- ex 1701.13.00 -- Gula tebu yang dirinci pada Catatan Subpos 2 pada Bab ini TNE
√ √
- ex 1701.14.00 -- Gula tebu lainnya TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
- Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi Penerbitan:
- PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P); dan
- perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P):
- Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Satuan
Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
(API-P) yang masih
berlaku; dan
2. Data elektronik dalam
NIB, terkait dengan
identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
- PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
- Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
- Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) sesuai dengan masa berlaku rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API- P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal:
- Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
- Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API- P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK dan KPBPB.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
- belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
- belum diterbitkan Laporan Surveyor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PI BARU
PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API- P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
- Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
- Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN;
- Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API- P):
KETENTUAN PENERBITAN PI
Penerbitan:
- PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P); dan
- perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 4. Rekomendasi dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan/atau 5. Surat penugasan dari Menteri.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P):
Perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca
Komoditas telah
ditetapkan:
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P):
- Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
- Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) sesuai dengan masa berlaku rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) yang masih berlaku; dan
- Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) yang masih berlaku; dan
- Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
- PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan rekomendasi bagi Persetujuan Impor yang diterbitkan berdasarkan rekomendasi dan/atau perubahan surat penugasan bagi Persetujuan Impor yang diterbitkan berdasarkan surat penugasan, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dan/atau surat penugasan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
- Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir pemilik PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang hasil olahan atau hasil produksi barang yang diimpor.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK dan KPBPB.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Perubahan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
- belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
- belum diterbitkan Laporan Surveyor.
PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P):
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API- P):
- Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
- Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
- Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
berlaku PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas. 2. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) sesuai dengan masa berlaku rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
- PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
- Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian
Kristal Rafinasi (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API- P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API- P) hanya dapat diajukan dalam hal:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
- Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
- Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang Pemberian Fasilitas KITE atau Penetapan KB; dan
- Surat Pernyataan yang menyatakan tidak Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK dan KPBPB.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border memasukkan Gula Kristal Mentah yang diimpor ke pasar dalam negeri dan akan menggunakannya sebagai bahan baku produksi sendiri.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
Perubahan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca
Komoditas telah
ditetapkan:
terhadap suatu nomor
seri Barang dalam PI Gula
Kristal Mentah selain
untuk diolah menjadi
Gula Kristal Putih atau
Gula Kristal Rafinasi (API-
P) hanya dapat dilakukan
selama:
- belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
- belum diterbitkan Laporan Surveyor.
PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
- Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku; dan
- Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku; dan
- Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
- PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di fasilitas KITE atau API- P di Kawasan Berikat) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
- Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API- P di Kawasan Berikat) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kawasan Berikat) yang masih berlaku; dan 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perubahan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat diajukan dalam hal:
- Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
- Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border alasan keterlambatan kedatangan barang; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) berlaku
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK dan KPBPB.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat dilakukan selama:
- belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor, dan/atau
- belum diterbitkan Laporan Surveyor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border B. Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar)
17.01 Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat.
PI BARU
PI Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, KETENTUAN PENERBITAN PI GULA KRISTAL RAFINASI
Gula Kristal Rafinasi hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API- P.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berlaku terhadap Impor Gula Kristal Rafinasi:
- dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; dan
- dari luar daerah pabean dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Gula Kristal Rafinasi (API-P): a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal
- Lain-lain:
1701.99 -- Lain-lain:
- ex 1701.99.10 --- Gula dimurnikan Dengan ICUMSA ≤ 75 IU TNE
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
- Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
- Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, Rafinasi (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas. b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) sesuai dengan masa berlaku rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan/atau spesifikasi/keterangan:
- PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
- Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal:
- Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
- Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
- Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang Pemberian Fasilitas KITE atau Penetapan KB; dan
- Surat Pernyataan yang menyatakan tidak memasukkan Gula Kristal Rafinasi yang diimpor ke pasar dalam negeri dan akan menggunakannya sebagai bahan baku produksi sendiri.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
Perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan Kristal Rafinasi (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat): a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API- P di Kawasan Berikat) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas. b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API- P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku; dan
- Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API- Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API- P di Kawasan Berikat) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Satuan
Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
P di Kawasan Berikat)
yang masih berlaku;
dan
2. Data elektronik dalam
NIB, terkait dengan
identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
- PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API- P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku; dan
- Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perubahan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat diajukan dalam hal:
- Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
- Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API- P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
lebih PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. C. Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar)
PI BARU
PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia berupa surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
KETENTUAN PENERBITAN PI
Gula Kristal Putih hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-U.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berlaku terhadap Impor Gula Kristal Putih:
- dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; dan
- dari luar daerah pabean untuk dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan
PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U):
17.01 Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat.
- Lain-lain:
- ex 1701.91.00 -- Mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna Dengan ICUMSA antara 76 IU - 300 IU TNE
√
1701.99 -- Lain-lain:
- ex 1701.99.90 --- Lain-lain Dengan ICUMSA antara 76 IU - 300 IU TNE
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U):
Perubahan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API- U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
- Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
KETENTUAN PENERBITAN PI
Penerbitan:
- PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U); dan
- perubahan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U): a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
- Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
- PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
- Perubahan surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, untuk perubahan data dan Putih (BUMN pemilik API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas. b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API- U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan 1
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir pemilik PI Gula Kristal Putih (API-U) wajib menyampaikan laporan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
realisasi distribusi barang yang diimpor.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Putih (API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Putih (API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Gula Kristal Putih (API- U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Putih (API-U)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
V. BAWANG PUTIH No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
07.03 Bawang bombay, bawang merah, bawang putih, bawang bakung/perai dan sayuran sejenis lainnya, segar atau dingin. PI BARU
PI Bawang Putih (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:
- Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan KETENTUAN PENERBITAN PI BAWANG PUTIH
Bawang Putih dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Bawang
Putih (API-P atau API-U)
a. Dalam hal Neraca
Komoditas telah
ditetapkan, masa
berlaku PI Bawang
Putih (API-P atau API-
U) sesuai dengan masa
berlaku Neraca
Komoditas.
b. Dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan, masa
0703.20 Bawang Putih:
- 0703.20.90 -- Lain-lain
√ √ √
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
di bidang pertanian
atau lembaga
pemerintahan yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang pangan
sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2. Surat keterangan
mengenai kemampuan
dan kelayakan tempat
penyimpanan sesuai
dengan karakteristik
bawang putih; dan
3. Bukti penguasaan atas
gudang berpendingin
(cold storage)
dibuktikan dengan
dokumen kepemilikan
gudang dan/atau
surat perjanjian sewa -
menyewa yang dibuat
di hadapan Notaris
(Akta Notaris) yang
terdaftar sesuai
ketentuan peraturan
perundang – undangan
dengan sisa masa
berlaku paling sedikit
1 (satu) tahun takwim
(sesuai dengan periode
berlaku PI Bawang
Putih (API-P atau API-
U) paling lama 1 (satu)
tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Bawang Putih (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Bawang Putih (API-P atau API-U) dalam kondisi tertentu hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berlaku Persetujuan Impor).
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Bawang
Putih (API-P atau API-U):
Perubahan PI Bawang
Putih (API-P atau API-U)
dapat dilakukan dalam
hal perubahan identitas
Importir, uraian barang,
pos tarif/HS, jumlah,
satuan, negara asal,
pelabuhan muat,
pelabuhan tujuan,
dan/atau
spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
- Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Perpanjangan PI Bawang Putih (API-P atau API-U) dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan dalam hal kondisi tertentu, hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Bawang Putih (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Importir pemilik PI
Bawang Putih (API-U)
wajib menyampaikan
laporan realisasi distribusi
barang yang diimpor.
Verifikasi atau
Penelusuran Teknis Impor
(VPTI) harus dilakukan di
negara asal barang di luar
negeri sebelum
dikapalkan selain impor
atau pemasukan ke KEK
dan KPBPB.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir; 4. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk hortikultura, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan; dan 5. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Bawang Putih (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama : a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
KETENTUAN PENERBITAN PI
Bawang Putih untuk pemenuhan stok dan dan stabilisasi harga hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-U.
Penerbitan: a. PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor).
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
- PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku);
- Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U); dan b. perubahan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U)) terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Bawang Putih (API-P atau API-U): a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk hortikultura, untuk perubahan data (BUMN pemilik API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas. b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan informasi yang tercantum dalam surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan; dan 4. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor).
PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) dalam kondisi tertentu hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan dalam hal kondisi tertentu, hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Bawang Putih (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA BAWANG PUTIH
PI BARU
PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
- Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Importir pemilik PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang yang diimpor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK dan KPBPB.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
Perubahan PI Bawang
Putih Untuk Pemenuhan
Stok dan Stabilisasi Harga
(BUMN pemilik API-U)
dapat dilakukan dalam
hal perubahan identitas
Importir, uraian barang,
pos tarif/HS, jumlah,
Stabilisasi Harga (BUMN
pemilik API-U) hanya
dapat dilakukan selama:
a. Belum dilakukan
realisasi Impor atau
tidak sedang
dilakukan realisasi
Impor; dan/atau
b. Belum diterbitkan
Laporan Surveyor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
- Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
- Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
- PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
- Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan 3. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
VI. PRODUK HORTIKULTURA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
07.01 Kentang, segar atau dingin. PI BARU
PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan KETENTUAN PENERBITAN PI
Produk Hortikultura dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U):
0701.90
- Lain-lain:
- 0701.90.10 -- Kentang untuk membuat potato chips
√ √ √ 215. 0701.90.90 -- Lain-lain
√ √ √
07.03 Bawang bombay, bawang merah, bawang putih, bawang bakung/perai dan sayuran sejenis lainnya, segar atau dingin.
0703.10
- Bawang bombay dan bawang merah:
-- Bawang bombay:
- 0703.10.19 --- Lain-lain
√ √ √
-- Bawang merah:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 217. 0703.10.29 --- Lain-lain berupa Data Tersedia sebagai berikut:
- Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk hortikultura;
- Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor); dan
- Dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditi Produk Hortikultura yang a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas. b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. Dalam hal PI Produk Hortikultura diterbitkan dengan masa berlaku sampai dengan 31 Desember tahun berjalan,
√ √ √
07.06 Wortel, lobak cina, akar bit untuk salad, salsify, celeriac, lobak dan akar sejenis yang dapat dimakan, segar atau dingin.
0706.10
- Wortel dan Lobak Cina:
- 0706.10.10 -- Wortel
√ √ √
07.09 Sayuran lainnya, segar atau dingin.
0709.60
- Buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta:
- 0709.60.10 -- Cabai (buah dari genus Capsicum)
√ √ √
08.03 Pisang, termasuk pisang yang tidak cocok dikonsumsi langsung sebagai buah, segar atau dikeringkan.
0803.10
- Pisang yang tidak cocok dikonsumsi langsung sebagai buah
- 0803.10.10 -- Segar
√ √ √ 221. 0803.10.20 -- Dikeringkan
√ √ √
0803.90
- Lain-lain:
- 0803.90.10 -- Lady’s finger banana
√ √ √ 223. 0803.90.20 -- Pisang cavendish (Musa acuminata)
√ √ √ 224. 0803.90.30 -- Pisang chestnut (persilangan Musa acuminata dengan Musa balbisiana, kultivar Berangan)
√ √ √ 225. 0803.90.90 -- Lain-lain
√ √ √
08.04 Korma, buah ara, nanas, alpokat, jambu, mangga dan manggis, segar atau dikeringkan.
- 0804.30.00
- Nanas
√ √ √
0804.50
- Jambu, mangga dan manggis:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
-- Mangga
akan diimpor antara
lain berupa:
a. Sertifikat Good
Agricultural
Practices (GAP)
yang masih
berlaku saat
penerbitan PI dan
Statement Letter;
b. Rencana Distribusi
untuk API-U;
dan/atau
c.
Rencana Produksi
untuk API-P.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U):
Perubahan PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Impor Produk Hortikultura masih dapat dilakukan dengan ketentuan: a. Produk Hortikultura telah dimuat dalam alat angkut dari negara asal paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan; dan b. Harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender, dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1).
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
- 0804.50.21 --- Segar
√ √ √ 228. 0804.50.22 --- Dikeringkan
√ √ √ 229. 0804.50.30 -- Manggis
√ √ √
08.05 Buah jeruk, segar atau dikeringkan
0805.10
- Orange:
- 0805.10.10 -- Segar
√ √ √
- Mandarin (termasuk tangerin dan satsuma); clementine, wilking dan buah jeruk hibrida semacamnya:
- 0805.21.00 -- Mandarin (termasuk tangerin dan satsuma)
√
√ √ 232. 0805.22.00 -- Clementine
√ √ √ 233. 0805.29.00 -- Lain-lain
√ √ √ 234. 0805.40.00
- Grapefruit, termasuk pomelo
√ √ √
0805.50
- Lemon (Citrus lemon, Citrus limonum) dan limau (Citrus aurantifolia, Citrus latifolia):
- 0805.50.10 -- Lemon (Citrus limon, Citrus limonum)
√ √ √ 236. 0805.50.20 -- Limau (Citrus aurantifolia, Citrus latifolia)
√ √ √ 237. 0805.90.00
- Lain-lain
√ √ √
08.06 Anggur, segar atau dikeringkan.
- 0806.10.00
- Segar
√ √ √
08.07 Melon (termasuk semangka) dan pepaya (papayas), segar.
- Melon (termasuk semangka):
- 0807.19.00 -- Lain-lain
√ √ √ 240. 0807.20.00
- Pepaya
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
08.08 Apel, pir dan quince, segar. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
- Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir;
- Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk hortikultura, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat keterangan mengenai kemampuan dan Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Hortikultura (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK dan KPBPB.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Hortikultura (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
- 0808.10.00
- Apel
√ √ √ 242. 20808.30.00
- Pir
√ √ √
08.10 Buah lainnya, segar.
- 0810.60.00
- Durian
√ √ √
0810.90
- Lain-lain:
- 0810.90.10 -- Lengkeng; termasuk mata kucing
√ √ √
--Lain-lain:
- 0810.90.92 --- Buah naga
√ √ √
09.04 Lada dari genus Piper; buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta yang dikeringkan atau dihancurkan atau ditumbuk.
- Buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta:
0904.21
Dikeringkan, tidak dihancurkan atau ditumbuk:
- 0904.21.10 --- Cabai (buah dari genus Capsicum)
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kelayakan tempat penyimpanan; dan 4. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor).
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Importir (API-P) dapat memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpor ke Importir (API-P) lain, dalam hal: a. Mesin produksi mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat digunakan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari surveyor yang menyebutkan mesin produksi mengalami kerusakan berat dan faktor penyebabnya; atau b. Mesin produksi hilang, yang dibuktikan dengan surat keterangan kehilangan dari
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan/atau spesifikasi/keterangan:
- PI Hortikultura (API-P atau API-U) yang masih berlaku);
- Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk hortikultura, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan; dan
- Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelum memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura kepada Importir (API-P) lainnya, Importir (API-P) harus menyampaikan pernyataan mandiri (self declaration) secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag. go.id dengan melampirkan: a. PI Produk Hortikultura; dan b. Surat keterangan dari surveyor yang menyebutkan mesin produksi mengalami kerusakan berat dan faktor penyebabnya; atau c. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor). 4. Dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditi Produk Hortikultura yang akan diimpor antara lain berupa: a. Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) yang masih berlaku saat penerbitan PI dan Statement Letter; b. Rencana Distribusi untuk API-U; dan/atau c. Rencana Produksi untuk API-P, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam dokumen lainnya yang PI Produk Hortikultura Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
KETENTUAN PENERBITAN PI
Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-U.
Penerbitan: a. PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U); dan b. perubahan PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
IT
IP
PI
LS
Post
Border
memuat informasi
terkait dengan
komoditi produk
hortikultura yang akan
diimpor antara lain
berupa:
a. Sertifikat Good
Agricultural
Practices (GAP)
yang masih
berlaku saat
penerbitan PI dan
Statement Letter;
b. Rencana Distribusi
untuk API-U;
dan/atau
c.
Rencana Produksi
untuk API-P.
PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA PRODUK HORTIKULTURA
PI BARU
PI Produk Hortikultura Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U): a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas. b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
- Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan
- Dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditi Produk Hortikultura yang akan diimpor antara lain berupa: a. Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) yang masih berlaku saat paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
Dalam hal PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) diterbitkan dengan masa berlaku sampai dengan 31 Desember, Impor Produk Hortikultura masih dapat dilakukan dengan ketentuan: a. Produk Hortikultura telah dimuat dalam alat angkut dari negara asal paling lambat tanggal 31
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border penerbitan PI dan Statement Letter; dan/atau b. Rencana Distribusi Produk Hortikultura.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Produk Hortikultura (BUMN pemilik API-U):
Perubahan PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Desember tahun berjalan; dan b. Harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender, dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1).
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
- Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
- PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK dan KPBPB.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan selama:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; 2. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan 3. Dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditi Produk Hortikultura yang a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border akan diimpor antara lain berupa: a. Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) yang masih berlaku saat penerbitan PI dan Statement Letter; dan/atau b. Rencana Distribusi Produk Hortikultura, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditi produk hortikultura yang akan diimpor antara lain berupa: a. Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) yang masih berlaku saat penerbitan PI dan Statement Letter; dan/atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border b. Rencana Distribusi produk hortikultura.
VII. UBI KAYU DAN PRODUK TURUNANNYA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 07.14 Ubi kayu, arrowroot, salep, Jerusalem artichokes, ubi jalar serta akar-akaran dan bonggol-bonggolan semacam itu yang mengandung banyak pati atau inulin, segar, dingin, beku atau dikeringkan, dalam bentuk irisan maupun tidak atau dalam bentuk pelet; empulur sagu.
PI BARU
PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P):
Dalam hal Neraca
Komoditas telah
ditetapkan,
persyaratan berupa
Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan,
persyaratan berupa
Data Tersedia dalam
bentuk laporan hasil
verifikasi,
rekomendasi, atau
pertimbangan teknis
dari kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di
KETENTUAN
PENERBITAN PI
Ubi Kayu dan Produk Turunannya dengan Pos Tarif/HS 0714.10.11, 1106.20.10, 1108.14.00 hanya dapat diimpor oleh Pelaku Usaha pemilik API-P.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P): a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P) sesuai dengan masa
0714.10
- Ubi kayu (cassava):
-- Irisan atau dalam bentuk pelet:
- 0714.10.11 --- Kepingan dikeringkan KGM; TNE
√
11.06 Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sayuran polongan dikeringkan dari pos 07.13, dari sagu atau dari akar atau bonggol dari pos 07.14 atau dari produk Bab 8.
1106.20
- Dari sagu, akar atau bonggol dari pos 07.14:
- 1106.20.10 -- Dari ubi kayu (cassava) KGM; TNE
√
11.08 Pati; inulin.
- Pati
- 1108.14.00 -- Pati ubi kayu (cassava) KGM; TNE
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P):
Perubahan PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keteranga n:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API- P) yang masih berlaku; dan
- Perubahan berlaku Neraca Komoditas. b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API- P) yang masih berlaku; dan
- Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keteranga n:
- PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API- hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Ubi
Kayu dan Produk
Turunannya (API-P)
hanya dapat diajukan
dalam hal:
a. Barang telah dimuat
pada alat angkut;
dan
b. Terjadi
keterlambatan
kedatangan Barang
yang diakibatkan
oleh keadaan
tertentu berupa:
keadaan kahar,
bencana
kemanusiaan,
bencana alam,
gangguan teknis alat
angkut, dan/atau
keadaan lain yang
mengakibatkan
keterlambatan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border P) yang masih berlaku; 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
kedatangan.
KETENTUAN LAIN- LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API- P) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P) hanya dapat dNilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
VIII. GANDUM PAKAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 10.01 Gandum dan meslin.
PI BARU
PI Gandum Pakan (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang KETENTUAN PENERBITAN PI
Gandum Pakan dengan Pos Tarif/HS 1001.99.99 dapat diimpor oleh Pelaku Usaha pemilik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Gandum Pakan (API-P atau API-U): a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Gandum Pakan (API-P atau API-U) sesuai dengan masa
- Lain-lain :
1001.99 -- Lain-lain :
--- Lain-lain :
- 1001.99.99 ---- Lain-lain
KGM; TNE
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gandum Pakan (API- P atau API-U):
Perubahan PI Gandum Pakan (API- P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keteranga n:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI Gandum Pakan (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan berlaku Neraca Komoditas. b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gandum Pakan (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gandum Pakan (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gandum Pakan (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Gandum Pakan (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
- Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keteranga n:
- PI Gandum Pakan (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI
Gandum Pakan (API-P
atau API-U) hanya
dapat diajukan dalam
hal:
a. Barang telah dimuat
pada alat angkut;
dan
b. Terjadi
keterlambatan
kedatangan Barang
yang diakibatkan
oleh keadaan
tertentu berupa:
keadaan kahar,
bencana
kemanusiaan,
bencana alam,
gangguan teknis alat
angkut, dan/atau
keadaan lain yang
mengakibatkan
keterlambatan
kedatangan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gandum Pakan (API- P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas KETENTUAN LAIN- LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gandum Pakan (API-P atau API- U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Gandum Pakan (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Gandum Pakan (API- P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border belum ditetapkan:
- PI Gandum Pakan (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gandum Pakan (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
IX. BUNGKIL KEDELAI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 23.04 Bungkil dan residu padat lainnya, ditumbuk maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi minyak kacang kedelai.
PI BARU
PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U): KETENTUAN PENERBITAN PI
Bungkil Kedelai dengan Pos Tarif/HS 2304.00.29 dan ex. 2304.00.90 dapat diimpor oleh Pelaku Usaha pemilik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U): a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas. b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
- Tepung kasar dari kacang kedelai
- 2304.00.29 -- Lain-lain KGM; TNE
√
√ 252. ex. 2304.00.90
- Lain-lain Tidak layak untuk dikonsumsi manusia KGM; TNE
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Perubahan PI Bungkil Kedelai (API- P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keteranga n:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
- Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
- Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keteranga n:
- PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Perubahan
laporan hasil
verifikasi,
rekomendasi,
atau
pertimbangan
teknis dari
kementerian yang
menyelenggaraka
n urusan
Perpanjangan PI
Bungkil Kedelai (API-P
atau API-U) hanya
dapat diajukan dalam
hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN- LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Bungkil
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan Kedelai (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Bungkil Kedelai (API- P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
X. KACANG HIJAU No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 07.08 Sayuran polongan, dikupas atau tidak, segar atau dingin.
PI BARU
PI Kacang Hijau (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca
Komoditas telah
ditetapkan,
persyaratan berupa
Neraca Komoditas.
KETENTUAN
PENERBITAN PI
Kacang Hijau (API-P atau API-U) dengan Pos Tarif/HS ex. 0708.20.90 dan ex. 0713.31.90 dapat diimpor oleh Pelaku Usaha pemilik API-P
0708.20
- Kacang (Vigna spp., Phaseolus spp.) :
- ex. 0708.20.90 -- Lain-lain Kacang dari spesies Vigna radiata (L.) Wilczek KGM; TNE
√
√ 07.13 Sayuran polongan dikeringkan, dikupas, dikuliti atau dibelah maupun tidak.
- Kacang (Vigna spp., Phaseolus spp.) :
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 0713.31 -- Kacang dari spesies Vigna mungo (L.) Hepper atau Vigna radiata (L.) Wilczek :
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Kacang Hijau:
Perubahan PI Kacang Hijau dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau
atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Kacang Hijau (API-P atau API-U): a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Kacang Hijau (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas. b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Kacang Hijau (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Kacang Hijau (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI
- ex. 0713.31.90 --- Lain-lain Kacang dari spesies Vigna radiata (L.) Wilczek KGM; TNE
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border spesifikasi/keteranga n:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI Kacang Hijau (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
- Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Kacang Hijau (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
- Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Kacang Hijau (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI
Kacang Hijau (API-P
atau API-U) hanya
dapat diajukan dalam
hal:
a. Barang telah dimuat
pada alat angkut;
dan
b. Terjadi
keterlambatan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keteranga n:
- PI Kacang Hijau (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang pertanian. kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN- LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Kacang Hijau (API-P atau API- U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Kacang Hijau (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Kacang Hijau (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway jenis PI Kacang Hijau (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Kacang Hijau (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Kacang Hijau (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
XI. KACANG TANAH No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 12.02 Kacang tanah, tidak digongseng atau dimasak secara lain, dihilangkan tempurungnya atau pecah maupun tidak.
PI BARU
PI Kacang Tanah (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang KETENTUAN PENERBITAN PI
Kacang Tanah (API-P atau API-U) dengan Pos Tarif/HS 1202.41.00 dan 1202.42.00 dapat diimpor oleh Pelaku Usaha pemilik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Kacang Tanah (API-P atau API-U): a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Kacang Tanah API-P atau API-U) sesuai
- Lain-lain :
- 1202.41.00 -- Bertempurung KGM; TNE
√
√ 256. 1202.42.00 -- Dihilangkan tempurungnya, pecah maupun tidak KGM; TNE
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Kacang Tanah:
Perubahan PI Kacang Tanah dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keteranga n:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI Kacang Tanah (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
- Perubahan Neraca dengan masa berlaku Neraca Komoditas. b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Kacang Tanah (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Kacang Tanah (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Kacang Tanah (API-P atau API-U) hanya
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI Kacang Tanah (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
- Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keteranga n:
- PI Kacang Tanah (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Perubahan dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI
Kacang Tanah (API-P
atau API-U) hanya
dapat diajukan dalam
hal:
a. Barang telah dimuat
pada alat angkut;
dan
b. Terjadi
keterlambatan
kedatangan Barang
yang diakibatkan
oleh keadaan
tertentu berupa:
keadaan kahar,
bencana
kemanusiaan,
bencana alam,
gangguan teknis alat
angkut, dan/atau
keadaan lain yang
mengakibatkan
keterlambatan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang pertanian.
kedatangan.
KETENTUAN LAIN- LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Kacang Tanah (API-P atau API- U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Kacang Tanah (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Kacang Tanah (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Kacang Tanah (API- P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Kacang Tanah (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Kacang Tanah (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN
KEDUA
ATAS
PERATURAN
MENTERI
PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN
DAN
PENGATURAN
IMPOR
BARANG
PERTANIAN
DAN
PETERNAKAN
IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG TIDAK DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API
I. HEWAN DAN PRODUK HEWAN
Cakupan Barang: Hewan dan Produk Hewan pada Lampiran I
No
Kategori
Pengecualian
Batasan
Nilai
dan/atau
Jumlah
Output
Pengecualian
Persyaratan
Keterangan
1.
Barang untuk
keperluan
penelitian dan
pengembangan
ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari Kementerian atau lembaga terkait; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan dan kesehatan hewan. 4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
- Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomenda si dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan dan kesehatan hewan; dan 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
II. BERAS
Cakupan Barang: Beras pada Lampiran I
No
Kategori
Pengecualian
Batasan Nilai
dan/atau
Jumlah
Output
Pengecualian
Persyaratan
Keterangan
1.
Barang untuk
keperluan penelitian
dan pengembangan
ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan/dukungan/rekomenda si dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomenda si dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomenda si dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan. 4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
- Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomend
No
Kategori
Pengecualian
Batasan Nilai
dan/atau
Jumlah
Output
Pengecualian
Persyaratan
Keterangan
para pejabatnya
dimaksud
asi dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian
untuk jaminan keamanan
pangan; dan
2. Surat pernyataan tidak akan
diperjualbelikan.
III. JAGUNG
Cakupan Barang: Jagung pada Lampiran I
No
Kategori
Pengecualian
Batasan Nilai
dan/atau
Jumlah
Output
Pengecualian
Persyaratan
Keterangan
1.
Barang untuk
keperluan penelitian
dan pengembangan
ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomndasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan
berlaku untuk 1 (satu) atau lebih
penyampaian Pemberitahuan
Pabean Impor.
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk
Surat Keterangan Direktur
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Jenderal atas nama Menteri 2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan . Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan. 4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
- Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
No
Kategori
Pengecualian
Batasan Nilai
dan/atau
Jumlah
Output
Pengecualian
Persyaratan
Keterangan
pemerintahan di bidang pertanian
untuk jaminan keamanan
pangan; dan
2. Surat pernyataan tidak akan
diperjualbelikan.
IV. GULA Cakupan Barang: Gula pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomndasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial,
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
V. BAWANG PUTIH Cakupan Barang: Bawang Putih pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomndasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah
Surat Keterangan Direktur
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Jenderal atas nama Menteri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
VI. PRODUK HORTIKULTURA Cakupan Barang: Produk Hortikultura pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang sebagai hibah, hadiah atau
Surat Keterangan
- Surat keterangan dari Kementerian atau lembaga terkait; dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Direktur Jenderal atas nama Menteri 2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan. 4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
- Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pejabatnya dimaksud
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan; dan 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
VII. UBI KAYU DAN PRODUK TURUNANNYA
Cakupan Barang: Ubi Kayu dan Produk Turunannya pada Lampiran I
No
Kategori
Pengecualian
Batasan Nilai
dan/atau
Jumlah
Output
Pengecualian
Persyaratan
Keterangan
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomndasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan
berlaku untuk 1 (satu) atau lebih
penyampaian Pemberitahuan
Pabean Impor.
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah
Surat Keterangan Direktur
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Jenderal atas nama Menteri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan. 4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
- Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
No
Kategori
Pengecualian
Batasan Nilai
dan/atau
Jumlah
Output
Pengecualian
Persyaratan
Keterangan
pemerintahan di bidang pertanian
untuk jaminan keamanan
pangan; dan
2. Surat pernyataan tidak akan
diperjualbelikan.
VIII. GANDUM PAKAN
Cakupan Barang: Gandum Pakan pada Lampiran I
No
Kategori
Pengecualian
Batasan Nilai
dan/atau
Jumlah
Output
Pengecualian
Persyaratan
Keterangan
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomndasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan
berlaku untuk 1 (satu) atau lebih
penyampaian Pemberitahuan
Pabean Impor.
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial,
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian. masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan. 4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
- Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
No
Kategori
Pengecualian
Batasan Nilai
dan/atau
Jumlah
Output
Pengecualian
Persyaratan
Keterangan
untuk jaminan keamanan
pangan; dan
2. Surat pernyataan tidak akan
diperjualbelikan.
IX. BUNGKIL KEDELAI
Cakupan Barang: Bungkil Kedelai pada Lampiran I
No
Kategori
Pengecualian
Batasan Nilai
dan/atau
Jumlah
Output
Pengecualian
Persyaratan
Keterangan
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomndasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan
berlaku untuk 1 (satu) atau lebih
penyampaian Pemberitahuan
Pabean Impor.
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan untuk kepentingan penanggulangan bencana alam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian. masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan. 4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
- Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
No
Kategori
Pengecualian
Batasan Nilai
dan/atau
Jumlah
Output
Pengecualian
Persyaratan
Keterangan
untuk jaminan keamanan
pangan; dan
2. Surat pernyataan tidak akan
diperjualbelikan.
X.
KACANG HIJAU
Cakupan Barang: Kacang Hijau pada Lampiran I
No
Kategori
Pengecualian
Batasan Nilai
dan/atau
Jumlah
Output
Pengecualian
Persyaratan
Keterangan
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomndasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan
berlaku untuk 1 (satu) atau lebih
penyampaian Pemberitahuan
Pabean Impor.
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan untuk kepentingan penanggulangan bencana alam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian. masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan. 4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
- Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
No
Kategori
Pengecualian
Batasan Nilai
dan/atau
Jumlah
Output
Pengecualian
Persyaratan
Keterangan
untuk jaminan keamanan
pangan; dan
2. Surat pernyataan tidak akan
diperjualbelikan.
XI. KACANG TANAH
Cakupan Barang: Kacang Tanah pada Lampiran I
No
Kategori
Pengecualian
Batasan Nilai
dan/atau
Jumlah
Output
Pengecualian
Persyaratan
Keterangan
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomndasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan
berlaku untuk 1 (satu) atau lebih
penyampaian Pemberitahuan
Pabean Impor.
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan untuk kepentingan penanggulangan bencana alam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian. masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan. 4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
- Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
No
Kategori
Pengecualian
Batasan Nilai
dan/atau
Jumlah
Output
Pengecualian
Persyaratan
Keterangan
untuk jaminan keamanan
pangan; dan
2. Surat pernyataan tidak akan
diperjualbelikan.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN
KEDUA
ATAS
PERATURAN
MENTERI
PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN
DAN
PENGATURAN
IMPOR
BARANG
PERTANIAN
DAN
PETERNAKAN
IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API
I. HEWAN DAN PRODUK HEWAN
Cakupan Barang: Hewan dan Produk Hewan pada Lampiran I
No
Kategori Pengecualian
Batasan Nilai dan/atau
Jumlah
Output
Pengecualian
Persyaratan
Keterangan
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT -SNI; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P. 4. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan;
- Undangan pameran; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran. 5. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
- Keterangaan penggunaan barang promosi. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
II. BERAS
Cakupan Barang: Beras pada Lampiran I
No
Kategori Pengecualian
Batasan Nilai dan/atau
Jumlah
Output
Pengecualian
Persyaratan
Keterangan
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT -SNI; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
- Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
III. JAGUNG
Cakupan Barang: Jagung pada Lampiran I
No
Kategori Pengecualian
Batasan Nilai dan/atau
Jumlah
Output
Pengecualian
Persyaratan
Keterangan
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT -SNI; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
IV. GULA
Cakupan Barang: Gula pada Lampiran I
No
Kategori Pengecualian
Batasan Nilai dan/atau
Jumlah
Output
Pengecualian
Persyaratan
Keterangan
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT -SNI; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
V. BAWANG PUTIH
Cakupan Barang: Bawang Putih pada Lampiran I
No
Kategori Pengecualian
Batasan Nilai dan/atau
Jumlah
Output
Pengecualian
Persyaratan
Keterangan
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT-SNI; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
VI. PRODUK HORTIKULTURA
Cakupan Barang: Produk Hortikultura pada Lampiran I
No
Kategori Pengecualian
Batasan Nilai dan/atau
Jumlah
Output
Pengecualian
Persyaratan
Keterangan
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT-SNI; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
VII. UBI KAYU DAN PRODUK TURUNANNYA
Cakupan Barang: Ubi Kayu dan Produk Turunannya pada Lampiran I
No
Kategori Pengecualian
Batasan Nilai dan/atau
Jumlah
Output
Pengecualian
Persyaratan
Keterangan
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT -SNI; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
VIII. GANDUM PAKAN
Cakupan Barang: Gandum Pakan pada Lampiran I
No
Kategori Pengecualian
Batasan Nilai dan/atau
Jumlah
Output
Pengecualian
Persyaratan
Keterangan
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT -SNI; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
IX. BUNGKIL KEDELAI
Cakupan Barang: Bungkil Kedelai pada Lampiran I
No
Kategori Pengecualian
Batasan Nilai dan/atau
Jumlah
Output
Pengecualian
Persyaratan
Keterangan
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT -SNI; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
X.
KACANG HIJAU
Cakupan Barang: Kacang Hijau pada Lampiran I
No
Kategori Pengecualian
Batasan Nilai dan/atau
Jumlah
Output
Pengecualian
Persyaratan
Keterangan
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT -SNI; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
XI. KACANG TANAH
Cakupan Barang: Kacang Tanah pada Lampiran I
No
Kategori Pengecualian
Batasan Nilai dan/atau
Jumlah
Output
Pengecualian
Persyaratan
Keterangan
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
- Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 3. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT -SNI; dan 4. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN
KEDUA
ATAS
PERATURAN
MENTERI
PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN
DAN
PENGATURAN
IMPOR
BARANG
PERTANIAN
DAN
PETERNAKAN
IMPOR YANG DILAKUKAN UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API
I. HEWAN DAN PRODUK HEWAN Cakupan Barang: Hewan dan Produk Hewan pada Lampiran I
II. BERAS Cakupan Barang: Beras pada Lampiran I
III. JAGUNG Cakupan Barang: Jagung pada Lampiran I
IV. GULA Cakupan Barang: Gula pada Lampiran I
V. BAWANG PUTIH Cakupan Barang: Bawang Putih pada Lampiran I
VI. PRODUK HORTIKULTURA Cakupan Barang: Produk Hortikultura pada Lampiran I
VII. UBI KAYU DAN PRODUK TURUNANNYA
Cakupan Barang: Ubi Kayu dan Produk Turunannya pada Lampiran I
VIII. GANDUM PAKAN Cakupan Barang: Gandum Pakan pada Lampiran I
IX. BUNGKIL KEDELAI
Cakupan Barang: Bungkil Kedelai pada Lampiran I
X. KACANG HIJAU Cakupan Barang: Kacang Hijau pada Lampiran I
XI. KACANG TANAH Cakupan Barang: Kacang Tanah pada Lampiran I
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
