Pasal 5
BAB 4 — MANAJEMEN PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a bersifat ex-officio. (2) Pejabat perbendaharaan negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, meliputi PPK dan PPSPM. (3) Kewenangan PA untuk MENETAPKAN pejabat perbendaharaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilimpahkan kepada KPA. (4) Setiap terjadi pergantian jabatan kepala Satker, setelah serah terima jabatan pejabat kepala Satker yang baru langsung menjabat sebagai KPA. (5) Dalam hal Satker yang pimpinannya bukan pegawai negeri sipil, PA dapat menunjuk pejabat lain yang berstatus pegawai negeri sipil sebagai KPA. (6) Dalam keadaan tertentu PA dapat menunjuk KPA yang bukan pegawai negeri sipil, dengan mempertimbangkan efektivitas dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan pencapaian output/kinerja yang ditetapkan dalam DIPA. (7) Penunjukkan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan.
