Pasal 65
BAB 7 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) BP/BPP melakukan pembayaran atas UP tunai berdasarkan SPBy yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA. (2) SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan bukti pengeluaran: a. kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan b. nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan PPK. (3) Dalam hal penyedia barang/jasa tidak mempunyai kuitansi/bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, BP/BPP membuat kuitansi yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Berdasarkan SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BP/BPP melakukan: a. pengujian atas SPBy yang meliputi pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4); dan b. pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy yang diajukan dan menyetorkan ke kas negara. (5) Dalam hal pembayaran yang dilakukan BP merupakan uang muka kerja, SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri: a. rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran; b. rincian kebutuhan dana; dan c. batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja, dari penerima uang muka kerja.
(6) Uang muka kerja dapat diberikan kepada penerima uang muka kerja untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang pembayarannya tidak dapat dilakukan dengan UP kartu kredit pemerintah. (7) Atas dasar rencana pelaksanaan kegiatan/ pembayaran dan rincian kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b, BP/BPP melakukan pengujian ketersediaan dananya. (8) BP/BPP melakukan pembayaran atas tagihan dalam SPBy apabila telah memenuhi persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (9) Dalam hal pengujian perintah bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, BP/BPP harus menolak SPBy yang diajukan. (10) Penerima uang muka kerja harus mempertanggungjawabkan uang muka kerja sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, berupa bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (11) Atas dasar pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (9), BP/BPP melakukan pengujian bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (12) Dalam hal sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, penerima uang muka kerja belum menyampaikan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BP/BPP menyampaikan permintaan tertulis agar penerima uang muka kerja segera mempertanggungjawabkan uang muka kerja. (13) Tembusan permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan kepada PPK. (14) BPP menyampaikan SPBy beserta bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BP. (15) BP selanjutnya menyampaikan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPK untuk pembuatan SPP GUP tunai/GUP Nihil.
(16) SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
