Pasal 17
BAB 4 — MANAJEMEN PERBENDAHARAAN NEGARA
Dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, PPK mempunyai tugas dan wewenang: a. mencantumkan kebutuhan UP Kartu Kredit Pemerintah dalam surat pernyataan UP; b. menyampaikan daftar usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan daftar usulan administrator kartu kredit pemerintah kepada KPA; c. melakukan pengujian terhadap kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas be ban APBN, kebenaran materiil dan perhitungan bukti-bukti pengeluaran, kebenaran perhitungan Tagihan (e- billing)/Daftar Tagihan Sementara, kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan Tagihan (e-billing)/daftar tagihan sementara, kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan Kartu Kredit Pemerintah, dan kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa; d. mengesahkan sebagian/seluruhnya bukti-bukti pengeluaran; e. menolak bukti-bukti pengeluaran dalam hal terdapat bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan;
f. menerbitkan DPT kartu kredit pemerintah atas bukti- bukti pengeluaran yang memenuhi ketentuan; g. menyampaikan Surat Pemberitahuan Penolakan kepada Pemegang Kartu Kredit Pemerintah atas bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan; h. atas nama KPA menerbitkan SPBy; i. menyampaikan SPBy kepada BP/BPP; j. menerbitkan dan menyampaikan SPP-GUP/SPP-PTUP kartu kredit pemerintah kepada PPSPM; dan k. melakukan verifikasi atas indikasi penyalahgunaan kartu kredit pemerintah.
