PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 82
BAB 7 — PELAKSANAAN PEMBAYARAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
(1) Dalam kondisi akhir tahun anggaran, batas terakhir pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum tanggal terakhir pada akhir tahun. (2) Penetapan batas terakhir pembayaran dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan BUN untuk menyelesaikan administrasi pengelolaan kas negara.
