Pasal 86
BAB 10 — MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Menteri selaku PA atas bagian anggaran yang dipimpinnya berwenang melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja; (2) Monitoring dan evaluasi oleh Menteri selaku PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pendekatan klasifikasi anggaran yang meliputi:
a. fungsi; b. program; c. kegiatan; dan d. jenis belanja. (3) Kewenangan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Satker; b. Eselon I Kementerian Perdagangan; dan c. Biro Keuangan pada Kementerian Perdagangan. (4) Monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Anggaran oleh Menteri selaku PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui aktivitas sebagai berikut: a. reviu; b. pemantauan; dan c. evaluasi.
