PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 9
BAB 4 — MANAJEMEN PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Penunjukan KPA atas pelaksanaan dana urusan bersama, dilakukan oleh Menteri atas usul Gubernur/Bupati/Walikota.
(2) Penunjukan KPA atas pelaksanaan tugas pembantuan dilakukan oleh Menteri atas usul Gubernur/Bupati/Walikota. (3) Dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran, Menteri dapat mendelegasikan penunjukan KPA atas pelaksanaan urusan bersama dan tugas pembantuan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
