Pasal 53
BAB 7 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Data perjanjian/kontrak yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), disampaikan kepada KPPN paling lama 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam kartu pengawasan kontrak KPPN. (2) Data perjanjian/kontrak dalam kartu pengawasan kontrak KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk menguji kesesuaian tagihan yang tercantum pada SPM meliputi: a. pihak yang berhak menerima pembayaran; b. nilai pembayaran; dan c. jadwal pembayaran. (3) Data perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta ADK-nya disampaikan ke KPPN secara langsung atau melalui e-mail.
(4) Kartu pengawasan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
