Pasal 84
BAB 8 — PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
(1) Dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN diperlukan data realisasi APBN, arus kas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. (2) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Kepala kantor/Satker selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) setiap bulan harus melakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran dengan Kepala KPPN selaku kuasa BUN; b. rekonsiliasi data realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
data bagian anggaran;
Eselon I;
Satker;
sumber dana;
cara penarikan;
program;
kegiatan;
output;
akun 6 (enam) digit;
tanggal dan nomor SPM/SP2D; dan
jumlah rupiah. c. hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR), selanjutnya setiap awal bulan Kepala kantor/Satker menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan neraca beserta ADK kepada Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-Es1). d. untuk laporan keuangan semester dan tahunan, LRA, neraca dan ADK disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
