Pasal 22
BAB 4 — MANAJEMEN PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja, Menteri mengangkat BP di setiap Satker. (2) Kewenangan pengangkatan BP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala Satker. (3) Pengangkatan BP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pendelegasian kewenangan pengangkatan BP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan. (4) Pengangkatan BP tidak terikat periode tahun anggaran. (5) BP tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK, atau PPSPM. (6) Dalam hal tidak terdapat pergantian BP, penetapan BP tahun anggaran sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku. (7) Dalam hal BP dipindahtugaskan/pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, Menteri atau kepala Satker MENETAPKAN pejabat pengganti sebagai BP. (8) BP yang dipindahtugaskan/pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi BP. (9) Kepala Satker menyampaikan surat keputusan pengangkatan dan spesimen tanda tangan BP kepada: a. PPSPM; dan b. PPK.
