Pasal 70
BAB 7 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK. (2) Pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukung SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3); dan b. keabsahan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3). (3) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan/menandatangani SPM. (4) Jangka waktu pengujian SPP sampai dengan penerbitan SPM-UP/TUP/GUP/PTUP/LS oleh PPSPM diatur sebagai berikut: a. untuk SPP-UP/TUP diselesaikan paling lama 2 (dua) hari kerja; b. untuk SPP-GUP diselesaikan paling lama 4 (empat) hari kerja; c. untuk SPP-PTUP diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja; dan d. untuk SPP-LS diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja. (5) Dalam hal PPSPM menolak/mengembalikan SPP karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar,
PPSPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP.
