PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 20
BAB 4 — MANAJEMEN PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), PPSPM bertanggung jawab atas: a. kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya; dan b. ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN. (2) PPSPM harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f yang paling sedikit memuat: a. jumlah SPP yang diterima; b. jumlah SPM yang diterbitkan; dan c. jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM.
