Pasal 57
BAB 7 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Pembayaran LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) ditujukan kepada: a. Penyedia barang/jasa atas dasar perjanjian/kontrak; dan b. BP/pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan. (2) Pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah yang meliputi: a. bukti perjanjian/kontrak; b. referensi bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa; c. berita acara penyelesaian pekerjaan; d. berita acara serah terima pekerjaan/barang; e. bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. berita acara pembayaran; g. kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. faktur pajak beserta Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak/BP; i. jaminan yang dikeluarkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau j. dokumen lain yang dipersyaratkan khususnya untuk perjanjian/kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam/luar negeri sebagaimana dipersyaratkan dalam naskah perjanjian pinjaman atau hibah dalam/luar negeri bersangkutan. (3) Pembayaran tagihan kepada BP/pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah, meliputi: a. surat keputusan; b. surat tugas/surat perjalanan dinas; c. daftar penerima pembayaran; dan/atau d. dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i berupa surat jaminan uang muka, jaminan dimaksud dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan.
