PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 51
BAB 7 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Pembuatan komitmen melalui penetapan keputusan yang mengakibatkan pengeluaran negara antara lain untuk: a. pelaksanaan belanja pegawai; b. pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan secara swakelola; c. pelaksanaan kegiatan swakelola, termasuk pembayaran honorarium kegiatan; atau d. belanja bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan sosial. (2) Penetapan keputusan dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
